Subyek: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 13.08.09 7:58
BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP
KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN BAB V: KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 13.08.09 8:02
BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP
KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN BAB VI: PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam: 1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding; 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat; 3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 13.08.09 8:02
BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP
KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN BAB XVIII: KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 13.08.09 8:07
BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP
KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN BAB XX: PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 13.08.09 8:08
BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP
KUHP - BUKU KETIGA - PELANGGARAN BAB II: PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
. . .
brorokrs MAYJEN KOSTER
Poin Brogader : 6636 Total Posan : 2178 Sejak : 08.01.08 Domisili : Pasar Rebo-Cikarang PP with Thundie KorWil : Jakarta Utara | KOSTRAD NRA : 0242 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : rokrsthunder Sikon : baru punya atu anak.... Hobi : Hiking-Fishing-Touring Slogan : Jiwa yang sudah terdidik akan dapat menguasai fisik. Bagi orang yang berakal, hidupdalam kesusahan bersama orang2 berakal lebih disenangi daripada hidup dalam kelapangan bersama orang2 bodoh.
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 13.08.09 22:25
Naah..Berarti kita bisa menuntut tuh..yg skr kita lagi ngadepin..Tapi bagusnya tunggu aja ya..sampe hukumannya lebih lama lagi..wkwkwk.. Tapi tenanglah..Selama kita masih waras n dewasa dalam berpikir yaa akan aman2 aja..
Aslavist Donatur KOSTER
Poin Brogader : 6843 Total Posan : 1771 Sejak : 26.05.08 Domisili : BojongGede. Parung KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0223 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Mr.Black BiQ Status :
lajang
Sikon : Single Hobi : naik motor, pool, photography,fishing, catur Slogan : real power does not hit hard,
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 13.08.09 22:53
salam bikers,
Semoga dengan tercantumnya pasal-pasal KUHP diatas kita akan selalu di ingatkan..Bahwa," INI NEGARA HUKUM BUNG" segala sesuatu pelanggaran pasal tsb diatas pasti ada ganjarannya..
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 14.08.09 6:16
TINDAKAN OKNUM TERTENTU BISA DITUNTUT SECARA HUKUM
Sbg langkah bijak, perlu saya sarankan, utk para brogader KOSTER agar menghindari dialog dan kontak fisik dgn para oknum bbg kelompok, krn insiden fisik akan berdampak secara legal. Biarkan oknum bertindak provokativ dan ofensiv, kita cukup preventiv dan defensiv.
Pernyataan dan atau ancaman dan atau tingkah-laku | ulah para oknum, baik sbg individu maupun sbg kelompok thdp para anggota KOSTER ataupun KOSTER sbg organisasi, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan membawa bukti-bukti dan atau saksi-saksi, dan bisa dikenakan atau dijerat dgn pasal-pasal KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) a.l., sbb:
gangguan terhadap ketertiban umum: KUHP pasal 156 s/d 170
perkelahian tanding: KUHP pasal 182 s/d 186
menghalangi kemerdekaan orang | kelompok lain: KUHP pasal 333 s/d 337
perbuatan tidak menyenangkan: KUHP pasal 335, 333, dan 328
pencemaran nama baik: KUHP pasal 310
fitnah: KUHP pasal 311
penganiyaan: KUHP pasal 351 s/d 258
membuat keonaran dan kerusuhan di malam hari: KUHP pasal 503
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 28.11.09 16:38
BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP
KUHP - BUKU KETIGA: PELANGGARAN BAB II: PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 508
Barangsiapa tanpa wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakainya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sponsored content
Subyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana