Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 4 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 4 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama

Go down 
2 posters
Pilih halaman : 1, 2  Next
PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 19:22

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [01]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider




MUQADDIMAH

bi–ismi–`allaahi `alr-rahmaani `alr-rahiymi.
Dengan–nama–Alläh Maha-Pengasih Maha-Penyayang.

`Als-salaamu ’alaykum wa rahmatu–`allaahi wa barakaatuhuu.
Sang-salam atas–kalian dan rahmat–Alläh dan berkat–Nya.

Tentang topik atau hal ini mungkin telah banyak atau sering diulas dan dijelaskan oleh banyak ustadz (guru) dan dapat ditemui dalam banyak kitab (buku), namun untuk kali ini kami mencoba memberikan suatu uraian, penjelasan dan pencerahan dalam suatu cara yang disusun secara ilmiah dan sistematik, ringkas dan jelas, singkat tapi padat, dari atas ke bawah (top–down), dan juga secara linguistik, dengan membandingkan tiga bahasa [Arab, Indonesia dan Inggris], dengan harapan mungkin lebih bisa dicerna, dimengerti dan dipahami oleh para orang yang mereka tak memiliki dasar pengetahuan bahasa Arabiyan (Arabic), dan pendidikan agama atau pernah belajar di sekolah agama atau setidaknya di pesantren (pesantrian), dengan sasaran terutama untuk para ilmuwan dan teknikan (scientist and engineer) dengan latarpendidikan umum atau khusus bukan di bidang Islam, dan tentu juga para orang awam atau orang kebanyakan (layman, common people).

Penulis harap tulisan ini bobotnya tak terlalu berat dan tak terlalu rumit untuk dibaca oleh kebanyakan orang awam dan dapat menjembatani pemahaman untuk mereka yang samasekali tak mempunyai pengetahuan bahasa Arab.

Tulisan ini kami buat bukan karena kami menganggap bahwa ulasan yang telah ada selama ini tak lengkap atau tak sempurna, tapi sebagai variasi dalam nuansa lain, dan justru untuk memperkaya khazanah atau perbendaharaan ilmu di bidang pengetahuan keislaman. Untuk para ustadz atau guru agama yang telah pernah menguraikan hal ini berulang-kali, tanpa mengurangi rasa hormat dan terimakasih atas tulisan dan karya beliau, kami mohon maaf bilamana dianggap lancang, dan mohon adisi atau koreksi bilamana ada kekurangan atau kekeliruan.

. . .

__________________________________________________

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 19:30

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [02]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam ada 7 (tujuh), dengan skala prioritas:
  1. Al-Qur`án | sunnatu-lláh.
  2. As-Sunnah | sunnatu-rasúlulláh.
  3. `Ijma'.
  4. Qiyas.
  5. `Istinbath | `Ijithad.
  6. Fiqíh: Fahwá,`Istishab, `Ihtishal, `Ihtihsan, ’Uruf, Mashalih Mursalah.
  7. Fatwa ’Ulamá.
. . .

Nomor urut atau letak urutan dari atas ke bawah menunjukkan skala prioritas atau kekuatan hukum tiap sumber.

Tentang masing-masing sumber hukum, akan dibahas pd pos berikut.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 19:32

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [03]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



SKALA PRIORITAS SUMBER HUKUM ISLAM

Skala perioritas atau keutamaan atau kedudukan masing-masing sumber adalah berurutan dari atas kebawah, makin kebawah makin lemah, dan sebaliknya.

  1. Al-Qur`án | sunnatu-lláh.
    sumber utama (main souce, essential source).

  2. As-Sunnah | sunnatu-rasúlulláh.
    sumber perluasan (extended source, principal source).

  3. `Ijma'.
    sumber tambahan prima (primary additional source).

  4. Qiyas.
    sumber tambahan sekunda (secondary additional source).

  5. `Istinbath | `Ijithad.
    sumber turunan (derivative source | extracted source).

  6. Fiqíh: Fahwá,`Istishab, `Ihtishal, `Ihtihsan, ’Uruf, Mashalih Mursalah.
    sumber pilihan (optional source).

  7. Fatwa ’Ulamá.
    sumber akhir (final source).
. . .

Sumber hukum yang lebih lemah selalu merujuk ke sumber hukum yang lebih kuat, setingkat diatasnya, dimana sumber hukum no 7 merujuk ke no 6, no 6 ke no 5, no 5 ke no 4, dst, hingga yang tertingi, Al-Qur`än.

Yang jadi masalah adalah bahwa makin rendah kedudukan sumber hukum, makin riskan ia terhadap khilafiyah, kekhilafan, kealpaan, kekurangan, kekeliruan, kesalahan, yang diperbuat oleh campurtangan manusia.

Dengan demikian, jika terjadi perbedaan pendapat, perselisihan, atau pertentangan pada satu level | peringkat bawah, maka solusi | penyelesaian atau jalan keluar diambil adalah mengacu pada level diatasnya, dan seterusnya. Dengan kata lain mengembalikan segala perbedaan penafsiran kepada Al-Qur`án dan As-Sunnah.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 19:39

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [04]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



MA'NA MASING-MASING SUMBER HUKUM ISLAM

Pengertian ringkas dan pemahaman sekilas tentang 7 (tujuh) sumber hukum Islam ini adalah sebagai berikut.
  • Al-Qur`án sebagai sumber utama (main souce, essential source), dengan narasumber Alláh subhaana–hu wa ta'aalaa (SWT). Lebih jauh tentang Al-Qur`án dan cakupannya, akan dijelaskan secara rinci dalam tulisan tersendiri.

  • As-Sunnah, merupakan sumber perluasan (extended source, principal source), dengan narasumber Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi wa shalla-lláhu 'alay–hi wa sallama (saw), mencakup Al-Hadiyts (Al-Hadíts) atau perkataan yang baik (good-spel). Lebih jauh tentang As-Sunnah dan cakupannya, Al-Hadíts, akan dijelaskan secara rinci dalam tulisan tersendiri.

  • `Ijma', kejama'ahan atau keputusan jama'ah, yaitu kesepakatan bersama terhadap `ijtihad atau hasil jihad | perjuangan (strieve), dan rapat para sahabat setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat, dan mufakat para para tabi'ín | pengikut setelah para sahabat wafat, dan berlaku sebagai sumber tambahan prima (primary additional source).

  • Qiyas, kias atau kiasan, yaitu yang merujuk pada kesamaan atau keserupaan (keindentikan, kemiripan; ketercakupan) dalam sumber 1, 2, dan 3, diputuskan berdasarkan pada kesepakan rapat para sahabat setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat, dan mufakat para para tabi'ín | pengikut setelah para sahabat wafat, dan merupakan sumber tambahan sekunda (secondary additional source).

  • `Istinbath, hasil keluaran | saripati atau ekstrak (extract), dan atau `Ijithad, hasil jihad | perjuangan (strieve), para tabi'ín | pengikut, `awliya | para walí dan ímam, setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat dan juga para sahabat wafat, dan berlaku sebagai sumber turunan (derivative source | extracted source). Mulai dari sini timbul beberapa perbedaan pemikiran dan pandangan, sedikit berbeda, tapi tidak mendasar, tidak ekstrim dan tidak esensial | pokok. Perbedaan ini dapat dikompromikan dengan mengkonfrontir dan mengacu balik terhadap sumber 1, 2, 3, dan 4.

  • Fiqíh (fiqih; pemahaman, pengertian, comprehension, understanding): Fahwá (pemahaman, yang dipahami, yang dimengerti), `Istishhab (hasil yang shahib atau yang menghampiri), `Ihtishal (hasil yang shalih atau bajik), `Ihtihsan (hasil yang hasan atau baik), ’Uruf (apa yang diarifi atau dikenal), Mashalih Mursalah (apa yang shalih dan apa yang telah dirisalahkan), dan lainnya, berlaku sebagai sumber pilihan (optional source) yang berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), dan sedikit-banyak cendrung mengadung khilafiýah, karena keterbatasan ilmu masing-masing imam, fuqahá | para faqíh atau ’ulamá fiqih. Dari sini timbul beberapa perbedaan pemikiran dan pandangan, sedikit-banyak berbeda, baik mendasar maupun tidak, bergantung pada pemahaman atas sumber 1 s/d 5 dan atau dalil mana dalam 1 s/d 5 digunakan.

  • Fatwa ’Ulamá, petuah ulama | para alim | ilmuwan, sebagai sumber akhir (final source), meski mengacu dan merujuk pada 6 sumber diatasnya, tapi sangat riskan terhadap khilafiýah, dan bisa mengundang pro dan kontra, karena bisa bersifat kontemporer dan relativ, artinya bergantung pada sikon (situasi dan kondisi, situation and condition), pada makam dan zaman (ruang dan waktu, space and time), jadi bergantung dari sudut pandang (angle of view) dan bingkai acuan (frame of reference) mana seseorang memandang suatu perkara; namun dalam kasus tertentu bisa saja menjadi suatu yurisprudensi hukum Islam di masa modern.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 19:42

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [05]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



ALS-SUNNAH

Berikut adalah ulasan lafazh (kata, word) Al-Sunnah, Al-Hadíts, dan Al-`Athar, dikupas tuntas berdasarkan pada ilmu-ilmu bahasa Arabiyan (Arabic linguistics) : ’ilmu nahwu (tata-bahasa, gramatika, grammatics), ’ilmu tajwid (bunyi-bahasa, fonetik, phonetics), ’ilmu ma’aany (makna-bahasa, arti-bahasa, sematika, sematics), ’ilmu sharaf (bentuk-bahasa, morfologi, morphology), ’ilmu badi’ (asal-bahasa, etimologi, etimology), ’ilmu balaghah (penyampaian, conveyance; maksud-bahasa, prama-sastra, linguistic literature), dan ’ilmu manthiyq (logica, logics).

Sunnatun (sunnat, sunnah), menurut arti katanya adalah penetapan, aturan, hukum, norma, adat, kebiasaan (statute, rule, law, norm, tradition).

Penggunaan lafazh sunnah dalam konteks ini lebih kuat dan lebih luas cakupannya daripada penggunaan lafazh sunnah dalam hukum syar’í | syar’a (hukum syarat, conditional law, requisitive law, criterionic law) pada bagian hukum taklíf (hukum beban) atas mukallaf (pemikul-beban, pemuat, burden-holder, loader) pada sub kategori `amri (amar, perintah, suruhan, command, instruction), yang digunakan untuk memberikan penekanan pada lafazh manduwb (saran, anjuran, nasihat, sugestion, advice) atau mustahab (yang-disukai, yang-diharapankan, liked, hoped, wished).


Lafazh sunnah dalam konteks ini juga mengandung arti cara atau jalan, meski tak persis sama dalam ma’na, tapi sedikitbanyak identik, atau bersingungan dengan istilah syariy’atun, thariqun, shirathun, sabiylun, madzhabun, manhajun (cara, jalan, metoda, lintas, aliran, keberangkatan, manner, way, method, road, path, traject). Meski demikian, tak satu pun dari rangkaian lafazh ini dapat digunakan sebagai pengganti lafazh sunnah, karena secara konseptual dan kontekstual berbeda, dan masing-masing lafazh tak dapat dipertukarkan penggunaannya.
  • Lafazh syariy’atun (syarí’at, syarat, pernyataan, penetapan, peraturan, undang-undang, criterion, statement, statute, rule, regulation) digunakan seperti untuk menyatakan hukum syar’a dalam ’ilmu fiqih (pemahaman, comprehension).

  • Lafazh thariqun (thariqat, jalan, lintas, road, path) digunakan seperti untuk menyatakan jalan harus ditempuh seseorang setelah syarí’at dipenuhi untuk mencapat peringkat ma’riyfat (ma’rífat, pengenalan, recognition), yakni ma’riyfatu `alllaahi (ma’rífatulláh, pengenalan Alláh, regocnition of Alláh).

  • Lafazh shirathun (shirath, jalan, lintas, path, traject) digunakan seperti untuk menyatakan frasa shirathun mmustaqiymin (jalan lurus, straight path), atau frasa shirathun nabawiyyah (lintasan kenabian, path of prophecy).

  • Lafazh sabiylun (sabíl, jalan, cara, way, manner) digunakan seperti untuk menyatakan tindakan dalam frasa fiy sabiyli `allaahi (fí sabílilláh, didalam jalan Alláh, within way of Alláh, within manner of Alláh), atau frasa `ibnu sabiyli (ibnu sabíl, orang dalam perjalanan, one in a way) yang memiliki konteks dan cakupan pengertian lebih luas dan lebih dalam atau lebih abstrak daripada frasa man ’alaa safari (orang dalam perjalan, one in travel).

  • Lafazh madzhabun (madzhab, keberangkatan, perjalanan; titik-tolak, titik-pandang, sudut-pandang, bingkai-acuan, stand point, point of view, angle of view, frame of reference) digunakan seperti untuk menyatakan aliran pemahaman dalam ’ilmu fiqih, seperti pada madzhab Hanafi, madzhab Máliki, madzhab Hanbali, madzhab SYafi’i, madzhab Zahiri, dll.

  • Lafazh manhajun (manhaj, jalan-terang, metoda, method) digunakan seperti pada manhaj als-Salafi, manhaj alz-Zaytun, dll.

Uraian diatas hanya untuk penjelasan secara linguistik dan sebagai pembanding, terlepas dari penggunaan lafazh tertentu sebagai istilah secara khusus, atau perbedaan paham dan pendapat dalam berbagai aliran pemahaman, madzhab, manhaj, atau pun sekte (irisan, seksi, section) keagamaan, dan hal-hal yang mengandung khilafiýah (kekhilafan, kekeliruan, mistake).



SUNNAH DAN BID'AH

Sunnah, dalam arti kebiasaan atau tradisi (tradition, conservation), menjadi lawan kata bid’atun (bid’ah), yang menurut arti katanya adalah pembaruan, reformasi atau modernisasi (new-way, renewal, reformation, modernization).

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 20:38

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [06]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PENGELOMPOKAN SUNNAH

Sunah dalam konteks pertama berarti sunnatu `allaahi (sunnatulláh, aturan Alláh, rule of Alláh), terkandung dalam ayat-ayat Alláh dalam kitaabu `al-mu`biyni( kitab yang-jelas, clear scripture), yang mencakup:
  • `al-qur`aanu(sang-kajian, the-recital) sebagai `aayaatu `al-kalami atau `aayaatu `al-qawliyyati (áyát qawliýah, ayat-ayat sabda, yang disabdakan, said verses) dengan naskah asli (master) berada di lawfu `al-mafudzi (loh yang-dijaga, prasasti yang-dijaga, guarded tablet) .

  • `al-’alaamuwnna (sekalian alam, jagatraya, semesta, universe) sebagai `aayaatu `al-khalqi atau `aayaatu `al-kawniyyati (áyát kawniýah, ayat-ayat cipta, yang diciptakan, created verses) .
Sunnah dalam konteks kedua adalah sunnatu `alr-rasuwlu `allaahi, (sunnah rasúlulláh, kebiasaan utusan Alláh, tradition of messenger of Alláh) , Muhammad saw, yang cirinya dapat dikelompokkan atas empat macam sunnah:
  • sunnah qawliyyah (perkataan) atau sunnah khabariyyah (kabar) atau disebut juga hadiytsu`alr-rasuwlu `allaahi (hadíts rasúlulláh, ucapan yang baik dari utusan Alláh, good-speel of messenger of Alláh) dan `athar, yakni hal yang baik dari perkataan, ucapan, kabar, berita, warta, riwayat tentang tutur-kata dan perilaku Alláh, Muhammad rasúlulláh saw, dan para sahabat serta para pengikut, yang disampaikan secara berantai dan beranting dari pengikut ke pengikut.

  • sunnah fi’iliyyah (perlakuan, tindakan) atau sunnah ‘amaliyyah (amalan, perbuatan), yakni perilaku, perlakuan, amalan, atau perbuatan Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw yang kemudian menjadi teladan dan ketetapan hukum Islam, yang mana menjadi pengertian pokok dari istilah sunnah secara khusus dan terbatas.

  • sunnah taqririyyah (iqrar) atau sunnah mubahiyyah (umum, biasa), yakni `iqrar, penetapan, persetujuan Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw atas suatu tindakan, kejadian atau peristiwa yang beliau ketahui, dengan bersikap mendiamkan dan membiarkan hal tersebut berlangsung, yang mana menjadi dasar hukum mubah.

  • sunnah hammiyyah, yakni niat, kehendak, keinginan, atau rencana yang tak sempat dilaksanakan Muhammad rasúlulláh saw dalam bentuk tindakan dalam hidupnya.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 20:45

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [07]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



AL-HADÍTS DAN AL-`ATHAR

Hadíts dan `athar, berdasarkan pada sanad (sandaran, landasan, sokongan dukungan, penopang, penyangga, base, foundation, fundament, support, prop, buffer), dibedakan atas:
  • hadiyts

    • hadiyts qudsiy (qudsí, kudus, suci, holly, sacred, divine) adalah hadíts dengan sanad dinisbahkan kepada Alláh SWT, tentang firman Alláh selain Al-Qur`án.

    • hadiyts nabawiy (kenabian) atau hadiyts marfuw’ (yang dirafa, yang-ditinggikan; tinggi, high; bisa-ditelusuri atau bisa-dilacak ke asal, traceable to origin) adalah hadíts dengan sanad dinisbahkan kepada Muhammad rasúlulláh saw, tentang sabda beliau atau perilaku beliau.

  • `athar

    • `athar mawquf (terbatas, restricted) adalah hadíts dengan sanad dinisbahkan kepada para sahabat (sobat, companion) dari Muhammad rasúlulláh saw.

    • `athar maqtu` (berkaitan, bersinggungan, intersected) adalah hadíts dengan sanad dinisbahkan kepada para tábi’iy (pengikut, follower).
Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan sanad adalah pihak (party) yang jadi asal (origin), sumber atau narasumber (source, resource), yaitu penutur atau penyunting (teller, narrator; editor) suatu hadíts.

Oleh sebagian ulama, istilah hadíts digunakan khusus hanya untuk Alláh dan Muhammad rasúlulláh saw, mencakup hadíts qudsí dan hadíts marfu. Sedangkan yang mawquf dan maqtu, tak disebut dengan istilah hadíts, tapi dengan istilah `athar, riwayat kelanjutan atau perpanjangan hadíts (trace, derivative).

Hadíts dan `athar adalah subset dari khabar atau naba’, kabar, berita, informasi (tiding, news, information). Bedanya adalah bahwa hadíts adalah dari Alláh dan Muhammad rasúlulláh saw, maka `athar adalah dari para sahabat dan para pengikut. Istilah nabi berasal dari kata naba, artinya pembawa berita (informer).

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 20:52

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [08]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PERSAMAAN DAN PERBEDAAN AL-QUR`ÁN DAN HADÍTS QUDSÍ [1]

Al-Qur`aan (Al-Qur`án)
  • narasumber (source, origin), penutur (teller, narrator), atau sanad (sandaran) dinishbahkan kepada Alláh SWT.
  • penata lafazh atau penyusun kata, atau penyunting (editor, redactor) adalah Alláh.
  • redaksi kalimatnya unik (unique), tunggal, atau satusatunya, tak biasa atau tak umum (uncommon).
  • disampaikan kepada Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw melalui wahyu (revealation) atau rasúl [malá`ikat Jibril], kecuali perintah shalát yang langsung dari balik tabir dalam peristiwa mi’ráj.
  • kalimat ayat memenuhi kaidah manthiyq (manthíq, mantik, logika, logics), dimana antar anak-kalimat (frasa, phrase), antar kalimat, atau antar ayat, dan bahkan antar surat, dihubungkan oleh pengandar mantik (operator logik, logical operator), sedemikian sehingga saling bertautan, berkaitan, atau berhubungan, membentuk dalíl atau hukum, mengandung konteks ilmiah, dan dapat dijabarkan kedalam bentuk logika sematik lingusitik, logika simbolik matematik, atau logika digital elektronik [translasi ini ditemukan oleh penulis pada 1995].
  • kalimat ayat Al-Qur`án sekaligus mengadung logika bahasa dan matematika, aestetika sastra dan matematika, etika dan norma, hukum, hikam, dan hikmah.
  • lafazh adalah ayat (tanda, sign) atau mu`jizat.
  • selain Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw, lafazh Al-Qur`án didengar dan dihafal oleh para sahabat, para tábiy’in (pengikut) dan banyak orang, dimana muhaffázh (hafalan) Al-Qur`án diantaranya dihafal penuh oleh ‘Abdulláh bin Mas’ud, Salim bin Ma’qil, Muath bin Jabal, Abi Ubayja bin Ka’ab, Zain bin TSabit, dan Abu Ja`id, dan selebihnya hafal sebagian atau kumpulan beberapa ayat, sehingga perawinya mutawatir (banyak orang), dan peringkatnya mutawatir lafzhiýah (sama lafazh), karena kalimatnya unik.
  • secara redaksional tak dapat ditiru manusia atau tak dapat dipalsukan, karena dipelihara langsung oleh Alláh, dihafal oleh banyak orang, mutawatir lafzhiýah, unik, sehingga andai pun dipalsukan, maka dengan mudah segera dapat diketahui.
  • dalíl naqlí utama | primer (primary transfer theorem).
  • menjelaskan Al-Qur`án harus dengan nash (naskah) aslinya, tak bisa hanya dengan tarjamah atau tafsír saja.
  • mengkaji dan membaca Al-Qur`án hukumnya muwjab (yang-diwajibkan) atau waajib (kewajiban, obligation), musti (must), keharusan (ought-to), fardhu (kebutuhan, keperluan, need), atau laazim (ketetapan, fix), atau berarti juga rutin (routine), sehingga adalah perkara bersifat ’amrun (perintah, suruhan, command, instruction) terhadap hal bermanfa’at, yang jika dikerjakan maka berpahala, dan jika ditinggalkan maka berdosa; dan peringkatnya adalah fardhu ’aiyn (kewajiban diri-sendiri, pribadi atau perseorangan, private or personal obligation), untuk dilaksanakan oleh tiap orang muslim mukallaf (dipikuli, dibebani, have burden, loaded), dan harus dilaksanakan oleh orang tersebut sendiri, dalam pengertian tak boleh diwakilkan atau didelegasikan kepada orang lain; dan orang tersebut tak akan terlepas dari kewajibannya sampai ia sendiri melaksanakannya.
  • dalam mengkaji dan membaca Al-Qur`án tiap huruf adalah berpahala.
  • dalam mengkaji dan membaca Al-Qur`án ada aturan atau ketentuan yang tak berlaku untuk hadíts qudsí.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 21:16

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [09]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PERSAMAAN DAN PERBEDAAN AL-QUR`ÁN DAN HADÍTS QUDSÍ [2]

Hadiyts Qudsiy (Hadíts Qudsí)
  • narasumber (source, origin), penutur (teller, narrator) atau sanad (sandaran) dinishbahkan kepada Alláh SWT.
  • penata lafazh atau penyusun kata, penggubah (arranger, composer), redaktur atau penyunting (editor) adalah Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw.
  • redaksi kalimatnya tidak harus unik (unique), tunggal, atau satusatunya, bisa saja biasa atau umum (common).
  • disampaikan kepada Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw melalu ilham (inspiration) atau melalui mimpi (dream).
  • kalimat tak harus memenuhi kaidah manthiyq (manthíq, mantik, logika, logics), dan tak harus ada hubungan mantik antara satu hadíts qudsí dengan lain hadíts qudsí, dan tak harus mengandung konteks ilmiah.
  • kalimat hadíts qudsí tak harus mengadung logika bahasa dan matematika, atau aestetika sastra dan matematika, atau etika dan norma, atau hukum, hikam, dan hikmah.
  • lafazh bukan ayat (tanda, sign).
  • selain Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw, lafazh hadíts qudsí mungkin didengar dan dihafal oleh para sahabat, para tábiy’in (pengikut) dan banyak orang, tapi mungkin juga tidak, sehingga perawinya bisa mutawatir (banyak orang), tapi bisa juga ahad (satu orang), dan bila mutawatir bisa mutawatir lafzhiýah (sama lafazh, sama kata), tapi bisa juga mutawatir ma’nawiýah ( sama ma’na, sama arti) tapi beda lafazh.
  • secara redaksional dapat ditiru manusia dan dapat dipalsukan, namun dapat dilacak kepalsuannya.
  • dalíl naqlí kedua | sekunder (secondary transfer theorem).
  • menjelaskan hadíts qudsí tak harus sesuai nash aslinya, bisa dengan kata-lain atau redaksional setara.
  • mengkaji dan membaca hadíts qudsí hukumnya sunnat, sunnah, saran, atau anjuran (suggestion).
  • dalam mengkaji dan membaca hadíts qudsí, meski berpahala, tapi tak setara seperti pada Al-Qur`án.
  • aturan atau ketentuan yang berlaku bagi Al-Qur`án tak berlaku untuk hadíts qudsí.
  • merupakan penjelasan dan pencerahan lanjut tentang ayat-ayat Al-Qur`án.
  • umumnya dimulai dengan frasa qalaa `allaahu (Alláh telah-berkata) atau semacamnya.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 21:19

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [10]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PENGELOMPOKAN HADÍTS [1]

Hadíts, berdasarkan pada rangkaian narasumber (chain of narrators) dan kuantitas raawin [jamak: ruwaatun] (perawi, periwayat, orang yang meriwayatkan; pecerita) dalam raawiyatun [jamak: rawaaya] (riwayat, cerita, sejarah, story, history) suatu hadíts, dikelompokkan atas dua kategori, yaitu hadíts:
  • mutawatir, perawinya banyak orang, dalam konteks jama'ah, kelompok, masyarakat (group, public, people), dan para perawinya menyaksikan, melihat atau mendengar langsung peristiwa atau kejadian, sedemikian sehingga secara logis dan normativ mustahil mereka bersamasama berdusta atau berkumpul dan sepakat menyebarkan kebohongan; yang berdasarkan pada narasi atau penuturannya, dibedakan atas hadíts:

    • lafzhiyyah (selafazh, sama lafazh , sama kata, same words).

    • ma’nawiyyah, (sema’na, sama ma’na, sama arti, same meanings) tapi beda lafazh .


  • `ahad (satu), perawinya perorangan (individual, personal), seorang atau beberapa orang saja, mencakup hadíts:

    • masyhur (tersohor atau terkenal, weel-known, popular), perawinya jamaa’ (jamak, banyak, plural, multiple), tiga orang atau lebih.

    • ’aziz (perkasa atau kuat, mighty, rare), perawinya mutsanna (ganda, dua, dual, double), dua orang.

    • ghariyb (tersendiri, asing, alone, unfamiliar), perawinya mufrad (sendiri, tunggal, singular, single), hanya satu orang saja.
Jazam, ukuran, pertimbangan, syarat, atau kriteria hadíts mutawatir, antara lain adalah:
  • para perawinya harus menyaksikan, melihat atau mendengar langsung.
  • banyak perawinya dalam tiap thabaqat (tingkat, peringkat, level) harus mencapai suatu jumlah yang tak memungkinkan mereka sepakat memberikan kedustaan sama atau serupa.
  • dapat ditelusuri bahwa banyak perawi tingkat pertama sama atau lebih-kurang sama dengan banyak perawi tingkat kedua, dan seterusnya.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 21:24

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [11]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PENGELOMPOKAN HADÍTS [2]

Hadíts, berdasarkan pada matan (muatan, isi, kandungan, load, content, capacity), dan atau kualitas perawinya, dikelompokkan atas empat peringkat (rank), yaitu hadíts:
  • shahiyh (shahíh, shah, sah, legal, authentic), atau shihhat (sehat, health, sound), ghayra ’illat (bukan sakit, tak berpenyakit, not ill); unggul (dominant).

  • hasan (baik, indah, mulia, good, beauty, precious), atau khayr (baik, cantik, molek, good, kind, pretty), atau thayib (baik, bagus, fine, well), atau `abraar (baik, bebas, lepas, pulih, sembuh, free, released, recovered).

  • dha`if (lemah, weak, poor).

  • mawdhu’ (gugur, tak-berlaku, tak-sah, invalid, ilegal) karena isinya bohong (dikarangkarang, dibuatbuat, authored, invented, founded) oleh seseorang yang mengatasnamakan Muhammad nabiýulláh wa rasúlulláh saw atau para sahabat beliau.
Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan matan adalah nilai (value) atau kualitas teks suatu hadíts dan konteks (contex) hadíts tersebut terhadap Al-Qur`án.

Jazam, ukuran, pertimbangan, syarat, atau kriteria hadíts shahih, antara lain adalah:
  • matan (muatan, isi, load, content) tak mengandung pertentangan atau kontradiksi dengan Al-Qur`án.
  • para perawi (periwayat) tak terputus (break) dalam shilshilah (kesinambungan, continuity) kepada sanad (sandaran) atau narasumber.
  • para perawinya ’adil dan shiddiq, dan dapat dijamin keadilan dan kejujurannya, dapat dipercaya (trusted).
  • para perawinya dhabith, memiliki kemampuan menghafal atau mengingat dengan baik, untuk baik matan maupun urutan perawi atau sanad.
  • tidak mengadung syadz (keasingan, keanehan, strangeness, kesisihan, kesekatan, isolation) atau yang tak bisa diterima atau menyalahi aturan (unacceptable, unlawful), tak bertentangan dengan hadíts lain yang sudah terbukti shahih, tsiqaf (cerdas, intelligent, mendidik, educative), atau raajit (rájih, segar, fresh, berlaku, valid).
  • tidak mut’al (berpenyakit) atau mengandung ’illat (penyakit, sicknes, illness), bukan `athar [terputus, tak sampai pada rasúlulláh saw], baik mawquf (terbatas, restricted) [hanya sampai pada sahabat] maupun maqtu` (berkaitan, bersinggungan, intersected) [hanya sampai pada pengikut].
Tapi perlu dicatat bahwa standar keshahihan suatu hadíts bisa sedikit bervariasi antara satu kelompok muhaddíts (’ulamá hadíts) dengan lain kelompok muhaddíts, karena beberapa diantara mereka memiliki derajat penilaian atau evaluasi berbeda. Namun umumnya mereka lebih-kurang sepakat dengan kriteria diatas.

Para muhaddíts juga sepakat bahwa keshahihan suatu hadis tak hanya ditentukan oleh kuantitas (banyak) para perawi, tapi juga oleh kualitas (mutu) para perawi. Dengan demikian hadíts ahad bisa seshahih hadíts mutawatir.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 21:27

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [12]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PENGELOMPOKAN HADÍTS [3]

Berkaitan dengan kriteria dan evaluasi keshahihan suatu hadíts, dalam beberapa kasus, dua muhaddíts terkemuka, imam Bukhari dan imam Muslim bisa tak sepakat akan keshahihan suatu hadíts. Ada beberapa hadíts dinyatakan shahih oleh Bukhari, tapi tidak oleh Muslim. Sebaliknya, beberapa hadíts dinyatakan shahih oleh Muslim, tapi tidak oleh Bukhari. Beberapa hadíts yang dinyatakan shahih oleh mereka berdua merupakan hadíts muttafaqun ’áli–hi.

Para muhaddíts lain sepakat bahwa kumpulan hadíts shahih Iman Bukhari dan Imam Muslim, adalah 100 persen shahih, baik dari sisi sadan maupun dari sisi matan. Sementara yang hasan dan yang dha`if tak 100 persen shahih. Ada yang shahih dari sisi sanad tapi tak dalam matan, atau ada yang shahih dari sisi matan, tapi tak dalam sanad.

Jika suatu hadíts tak memenuhi 100 persen kriteria keshasihan | keabsahan diatas, tapi masih diatas 50 persen, maka peringkatnya adalah hasan, sedangkan yang dibawah 50 persen adalah dha`if, dan yang nol persen adalah mawdhu`.


Ditinjau dari sisi kebenaran isi, hadíts dan `athar, dapat dikelompokkan atas khabar yang:
  • haqqun (sejati, betul, benar, true, right, correct).

  • raybun (ragu, sangsi, doubt).

  • kadzabun (dusta, bohong, lie), atau zukhrufun (palsu, salah, false, wrong) atau kecohan (hoax).
Jadi baik hadíts maupun `athar, dapat diterima (accepted) atau ditolak (rejected), sebagian atau seluruhnya tergantung dari matan dan sanad khabar bersangkutan.

’ulumu `al-hadytsi (ilmu-ilmu hadíts), seperti mushthalatu `al-hadytsi (mushthalah hadíts) dan dan takhriju `al-hadytsi (takhrij hadíts), yang mempelajari tentang dirajah (kandungan matan) dan riwayah (periwayatan sanad) adalah diluar cakupan tulisan ini.

. . .

__________________________________________________

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 21:49

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [13]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



`IJMA', QIYAS, DAN `ISTINBATH | `IJTIHAD

Persamaan antara `Ijma' (kejama'ahan) dan Qiyas (kiasan), yaitu bahwa, memasing adalah dasar atau landasan hukum fiqih yang ditetapkan dari hasil berbagai `ijtihad para mujtahid, para sahabat setelah Muhammad nabiýu-lláhi wa rasúlu-lláhi saw wafat, dan para para tabi'ín | pengikut setelah para sahabat wafat, pada satu masa, tentang satu perkara yang belum pernah ada hukumnya.

Perbedaan antara `Ijma' (kejama'ahan) dan Qiyas (kiasan), yaitu bahwa:
  • `Ijma' ditetapkan berdasarkan pada keputusan rapat jama'ah, kebulatan pendapat, mufakat, atau musyawarah terhadap hasil berbagai `ijtihad para mujtahid terhadap dalil-dalil yang masih samar didalam `Al-Qur`án dan `As-Sunnah.

    `Ijma' terdiri dari:

    • `Ijma' Qawliyah, dan
    • `Ijma' Sukuwti atau `Ijma' DZanny.


  • Qiyas ditetapkan berdasarkan pada hukum-hukum yang telah ditetapkan kepada perkara lain yang dalil-dalilnya sudah jelas didalam `Al-Qur`án dan `As-Sunnah, karena ada kesetaraan, kesamaan, keserupaan, atau kemiripan diantaranya. Qiyas indentik dengan `itibar, `ibarat, mitsal (misal), umpama, atau contoh dalam kesetaraan.

    Qiyas terdiri dari:

    • Qiyas `Awlawiyah,
    • Qiyas Musawiyah,
    • Qiyas Dilalah, dan
    • Qiyas SYibhah.
Lebih jauh tak dibahas dulu secara perinci disini.
  • `Istinbath, adalah hasil keluaran | saripati atau ekstrak (extract), dan `Ijtihad, adalah hasil upaya serangkaian jihad atau perjuangan dan kesesungguhan; dari kata `ijtahada, berulang-jihad atau berjuang-berulang-kali, dari jahada – yajhadu, yang berarti berjihad, berjuang, bersungguhsungguh, tekun, memusatkan dan mencurahkan tenaga dan pikiran, dan berusaha secara maksimum, sekemampuan, dalam rangka memecahkan persoalan suatu perkara yang belum pernah ada penyelesaiannya atau ketentuannya. Seorang ahli `ijtihad disebut mujtahidun, yang juga adalah pejuang atau mujaahidun [huruf "ta" mengandung arti berulang-kali, terus-menerus, berangkai, kerap, atau sering].

    Dalam konteks ini untuk menetapkan satu pandangan, pendapat, aturan, kekentuan, undang-undang atau hukum fiqih yang bersandarkan pada `Al-Qur`án dan `As-Sunnah sebagai acuan baku, seperti `Ijma' dan Qiyas, dan `Istinbath dan atau `Ijtihad itu sendiri.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 21:57

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [14]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PILIHAN ACUAN HUKUM

Seorang muslim bisa saja untuk tak mengikuti suatu madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented) tertentu, karena sumber ini bersifat pilihan (optional), dan demikian juga untuk tak mengikuti suatu fatwa ulama, dengan catatan bahwa ia mengembalikan segala sesuatu penafsiran kepada sumber hukum pada peringkat diatasnya.

Persamaan inti dan pokok dari berbagai madzhab berbeda adalah bahwa tiap madzhab menetapkan hukum fiqih atas dasar 'aqídah (aqidah, keterikatan, boundary), yang bersandarkan pada 'aqd (aqad, akta, ikatan, bound, bind), nashsh (naskah, dalil, theorem) dan hujjah (pegangan, acuan, rujukan, reference) dari 4 sumber: (1) `Al-Qur`án, sebagai sumber utama (main source); (2) `As-Sunnah, sebagai sumber perluasan (extended source); (3) `Ijma', dan (4) Qiyas, sebagai sumber tambahan (additional source); plus (5) `Ijtihad, diluar `Ijma' dan Qiyas, sebagai sumber turunan (derivative source); (6) Fiqih: Fahwá, `Istishhab, `Ihtishlal, `Ihtihsan, ’Uruf, dan Mashalih Mursalah, dan pilihan (optional source); dan (7). Fatwa ’Ulamá, sebagai sumber terakhir (final source).

Meski semua madzhab sepakat bahwa `Al-Qur`án adalah sumber pertama dan utama untuk hukum Islam, namun perbedaan yang mendasar dari berbagai madzhab terletak pada perbedaan penafsiran ayat yang berimplikasi pada perbedaan kesimpulan hukum yang di-istinbath-kan atau dikeluarkan (extracted), ditumbuhkan (grew), dan dikembangkan (developed) dari ayat tersebut.

Meski semua madzhab mengambil `As-Sunnah sebagai sumber kedua setelah `Al-Qur`án, namun ada beberapa sunnah yang diterima oleh suatu madzhab tapi ditolak oleh madzhab lain karena dianggap lemah, dan menggantikan kedudukan sunnah tersebut dengan `ijma' atau qiyas yang mereka anggap lebih kuat dasar hukumnya.

Perihal `ijma', sebagian madzhab menerima `ijma' ijtihad para sahabat dan ulama mujtahid; tapi sebagian lain cendrung menerima hanya `ijma' para sahabat saja dan menolak `ijma' ’ulama mujtahid

Perihal qiyas, sebagian madzhab hanya berpaling kepada qiyas bila samasekali tak ada sunnah dan `ijma' yang dapat dipegang sebagai acuan, sementara madzhab lain lebih berpegang kepada qiyas bila ditemukan sunnah yang diragukan atau `ijma' yang tak kokoh pembentukannya.

Banyak madzhab menerima `Ijtihad para mujtahid sebagai langkah terakhir. Sementara `Ihtihsan hanya madzhab Hanafi. Sedangkan Mashalih Mursalah hanya madzhab Maliki.

Lebih jauh tentang hal ini sangat berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), jadi tak dibahas secara rinci disini.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 22:00

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [15]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



KATEGORI UTAMA HUKUM ISLAM

Kategori utama hukum Islam ada 5 (lima), dengan skala prioritas sbb:

  1. hukmu `al-naqliy, hukum naqlí | nakli, hukum kitáb | skriptual.

  2. hukmu `al-aqliy, hukum aqlí | aqal | akal, hukum mantik | logik.

  3. hukmu `al-’aadiy, hukum ’ádí | adat | tradisional | normativ, hukum implikativ, hukum sebab dan akibat (causes and effects).

  4. hukmu `al-syar'iy, hukum syar’í | syar’á | syarí’at, syarat | kriteria | kondisional | rekuisitiv, yang mencakup bagian hukum wadh'i (penetapan, aturan berbasis-tetapan, constant-based rule, content-based rule, creation-based rule; aturan tetap, constant rule; aturan mutlak, absolute rule), dan hukum taklíf (hukum beban, burden rule) atas mukallaf (pemikul-beban, pemuat, burden-holder, loader).

  5. hukmu `al-fiqiyhi, hukum fiqhí | fiqíh | fikih | pemahaman| komprehensiv, yang berkiblat madzhab ’ilmu fiqih atau jalan pikiran aliran pemahaman (comprehensionism oriented), dan sedikit-banyak cendrung mengadung khilafiýah, karena keterbatasan ilmu masing-masing imam atau fuqáha | `ulamá fiqíh.
. . .

__________________________________________________

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 22:03

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [16]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



HUKUM, NASH, DALIL, DAN JAZAM

Sebelum kita melangkah lebih jauh dalam mengupas sesuatu perkara dalam Islam, katakanlah misalnya untuk membicarakan berbagai sifat Allaah yang mustahil (mustahil, impossible), muwjab (musti, must, ought, should be able), dan mumkin (mungkin, possible) atau jaa`iz (bisa-jadi atau boleh-jadi, probable), maka kita mesti mengetahui secara benar dan sempurna pengertian tiga perkara dasar ini satu per satu. Sedangkan untuk memahami tiga perkara ini secara utuh maka kita sebelumnya wajib mengetahui tentang hukum Islam.

Ada lima macam hukum Islam yang jadi pokok segala hukum lain dalam Islam, yakni:
  • hukum naqliy
  • hukum ’aqliy
  • hukum ’aadiy
  • hukum syar’iy
  • hukum fiqih
Di samping perihal menyangkut hukum naqliy (hukum pengalihan | perujukkan | pemetaan, hukum naskah, transfer law, scriptual law), disini ditambahkan pula tentang hukum ’aqliy (hukum akal, (intelligencial law, rational law), hukum ’aadiy (hukum adat, traditional law, normative law, customary law; hukum nalar, logical law), hukum syar’iy (hukum syarat, conditional law, requisitive law, criterionic law), dan hukum fiqih (hukum pemahaman, comprehension law), agar sedemikian sehingga kita bisa memilah dan membedakan hukum–hukum tersebut satu terhadap lainnya, sebagai dasar dan landasan ilmu agama, keimanan, keislaman, dan ketaqwaan.

Dengan demikian, jika telah seseorang telah mengetahui ma’na (mean) atau arti muwjab, mustahil, dan mumkin, dan telah pula mengetahui tentang hukum ’aqliy, hukum ’aadiy, dan hukum syar’iy, maka akan mudah mencerna, mengerti, dan memahami penggunaan lafazh masing-masing sesuai konteksnya dengan hukum berkaitan.

Sebagai misal, waajib ’aqliy dan wajib syar’i, jelas maksudnya berbeda. Jika dikatakan wajib bagi Allaah atau wajib bagi rasuwlullaah, maka yang dimaksud adalah waajib ’aqliy, yakni wajib berdasarkan hukum ’aqliy. Sedangkan jika dikatan wajib bagi tiap mukallaf, maka yang dimaksud adalah waajib syar’iy, yakni wajib berdasarkan hukum syar’iy. Demikian pula jika dikatakan, jaa`iz bagi Allaah, maka maksudnya adalah jaa`iz ’aqliy, yakni jaa`iz berdasarkan hukum ’aqliy. Sementara jika dikatakan jaa`iz bagi mukallaf, maka maksudnya adalah jaa`iz syar’iy, yakni jaa`iz berdasarkan hukum syar’iy.

Tentang nash, dalil, dan jazam, silahkan ikuti bahasan berikut.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 22:17

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [17]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



NASHSH

Yang dimasud dengan nashshun [jamak: nushuwsh], acuan atau rujukan (reference) adalah lafazh, kalimat, perkataan, atau ucapan yang jelas dan tegas ma'na (arti) dan maksud pernyataannya, yang bisa diperoleh dari suatu shuhuf (lembaran, sheet), mushhaf (himpunan lembaran, berkas, file), atau kitab (catatan, buku, script, book) yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keaslian kandungannya.

Dalam bentuk perlakuan atau tindakan, nashsha — yanushshu, berarti menampilkan, menampakkan, mengedepankan, mengemukakan, memajukan, mengajukan, mengetengahkan, mengutarakan, mengungkapkan, menyibakkan, membuka, mengangkat, memunculkan, menelurkan, membuahkan, atau melahirkan sesuatu hal atau perkara sehingga menjadi jelas (clear) atau terang.

Dalam konteks ilmu agama, penerapan atau pemakaiannya, istilah nashsh digunakan untuk menyatakan nashsha `al-qur`aani atau nashsha `al-hadiytsi, yaitu kalimat-kalimat suatu ayat dalam Al-Qur`aan atau suatu riwayat dalam Al-Hadiyts. Istilah hadiyts digunakan untuk menyatakan sunnah qawliyah (perkataan, pembicaraan, speech).

Dengan demikian, dalam konteks ini, kita bisa membedakan nashsh atas:
  • nashsha `al-qur`aani (scriptual text)
  • nashsha `al-hadiytsi (good-spell text)
Sehingga jika dipertanyakan apa nashsh digunakan, maka jawabnya adalah bisa satu atau beberapa kalimat dalam Al-Qur`aan atau Al-Hadiyts.

Istilah nashsh bertalian erat dengan apa yang disebut daliyl, sebagaimana diuraikan dalam pembahasan berikutnya.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 23:03

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [18]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



DALIYL

Daliyl (dalil, teorema, theorem) adalah suatu penjelasan, keterangan, alasan, ulasan, argumentasi, atau bukti, atau sesuatu yang menunjukkan atas kebenaran sesuatu yang lain. Dengan kata lain, dalam bahasa matematik, suatu pernyataan (statement), pengajuan atau proposisi yang dibuktikan oleh alasan logis (logical reasoning) dari suatu fakta tertentu dan asumsi yang bisa-dijustifikasi, atau suatu pernyataan yang kebenarannya telah dipertunjukkan atau diberitahukan secara umum, atau suatu proposal yang kebenarannya akan dibuktikan berdasarkan fakta nyata.

Dalil, berdasarkan pada acuan, rujukan (reference), patokan, pedoman, atau titik pijak (stand point) pembahasannya, dibedakan atas dua dali utama yang melandasi segala dalil dalam Islam:
  • daliyl naqliy (transfer theorem, scriptual theorem)
  • daliyl ’aqliy (intelligencial theorem, rational threorem)
. . .

__________________________________________________

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 23:11

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [19]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



JAZAM

Yang dimaksud dengan jazam adalah peraturan, keputusan, kepastian, ketentuan, ketetapan, atau keyakinan teguh, tegas, dan pasti dan tiada keraguan padanya. Jadi tidak berdasarkan pada dugaan atau sangkaan. Dalam konteks ini, jazam dibedakan atas dua pasang, dimana sepasang-berpihak pada kesejatian atau kebenaran, sementara sepasang-lagi berpihak pada kepalsuan atau kekeliruan, dan dimana sepasang-berlandasakan pada dalil, sedangkan sepasang-lagi tak berlandasakan pada dalil. Adapun empat jazam ini adalah:
  • ma’riyfat
  • taqlid shahiyh
  • jahil murakkab
  • taqlid bathil
Penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut.
  • ma’riyfat (pengenalan, pemahaman, pengertian, pengetahuan, recognition, comprehension, understanding, knowledge) adalah jazam yang mufakat pada haq dan dengan berdasarkan pada dalil.

  • taqlid shahiyh (keikutsertaan benar, right follow) adalah jazam yang mufakat pada haq dan tanpa berdasarkan pada dalil.

  • jahil murakkab (kebodohan beralasan, reasonable stupidity) adalah jazam yang tidak mufakat pada haq dan dengan berdasarkan pada dalil.

  • taqlid bathil (keikutsertaan salah, wrong follow) adalah jazam yang tak mufakat pada haq dan tanpa berdasarkan pada dalil.
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 23:19

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [20]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



DALÍL NAQLÍ

Daliyl naqliy (dalil naqal, dalil nakal, transfer theorem, scriptual theorem) adalah dalil yang membutuhkan 'aqídah (aqidah, keterikatan, boundary), yang bersandarkan pada 'aqd (aqad, akta, ikatan, bound, bind), nashsh (naskah, dalil, theorem) dan hujjah (pegangan, acuan, rujukan, reference) dalam pembuktiannya, yaitu dalil yang bersumber dan berlandaskan pada kalimat- kalimat ayat-ayat Al-Kitáb, Al-Qur`án dan Al-Hadíts, terutama hadiyts qudsiy (hadíts qudsí, kudus, suci, holy) dan hadiyts shahih (hadíts shahih, sah, valid, legal).

Jadi daliyl naqliy adalah dalil yang membutuhkan nashsh dalam pembuktiannya, yaitu dalil yang bersumber pada kalimat Al-Qur`aan dan Al-Hadiyts.

Adapun hadiyts yang digunakan adalah hadiyts qudsiy dan hadiyts marfuw’. yang merupakan hadiyts shahiyh.

Jika hadiyts qudsiy (kudus, suci, holly, sacred, divine) adalah hadiyts dengan sanad dinisbahkan kepada Allaah SWT, tentang kalimat Allaah selain Al-Qur`aan, maka hadiyts marfuw’ (yang dirafa, yang-ditinggikan; tinggi, high; bisa-ditelusuri, bisa-dilacak ke asal, traceable to origin) adalah hadiyts dengan sanad dinisbahkan kepada rasuwlu-llaah saw. Sedangkan hadiyts shahiyh atau shihhat (sah atau sehat, legal, health, sound, authentic) adalah hadiyts dengan matan paling dapat ditelusuri dan dipertangggungjawabkan kebenarannya.

Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan sanad (sandaran, landasan, sokongan dukungan, penopang, penyangga, base, foundation, fundament, support, prop, buffer) adalah pihak (party) yang jadi asal (origin), sumber atau narasumber (source, resource), yaitu penutur atau penyunting (teller, narrator, editor) suatu hadiyts. Sedangkan yang dimaksud dengan matan (muatan, isi, kandungan, load, content, capacity) adalah nilai (value) atau kualitas teks suatu hadiyts.

Lebih jauh tentang hadiyts akan dibahas disini dalam uraian tentang fiqih.

Misal dalil naqliy adalah dalil naqliy Al-Qur`aan tentang penciptaan semesta dalam enam tahap, dan neutron sebagai partikel nuklir.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime28.01.09 23:54

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [21]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



DALIYL ’AQLIY

daliyl ’aqliy (dalil aqal, dalil akal, intelligencial theorem) adalah dalil yang menggunakan akal dalam pembuktiannya.

Dalil, berdasarkan pada pembuktian (proof, evidence) pernyataannya, dibedakan atas:
  • daliyl dharuwriy (dalil darurat, dalil emergensi, irational theorem)
  • daliyl nadhaariy (dalil nadirat, dalil nadir, dalil padangan, rational theorem)
Penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut:
  • dalyl dharuwriy (dalil darurat, dalil emergensi, irational theorem) adalah ilmu yang penjelasannya tak membutuhkan satu pembuktian pun, karena berbagai buktinya sudah sangat nyata, yang dalam bahasa matematik disebut sebagai aksioma (axioma). Daliyl ini memaksakan penerimaan buta (blind acception).

  • daliyl nadhaariy (dalil nadirat, dalil nadir, dalil padangan, rational theorem) adalah dalil yang penjelasannya membutuhkan berbagai pembuktian. Dalil ini mengajurkan penerimaan pandangan (visual acception), dan mempertimbangkannya sebagai perbandingan.
Dalil, berdasarkan pada pola penjelasan (clearification, explanation), atau uraian (description) pernyataannya, dibedakan atas:
  • daliyl `ijmaliy (dalil ringkas, singkat, sederhana, simple theorem)
  • daliyl ghayra `ijmaliy (dalil rangkap, lengkap, rumit, complex theorem)
Penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut:

  • daliyl `ijmaliy (dalil ringkas, singkat, sederhana, simple theorem) adalah dalil yang mudah dicerna dan gampang dibuktikan kebenaran pernyataannya.

    Sebagai misal, dalil bagi wujud (keberadaan, existence) Allaah dengan segala sifat–Nya yang sempurna, maka pembuktiannya cukuplah dengan menggunakan daliyl `ijmali, dalil yang ringkas dan jelas secara faktual, yakni dengan memperhatikan keberadaan semesta, langit dan bumi dengan segala isinya, yang menjadi bukti atas keberadaan Allaah SWT sebagai Al-Khaaliq atau Sang-Maha-Pencipta, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur`aan dalam surah 3 ('Ali Imraan) ayat 190.

  • daliyl ghayra `ijmaliy (dalil rangkap, lengkap, rumit, complex theorem) adalah dalil yang membutuhkan uraian panjang-lebar dalam pembuktiannya. Dengan kata lain dibutuhklan beberapa dalil lain untuk menjelaskan pernyataannya. Bahkan diperlukan berbagai analogi untuk memperjelas pembuktiannya.
Contoh penerapan dalil 'aqli adalah dalam penjelasan tentang ma’riyfatu–llaah, yaitu bahwa yang disebut ma’riyfatu–`allaahi dan ma’riyfatu–`ar-rasuwlli–`allaahi, terhimpun dalam tiga macam hukum ’aqliy (hukum akal, rational law, intelligence law).
  • muwjab atau waajib (musti, must)
  • mustahil (mustahil, impossible)
  • mumkin (mungkin, possible) atau jaa`iz (boleh-jadi, probable)
masing-masing pada akal sehat an sempurna.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime29.01.09 0:08

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [22]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



HUKUM ’AQLÍ DAN HUKUM ’ADÍ

  • Hukum ’aqliy atau hukum akal (intelligencial law, rational law), bisa juga disebut sebagai dasar dan landasan dari hukmu`al-manthiyqi, hukum manthiq atau hukum nalar (logical law), adalah hukum yang penetapannya disandarkan pada akal sehat dan sempurna.

    Sedangkan yang dimaksud akal sehat dan sempurna adalah sesuatu yang muncul tatkala dalam qalbu (kalbu, hati, heart) seorang mu`min ada nuwr (cahaya, light), dan qalbu tersebut disinari cahaya terang (bright light).

    Keadaan qalbu yang bercahaya kemilau ini adalah tanda bahwa Allaah telah menurunkan ke dalam hati orang tersebut, cahaya hidaayah (panduan, guidance), tawfiyq (petunjuk, escort), dan rashiydah (bimbingan), yang menjadi sumber atas kepemilikan `iman (kepercayaan, keimanan, belief, truth) dan ’ilmu (pengetahuan, sains, knowledge, science), sedemikian sehingga akal menjadi cemerlang (brilliant) dan orang tersebut menjadi cerdas (intelligent), menjadi orang ’aliym (orang-berilmu) atau ahli ’ilmu (ilmuwan, scientist).

  • Hukum ’aadiy atau hukum adat (traditional law, normative law, customary law; hukum nalar, hukum manthiq, hukum logika, logical law) adalah hukum penetapan sesuatu atas sesuatu yang lain, dan penafian atau peniadaan sesuatu atas sesuatu yang lain secara kebiasaan atau berulang kali. Demikian juga, jika terjadi hal bertentangan, perlawanan atau saling mempengaruhi sesuatu terhadap yang lain, hal sedemikian dianggap sah.

    Hukum adat merupakan perluasan dari hukum akal, sedemikian sehingga hukum adat bisa juga disebut sebagai hukum nalar, hukum manthiq, hukum logika (logical law), karena mengandung manthiyq atau logika (logics) dalam konteks sebab dan akibat (cause and effect), alasan dan pengaruh (reason and implication), rujukan dan kesimpulan (reference and conclusion), lantaran dan kejadian (premise and consequence), pendahulu dan pembuntut (precedence and antecedence), pra dan pasca (pre and post), atau masukan dan keluaran (input and output).

    Hukum adat melandaskan segala sesuatu pada empat perkara dasar, tentang hubungan atau pertalian antara:

    • ada dengan ada
    • tiada dengan tidak
    • ada dengan tiada
    • tiada dengan ada

    masing-masing pada adat atau kebiasaan.

    Pertalian antara ada dengan ada, yaitu hubungan antara keberadaan sesuatu dengan keberadaan sesuatu yang lain. Sebagai misal, adanya rasa kenyang dalam perut karena sebab adanya makanan dalam perut dengan akibat sedemikian; atau adanya rasa pusing di kepala karena sebab adanya penyakit dalam kepala dengan akibat sedemikian.

    Dalam bahasa ilmu manthiyq, menggunakan logika semantik lingustik, hubungan ini dinyatakan dengan notasi logika simbolik matematik.
Karena batasan topik dan rangkum ulasan, lebih jauh tentang masing-masing hal ini tak dibahas disini, dan diluar cakupan tulisan ini, atau akan dibahas dalam tulisan tersendiri.

. . .

__________________________________________________

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime29.01.09 0:12

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [23]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



HUKUM SYAR’IY — HUKUM SYARAT

Hukum syar’iy atau hukum syarat (conditional law, requisitive law, criterionic law) adalah hukum Islam yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allaah. Hukum syarat ini wajib diketahui dan dipatuhi oleh tiap pemeluk Islam yang mukallaf (yang dibebani), yaitu orang yang berakal, sadar, baligh (sampai usia), dan ia telah menerima tabligh (penyampaian berulang–kali) dari para muballigh (penyampai) tentang ajaran Islam.

Hukum syarat terdiri dari sepuluh, dan dikelompokan atas dua suprakategori, dimana masing-masing suprakategori terdiri dari kategori, dan masing-masing kategori atas subkategori. Untuk memahami lebih lanjut, kita akan mulai dari pengelompokan hukum syarat atas dua suprakategori.

  • hukum wadh’i atau khithab wadh’i

  • hukum takliyf atau khithab takliyf
. . .

Hukum wadh`i adalah hukum kebersihan, kemurnian, dalam konteks keberlakuan (validity) atau keabshahan; yang mencakup: rukkun, syarat, dan maani’, dengan konsekuensi shah atau bathal.

Hukum takliyf adalah hukum pemikulan kaluwfun, pikulan atau beban, yang dipikul oleh seorang mukallaf, pemikul beban. Hukum takliyf dapat dibedakan atas bbrp kategori sbgmn akan diuraikan pd pos berikutnya.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime29.01.09 0:17

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [24]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



HUKUM WADH'I DAN HUKUM TAKLIYF

  • Hukum wadh’i atau khithab wadh’i (hukum atau khuthbah penetapan, aturan berbasis-tetapan, constant-based rule, content-based rule, creation-based rule; aturan tetap, constant rule; aturan mutlak, absolute rule) adalah hukum syarat yang penetapannya bersandarkan pada qudrat (kodrat) makhluk. Dengan kata lain, hukum syarat kategori ini adalah hukum syarat tanpa pengecualian (without exception).

    Hukum Hukum wadh’i disebut juga hukum sebab dan akibat (law of causes and effects).

    Sebagai misal, Allaah telah menetapkan bahwa shalat wajib didirikan lima waktu sehari dan masing-masing dalam kurun waktu tertentu dan dengan raka’at tertentu, sejak awal hingga akhir, dari dulu sampai kini, tetap tak berubah. Sebaliknya shalaat sunnat tidak. Demikian pula, bahwa wanita bisa mengandung dan melahirkan, sejak awal hingga akhir, dari dulu sampai kini, tetap tak berubah. Sebaliknya pria tidak. Demikian pula, manusia bisa mengalami lapar dan haus sehingga membutuhkan makanan dan minuman, dari dulu sampai kini, tetap tak berubah. Sebaliknya malaa`ikat tidak.

  • Hukum takliyf atau khithab takliyf (hukum atau khuthbah pembebanan, aturan berbasis-beban, burden-based rule, condition-based rule, reason-based rule; aturan bisa-berubah, variable rule; aturan nisbi, relative rule) adalah hukum syarat yang penetapannya bersandarkan pada syarat, maani’, dan rukun. Dengan kata lain, hukum syarat kategori ini merupakan hukum syarat dengan pengecualian (with exception) karena satu atau lebih faktor tersebut di atas.

    Hukum takliyf disebut juga hukum larangan dan perintah (law of prohibitions and commands).

    Sebagai misal, Allaah telah menetapkan bahwa seseorang diwajibkan mendirikan shalaat wajib lima waktu sehari sebab ia telah memenuhi syarat mukallaf dan masuk kurun waktu shalaat wajib. Orang gila dan kanak–kanak tak diwajibkan melaksanakan shalaat karena tak memenuhi syarat mukallaf, sementara mukallaf tak diwajibkan mendirikan shalaat bilamana belum tiba rangkum waktu dimana shalaat wajib mesti dilaksanakan. Demikian pula, seorang wanita mukallaf tak diwajibkan melaksanakan shalaat meski telah jatuh waktunya bilaman wanita tersebut sedang mengalami haid (datang-bulan) atau nifas (persalinan).

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27463
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime29.01.09 0:24

HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [25]
DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA

(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider



PEMBAGIAN HUKUM WADH'I DAN HUKUM TAKLIYF

Hukum wadh’i dan hukum takliyf, masing-masing kemudian dipecah atas kategori dan subkategori sebagai berikut.
  • hukum wadh’i atau khithab wadh’i
    hukum sebab dan akibat (law of causes and effects).

    • sabab (sebab, cause)

      • syar’i atau syariy’at
      • maani’
      • rukuwn atau ruknun

    • `aaqibat (akibat, effect)

      • shahiyh, shah atau shihhat
      • bathil atau bathal


  • hukum takliyf atau khithab takliyf
    hukum larangan dan perintah (law of prohibitions and commands).

    • nahi (larangan, prohibition)

      • mandhur atau naadhir, muharram atau haraam, atau masyiy`at
      • makruwh

    • `amri (perintah, command)

      • muwjab atau waajib, fardhu, atau laazim
      • manduwb, mustahab, atau sunnat

    • ghayra nahi wa ghayra `amri (bukan-larangan dan bukan perintah, non-prohibition dan non-command; netral, neutral)

      • mubhaan atau mubah, hallal, mumkin, atau jaa`iz
      • syubhaat
. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Sponsored content





HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Empty
PostSubyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama   HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 2Pilih halaman : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» HUKUM: Peringkat dan Kekuatan Hukum Islam
» Wanita dan Keistimewaanya dilihat dari Kaca Mata Islam
» IPTEK: Mencari Partikel Antimateri Hingga Antariksa

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Forum Bebas :: Siraman Rohani dan Penyegaran Spiritual-
Navigasi: