Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 6 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 6 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 10:44


SUMBER HUKUM ISLAM [1]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


MUQADDIMAH


bi–ismi–`allaahi `alr-rahmaani `alr-rahiymi.
Dengan–nama–Alläh Maha-Pengasih Maha-Penyayang.

`Als-salaamu ’alaykum wa rahmatu–`allaahi wa barakaatuhuu.
Sang-salam atas–kalian dan rahmat–Alläh dan berkat–Nya.

Tentang topik atau hal ini mungkin telah banyak atau sering diulas dan dijelaskan oleh banyak ustadz (guru) dan dapat ditemui dalam banyak kitab (buku), namun untuk kali ini kami mencoba memberikan suatu uraian, penjelasan dan pencerahan dalam suatu cara yang disusun secara ilmiah dan sistematik, ringkas dan jelas, singkat tapi padat, dari atas ke bawah (top–down), dan juga secara linguistik, dengan membandingkan tiga bahasa [Arab, Indonesia dan Inggris], dengan harapan mungkin lebih bisa dicerna, dimengerti dan dipahami oleh para orang yang mereka tak memiliki dasar pengetahuan bahasa Arabiyan (Arabic), dan pendidikan agama atau pernah belajar di sekolah agama atau setidaknya di pesantren (pesantrian), dengan sasaran terutama untuk para ilmuwan dan teknikan (scientist and engineer) dengan latarpendidikan umum atau khusus bukan di bidang Islam, dan tentu juga para orang awam atau orang kebanyakan (layman, common people).

Penulis harap tulisan ini bobotnya tak terlalu berat dan tak terlalu rumit untuk dibaca oleh kebanyakan orang awam dan dapat menjembatani pemahaman untuk mereka yang samasekali tak mempunyai pengetahuan bahasa Arab.

Tulisan ini kami buat bukan karena kami menganggap bahwa ulasan yang telah ada selama ini tak lengkap atau tak sempurna, tapi sebagai variasi dalam nuansa lain, dan justru untuk memperkaya khazanah atau perbendaharaan ilmu di bidang pengetahuan keislaman. Untuk para ustadz atau guru agama yang telah pernah menguraikan hal ini berulang-kali, tanpa mengurangi rasa hormat dan terimakasih atas tulisan dan karya beliau, kami mohon maaf bilamana dianggap lancang, dan mohon adisi atau koreksi bilamana ada kekurangan atau kekeliruan.

. . .

__________________________________________________

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.

Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 10:52


SUMBER HUKUM ISLAM [2]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam ada 7 (tujuh), dengan skala prioritas:

  1. Al-Qur`án | sunnatu-lláh.
  2. As-Sunnah | sunnatu-rasúlulláh.
  3. `Ijma'.
  4. Qiyas.
  5. `Ijithad |`Istinbath.
  6. Fiqíh: Fahwá,`Istishab, `Ihtishal, `Ihtihsan, ’Uruf, Mashalih Mursalah.
  7. Fatwa ’Ulamá.
. . .

Nomor urut atau letak urutan dari atas ke bawah menunjukkan skala prioritas atau kekuatan hukum tiap sumber.

Tentang masing-masing sumber hukum, akan dibahas pd pos berikut.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 10:56


SUMBER HUKUM ISLAM [3]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


SKALA PRIORITAS SUMBER HUKUM

Skala perioritas atau keutamaan atau kedudukan masing-masing sumber adalah berurutan dari atas kebawah, makin kebawah makin lemah, dan sebaliknya.


  1. Al-Qur`án | sunnatu-lláh.
    sumber utama (main souce, essential source).

  2. As-Sunnah | sunnatu-rasúlulláh.
    sumber perluasan (extended source, principal source).

  3. `Ijma'.
    sumber tambahan prima (primary additional source).

  4. Qiyas.
    sumber tambahan sekunda (secondary additional source).

  5. `Ijithad |`Istinbath.
    sumber turunan (derivative source | extracted source).

  6. Fiqíh: Fahwá,`Istishab, `Ihtishal, `Ihtihsan, ’Uruf, Mashalih Mursalah.
    sumber pilihan (optional source).

  7. Fatwa ’Ulamá.
    sumber akhir (final source).
. . .

Sumber hukum yang lebih lemah selalu merujuk ke sumber hukum yang lebih kuat, setingkat diatasnya, dimana sumber hukum no 7 merujuk ke no 6, no 6 ke no 5, no 5 ke no 4, dst, hingga yang tertingi, Al-Qur`än.

Yang jadi masalah adalah bahwa makin rendah kedudukan sumber hukum, makin riskan ia terhadap khilafiyah, kekhilafan, kealpaan, kekurangan, kekeliruan, kesalahan, yang diperbuat oleh campurtangan manusia.

Dengan demikian, jika terjadi perbedaan pendapat, perselisihan, atau pertentangan pada satu level | peringkat bawah, maka solusi | penyelesaian atau jalan keluar diambil adalah mengacu pada level diatasnya, dan seterusnya. Dengan kata lain mengembalikan segala perbedaan penafsiran kepada Al-Qur`án dan As-Sunnah.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 11:04


SUMBER HUKUM ISLAM [4]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


MA'NA MASING-MASING SUMBER HUKUM


Pengertian ringkas dan pemahaman sekilas tentang 7 (tujuh) sumber hukum Islam ini adalah sebagai berikut.

Al-Qur`án sebagai sumber utama (main souce, essential source), dengan narasumber Alláh subhaana–hu wa ta'aalaa (SWT). Lebih jauh tentang Al-Qur`án dan cakupannya, akan dijelaskan secara rinci dalam tulisan tersendiri.

As-Sunnah, merupakan sumber perluasan (extended source, principal source), dengan narasumber Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi wa shalla-lláhu 'alay–hi wa sallama (saw), mencakup Al-Hadiyts (Al-Hadíts) atau perkataan yang baik (good-spel). Lebih jauh tentang As-Sunnah dan cakupannya, Al-Hadíts, akan dijelaskan secara rinci dalam tulisan tersendiri.

`Ijma', kejama'ahan atau keputusan jama'ah, yaitu kesepakatan bersama terhadap `ijtihad atau hasil jihad | perjuangan (strieve), dan rapat para sahabat setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat, dan mufakat para para tabi'ín | pengikut setelah para sahabat wafat, dan berlaku sebagai sumber tambahan prima (primary additional source).

Qiyas, kias atau kiasan, yaitu yang merujuk pada kesamaan atau keserupaan (keindentikan, kemiripan; ketercakupan) dalam sumber 1, 2, dan 3, diputuskan berdasarkan pada kesepakan rapat para sahabat setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat, dan mufakat para para tabi'ín | pengikut setelah para sahabat wafat, dan merupakan sumber tambahan sekunda (secondary additional source).

`Ijithad, hasil jihad | perjuangan (strieve) dan atau `Istinbath, hasil keluaran | saripati atau ekstrak (extract), para tabi'ín | pengikut, `awliya | para walí dan ímam, setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat dan juga para sahabat wafat, dan berlaku sebagai sumber turunan (derivative source | extracted source). Mulai dari sini timbul beberapa perbedaan pemikiran dan pandangan, sedikit berbeda, tapi tidak mendasar, tidak ekstrim dan tidak esensial | pokok. Perbedaan ini dapat dikompromikan dengan mengkonfrontir dan mengacu balik terhadap sumber 1, 2, 3, dan 4.

Fiqíh (fiqih; pemahaman, pengertian, comprehension, understanding): Fahwá (pemahaman, yang dipahami, yang dimengerti), `Istishhab (hasil yang shahib atau yang menghampiri), `Ihtishal (hasil yang shalih atau bajik), `Ihtihsan (hasil yang hasan atau baik), ’Uruf (apa yang diarifi atau dikenal), Mashalih Mursalah (apa yang shalih dan apa yang telah dirisalahkan), dan lainnya, berlaku sebagai sumber pilihan (optional source) yang berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), dan sedikit-banyak cendrung mengadung khilafiýah, karena keterbatasan ilmu masing-masing imam, fuqahá | para faqíh atau ’ulamá fiqih. Dari sini timbul beberapa perbedaan pemikiran dan pandangan, sedikit-banyak berbeda, baik mendasar maupun tidak, bergantung pada pemahaman atas sumber 1 s/d 5 dan atau dalil mana dalam 1 s/d 5 digunakan.

Fatwa ’Ulamá, petuah ulama | para alim | ilmuwan, sebagai sumber akhir (final source), meski mengacu dan merujuk pada 6 sumber diatasnya, tapi sangat riskan terhadap khilafiýah, dan bisa mengundang pro dan kontra, karena bisa bersifat kontemporer dan relativ, artinya bergantung pada sikon (situasi dan kondisi, situation and condition), pada makam dan zaman (ruang dan waktu, space and time), jadi bergantung dari sudut pandang (angle of view) dan bingkai acuan (frame of reference) mana seseorang memandang suatu perkara; namun dalam kasus tertentu bisa saja menjadi suatu yurisprudensi hukum Islam di masa modern.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 11:09


SUMBER HUKUM ISLAM [5]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider

`IJMA', QIYAS, DAN `IJTIHAD

Persamaan antara `Ijma' (kejama'ahan) dan Qiyas (kiasan), yaitu bahwa, memasing adalah dasar atau landasan hukum fiqih yang ditetapkan dari hasil berbagai `ijtihad para mujtahid, para sahabat setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat, dan para para tabi'ín | pengikut setelah para sahabat wafat, pada satu masa, tentang satu perkara yang belum pernah ada hukumnya.

Perbedaannya adalah bahwa: jika `Ijma' ditetapkan berdasarkan pada keputusan rapat jama'ah, kebulatan pendapat, mufakat, atau musyawarah terhadap hasil berbagai `ijtihad para mujtahid terhadap dalil-dalil yang masih samar didalam `Al-Qur`án dan `As-Sunnah; maka Qiyas ditetapkan berdasarkan pada hukum-hukum yang telah ditetapkan kepada perkara lain yang dalil-dalilnya sudah jelas didalam `Al-Qur`án dan `As-Sunnah, karena ada kesetaraan, kesamaan, keserupaan, atau kemiripan diantaranya. Qiyas indentik dengan `itibar, `ibarat, mitsal (misal), umpama, atau contoh dalam kesetaraan.


`Ijma' terdiri dari `Ijma' Qawliyah, dan `Ijma' Sukuwti atau `Ijma' DZanny. Qiyas terdiri dari Qiyas `Awlawiyah, Qiyas Musawiyah, Qiyas Dilalah, dan Qiyas SYibhah. Lebih jauh tak dibahas dulu secara perinci disini.


`Ijtihad, adalah hasil upaya serangkaian jihad atau perjuangan dan kesesungguhan; dari kata `ijtahada, berulang-jihad atau berjuang-berulang-kali, dari jahada – yajhadu, yang berarti berjihad, berjuang, bersungguhsungguh, tekun, memusatkan dan mencurahkan tenaga dan pikiran, dan berusaha secara maksimum, sekemampuan, dalam rangka memecahkan persoalan suatu perkara yang belum pernah ada penyelesaiannya atau ketentuannya. Seorang ahli `ijtihad disebut mujtahidun, yang juga adalah pejuang atau mujaahidun [huruf "ta" mengandung arti berulang-kali, terus-menerus, berangkai, kerap, atau sering].

Dalam konteks ini untuk menetapkan satu pandangan, pendapat, aturan, kekentuan, undang-undang atau hukum fiqih yang bersandarkan pada `Al-Qur`án dan `As-Sunnah sebagai acuan baku, seperti `Ijma' dan Qiyas, dan `Ijtihad itu sendiri.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 11:13


SUMBER HUKUM ISLAM [6]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


PILIHAN ACUAN HUKUM

Seorang muslim bisa saja untuk tak mengikuti suatu madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented) tertentu, karena sumber ini bersifat pilihan (optional), dan demikian juga untuk tak mengikuti suatu fatwa ulama, dengan catatan bahwa ia mengembalikan segala sesuatu penafsiran kepada sumber hukum pada peringkat diatasnya.

Persamaan inti dan pokok dari berbagai madzhab berbeda adalah bahwa tiap madzhab menetapkan hukum fiqih atas dasar 'aqídah (aqidah, keterikatan, boundary), yang bersandarkan pada 'aqd (aqad, akta, ikatan, bound, bind), nashsh (naskah, dalil, theorem) dan hujjah (pegangan, acuan, rujukan, reference) dari 4 sumber: (1) `Al-Qur`án, sebagai sumber utama (main source); (2) `As-Sunnah, sebagai sumber perluasan (extended source); (3) `Ijma', dan (4) Qiyas, sebagai sumber tambahan (additional source); plus (5) `Ijtihad, diluar `Ijma' dan Qiyas, sebagai sumber turunan (derivative source); (6) Fiqih: Fahwá, `Istishhab, `Ihtishlal, `Ihtihsan, ’Uruf, dan Mashalih Mursalah, dan pilihan (optional source); dan (7). Fatwa ’Ulamá, sebagai sumber terakhir (final source).

Meski semua madzhab sepakat bahwa `Al-Qur`án adalah sumber pertama dan utama untuk hukum Islam, namun perbedaan yang mendasar dari berbagai madzhab terletak pada perbedaan penafsiran ayat yang berimplikasi pada perbedaan kesimpulan hukum yang di-istinbath-kan atau dikeluarkan (extracted), ditumbuhkan (grew), dan dikembangkan (developed) dari ayat tersebut.

Meski semua madzhab mengambil `As-Sunnah sebagai sumber kedua setelah `Al-Qur`án, namun ada beberapa sunnah yang diterima oleh suatu madzhab tapi ditolak oleh madzhab lain karena dianggap lemah, dan menggantikan kedudukan sunnah tersebut dengan `ijma' atau qiyas yang mereka anggap lebih kuat dasar hukumnya.

Perihal `ijma', sebagian madzhab menerima `ijma' ijtihad para sahabat dan ulama mujtahid; tapi sebagian lain cendrung menerima hanya `ijma' para sahabat saja dan menolak `ijma' ’ulama mujtahid

Perihal qiyas, sebagian madzhab hanya berpaling kepada qiyas bila samasekali tak ada sunnah dan `ijma' yang dapat dipegang sebagai acuan, sementara madzhab lain lebih berpegang kepada qiyas bila ditemukan sunnah yang diragukan atau `ijma' yang tak kokoh pembentukannya.

Banyak madzhab menerima `Ijtihad para mujtahid sebagai langkah terakhir. Sementara `Ihtihsan hanya madzhab Hanafi. Sedangkan Mashalih Mursalah hanya madzhab Maliki.

Lebih jauh tentang hal ini sangat berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), jadi tak dibahas secara rinci disini.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 11:19


SUMBER HUKUM ISLAM [7]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


DALIL DAN HUKUM ISLAM

Dalíl dan hukum Islam ada 5 (lima), dengan skala prioritas sbb:

  1. hukmu `al-naqliy, hukum naqlí | nakli, hukum kitáb | skriptual.

  2. hukmu `al-aqliy, hukum aqlí | aqal | akal, hukum mantik | logik.

  3. hukmu `al-’aadiy, hukum ’ádí | adat | tradisional | normativ, hukum implikativ, hukum sebab dan akibat (causes and effects).

  4. hukmu `al-syar'iy, hukum syar’í | syar’á | syarí’at, syarat | kriteria | kondisional | rekuisitiv, yang mencakup bagian hukum wadh'i (penetapan, aturan berbasis-tetapan, constant-based rule, content-based rule, creation-based rule; aturan tetap, constant rule; aturan mutlak, absolute rule), dan hukum taklíf (hukum beban, burden rule) atas mukallaf (pemikul-beban, pemuat, burden-holder, loader).

  5. hukmu `al-fiqiyhi, hukum fiqhí | fiqíh | fikih | pemahaman| komprehensiv, yang berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), dan sedikit-banyak cendrung mengadung khilafiýah, karena keterbatasan ilmu masing-masing imam atau fuqáha | `ulamá fiqíh.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 11:24


SUMBER HUKUM ISLAM [8]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


DALÍL NAQLÍ DAN HUKUM ’AQLÍ


Daliylu `al-naqliy, dalíl naqlí (transfer theorem) adalah dalil yang membutuhkan 'aqídah (aqidah, keterikatan, boundary), yang bersandarkan pada 'aqd (aqad, akta, ikatan, bound, bind), nashsh (naskah, dalil, theorem) dan hujjah (pegangan, acuan, rujukan, reference) dalam pembuktiannya, yaitu dalil yang bersumber dan berlandaskan pada kalimat- kalimat ayat-ayat Al-Kitáb, Al-Qur`án dan Al-Hadíts, terutama hadiyts qudsiy (hadíts qudsí, kudus, suci, holy) dan hadiyts shahih (hadíts shahih, sah, valid, legal).


Hukmu `al-'aqliy, hukum ’aqlí atau hukum akal (intelligence law, rational law), bisa juga disebut sebagai hukmu `al-manthiyqi, hukum mantik atau hukum nalar (logical law) adalah hukum yang penetapannya disandarkan pada akal sempurna.


Karena batasan topik dan rangkum ulasan, lebih jauh tentang masing-masing hal ini tak dibahas disini, dan diluar cakupan tulisan ini, atau akan dibahas dalam tulisan tersendiri.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 11:26


SUMBER HUKUM ISLAM [9]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


PERBEDAAN PAHAM, MADZHAB DAN MANHAJ

Sebagai satu rahmat Tuhan YME, Alláh SWT, telah dijadikan manusia atas berbagai jenis, bangsa, suku, puak, dengan berbagai bahasa, aneka dan nuasa. Demikian pula ada berbagai agama dan berbagai aliran dalam tiap agama.

Tak terkecuali dalam Islam, ditemui beberapa sekte (seksi, irisan, section) dalam bentuk madzhab atau aliran pemahaman ilmu fiqih, manhaj atau metoda pemahaman dan bimbingan, dan bentuk kelompok tersendiri lainnya dengan berbagai nama.

Dalam banyak kasus, sebagian umat Islam berbeda paham, pemikiran, pandangan, dan atau pendapat, hanya pada peringkat bawah, bukan pada peringkat atas, yaitu sekitar khilafiyah (kekhilafan) pada peringkat fiqih | fahwá dan fatwa, bukan pada peringkat 'aqidah (keterikatan, boundary), yaitu 5 sumber hukum diatas fiqih; dan kasus perbedaan paham seperti ini sangat manusiawi, dapat dimengerti, dan bisa ditoleransi. Demikian juga bisa dipahami dan dimengerti bila masing-masing kelompok, terutama pada peringkat bawah, mengganggap bahwa hanya kelompok mereka saja yang benar dan kelompok lain salah.

Sejauh suatu sekte berpegang pada sumber hukum Islam diatas, sedikitnya 5, 4, atau 3 sumber hukum teratas, dan tak ada perbedaan mendasar dalam 'aqídah, tak ada alasan untuk mengatakan bahwa sekte tersebut non-islam atau sesat, kecuali sekte tersebut secara tegas menolak Al-Qur`án dan As-Sunnah, atau mengadakan aturan atau ketentuan yang bukan berbasis Al-Qur`án dan As-Sunnah, atau memberikan penafsiran ayat-ayat Al-Qur`án yang tak sesuai sebagaimana semestinya. Masalah penolakan suatu kelompok atas suatu sunnah atau hadíts yang dinyatakan shahih oleh suatu kelompok adalah hal wajar, karena imam Bukharí dan Imam Muslím, dua perawi terkemuka di bidang hadíts saja bisa berbeda pendapat tentang keshahihan suatu hadíts. Kecuali sekte tersebut secara tegas menolak semua sunnah.

Menyangkut perbedaan, kita bisa saja tak sependapat atau sepaham dengan orang lain, tapi secara manusiawi, kita juga harus bisa menghormati atau menghargai pendapat dan paham orang lain tentang Islam, dan Islam menjunjung tinggi hal ini, seperti bagaimana kita menerima kehadiran kaum kristiani dalam masyarakat muslim.

Segala sesuatu perbedaan paham, pemikiran, pandangan, dan atau pendapat, atau khilafiyah pada peringkat fiqih dalam berbagai madzhab dan manhaj, sepatutnya kita kembalikan kepada Al-Qur`án dan As-Sunnah.

Dalam banyak tulisan atau artikel, penulis lebih banyak fokus pada Al-Qur`án dan As-Sunnah, untuk mengeliminasi kemungkinan friksi dan polemik pada level madzhab dan manhaj.

Lebih jauh tentang perbedaan paham, pemikiran, pandangan, atau pendapat ini tak dibahas disini, dan diluar cakupan tulisan ini.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 11:27


SUMBER HUKUM ISLAM [10]

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider


KHATIMAH

Uraian diatas diambil dari serangkaian pengkajian dan dari berbagai kitab tentang hukum Islam, yang secara literatur dapat digunakan sebagai acuan dan rujukan dan isi atau kandungannya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Demikian ulasan kami, semoga bermanfaat untuk semua, sebagai bekal dasar untuk jadi lebih bijaksana; tak ada manusia sempurna, sehingga tak ada seorang pun pernah luput dari kekeliruan, kesalahan, dan kealpaan; begitu pula kami; dan dengan rendah hati mohon maaf dan harap maklum bila ada salah kata dan atau salah ketik. Hanya Alláh Maha-Berilmu dan Maha-Benar. Semoga kita semua dilimpahi ilmu bermanfaat dan senantiasa dibimbingNya ke jalan yg benar dan tetap berada dalam kebenaran, dijauhkan dari sifat sombong dan angkuh, dan didekatkan kepada sifat rendah hati, penolong, penyabar, dan pemaaf. `Amín.

`al-hamdu li–`allaahi rabbi–`al-’aalamiyna.
Maha-pujian untuk–Alláh pengasuh–sang-sekalian-alam.

shaddaaqa `allaahu`al-'azhiymi,
wa `allaahu a'lamu bi `alsh- shawaabi,
Maha-Benarlah Alláh Maha-Agung,
dan Alláh Dia-lebih-mengetahui dengan tepat.

taqabbal–`allaahu minnaa wa minkum,
wa bi–`allaahi `alt-tawfiqiy wa `al-hidayaati,
waals-salaamu ’alaykum wa rahmatu–`allaahi wa barakaatuhuu.

Sang-salam atas–kalian dan rahmat–Alläh dan berkat–Nya.
semoga-mengabulkan–Alláh dari–kami dan dari–kalian,
dan dengan–Alláh-lah sang-petunjuk dan sang-panduan,
dan sang-salam atas–kalian dan rahmat–Alláh dan berkah–Nya.


__________________________________________________

(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.

Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Dodik JeTC
Panglima KOSTER
Panglima KOSTER
Dodik JeTC


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 6556
Total Posan : 7746
Sejak : 04.07.08
Domisili : Jember. JaTim
KorWil : JeTC
NRA : 0494
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 250
Julukan : MR. BIG
Sikon : dirumah double, diluar rumah ya single lah...
Hobi : cari sodara

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 12:08

fatwa MUI termasuk inikah Pak Iwan ?

hukmu `al-fiqiyhi, hukum fiqhí | fiqíh | fikih | pemahaman| komprehensiv, yang berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), dan sedikit-banyak cendrung mengadung khilafiýah, karena keterbatasan ilmu masing-masing imam atau fuqáha | `ulamá fiqíh.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 14:34

p1414ng wrote:
fatwa MUI termasuk inikah Pak Iwan ?

hukmu `al-fiqiyhi, hukum fiqhí | fiqíh | fikih | pemahaman| komprehensiv, yang berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), dan sedikit-banyak cendrung mengadung khilafiýah, karena keterbatasan ilmu masing-masing imam atau fuqáha | `ulamá fiqíh.

Bukan! Meneketehe.... Tp msh setingkat dibawahnya lagi.

Fatwa `ulamá' itu bukan hukum dlm arti sebenarnya. Arti fatwa adalah "nasehat" (advise) atau "petuah". Kalau dikaitkan dgn hukum, maka ia mungkin lbh cocok disebut sbg juklak (petunjuk pelaksanaan) dr hukum yg sdh ada yg berada diatasnya.

mmhhhh...mikir... `Ulamá' adalah bentuk jamá' (plural) dr kata 'alim yg artinya org yg berilmu atau mengetahui, ilmuwan (scientist). Ini arti umum dlm bhs Arab. Tp oleh kebanyakan org Indonesia, ia dikaitkan dgn org yg ahli dlm ilmu agama. Ini istilah salah kaprah spt istilah `ustadz yg artinya guru (teacher) dlm arti umum, tp dikaitkan dgn guru agama.

lama amat yach... Majlis artinya tempat-waktu duduk. Maksudnya tempat dan waktu utk bertukar pikiran dan pandangan ttg sesuatu hal. Majlis `Ulamá' artinya tempat-waktu duduk `ulamá' atau para 'alim. Majlis ta'lim artinya tempat-waktu belajar-mengajar. Mu'alim artinya pengajar, samadgn ustadz.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Dodik JeTC
Panglima KOSTER
Panglima KOSTER
Dodik JeTC


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 6556
Total Posan : 7746
Sejak : 04.07.08
Domisili : Jember. JaTim
KorWil : JeTC
NRA : 0494
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 250
Julukan : MR. BIG
Sikon : dirumah double, diluar rumah ya single lah...
Hobi : cari sodara

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 15:04

mmmm.... jadi masih dibawahnya lagi to...
ada sebutan atau istilah hukumnya Pak Iwan ???
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 15:09

p1414ng wrote:
mmmm.... jadi masih dibawahnya lagi to...
ada sebutan atau istilah hukumnya Pak Iwan ???

Ya istilah baku (standard): fatwa 'ulama` (advice of scientists )!!! Cayooo...Semangat!

Meneketehe.... Tak ada istilah lain . . .

lama amat yach... Secara teknik, artinya mungkin lebih kurang berarti:

rekomendasi pakar (recomendation of experts) . . . he he he . . .

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Dodik JeTC
Panglima KOSTER
Panglima KOSTER
Dodik JeTC


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 6556
Total Posan : 7746
Sejak : 04.07.08
Domisili : Jember. JaTim
KorWil : JeTC
NRA : 0494
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 250
Julukan : MR. BIG
Sikon : dirumah double, diluar rumah ya single lah...
Hobi : cari sodara

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 15:19

rekomendasi diliat dari artinya brarti disarankan bukan berarti mesti dilakukan,
bukan begitu Pak Iwan ...
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27458
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 15:52

p1414ng wrote:
rekomendasi diliat dari artinya brarti disarankan bukan berarti mesti dilakukan,
bukan begitu Pak Iwan ...

mmhhhh...mikir... Itu pengertian mendekati . . . atau pendekatan (approximation).
Bergantung pd hukum fiqih (comprehension law) dan hukum syar'iy (criterion law) digunakan sbg landasan fatwa 'ulama` ditetapkan.

Jika disarankan (suggested) atau dianjurkan, maka istilahnya manduwb, mustahabb, atau sunnah.
Jika diwajibkan (obligated) atau diharuskan, istilahnya: mujaab, waajib, atau fardhu

lama amat yach... Umumnya fatwa merujuk kpd bagian hukum syar'iy yg disebut hukum taklíf (hukum beban, burden rule) atas mukallaf (pemikul-beban, pemuat, burden-holder, loader), yg berimplikasi dgn 3 (tiga) konsekuensi logik digital:
  • ya (yes), benar (right) atau betul (true), logika digital 1, satu (one).
  • tidak (no), salah (wrong) atau palsu (false), logika digital 0, nol (zero).
  • antara ya dan tidak, alias ragu-ragu [fuzzy logic], antara 1 dan 0.
Dlm hukum islam dinyatakan dgn istilah:
  • `amrun, `amar, perintah, suruhan, anjuran, saran (command, instruction, suggestion)
  • nahun, nahi, larangan (prohibition, forbiden)
  • ghayra amrin wa ghayra nahin, non-perintah dan non-larangan.
Hukum `amri (command law) mencakup:
  • muwjab, waajib, musti, harus (obligation, must) atau fardhu, butuh, perlu (required, need), atau laazim, tetap (constant).
  • manduwb, saran, anjuran, nasehat (suggestion, advice), atau mustahabb, disukai, diharapkan (hoped, wished), atau sunnah, ketetapan, statuta (statute).
Hukum nahi (prohibition law) mencakup:
  • mandhur, naadhir, diindahkan, masyiy`at, dikehendaki, muharram, atau haraam, disucikan (hallowed, sacred).
  • makhruwh, dibenci (hated).
Sedangkan hukum ghayra amrin wa ghayra nahin, non-perintah dan non-larangan mencakup hanya:
  • mubah, remang-remang, mumkin, mungkin (probable), jayz, bisa-jadi, boleh-jadi, boleh, lulus, atau halal, netral (neutral, lawfull, candid).
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Dodik JeTC
Panglima KOSTER
Panglima KOSTER
Dodik JeTC


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 6556
Total Posan : 7746
Sejak : 04.07.08
Domisili : Jember. JaTim
KorWil : JeTC
NRA : 0494
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 250
Julukan : MR. BIG
Sikon : dirumah double, diluar rumah ya single lah...
Hobi : cari sodara

HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime08.10.08 15:55

weehhhh lengkap Om IWan....

:sallute:
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.com
Sponsored content





HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam   HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama
» HUKUM: Kegunaan Surat Keterangan Warisan
» RELIGI: Hukum Membesarkan Alat kelamin

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Forum Bebas :: Siraman Rohani dan Penyegaran Spiritual-
Navigasi: