Poin Brogader : 9680 Total Posan : 4274 Sejak : 08.10.08 Domisili : antara bekasi dan jakarta timur KorWil : bejatterz SeJaT NRA : B3JA Jabatan : JENDRAL BEJAT Thunder :
125
Julukan : 125 "b Status :
lajang
Sikon : mSh tEbAr pE5oNa Hobi : tEbaR pEsoNa ma cewe gw lah.. Slogan : be U'r self lah..
Subyek: HUKUM: Kegunaan Surat Keterangan Warisan 24.08.10 8:26
Berikut adalah tata cara,manfaat,keperluan dan kegunaan membuat surat warisan
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yg mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dgn dua istilah yg hampir sama tp berbeda dari Instansi yg mengeluarkan Surat Keterangan Waris tsb.
Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yg berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yg menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Surat Keterangan Hak Waris tsb sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tsb nantinya akan dibuat suatu akta yg berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tsb akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yg menjadi bagiannya.
Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yg sah dari Pewaris yg tlh meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yg dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tsb dapat pula di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat.
Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yg disebutkan dalam Surat Keterangan tsb adalah ahli waris yg sah dari Pewaris.
Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yg sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap spt Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga.