Poin Brogader : 6196 Total Posan : 256 Sejak : 21.08.07 Domisili : Duri-Riau Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : Menikah Hobi : Touring, main Keyboard, Fotografi Slogan : Jangan Hanya menjadi Baik,Jadilaah Cemerlang
Subyek: LALIN: Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator 03.11.07 12:13
First topic message reminder :
Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
Artikel - Umum
Written by Andy Monday, 23 April 2007
Buat Pulsarian dan biker yang punya niatan untuk pasang sirene dan rotator di motor kesayangannya, harap mempertimbangkannya kembali. Karena Kepolisian RI punya peraturan yang mengatur penggunaan Sirene dan Rotator untuk kendaraan pribadi. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/ Datro Jakarta 31 Oktober 2005 Klasifikasi : BIASA Lampiran : - Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan : a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43 Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran. b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit. c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah. d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan tugas. e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu b. Dinas Pemadam Kebakaran c. Penanggulangan Bencana d. Ambulance e. Unit Palang Merah f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu b. Dinas Pemadam Kebakaran c. Penanggulangan Bencana d. Ambulance e. Unit Palang Merah f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum. b. Untuk menderek kendaraan. c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat. d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan. e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000, - (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
P 43/1993 Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, Oleh:presiden Republik Indonesia. Nomor:43 Tahun 1993 (43/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)
(sub Peringatan Dengan Bunyi) Pasal 72 Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh : a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran; b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit; c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah; d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas; e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
PP 44/1993 Kendaraan Dan Pengemudi, Oleh:presiden Republik Indonesia. Nomor:44 Tahun 1993 (44/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)
Pasal 65 Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan : a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya; b.cahaya berwarna merah ke arah depan; c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66 Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : a.petugas penegak hukum tertentu; b.dinas pemadam kebakaran; c.penanggulangan bencana; d.ambulans; e.unit palang merah; f.mobil jenazah.
asal 67 Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum; b.untuk menderek kendaraan; c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat; d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan; e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Pasal 75 Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : a.petugas penegak hukum tertentu; b.dinas pemadam kebakaran; c.penanggulangan bencana; d.kendaraan ambulans; e.unit palang merah; f.mobil jenazah.
Last Updated ( Thursday, 05 July 2007 )
Mohon tanggapannya Bro mengenai Sirene dan Rotator, rata-rata club motor memiliki sirene, apakah ada izin khusus buat Klub.
Pengirim
Message
webster AdminMuda KOSTER
Total Posan : 5143 Sejak : 19.08.08
Subyek: Re: LALIN: Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator 11.07.09 4:36
ketentuanya berlaku gak sih?
om ndute5758 Moderator KOSTER
Poin Brogader : 7424 Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07 Domisili : Cilacap KorWil : Cilacap: NusaKambangan | DENSUS-27 NRA : 0333 Jabatan : KetHan | KaWil Thunder :
125
Julukan : EN125 Sikon : mmmmm ... enikah Hobi : touring Slogan : see my profile at www.ndute5758.co.nr
Subyek: Re: LALIN: Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator 20.07.09 20:10
strobo gw kaga perlu disarungin atawa ditutup-tutupin... secara udah ketutupan ama bodi gw.... wkakakakakakkk...
ibank PELDA KOSTER
Poin Brogader : 6089 Total Posan : 279 Sejak : 02.10.07 Domisili : Jakarta KorWil : TangSel NRA : 0154 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : single Hobi : moto, modifiklasi, roll, tour Slogan : Bravo KOSTER
Subyek: Re: LALIN: Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator 08.08.09 17:10
gw mah cm sarungan d malam jum'at,...
Sponsored content
Subyek: Re: LALIN: Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator