Subyek: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 26.11.09 11:49
TENTANG PENGGUNAAN NAMA, IDENTITAS DAN ATRIBUT KOSTER
Tentang nama, identitas dan atribut KOSTER dan penggunaannya, termasuk logo dan marka KOSTER, tlh diatur secara tertulis resmi dan legal dlm AD dan ART KOSTER dan TAPPENGPUS (ketetapan Pengurus Pusat) KOSTER.
Tak dibenarkan adanya pengubahan, penambahan dan atau pengurangan dlm format atau bentuk, warna, huruf, tulisan, ukuran, dan penempatan. Pengunaan dan pemakaian juga tlh ditentukan, termasuk peruntukan dan penempatan, serta bilamana dan dimana, dan bagaimana. Ada batasan otoritas atau hak penggunaan, mana yg boleh hanya utk anggota resmi, dan mana yg tidak.
Pelanggaran atas peraturan KOSTER ini berdampak secara legal, sesuai hukum dan perundangan berlaku di Indonesia dan perlindungan internasional atas hak kepemilikan (property ownership). Dgn demikian kami menghimbau agar semua pihak, termasuk tiap anggota KOSTER dan MEMO KOSTER serta para simpatisan memperhatikan hal ini.
Tak dibenarkan bahwa pihak non-KOSTER, termasuk para simpatisan, dlm konotasi bukan bagian resmi dari KOmunitas Suzuki Thunder Indonesia menggunakan nama, identitas dan atribut KOSTER, dlm bentuk apapun, termasuk cetak, optik, dan elektronik, terlebih yg tlh diubah atau dimodifikasi, atau dirancang sendiri sedemikian shg menyerupai dan atau bisa menimbulkan persepsi dan atau impresi dan atau interpretasi keliru bahwa ada hubungan atau kaitannya dgn KOSTER - KOmunitas Suzuki Thunder Indonesia.
Keberadaan koordinasi wilayah atau KORWIL KOSTER di bbg daerah adalah sepengetahuan dan seizin PENGPUS KOSTER dan berdasarkan pd TAPPENGPUS sbg dasar legalitas eksistensi. Dgn demikian, jika ada pihak yg menggunakan dan atau mengatasnamakan KOSTER tanpa dasar ini, maka KOSTER mengganggap eksistensi tsb ilegal dan merupakan penyalahgunaan tanpa otoritas atas properti KOSTER - KOmunitas Suzuki Thunder Indonesia. KOSTER tak bertanggungjawab dan tak dpt dituntut atau digugat atas segala tindakan dan akibat ditimbulkannya, dan KOSTER dpt memperkarakannya secara hukum, baik perdata maupun pidana.
KOSTER - KOmunitas Suzuki Thunder Indonesia secara hukum memiliki otoritas legal penuh utk mendirikan cabang, perwakilan, representativ, atau wilayah koordinativ di daerah manapun di Indonesia, sejauh itu tak bertentangan atau bersinggungan dgn kepentingan Pemerintah Republik Indonesia, serta tentu dgn visi dan misi KOSTER dan relasi KOSTER di wilayah tsb. Ttg perlu atau tidak pendirian suatu koordinasi wilayah di daerah tertentu ditetapkan berdasarkan pd kebijakan PENGPUS KOSTER dgn memperhatikan aspek persaudaraan (brotherhood) antar sesama perkumpulan moto Suzuki Thunder di daerah bersangkutan.
KOSTER - KOmunitas Suzuki Thunder Indonesia adalah satu badan hukum dan organisasi perkumpulan resmi dgn eksistensi dan aktivitas dilindungi oleh hukum dan perundangan Pemerintah Republik Indonesia.
Demikian agar diketahui, dimaklumi, dan diterapkan sbgmn mestinya. Terimakasih atas perhatian dan kepedulian semua pihak.
KOSTER Adminisrator. Untuk dan atas nama KOSTER - KOmunitas Suzuki Thunder Indonesia.
Tembusan: PENGPUS dan PENGWIL KOSTER seIndonesia.
andraloveeby PELTU KOSTER
Poin Brogader : 5711 Total Posan : 300 Sejak : 11.08.09 Domisili : Bali KorWil : Denpasar. Bali 8010-36 NRA : belum ada ... kapan dikasinya yach Jabatan : anggota biasa Thunder :
125
Julukan : Blue Thunder 125 Sikon : Tunangan Hobi : touring, nonton MotoGP,baca buku, renang, main ps2 Slogan : aku hidup untuk membahagiakan orang lain
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 26.11.09 13:13
Okey bozzzzz...... thx informasinya....
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 28.11.09 16:44
KUTIPAN PASAL KUHP
KUHP - BUKU KETIGA: PELANGGARAN BAB II: PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 508
Barangsiapa tanpa wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakainya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
M4r1o KOPKA KOSTER
Poin Brogader : 5360 Total Posan : 82 Sejak : 10.10.09 Domisili : Tangerang KorWil : Tang-Sel NRA : 779 Jabatan : Ang. resmi Thunder :
125
Julukan : Daytona Koster Sikon : Single Hobi : Jalan2, dan ngobrol.... Slogan : Bravo KOSTER
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 30.11.09 20:13
terimakasih atas informasinya pak Iwan..Bravo koster
HERDI KOPTU KOSTER
Poin Brogader : 6005 Total Posan : 67 Sejak : 09.11.07 Domisili : Tangerang KorWil : Ciawi NRA : 0218 Jabatan : Anggota Resmi Thunder :
125
Julukan : thunder red Status :
kawin | nikah
Sikon : menikah Hobi : touring and fhising Slogan : semua brogader koster adalah saudara ku.....
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 02.12.09 8:21
terimakasih infonya bravo koster..............
EBSAN PRATU KOSTER
Poin Brogader : 5412 Total Posan : 21 Sejak : 17.06.09 Domisili : Tambun, Bekasi Jabatan : Ang. Forum Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 03.12.09 2:18
KOSTERian: INGAT DAN JAGA SENANTIASA CITRA KOSTER DI MASYARAKAT
p.Cie PELTU KOSTER
Poin Brogader : 5762 Total Posan : 353 Sejak : 17.09.09 Domisili : sekitar Ciputat - JOMBaNG-Pamulang KorWil : TANGSEL NRA : 780 Jabatan : Anggota RESMI Thunder :
125
Julukan : Macan Marong Sikon : singeL (klo diLUAR), dirumah ada satu istri dan satu anak laki2 Hobi : bermusik, bercinta & bertualang Slogan : JGN UGAL-UGALAN, KECUALI KLO LO BAWA KOPAHA' EH KOPAJA...'
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 03.12.09 12:37
wuihhh... good info pak iwannn......'
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 09.12.09 5:21
LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO [1]
(C) 2007-2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 0115
Perihal logo KOSTER, ada 3 (tiga) hal atau aspek yg perlu kita perhatikan.
1. aspek norma (norm) atau hukum (legal). 2. aspek etika (ethics) atau pengantar (conduct) [perilaku, behaviour]. 3. aspek citra (image) atau nama-baik (goodwill).
Suatu logo (logo) adalah simbol (symbol) dan lambang (emblem) dr sesuatu keberadaan yg dimaksudkan utk dan digunakan sbg tanda|signa (sign), merek|marka (mark), ciri|identitas (indentity) diri utk mewakili penampilan sesuatu tsb ditengah umum|publik (public). Sesuatu tsb, bisa seseorang, kelompok, organisasi, atau bisa juga suatu produk. Si pembuat atau perancang logo berharap bahwa logo tsb memiliki sifat | karakteristik ttg keberadaan yg diwakili kehadirannya oleh logo tsb, dan jika keberadaan tsb "unik", dan memang pd dasarnya tiap keberadaan sesuatu adalah unik, dan sangat spesifik | khas, maka logo tsb harus memiliki keunikan yg mewakili keberadaan yg unik tsb. Dgn kata lain, logo tsb adalah "sidik" dr pemiliknya.
Sidik adalah tanda dan ciri unik yg dimiliki tiap keberadaan unik. Contoh, wajah kita adalah sidik, suara kita adalah sidik, dan sudah tentu sidik jari (finger print) kita juga adalah sidik, dr masing-masing kita. Tak seorang pun dr kita memiliki wajah, suara, dan sidik jari sama, tp hanya serupa, bahkan saudara kembar sekali pun. Dengan demikian, sidik berkaitan dgn "look and feel, bagaimana ia dilihat dan atau dirasakan. Makin unik penampilan suatu logo, makin mudah ia dikenali dan diingat. Dan dibalik suatu logo ada kesan (impression) ttg apa yg diwakili oleh logo tsb, dan juga pesan (message) tersembunyi yg ingin disampaikan oleh pemilik logo, bisa nama, slogan atau semboyan (motto), atau visi dan misi, dlsb.
Dalam keseharian kita sering mempertukarkan penggunan kata logo, simbol, lambang (emblem), cap (brand), nama cap (brand name), merek (mark), dan bahkan merekdagang|markatrada (trademark), dan nama dagang (trade name). Padahal batasan, pengertian, dan pegunaannya berbeda, terutama bila ditinjau dr aspek legal.
Pengecapan (branding) berarti penggunaan kata-kata sbg tanda, nama, istilah, simbol, lambang, rancangan|disain, atau kombinasi dari semua ini, utk penandaan dan atau pencirian|identifikasi diri, kelompok, organisasi, dan atau produk. Pengecapan (branding) ini mencakup penggunaan nama cap (brand name), cap (brand), merek|marka (mark), dan dlm prakteknya semua hal yg menyangkut identifikasi.
Perlu dicatat bahwa nama cap (brand name) memiliki pengertian lebih sempit, yakni hanya nama, nama singkat, satu kata atau huruf atau kelompok kata atau huruf.
Sedangkan merekdagang|markatrada (trademark) adalah istilah hukum|legal, yg mencakup hanya nama, kata-kata, logo, simbol, lambang, tanda|signa, dan atau merek|marka yg secara legal dinyatakan sbg merekdagang, sementara yg tak dinyatakan secara legal, bukan merekdagang. Perlu dicatat bahwa pengertian merekdagang disini memiliki arti luas, yg mencakup tak hanya merekdagang itu sendiri, tapi merek pelayanan (service mark), merek sertifikasi (certification mark), dan merek perkumpulan (collective mark) yg mana mencakup logo digunakan suatu organisasi, yg baik komersial maupun non-komersial atau nirlaba (non-profit organization).
Perlu dan penting utk kita cermati dan pertimbangkan sematang mungkin dlm merancang disain suatu logo organisasi agar bisa memenuhi kriteria 3 aspek terkait diatas, dan apa yg kita ingin tampilkan dan capai dgn logo tsb mengenai sasaran sbgmn diinginkan, dan tak menimbulkan kasus tak diharapkan di kemudian hari.
Apa lingkup dan dampak masing-masing dari 3 aspek diatas thdp disain suatu logo organisai, lebih-kurang adalah spt dipaparkan tersendiri dlm pemaparan berikut. Meskipun kita bukan ahli hukum, tapi sedikit-banyak kita tak boleh "buta hukum".
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 09.12.09 5:22
LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO [2]
(C) 2007-2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 0115
ASPEK NORMA | LEGAL
Secara hukum, suatu logo hasil rancangan asli|orisinil (original) berkaitan dgn 2 (dua) aspek legal.
1. hak-cipta|hak-salin (copyright) [C]. 2. merekdagang|markatrada (trademark) [TM] dan merekdagang terdaftar (registered trademark) [R], mencakup cap (brand) dan nama cap (brand name), tp tak mencakup nama dagang (trade name), dan melingkup juga merek pelayanan (service mark) [SM], merek sertifikasi (certification mark) [CTM], dan merek perkumpulan (collective mark) [CM].
Penggunaan suatu logo secara hukum lbh mengarah pd undang2 ttg merek drpd hak-cipta. Krn undang2 hak-cipta lbh mengarah kpd perlindung karya cipta. Lbh spesifik adalah bahwa, paten utk perlindungan produk industri dan teknologi, hak-cipta utk perlindungan karya sains|ilmu-pengetahuan dan seni (science and art), sedangkan merk utk perlindungan identitas bisnis, baik komersial maupun tidak.
Di tiap negara di seluruh dunia, ada hukum yang memberikan perlindungan pemerintah setempat atas hak-cipta dan merekdagang di negara bersangkutan. Dalam konteks ini, kita batasi pd hukum yg mengatur ini di AS dan di RI. Hak-cipta, paten, dan merek di AS didaftarkan di kantor panten yg merupakan divisi Departemen Perdagangan AS. Sedangkan di Indonesia didaftarkan di DitJen HCPM DepKeh (Direktorat Jenderal Hak-Cipta, Paten, dan Merek, Departemen Kehakiman) RI. Kantor, direktorat, atau departemen yg membawahi hal ini bisa saja berubah, tapi tak akan jauh berkisar antara departemen perindustrian, perdagangan, dan kehakiman, krn menyangkut tiga elemen ini.
Hak-Cipta [dan paten] di AS diatur secara legal dlm dokumen konstitusi AS, Artikel 1, Seksi 8, dan pemerintah federal memiliki kontrol ekslusiv atasnya. Namun perlindungan akan merek tak tercakup didalamnya. Utk ini, di AS berlaku hukum umum yg melindungi hak dr pemilik merekdagang, cap dan nama-cap, yg diatur dalam FTMA, "Federal Trademark Act" (Akta Merekdagang Federal) yg disebut "Lanham Act" (Akta Lanham) [1946], yg menetapkan cara dan aturan perlindungan merekdagang dan jenis merek yg dpt dilindungi oleh Pemerintah AS, termasuk nama-cap (brand name), tp tak termasuk nama dagang (trade name). FTMA ini juga melindungi merek pelayanan (service mark), merek sertifikasi (cerification mark), dan merek perkumpulan (collective mark). FTMA berlaku antar negara bagian (state) di AS dan hubungan dgn negara luar menyangkut hal komersial.
Tp FTMA pd dasarnya tak mewajibkan pendaftaran|registrasi. Namun registrasi merek dianjurkan di AS. Satu alasan dasar utk mendaftarkan merek dibawah FTMA adalah utk melindung merekdagang AS yg akan digunakan di negara lain. Sebelum suatu merekdagang AS dpt dilindungi [oleh pemerintah AS] di negara lain [selain AS], merekdagang tsb harus didaftarakan di negaranya sendiri. Sekali didaftarkan, perlindungan merek ini berlaku selama 20 thn di AS, namun harus diregistrasi kembali pd 6 thn pertama.
Perlindungan merekdagang dr suatu negara di negara lain adalah berdasarkan pd persetujuan hukum (legal agreement) antar negara dlm hubungan bilateral di bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, dan lainnya, yg memungkinkan hubungan dagang resmi antar negara yg melakukan persetujuan, yg dilindungi dibawah naungan hukum masing-masing negara bersangkutan.
Dlm konteks ini adalah hukum perlindungan atas IPR (intellectual property rights) atau HAKI (hak atas kekayaan|kepemilikan intelektual) yg mencakup hak-cipta|hak-salin (copyright), paten (patent), dan merekdagang (trademark).
Berbagai tatanan merekdagang dr bbg negara di seluruh dunia telah ditinjau ulang dan direvisi, dan sistem merekdagang terbaru telah diadopsi secara virtual oleh semua negara di dunia. Seorg pemilik merekdagang AS yg menginginkan perlindungan atas merekdagangnya di negara lain harus mendaftarkan merekdagang tsb hampir selalu dlm suatu basis negara-demi-negara (country-by-country basis). Artinya, dia harus mendaftarkan di tiap negara dimana dia ingin merekdagang tsb dilindungi.
Hukum di Indonesia mewajibkan bahwa jika suatu merekdagang dari negara asing ingin dilindungi di Indonesia oleh pemerintah RI, maka merekdagang tsb wajib didaftar di DitJen HCPM DepKeh RI selain didaftarkan di negaranya sendiri, terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan bilateral kerjasama negara bersangkutan di bidang IPR | HAKI.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 09.12.09 5:23
LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO [3]
(C) 2007-2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 0115
ASPEK ETIKA
Suatu logo, baik langsung maupun tak langsung, berkaitan erat dgn etika, disamping dgn norma. Beda norma dan hukum adalah bahwa, norma adalah hukum tak tertulis. Namun tetap dihormati dan dipatuhi serta diikuti sbg suatu tradisi.
Begitu pula dgn etika, ia tak tertulis, tapi harus dijunjung dan ditaati. Jika ia tertulis, maka ia disebut sandi etika atau kode etik (ethics code) atau sandi pengantar (code of conduct) atau aturan pengantar (rule of conduct).
Etika pd dasarnya sangat filosofis, dimana org berupaya utk menilai|mengevaluasi dan memutuskan ttg sesuatu yg berkaitan dgn moral dan tindakan moral, ttg apakah suatu tindakan itu dpt dikatakan bermoral atau tidak, apakah pantas, patut, atau layak dilakukan berdasarkan pd penilaian umum yg berlaku dlm masyarakat umum dan masyarakat tertentu. Jadi etika sangat berkaitan dgn sikap, tindakan, dan perilaku.
Etika merujuk kpd nilai atau aturan pergaulan atau tata-krama yg dipegang dan dijunjung tinggi oleh baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, oleh baik masyarakat tertentu|terbatas maupun masyarakat umum.
Dlm prakteknya, etika dibedakan atas etika normativ (normativ ethics) yg disebut juga sbg filosofi moral (moral philosophy), dan etika kritik (critical ethics) atau metaetika (metaethics). Sementara itu etika normativ mencakup etika nilai (ethics of value) dan etika kewajiban (ethics of obligation). Dlm etika nilai yg dijustifikasi adalah apakah sesuatu tindakan "baik atau buruk". Sedangkan dlm etika kewajiban yg dijustifikasi adalah apakah sesuatu tindakan "benar atau salah" atau "betul atau keliru" atau apakah "dianjurkan atau dilarang".
Suatu penilaian atas tindakan adalah "baik atau buruk" bukanlah hanya berdasarkan pd penilaian perseorangan atau kelompok terbatas, tp bgmn hal tsb dinilai oleh masyarakat secara umum, dan sedikit-banyak bergantung pd budaya|kultur masyarakat setempat. Sedangkan apakah suatu tindakan "benar atau salah" atau "betul atau keliru" atau apakah "dianjurkan atau dilarang" sangat berkaitan dgn aturan atau ketentuan yg dipegang, dihormati, dan dijunjung tinggi dlm masyarakat umum, dan sedikit-banyak bergantung pd kepercayaan, keimanan, dan keyakinan dlm ketuhanan|teologi, selain "anjuran dan larangan" dr pimpinan atau pemerintah masyarakat setempat.
Dgn menempatkan diri kita sbg bagian dr masyarakat umum, atau bahkan masyarakat internasional, kita pd dasarnya dapat menilai apakah perbuatan yg kita lakukan "etis atau tidak".
Hal serupa ttg konsep etika berlaku dlm dunia bisnis, dan dlm hubungan antar organisasi.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 09.12.09 5:24
LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO [4]
(C) 2007-2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 0115
ASPEK CITRA
Logo dgn segala properti, karakteristik, atribut sbgmn dinyatakan diatas, secara langsung maupun tak langsung menjadi citra diri (self image) bagi pemiliknya. Makin unik penampilan suatu logo, makin mudah ia dikenali dan diingat. Dan dibalik suatu logo ada kesan (impression) ttg apa yg diwakili oleh logo tsb, dan juga pesan (message) tersembunyi yg ingin disampaikan oleh pemilik logo, bisa nama, slogan atau semboyan (motto), atau visi dan misi, dlsb. Shg suatu logo berdampak pd kebanggaan (pride) dr pemiliknya.
Suatu marka, atau merekdagang, yg baik terdaftar [R] maupun tidak [TM], dpt menjadi aset nyata (real asset) bagi suatu organisasi, terutama organisasi komersial spt perusahaan (firm, company, corporation), krn ia memiliki kekuatan bisnis komersial, ekonomik, dan juga legal. Krn itu tiap organisasi komersial berupaya melindungi merek mereka dr penggunaan dan pemakaian tak pd tempatnya, pemanfaatan terselubung oleh organisasi lain, dan mencegah agar merek tsb jangan sampai menjadi milik publik (public property). Ini sangat penting, krn begitu suatu cap, merek, dan merekdagang menjadi milik publik, maka si pemilik kehilangan semua hak atasnya. Ini terjadi pd bbrp merek yg justeru sangat terkenal dan atau hampir memonopoli sesuatu yg diwakilinya.
Berkaitan dgn askpek citra ini ada dua jenis, macam, atau tipe cap (brand), yaitu cap sendiri (individual brand) dan cap kelompok (group brand) atau disebut juga cap keluarga (family brand).
Suatu organisasi yang terdiri dari beberapa sub-organisasi atau mencakup beberapa produk, harus menentukan, apakah akan menggunakan cap kelompok - satu cap sama utk semua, atau berbagai cap sendiri utk masing.-masing.
Menggunakan satu cap sama utk semua adalah sangat berarti bilamana semua memiliki banyak kesamaan atau keserupaan, dlm kualitas dan kuantitas, dan atau penampilan (appearance). Satu citra baik (good image) atau nama baik (good name, goodwill) dari satu atau dua bagian dlm kelompok bisa menolong yg lainnya dlm kelompok tsb. Pilihan ini memangkas biaya promosi, krn satu promosi berarti sekaligus promosi utk semua. Dlm dunia bisnis komersial, ini cendrung membangunn suatu "franchise" pelanggan utk cap kelompok dan memudahkan utk memperkenal suatu produk baru. Dgn catatan bahwa, kebalikannya juga berlaku, dimana citra buruk (bad image) atau nama jelek (bad name) dari satu bagian kecil memiliki danmpak atas keseluruhan, spt kata peribahasa, "karena nila setitik, rusak susu sebelanga."
Sedangkan cap sendiri digunakan oleh organisasi yang terdiri dari beberapa sub-organisasi atau mencakup beberapa produk, bilamana sub-organisasi sangat bervariasi dlm kualitas dan kuantias, dan atau penampilan. Jika variasi ini sangat menonjol, atau perbedaan sangat menyolok, maka cap sendiri digunakan.
Suatu organisasi dpt menggunakan cap sendiri utk masing-masing sub-organisasi didlmnya utk membangkitkan gairah dan mendorong kompetisi dlm organisasi. Tiap cap berbeda adalah citra dan tanggungjawab dari kelompok berbeda dlm organisasi tsb. Managemen beranggapan bahwa kompetisi internal bisa membuat tiap kelompok dan bahkan tiap org dlm kelompok terjaga, terangsang, dan peduli. Logikanya adalah bahwa, jika tiap org memiliki bisnis sendiri, maka ia akan membuat cap sendiri sbg identitas bisnisnya.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 09.12.09 5:25
LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO [5]
(C) 2007-2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 0115
LISENSI
Satu hal lagi yang berkaitan dgn penggunaan logo adalah lisensi (license), semacam hak yg diperoleh melalui perizinan (permit) atau perkenan (approval) dr pemiliknya.
Lisensi berarti izin|permisi (permission) utk melakukan, menggunakan, atau memakai sesuatu yg, tanpa izin sedmikian, dinyatakan sbg perbuatan melanggar hukum (unlawful) atau ilegal.
Suatu perizinan yg memberikan lisensi bukanlah lisensi itu sendiri, sbgmn sering disebut sbg "surat izin" (letter of permission), tp hanya sbg bukti visual, formal, dan ofisial dr suatu izin|permisi atau perkenan, atau pelilmpahan hak.
Lisensi adalah suatu pelimpahan dan atau pengalihan hak atas suatu hak-cipta (copyright) dan atau merekdagang (trademark) dari pemilik (owner) dan atau pemegang (holder) kpd pihak lain dgn suatu kriteria dan batasan atau termin yg diatur dlm persetujuan lisensi (license agreement) yg tlh disepakati para pihak terkait.
Suatu lisensi bisa diberikan|dikeluarkan oleh, baik perseorangan|individual maupun organisasi atau masyarakat terbatas, bahkan oleh masyarakat umum|publik melalui suatu perwakilan, agen atau representativ. Pihak yg memberikan lisensi disebut lisensor (licensor).
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27413 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 09.12.09 5:31
KODE ETIK KOMUNITAS SUZUKI THUNDER
Kami anggota Komunitas Suzuki Thunder Indonesia, dalam kesadaran atas kepentingan kami dalam mempengaruhi ikatan persaudaraan, persahabatan, pertemanan, antara sesama anggota komunitas, peguna Suzuki Thunder khususnya dan sepedamotor umumnya, dan dalam menerima kewajiban dan tanggungjawab perseorangan terhadap status kami sebagai angota komunitas sepedamotor, para anggotanya, dan komunitas kendaraan bermotor lainnya, maka dengan ini menyatakan komitmen diri kami atas kode etik dan sepakat:
untuk menerima kewajiban dan tanggungjawab dalam mengambil keputusan-keputusan yang konsisten dengan keselamatan berkendara dan sesuai dengan peraturan lalulitas, keamananan, kesehatan dan kesejahteraan anggota komunitas dan masyarakat, dan untuk menghindari sikap, perilaku, dan tindakan buruk dalam berkendara yang mungkin bisa membahayakan diri sendiri dan atau orang lain, dan atau menimbulkan kesan atau citra buruk masyarakat terhadap anggota komunitas sepedamotor khususnya dan pengendara sepedamotor umumnya.
untuk meningkatkan wawasan pemandangan dan pengetahuan teknologi otomotiv dan tata cara berkendara secara benar dan baik dan sesuai dengan tuntunan keselamatan berkendara dan peraturan lalulintas, penerapan dan konsekuensi potensial darinya.
untuk memelihara dan meningkatkan kompentensi kami sebagai anggota komunitas, di bidang baik teknik maupun non-teknik, dan membebankan atau mengalihkan tugas-tugas operasional kepada yang lain hanya jika berkemampuan atau berkualifikasi karena pelatihan dan pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh atas keterbatasan-keterbatasan berkaitan.
untuk menghindari hal-hal yang dapat menyakitkan atau merugikan orang lain, baik anggota komunitas maupun bukan, kepemilikannya, reputasinya, pekerjaannya, melalui tindakan-tindakan buruk atau tak terpuji, baik dalam keadaan berkendara maupun tidak.
untuk menghindari pertentangan kepentingan, pertikaian, sengketa bilamana mungkin, baik antar anggota komunitas maupun antar kelompok komunitas, dan mengungkapkannya secara bijak kepada para pihak bersangkutan bilamana ada.
untuk menolak berbagai tindak kekerasan, keberingasan, dan keberandalan dalam segala bentuknya.
untuk realistik, jujur, terus-terang, dan terbuka dalam menyatakan sesuatu, berdasarkan pada data dan fakta.
untuk mencari, menerima, dan memberikan saran dan kritik jujur atas sikap, perilaku, atau tindakan komunitas, baik sebagai perorangan maupun kelompok, dan untuk mengumumkan dan mengoreksi kealpaan, kekeliruan atau kesalahan, dan menambahkan secara benar kontribusi-kontribusi lainnya.
untuk tak melalaikan ibadah kepada Tuhan YME, tak mengabaikan kewajiban dan tanggungjawab terhadap orangtua dan keluarga dan pekerjaaan utama, hormat kepada yang dituakan, sopan-santun, saling mengingatkan, dan tolong-menolong dalam kebenaran dan kebaikan antar sesama, memperlakukan secara adil, bijak, benar, dan baik, semua orang tanpa membedakan bangsa, suku, puak, agama, jenis-kelamin, usia, latarbelakang pendidikan, dan ketakmampuan perorangan, dan mengutamakan kepentingan umum daripada pribadi.
untuk membantu dan menolong sesama anggota komunitas dalam melakukan modifikasi sepedamotor, memberikan solusi atas problem otomotiv sepedamotor, memberikan informasi tentang cara dan layanan pemeliharaan sepedamotor, pengembangan diri anggota secara organisasi dan pribadi, dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
. . .
p.Cie PELTU KOSTER
Poin Brogader : 5762 Total Posan : 353 Sejak : 17.09.09 Domisili : sekitar Ciputat - JOMBaNG-Pamulang KorWil : TANGSEL NRA : 780 Jabatan : Anggota RESMI Thunder :
125
Julukan : Macan Marong Sikon : singeL (klo diLUAR), dirumah ada satu istri dan satu anak laki2 Hobi : bermusik, bercinta & bertualang Slogan : JGN UGAL-UGALAN, KECUALI KLO LO BAWA KOPAHA' EH KOPAJA...'
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER 12.12.09 14:20
hMMmmmmm..... mantap pak Iwan.....'
Sponsored content
Subyek: Re: PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER
PENTING: Tentang Penggunaan Nama, Identitas dan Atribut KOSTER