Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 7 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 7 Tamu :: 2 Bots

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Go down 
3 posters
PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27413
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.08.09 7:58

BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP

KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB V: KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM


Pasal 156

Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 169

(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27413
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.08.09 8:02

BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP

KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB VI: PERKELAHIAN TANDING


Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.

Pasal 186

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.

(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27413
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.08.09 8:02

BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP

KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB XVIII: KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG


Pasal 333

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Pasal 334

(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 335

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 336

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 337

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27413
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.08.09 8:07

BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP

KUHP - BUKU KEDUA: KEJAHATAN
BAB XX: PENGANIAYAAN


Pasal 351

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 352

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 353

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 354

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 356

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:

1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;

2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;

3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357

Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.

Pasal 358

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27413
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.08.09 8:08

BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP

KUHP - BUKU KETIGA - PELANGGARAN
BAB II: PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM



Pasal 503

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

1. barangsiapa membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;


. . .



Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
brorokrs
MAYJEN KOSTER
MAYJEN KOSTER
brorokrs


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 6636
Total Posan : 2178
Sejak : 08.01.08
Domisili : Pasar Rebo-Cikarang PP with Thundie
KorWil : Jakarta Utara | KOSTRAD
NRA : 0242
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : rokrsthunder
Sikon : baru punya atu anak....
Hobi : Hiking-Fishing-Touring
Slogan : Jiwa yang sudah terdidik akan dapat menguasai fisik. Bagi orang yang berakal, hidupdalam kesusahan bersama orang2 berakal lebih disenangi daripada hidup dalam kelapangan bersama orang2 bodoh.

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.08.09 22:25

Naah..Berarti kita bisa menuntut tuh..yg skr kita lagi ngadepin..Tapi bagusnya tunggu aja ya..sampe hukumannya lebih lama lagi..wkwkwk..
Tapi tenanglah..Selama kita masih waras n dewasa dalam berpikir yaa akan aman2 aja..
Kembali Ke Atas Go down
http://www.vinnofj.co.cc/
Aslavist
Donatur KOSTER
Donatur KOSTER
Aslavist


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 6843
Total Posan : 1771
Sejak : 26.05.08
Domisili : BojongGede. Parung
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0223
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : Mr.Black BiQ
Status :
  • lajang
Sikon : Single
Hobi : naik motor, pool, photography,fishing, catur
Slogan : real power does not hit hard,

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime13.08.09 22:53

salam bikers,

Semoga dengan tercantumnya pasal-pasal KUHP diatas kita akan selalu di ingatkan..Bahwa," INI NEGARA HUKUM BUNG" segala sesuatu pelanggaran pasal tsb diatas pasti ada ganjarannya..
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27413
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime14.08.09 6:16

TINDAKAN OKNUM TERTENTU BISA DITUNTUT SECARA HUKUM

Sbg langkah bijak, perlu saya sarankan, utk para brogader KOSTER agar menghindari dialog dan kontak fisik dgn para oknum bbg kelompok, krn insiden fisik akan berdampak secara legal. Biarkan oknum bertindak provokativ dan ofensiv, kita cukup preventiv dan defensiv.

Pernyataan dan atau ancaman dan atau tingkah-laku | ulah para oknum, baik sbg individu maupun sbg kelompok thdp para anggota KOSTER ataupun KOSTER sbg organisasi, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan membawa bukti-bukti dan atau saksi-saksi, dan bisa dikenakan atau dijerat dgn pasal-pasal KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) a.l., sbb:

  • gangguan terhadap ketertiban umum: KUHP pasal 156 s/d 170
  • perkelahian tanding: KUHP pasal 182 s/d 186
  • menghalangi kemerdekaan orang | kelompok lain: KUHP pasal 333 s/d 337
  • perbuatan tidak menyenangkan: KUHP pasal 335, 333, dan 328
  • pencemaran nama baik: KUHP pasal 310
  • fitnah: KUHP pasal 311
  • penganiyaan: KUHP pasal 351 s/d 258
  • membuat keonaran dan kerusuhan di malam hari: KUHP pasal 503


. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27413
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime28.11.09 16:38

BEBERAPA KUTIPAN PASAL KUHP

KUHP - BUKU KETIGA: PELANGGARAN
BAB II: PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM


Pasal 508

Barangsiapa tanpa wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakainya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Sponsored content





HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama
» LIPUTAN MEDIA: KOSTER di Republik Mimpi | BBM MetroTV September - Oktober 2007
» HUKUM: Kegunaan Surat Keterangan Warisan

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Forum Bebas :: Wawasan Pemandangan | Scope of View-
Navigasi: