Subyek: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 07.05.09 14:20
APAKAH KULIT "BABI" DIHARAMKAN BAGI MUSLIM?
HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [1]
Beberapa orang diantyara kita mendapat e-mail dari teman lain, yang menginformasikan bahwa beberapa sepatu dan sandal dengan merk terkenal seperti Clarks, Hush Puppies, Kickers, Puma, Next, BeeBug [ anak-anak ] dan Anyo [ anak-anak ] terbuat dari kulit "babi".
Informasi ini didapat dari anggota milis yang sedang berada di UK (United Kingdom, Inggris). Informasi mengenai sepatu dan sandal terbuat dari kulit "babi" didengar seseorang langsung dari produsen (Clarks dan Hush Puppies). Kebetulan dia dan keluarga juga pernah punya sepatu merek Clarks dan ketika ditanyakan via e-mail ke produsen dan juga teman orang tsb di UK bertanya via telefon, dijawab bahwa beberapa produk mereka memang benar terbuat dari kulit "babi".
Sekarang yang ingin ditanyakan adalah, apakah memakai sepatu atau sandal terbuat dari kulit "babi" tersebut diharamkan oleh Islam, karena ada pertanyaan menggelitik dari banyak orang bahwa yang diharamkan adalah memakan daging "babi", sedangkan memakai kulit atau lainnya yang berasal dari "babi" tidak jelas.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27474 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 07.05.09 14:34
HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [2]
DALIL-DALIL
DALIL NAQLI BERDASARKAN PADA AYAT AL QUR`AN DAN AL HADITS
Dalam Al Qur`an yang diharamkan secara tegas bagi muslim adalah "lahma kinzir" atau "daging" "babi", dalam konteks makanan. Dan kedudukan keharamannya adalah pada peringkat ketiga setelah 'mayat' atau bangkai dan "dam" atau darah cair | segar [ Q 2:173, 5:3, 6:145. 16:115 ].
Al Hadits menyebutkan bahwa:
Bangkai serangga bersih dari darah cair, spt semut, lebah, adalah halal, kecuali nyamuk pengisap darah.
Hati dan limpa adalah halal, kareha bukan darah cair.
Bangkai, darah cair | segar, dan daging adalah halal sementara untuk dimakan|minum dalam keadaan darurat atau terpaksa, asalkan dimakan|minum tak berlebihan. Hal makan|minumj darurat atau terpaksa dan tak berlebihan ini sesuai dengan ayat Al Qur`an [ Q 2:173. 6:145, 16:115 ].
Ayat-ayat Al Qur`an samasekali tak ada menyebutkan atau pun menyinggung sedikit pun tentang kulit "babi".
Al Hadits menyebutkan bahwa, rasulullah saw telah-berkata: ”Jika suatu kulit-binatang sudah disamak, maka dia telah suci.” [ HR Muslim dari Ibnu Abas ]
Hadits ini shahih, dan tak disebutkan bahwa ada pengecualian untuk kulit "babi".
. . .
sumber: Al Qur`an dan Al Hadits [Shahih Bukhariy dan Musliym ]
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27474 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 07.05.09 14:39
HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [3]
DALIL-DALIL
DALIL 'AQLI BERDASARKAN PADA AL HADITS DAN INTERPRETASI ULAMA
Berbagai ulama berbeda pendapat dalam masalah penyamakan terhadap kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat tujuh pendapat dalam hal ini, yaitu :
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa setiap kulit dari binatang yang sudah mati dapat disucikan dengan penyamakan kecuali kulit "anjing", "babi", atau binatang yang terlahir dari salah satu dari keduanya. Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud ra.
Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan juga dari Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan samasekali kulit dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin Khottob, anaknya dan Aisyah ra, istri Muhammad saw.
Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit dari binatang yang dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya.
Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit kecuali kulit "babi".
Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah pada bagian luarnya saja bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu yang padat bukan cair, sholat diatasnya bukan didalamnya.
Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga dari Abu Yusuf bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk "anjing" dan "babi" baik bagian luar maupun dalamnya.
Zuhri berpendapat bahwa kulit dari binatang yang sudah mati dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak dan diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah pendapat yang aneh.
[ Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 – 73 ]
Perbedaan yang terjadi dikalangan para ulama tersebut didalam masalah ini adalah adanya pertentangan diantara dalil-dalil yang berbicara tentang hal ini, yaitu :
Telah bercerita Ma’mar dari Zuhri, Maimunah berkata, Rasulullah saw bersabda, ”Tidakkah engkau manfaatkan kulitnya?” [ HR. Abu Daud ]
Hadits yang diriwayatkan dari ‘Akim berkata, ”Telah dibacakan dihadapan kami surat dari rasulullah saw di daerah Juhainah, dan saya saat itu adalah seorang remaja, isinya; ‘Janganlah kalian memanfaatkan kulit maupun urat dari binatang yang telah mati.” [ HR. Abu Daud ]
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Saya telah mendengar rasulullah saw bersabda, ”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” [ HR. Muslim ]
Beberapa tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut :
Terhadap hadits yang diriwayatkan dari Maimunah tersebut, Imam Nawawi mengatakan bahwa Zuhri hanya meriwayatkan, ”Tidakkah engkau memanfaatkan kulitnya.” Beliau tidak menyebutkan penyamakannya dan dijawab olehnya bahwa hadits ini bersifat mutlak, padahal ada riwayat-riwayat lainnya yang menyebutkan tentang penyamakannya, yaitu bahwa penyamakan kulit tersebut dapat mensucikannya.
Sedangkan terhadap hadits ‘Akim telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam penggunaan hadits tersebut sebagai dalil. Sebagian ulama lebih mendahulukan hadits penyamakan terhadap hadits ‘Akim, dikarenakan hadits tentang penyamakan ini shohih artinya terhindar dari kekacauan. Mereka mengecam hadits ‘Akim karena dianggap terjadi kekacauan dalam sanadnya. Sedangkan sebagian yang lain lebih mendahulukan hadits ‘Akim, dikarenakan para perawinya yang dapat dipercaya. Mereka mengatakan bahwa kekacauan dalam sanadnya tidaklah menghalanginya untuk dipakai sebagai dalil…
Sebagian ulama mengamalkan seluruh hadits dan mengatakan bahwa tidak ada pertentangan diantara hadits-hadits tersebut. Hadits ‘Akim menyebutkan adanya pelarangan terhadap memanfaatkan kulit dari binatang yang sudah mati.Adapun al ihaab disitu maksudnya kulit yang belum disamak, sebagaimana pendapat An Nadhor bin Syumail. Al Jauhari mengatakan bahwa al ihaab adalah kulit yang belum disamak, bentuk pluralnya adalah uhub. Sedangkan hadits-hadits tentang penyamakannya menunjukkan dalil untuk memanfaatkannya setelah disamak, maka tidak ada pertentangan didalamnya. [ Aunul Ma’bud juz XI hal 135 ]
Adapun hadits yang ketiga tidak disangsikan lagi akan keshahihannya.
Namun ada pendapat lain yang menentang hadist ini, bahwa meskipun ada sabda rasulullah saw,”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” [ HR. Muslim ] diatas namun ia tidak bisa digunakan secara mutlak untuk seluruh jenis kulit dari binatang yang telah mati. Penyamakan tetap tidak bisa mensucikan kulit "anjing" dan "babi" dikarenakan najisnya kedua binatang itu mencakup keseluruhan yang ada pada tubuhnya, termasuk kulit dan bulunya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. “Yang benar adalah bahwa kulit "babi" tidaklah dapat disucikan dengan disamak karena najisnya bukanlah pada darahnya atau pada saat dia basah akan tetapi pada dzatnya.” [ Bada’iush Shona’I juz I hal 370 ]
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 07.05.09 14:45
HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [4]
KESIMPULAN
Berdasarkan pada ayat Al Qur`an bahwa yang haram dari "babi" adalah memakan "lahma kinzir" atau "daging "babi"", dan berdasarkan pada Al Hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abas bahwa ”jika kulit sudah disamak maka ia telah suci”:
Menggunakan sepatu, sandal, tas, atau pakaian, terbuat dari kulit "babi" bagi seorang muslim adalah halal, tidak haram, alias diperbolehkan.
Berdasarkan pada pendapat jumhur ulama:
Menggunakan sepatu, sandal, tas, atau pakaian, terbuat dari kulit "babi" bagi seorang muslim adalah haram, alias tidak diperbolehkan, walaupun kulit yang digunakan untuk itu sudah disamak terlebih dahulu.
Pilihan ada pada anda, apakah berpegang pada Al Qur`an dan Al Hadist secara langsung, ataukah pada pendapat jumhur ulama.
Bagaimana logika anda? Adakah penelitian ilmiah muslim tentang bahaya medik kulit "babi" telah disamak terhadap manusia?
. . .
dhienz Kapten KOSTER
Poin Brogader : 6096 Total Posan : 669 Sejak : 13.02.08 Domisili : Jakarta Barat NRA : 319 Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : Single Hobi : Futsal
Subyek: WARNING: Terbuat dari Kulit "Babi"kah Sepatu|Sanda Anda? 15.05.09 22:04
WARNING: TERBUAT DARI KULIT "BABI"KAH SEPATU ANDA?
Dear All Kosterian, Minggu2 ini sy dihebohkan oleh sebuah email yg memberikan info tentang meng-identifikasi kulit piggy pada Sepatu/Sendal. Kenapa Heboh? ya jelas, bagian dr tubuh piggy manapun merupakan najis mughaladah (najis berat) yg jika tersentuh harus mencuci 7x salah satunya dengan tanah. Apa dampaknya? Ya, SHALAT kita jd tidak sah. Saat ini ditulis ternyata bos dan 1 orang client saya juga menggunakan produk yg berasal dr kulit piggy. Jadi waspadalah!!!
Mari kita cek:
TB_CUTE SERDA KOSTER
Poin Brogader : 5866 Total Posan : 119 Sejak : 20.08.08 Domisili : Pamulang Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : MAHASISWA Hobi : bOla
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 15.05.09 22:18
waduchhhhhh......
periksa dlo ahh,,, ....
5M1L3 PELDA KOSTER
Poin Brogader : 5790 Total Posan : 281 Sejak : 11.03.09 Domisili : Malang KorWil : Malang NRA : 0405 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : single Hobi : - Slogan : -
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 16.05.09 2:27
wuik....ngeri sekali orang2 jaman sekarang mo cari untung... tobat....tobat....
dhienz Kapten KOSTER
Poin Brogader : 6096 Total Posan : 669 Sejak : 13.02.08 Domisili : Jakarta Barat NRA : 319 Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : Single Hobi : Futsal
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 16.05.09 10:06
Haramkah Kulit piggy?
Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Ensiklopedia Islam, Muamalah, Lain-lain
Sudah menjadi pengetahuan umum bagi kaum muslim, kapanpun dan dimanapun, bahwa piggy HARAM DIMAKAN. Ini didasarkan kepada firman ALLOH SWT, Al Baqarah(2):173,“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging piggy dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Beberapa ayat lain yang terkait dg HARAMNYA MEMAKAN piggy adalah: - Al An’am(6):145,“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging piggy, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” - Al Maidah(5):3 (ayat terakhir yg diturunkan kepada Rasululloh SAW),“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging piggy, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Jadi, sudah cukup jelas bahwa ALLOH SWT melarang muslim untuk makan piggy, kecuali terpaksa (tidak ada makanan lain) atau tidak tahu. Lalu, bagaimana hukumnya kulit piggy? Kulit piggy, jika dijadikan bahan makanan, JELAS HARAM JUGA…!!! Sementara untuk penggunaan kulit piggy untuk keperluan lain, yg tidak dimakan, ada beberapa pendapat.
MEMPERBOLEHKAN Dari koleksi bukuku, Halal&Haram dari Yusuf Qardhawi, pada bagian “Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai” (hal 61-62) di bagian akhir disebutkan: Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:“Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih.” (Riwayat Muslim dan lain-lain) Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit doggy dan kulit piggy. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani. Adapun pada kenyataannya, Rasululloh SAW TIDAK PERNAH menyatakan/memerinci hadits ttg penyamakan tersebut, apakah kulit doggy dan piggy termasuk di dalamnya atau tidak. Hadits2 yg ada hanya berbicara ttg bangkai KAMBING. Jadi, ini adalah pendapat para ulama.
MENGHARAMKAN Namun ada juga ulama yang menyatakan/berpendapat bahwa piggy DAN doggy ITU PADA DASARNYA NAJIS, jadi dalam bentuk apapun (sekalipun kulitnya sudah disamak), para ulama ini menyatakan bahwa HARAM hukumnya menggunakan/memanfaatkan kulit babi/anjing. Ulama-ulama yg mengharamkan imam Hanafi, Syafii, dan Hambali. Mereka berpatokan pada ayat Al An’am(6):145 di atas. Mereka menerjemahkan “semua itu” (lihat ayat di atas di bagian huruf yg tebal) sebagai semua bagian hewan, baik kulit, darah, tulang. Dengan kata lain, seperti aku tulis di atas, DASARNYA HEWAN ITU ADALAH NAJIS. Lalu, bagaimana kita bersikap? Tidak sulit, anda tentukan saja sikap anda. Apapun pilihan anda, insya ALLOH benar, karena kedua pendapat di atas muncul dari pendapat para ulama yg kadar ilmu, pemahaman serta pengetahuannya, insya ALLOH, bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja, bagi yg memilih hukum yg memperbolehkan penggunaan/memakai kulit piggy, haruslah menghormati orang2 yg menganggap kulit piggy itu najis. Caranya? Dengan tidak menempelkan pakaian/peralatan dari kulit piggy kepada orang2 yg mengharamkan kulit piggy, meski dg maksud bercanda. Sedangkan bagi yg mengharamkan kulit piggy, juga mesti menghormati keputusan serta toleran dg pilihan orang2 yg memakai kulit babi/anjing. Mereka juga berdasarkan alasan yg cukup kuat. Jadi tidak perlu bersikap berlebihan (menjauhi atau memusuhi). Semoga bermanfaat…
Poin Brogader : 8819 Total Posan : 8909 Sejak : 01.11.08 Domisili : Jember. JaTim KorWil : Jember NRA : 0464 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : The Lajang. Hobi : Touring & Organisasi Slogan : Touring Terus Pantang Mundur
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 16.05.09 11:33
dhienz wrote:
Haramkah Kulit piggy?
Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Ensiklopedia Islam, Muamalah, Lain-lain
Sudah menjadi pengetahuan umum bagi kaum muslim, kapanpun dan dimanapun, bahwa piggy HARAM DIMAKAN. Ini didasarkan kepada firman ALLOH SWT, Al Baqarah(2):173,“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging piggy dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Beberapa ayat lain yang terkait dg HARAMNYA MEMAKAN piggy adalah: - Al An’am(6):145,“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging piggy, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” - Al Maidah(5):3 (ayat terakhir yg diturunkan kepada Rasululloh SAW),“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging piggy, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Jadi, sudah cukup jelas bahwa ALLOH SWT melarang muslim untuk makan piggy, kecuali terpaksa (tidak ada makanan lain) atau tidak tahu. Lalu, bagaimana hukumnya kulit piggy? Kulit piggy, jika dijadikan bahan makanan, JELAS HARAM JUGA…!!! Sementara untuk penggunaan kulit piggy untuk keperluan lain, yg tidak dimakan, ada beberapa pendapat.
MEMPERBOLEHKAN Dari koleksi bukuku, Halal&Haram dari Yusuf Qardhawi, pada bagian “Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai” (hal 61-62) di bagian akhir disebutkan: Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:“Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih.” (Riwayat Muslim dan lain-lain) Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit doggy dan kulit piggy. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani. Adapun pada kenyataannya, Rasululloh SAW TIDAK PERNAH menyatakan/memerinci hadits ttg penyamakan tersebut, apakah kulit doggy dan piggy termasuk di dalamnya atau tidak. Hadits2 yg ada hanya berbicara ttg bangkai KAMBING. Jadi, ini adalah pendapat para ulama.
MENGHARAMKAN Namun ada juga ulama yang menyatakan/berpendapat bahwa piggy DAN doggy ITU PADA DASARNYA NAJIS, jadi dalam bentuk apapun (sekalipun kulitnya sudah disamak), para ulama ini menyatakan bahwa HARAM hukumnya menggunakan/memanfaatkan kulit babi/anjing. Ulama-ulama yg mengharamkan imam Hanafi, Syafii, dan Hambali. Mereka berpatokan pada ayat Al An’am(6):145 di atas. Mereka menerjemahkan “semua itu” (lihat ayat di atas di bagian huruf yg tebal) sebagai semua bagian hewan, baik kulit, darah, tulang. Dengan kata lain, seperti aku tulis di atas, DASARNYA HEWAN ITU ADALAH NAJIS. Lalu, bagaimana kita bersikap? Tidak sulit, anda tentukan saja sikap anda. Apapun pilihan anda, insya ALLOH benar, karena kedua pendapat di atas muncul dari pendapat para ulama yg kadar ilmu, pemahaman serta pengetahuannya, insya ALLOH, bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja, bagi yg memilih hukum yg memperbolehkan penggunaan/memakai kulit piggy, haruslah menghormati orang2 yg menganggap kulit piggy itu najis. Caranya? Dengan tidak menempelkan pakaian/peralatan dari kulit piggy kepada orang2 yg mengharamkan kulit piggy, meski dg maksud bercanda. Sedangkan bagi yg mengharamkan kulit piggy, juga mesti menghormati keputusan serta toleran dg pilihan orang2 yg memakai kulit babi/anjing. Mereka juga berdasarkan alasan yg cukup kuat. Jadi tidak perlu bersikap berlebihan (menjauhi atau memusuhi). Semoga bermanfaat…
Poin Brogader : 7447 Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07 Domisili : Cilacap KorWil : Cilacap: NusaKambangan | DENSUS-27 NRA : 0333 Jabatan : KetHan | KaWil Thunder :
125
Julukan : EN125 Sikon : mmmmm ... enikah Hobi : touring Slogan : see my profile at www.ndute5758.co.nr
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 16.05.09 19:24
jadi tambah pengetahuan neh... tks pak iwan dan bro dhienz....
back to nature LETDA KOSTER
Poin Brogader : 6130 Total Posan : 435 Sejak : 12.12.08 Domisili : Bogor KorWil : Bogor NRA : 0208 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : thunder SARMILI Sikon : boncengan Hobi : Adventure, Makan, Tidur Slogan : Jalani Hidup Dengan Ikhlas
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 18.05.09 8:52
wew mauntab bro.........
perihal klit piggy ya.........jdi benar penuturan pa iwan bahwasanny al'quran hanya menerangkan yang haram itu adalah dagingny sedankan kulitnya tidak ada penjelasan namun demikian apabila telah disamak & dibersihkan secara aturan syar'i itu menjadi tidak haram kembali.
perihal perbedaan pendapat diantara ulama & mahzab itu wajar sah2 saja namany jga sebuah dinamika maka kembali lgi kepada diri kita mana yg baik & tidak. jangan daging piggy,AIR putih saja klo berlebihan meminumnya bisa jadi haram hukumnya.......
salam dari back to nature
ila liqo.......
om ndute5758 Moderator KOSTER
Poin Brogader : 7447 Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07 Domisili : Cilacap KorWil : Cilacap: NusaKambangan | DENSUS-27 NRA : 0333 Jabatan : KetHan | KaWil Thunder :
125
Julukan : EN125 Sikon : mmmmm ... enikah Hobi : touring Slogan : see my profile at www.ndute5758.co.nr
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 18.05.09 15:32
mendingan pake sandal "ban-dhol" alias sandal ban bodhol (sandal yg terbuat dari ban yg sudah rusak)... murah meriah, dijamin bukan dari kulit piggy, awet pula.. hehehehee...
Aslavist Donatur KOSTER
Poin Brogader : 6904 Total Posan : 1771 Sejak : 26.05.08 Domisili : BojongGede. Parung KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0223 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Mr.Black BiQ Status :
lajang
Sikon : Single Hobi : naik motor, pool, photography,fishing, catur Slogan : real power does not hit hard,
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 18.05.09 18:55
dhienz wrote:
Haramkah Kulit piggy?
Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Ensiklopedia Islam, Muamalah, Lain-lain
Sudah menjadi pengetahuan umum bagi kaum muslim, kapanpun dan dimanapun, bahwa piggy HARAM DIMAKAN. Ini didasarkan kepada firman ALLOH SWT, Al Baqarah(2):173,“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging piggy dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Beberapa ayat lain yang terkait dg HARAMNYA MEMAKAN piggy adalah: - Al An’am(6):145,“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging piggy, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” - Al Maidah(5):3 (ayat terakhir yg diturunkan kepada Rasululloh SAW),“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging piggy, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Jadi, sudah cukup jelas bahwa ALLOH SWT melarang muslim untuk makan piggy, kecuali terpaksa (tidak ada makanan lain) atau tidak tahu. Lalu, bagaimana hukumnya kulit piggy? Kulit piggy, jika dijadikan bahan makanan, JELAS HARAM JUGA…!!! Sementara untuk penggunaan kulit piggy untuk keperluan lain, yg tidak dimakan, ada beberapa pendapat. http://tausyiah275.blogsome.com/2007/08/14/haramkah-kulit-babi/
salam bikers, sebagai seorang muslim,saya ingin bertanya kepada yang lebih memahami tentang beberapa penggalan kalimat diatas :Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya mohon maaf,kalau dari pengertian saya yang serba kurang.bahwa dosa adalah tetap dosa walaupun dalam keadaan terpaksa(kepepet) apakah dapat seperti contoh ini?: seorang tidak boleh mencuri tapi kalau terpaksa(kepepet) tidak berdosa.(disini jelas hukumnya Abu-Abu) untuk itu saya mohon pencerahannya.dan sekali lagi mohon dapat di maklumi ..thanks
DEVIL LETDA KOSTER
Poin Brogader : 5769 Total Posan : 424 Sejak : 28.08.08 Domisili : Surabaya KorWil : SURABAYA ROCK n ROll NRA : 0269 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : L.A.J.A.N.G Hobi : Touring
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 19.05.09 7:34
karena kulit piggy mengandung Zat Insektisida,,,,,,,,,,,,,,,,hohohohohoho
back to nature LETDA KOSTER
Poin Brogader : 6130 Total Posan : 435 Sejak : 12.12.08 Domisili : Bogor KorWil : Bogor NRA : 0208 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : thunder SARMILI Sikon : boncengan Hobi : Adventure, Makan, Tidur Slogan : Jalani Hidup Dengan Ikhlas
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 19.05.09 8:22
Asta la Vista wrote:
dhienz wrote:
Haramkah Kulit piggy?
Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Ensiklopedia Islam, Muamalah, Lain-lain
Sudah menjadi pengetahuan umum bagi kaum muslim, kapanpun dan dimanapun, bahwa piggy HARAM DIMAKAN. Ini didasarkan kepada firman ALLOH SWT, Al Baqarah(2):173,“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging piggy dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Beberapa ayat lain yang terkait dg HARAMNYA MEMAKAN piggy adalah: - Al An’am(6):145,“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging piggy, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” - Al Maidah(5):3 (ayat terakhir yg diturunkan kepada Rasululloh SAW),“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging piggy, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Jadi, sudah cukup jelas bahwa ALLOH SWT melarang muslim untuk makan piggy, kecuali terpaksa (tidak ada makanan lain) atau tidak tahu. Lalu, bagaimana hukumnya kulit piggy? Kulit piggy, jika dijadikan bahan makanan, JELAS HARAM JUGA…!!! Sementara untuk penggunaan kulit piggy untuk keperluan lain, yg tidak dimakan, ada beberapa pendapat. http://tausyiah275.blogsome.com/2007/08/14/haramkah-kulit-babi/
salam bikers, sebagai seorang muslim,saya ingin bertanya kepada yang lebih memahami tentang beberapa penggalan kalimat diatas :Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya mohon maaf,kalau dari pengertian saya yang serba kurang.bahwa dosa adalah tetap dosa walaupun dalam keadaan terpaksa(kepepet) apakah dapat seperti contoh ini?: seorang tidak boleh mencuri tapi kalau terpaksa(kepepet) tidak berdosa.(disini jelas hukumnya Abu-Abu) untuk itu saya mohon pencerahannya.dan sekali lagi mohon dapat di maklumi ..thanks
" Begini bro dave....yang dimaksud dengan penggalan ayat tersebut adalah seseorang yang tanpa sengaja or tidak mengetahui bahwasannya yang dimakannya itu adalah daging piggy or dalam keadaan terpaksa. Tiada lain maksudnya adalah apabila seseorang berada dalam suatu keadaan yang membuatnya memaksa untuk memakan daging tersebut dikarnakan rasa lapar yang teramat sangat ketika berada disuatu tampat yang ternyata ditempat tersebut tidak terdapat satupun binatang yang dihalalkan, itupun dengan catatan tidak berlebihan dan dipenggal dengan menyabut nama-Nya......."
perihal dosa memang benar sekali dosa tetap dosa, namun dalam hal ini ada relefansinya bro.......asalkan alasannya tepat dan untuk kemaslahatan serta bisa dipertanggung jawabkan. Contoh kasus kita lihat dalam sejarah nabi Ibrahim as, bahwasannya nabi Ibrahim pernah berkata dusta kepada ayahnya pada saat merebut ka'bah, pada saat itu ka'bah menjadi rumah orang tua nabi ibrahim dan kita telah mengetahui bahwasanya ayah nabi Ibrahim adalah seorang yahudi dan pengrajin patung berhala. Maka pada saat nabi Ibrahim akan merebut ka'bah pada malam hari nabi Ibrahim masuk kedalam ka'bah dan menghancurkan semua berhala yang ada didalamny, maka pada keesokan harinya ketika ayahnya mengetahui berhala-berhala yang ada hancur maka dipanggil lah nabi Ibrahim oleh ayahnya, sebab ayahnya mengetahui satu-satunya yang menentang ajaran leluhur yahudi adalah nabi Ibrahim. Maka datang lah nabi Ibrahim kehadapan ayahnya dan mereka berdialog....ayahnya bertanya kepada nabi Ibrahim bahwa kamulah yang menghancurkan tuhan kami lalu nabi Ibrahim menjawab saya tidak menghancurkannya dan mengapa mesti bertanya kepada saya bukankah mereka tuhan kalian yang bisa memberikan kemakmuran kepada kalian lantas kenapa kalian tidak menanyakan perihal ini kepada berhala tersebut.....
Dari cerita tersebut kita paham bahwasannya nabi Ibrahahim berdusta untuk meyembunyikan niat baiknya karna telah menghancurkan berhala tersebut, namun dusta tersebut tidak akan menjadi dosa dikarnakan untuk kebaikan tegaknya agama 4JJ1 dan membuat ayahnya berfikir bahwasannya agama leluhurnya itu salah dan sesat.
Klo perihal mencuri beda kasusnya bro.......mencuri bukan karna terpaksa dikarnakan keadaan yang mendesaknya untuk melakukan mencuri, melainkan disebabkan karna lemahnya ILMU dan IMAN.
demikianlah sedikit penjesannya bro Dave, semoga bisa membantu. Itupun jika ane g salah, jika salah ane pun mohon maaf dan koreksinya, karna namanya manusia tempatnya salah dan yang benar datangnya hanya dari 4JJ1 swt. terima kasih.....
wassalam.... k208 back to nature......
dhienz Kapten KOSTER
Poin Brogader : 6096 Total Posan : 669 Sejak : 13.02.08 Domisili : Jakarta Barat NRA : 319 Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : Single Hobi : Futsal
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 19.05.09 9:40
Asta la Vista wrote:
dhienz wrote:
Haramkah Kulit piggy?
Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Ensiklopedia Islam, Muamalah, Lain-lain
Sudah menjadi pengetahuan umum bagi kaum muslim, kapanpun dan dimanapun, bahwa piggy HARAM DIMAKAN. Ini didasarkan kepada firman ALLOH SWT, Al Baqarah(2):173,“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging piggy dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Beberapa ayat lain yang terkait dg HARAMNYA MEMAKAN piggy adalah: - Al An’am(6):145,“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging piggy, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” - Al Maidah(5):3 (ayat terakhir yg diturunkan kepada Rasululloh SAW),“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging piggy, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Jadi, sudah cukup jelas bahwa ALLOH SWT melarang muslim untuk makan piggy, kecuali terpaksa (tidak ada makanan lain) atau tidak tahu. Lalu, bagaimana hukumnya kulit piggy? Kulit piggy, jika dijadikan bahan makanan, JELAS HARAM JUGA…!!! Sementara untuk penggunaan kulit piggy untuk keperluan lain, yg tidak dimakan, ada beberapa pendapat. http://tausyiah275.blogsome.com/2007/08/14/haramkah-kulit-babi/
salam bikers, sebagai seorang muslim,saya ingin bertanya kepada yang lebih memahami tentang beberapa penggalan kalimat diatas :Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya mohon maaf,kalau dari pengertian saya yang serba kurang.bahwa dosa adalah tetap dosa walaupun dalam keadaan terpaksa(kepepet) apakah dapat seperti contoh ini?: seorang tidak boleh mencuri tapi kalau terpaksa(kepepet) tidak berdosa.(disini jelas hukumnya Abu-Abu) untuk itu saya mohon pencerahannya.dan sekali lagi mohon dapat di maklumi ..thanks
Hukum Islam sangat flexibel dengan lain kata bahwa flexible nya emang sudah ada aturanny. Untuk masalah makanan di atas merupakan salah satu contoh nya. Berikut salah satu contoh lagi adalah Puasa:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa..QS Al Baqarah : 183
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS. Al. Baqarah : 184 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Qs. Al. Baqarah : 185
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27474 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 19.05.09 16:59
Asta la Vista wrote:
salam bikers,
sebagai seorang muslim,saya ingin bertanya kepada yang lebih memahami tentang Beberapa penggalan kalimat diatas :Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya
mohon maaf, kalau dari pengertian saya yang serba kurang.bahwa dosa adalah tetap dosa walaupun dalam keadaan terpaksa (kepepet). Apakah dapat seperti contoh ini?: seorang tidak boleh mencuri, tapi kalau terpaksa (kepepet) tidak berdosa. (disini jelas hukumnya Abu-Abu) untuk itu saya mohon pencerahannya, dan sekali lagi mohon dapat dimaklumi .. thanks
Ha ha ha . . . betul Bro Dave, setuju! Pertanyaan dan jawaban anda betul! dan sangat logik! Mana ada org berbuat salah lantas tak berdosa. Itu namanya kontradiktiv! Sedang dlm Al Qur`an tak boleh ada kontradiksi atau pertentangan, dan tak boleh ada keraguan atau kesangsian atasnya, dan tak boleh pula ada kerancuan, melainkan hrs tegas, tak boleh samar-samar atau remang-remang!
Hanya ada tiga kemungkinan: tarjamah Al Qur`an keliru atau org mengemukakan keliru atau org memahami keliru. Kalau naskah asli Al Qur`an itu tak mungkin salah.
Para Bro kita diatas yg mencoba membantu anda mungkin agak sedikit bingung menjelaskannya secara langsung, sampai hrs mencari analogi atau contoh begitu jauh. Padahal jawabnya ada didlm ayat itu sendiri.
Krn pertanyaannya sangat sederhana, maka jawabannya juga sangat sederhana.
Melanggar larangan tiap sesuatu yg dilarang atau diharamkan Alllah konsekuensinya adalah dosa, dan tak ada pengecualian apa pun atas hal tsb.
Sunnatullaah atau hukum Allah adalah tetap alias tak berubah sepanjang masa, kecuali Allah berkendak lain dgn sifat mumkin atau jaa`iz Nya. Sunnatullaah berlangsung sesuai dalil matematika dan hukum fisika dgn qa`idah manthiq atau logika, dmn dikandung didlmnya implikasi kondisional: jika ... maka ..., if ... then ... atau `in ... fa ...
Berdasarkan pd ketetapan Allah sbgmn dinyatakan dlm Al Qur`an itu sendiri, tiap dosa bisa hilang atau hapus krn salah satu dari dua hal berikut:
diimbangi oleh pahala dari perbuatan baik, alias bobot dosa kalah diimbangi oleh bobot pahala dlm neraca keseimbangan, krn pahala perbuatan baik adalah minimum 10 kali lipat dosa perbuatan buruk, hingga 700, 7.000, dan 70.000 rangkapnya. ibarat hutang lunas dibayar uang, atau ibarat api padam disiram air.
diampuni oleh pihak kmn kita berbuat dosa, dmn dlm konteks ini adalah Allah.
dan dlm konteks ayat diatas, adalah bahwa ketiadaan dosa tsb, tiada dosa: laa `itsma, krn diampuni oleh Allah krn sayang-Nya, sesungguhnya Allah Pengampun Penyayang: `inna `allaaha ghafurun rrahiymun.
JANGAN DIPENGGAL
Anda jadi bingung, krn ayat tsb anda penggal atau putus di tengahnya, tdk diteruskan sampai akhir kalimat. Padahal kalimat terakhir adalah kalimat pamungkas. Perhatikan bahwa 3 ayat berbeda itu memiliki kandungan sama, dan diakhiri atau ditutup dgn frasa sama: Pengampun Penyayang: ghafurun rrahiymun. Kenapa bukan dituntaskan dgn frasa lain? Krn fasa ini bukan embel-embel! Melainkan sbg alasan logis (logical reasoning) mengapa pelanggaran yg diharamkan tsb boleh dilakukan. Korelasi semacam ini adalah satu bentuk korelasi logik tatanan ayat-ayat Al Qur`an. Ada ratusan ayat memiliki korelasi logik semacam ini dlm konteks berbeda, terutama yg diakhiri dgn pasangan `al `asmaa`u `al husnaa, nenama baik Allah.
Dlm memahami ayat-ayat Al Qur`an, kita tak selalu bisa mengambil secara sepenggal, krn ada hubungan manthiq atau relasi logik antar frasa atau anak kalimat (inter phrase logical relations), dmn dlm ayat diatas ada hubungan sebab dan akibat (cause and effect), atau secara logik disebut sbg relasi preseden dan anteseden, dimana ada premises, disitu ada implikasi. Singkat kata, tiada dosa, krn Allah mengampunkan org bersangkutan atas dosa tsb. Dlm tiap 3 ayat diatas, secara ilmu bhs, berlaku hukum DM (diterangkan dan menerangkan), dmn bagian awal ayat diterangkan oleh bagian akhir ayat, yg dlm logika disebut sbg implikasi reversi (reverse implication). Krn itu Al Qur`an disebut juga sbg Al Bayinah, Sang Penjelasan, The Explanation, dan didlmya ada surah Al Fushshilat, Sang pencerahan, The Clearification.
TATANAN MANTHIQ
Pd 1995, melalui kacamata teknologi informasi dan komunikasi, logika semantik linguistik, logika simbolik matematik, dan logika digital elektronik, saya secara individual mendapati bahwa seluruh ayat Al Qur`an bagaikan disusun sbg sebuah program komputer dgn kemampuan inteligensi artifisial, menggunakan bhs pemprogram dlm bhs Arab dgn pramasatera tingkat tinggi. Kalimat-kalimat ayat-ayat ditata sedemikian rupa, shg spt sebuah rancangan rangkaian elektronik logik angkani (digital logical electronic circuit design). Kalimat-kalimat dirangkaikan menggunakan pengandar manthiq (logical operators).
Bagi saya pribadi, mengkaji Al Qur`an adalah bagaikan saya mempelajari cara kerja rangkaian susunan sandi atau kode mesin dari sistem operasi sebuah program komputer atau papan rangkaian tercetak elektronik (electronic printed circuit board, PCB) rangkap lapis (multi layer) sangat canggih. Al Qur`an membentuk suatu sistem teknologi rekayasa sangat maju, hidup dan cerdas (a very advanced engineering technology, live and intelligent), shg membuatnya berlaku hingga akhir zaman, diprogramkan dan dikontrol oleh suatu Keberadaan Supra Cerdas, Super Intelligent Being, Sang Supraba, The Superb, Allah SWT. Hal ini hanya mungkin, krn dia bukan makhluq, melainkan kalamullaah dan kalimatullaah.
Menurut saya, memahami dan menterjemahkan Al Qur`an tak cukup hanya dgn ilmu-ilmu Al Qur`an spt `asbaabun nuzul dan ilmu tafsir, dan ilmu bhs Arab spt nahwu, sharaf, ma'ani, dan balaghah. Tp dibutuhkan segala ilmu atau sains an teknologi, mencakup logika, matematika, fisika, kimia, genetika, biologi, geologi, astronomi, kosmologi, teknologi rekayasa, sibernetika, hingga ke manajemen dan ilmu-ilmu sosial. Dan sy menggabung semuanya dlm mengkaji dan memahami Al Qur`an seutuhnya.
TARJAMAH TAK BISA SEBAGAI RUJUKAN
Tarjamah ayat-ayat Al Qur`an diatas adalah terjemahan bebas, dan telah bercampur dgn interpretasi subyektiv penterjemahnya, ada tambahan atau perubahan krn campurtangan manusia, shg tak murni lagi, alias sdh dicemari oleh pemikiran sempit dan dangkal manusia, padahal dlm tatanan bhs Arab Al Qur`an sangat jelas dan logik. Tarjamah bebas Al Qur`an tak bisa digunakan sbg rujukan, melainkan naskah asli dlm tulisan dan bahasa Arab. Demi Allah saya tak beriman kpd bbg tarjamah Al Qur`an dlm bhs apa pun, melainkan pd nashsh asli mushhaf Al Qur`an Al Kariym, Sang Kajan Yang Mulia, The Glorious Recital.
Utk lbh jelas, silahkan ikuti kupasan sy ttg bedah 3 ayat diatas menyangkut hal ini dlm posan berikut.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27474 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 19.05.09 17:19
HUKUM ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM MAKANAN DAN MINUMAN [1]
DALíL NAQLí : AYAT-AYAT AL QUR`ÁN
Transliterasi harfiýah dan translasi lafzhiýah dan tarjamah kalimah (C) 2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 115
`als salaamu ’alay kum wa rahmatu `allaahi wa barakaatu huu. Sang salam atas kalian dan rahmat Alläh dan berkat Nya.
bi `ismi `allaahi `alr rahmaani `alr rahiymi. Dengan nama Alläh Maha Pengasih [lagi] Maha Penyayang.
Dalam kupasan ini, yang akan dibahas adalah yang ada kaitannya dengan daging "babi".
`inna maa harrama 'alay kum `al maytata wa `ald damma wa lahma `al kinziyri wa maa `uhilla li ghayri `allaahi bi hii; fa mani `idhthurra gahyra baaghin wa laa `aadin; fa `inna `allaaha ghafuwrun rrahimun. [ Q 16 : 115 ]
Sesungguhnya hanyalah dia-telah-diharamkan atas kalian: sang bangkai dan sang darah dan daging sang "babi" dan apa-saja-yang dia-dihalalkan untuk selain Alláh dengan dia; maka siapa-saja-yang dia-terpaksa bukan sengaja dan tak berlebihan, maka sesungguhnya Alláh Pengampun Penyayang. [ Q 16 : 115 ]
`inna maa harrama 'alay kum `al maytata wa `ald damma wa lahma `al kinziyri wa maa `uhilla bi hii li ghayri `allaahi. fa mani `idhthurra gahyra baaghin wa laa `aadin; fa laa `itsma 'alay hi. `inna `allaaha ghafuwrun rrahimun. [ Q 2 : 173 ]
Sesungguhnya hanyalah dia-telah-diharamkan atas kalian: sang bangkai dan sang darah dan daging sang "babi" dan apa-saja-yang dia-dihalalkan dengan dia untuk selain Alláh; maka siapa-saja-yang dia-terpaksa bukan sengaja dan tak berlebihan, maka tiada dosa atas dia. Sesungguhnya Alláh Pengampun Penyayang. [ Q 2 : 173 ]
qul laa `ajidu fiy maa `uwhiya `ilay ya, muharramaan 'alaa thaa'imin yath'amu huu, `ilaa`an yakuwna: maytatan, `aw daman masfuwhan, `aw lahma kinziyrin; fa `inna huu rijsun, `aw fisqan, `uhilla li ghayri `allaahi bi hii; fa mani `idhthurra gahyra baaghin wa laa `aadin; fa `inna rabba ka ghafuwrun rrahimun. [ Q 6 : 145 ]
Kamu-katakanlah tak aku-temukan didalam apa-saja-yang dia-telah-diwahyukan kepada ku, sesuatu-yang-diharamkan atas orang-yang-menyantap santapan nya, kecuali jika mereka-memakan: bangkai, atau darah segar-cair, atau daging "babi', maka sesungguhnya dia kotor, atau sebagai-kekejian, dia-telah-dihalalkan untuk selain Alláh dengan nya; maka siapa-saja-yang dia-terpaksa bukan sengaja dan tak berlebihan; maka sesungguhnya [ Tuhan ] Pengasuh mu Pengampun Penyayang. [ Q 6 : 145 ]
Larangan tentang tuak, arak, dan semacamnya atau sejenisnya [ mencakup NARKOBA ] dinyatakan dalam ayat-ayat lain.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27474 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 19.05.09 17:22
HUKUM ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM MAKANAN DAN MINUMAN [2]
DALíL 'AQLI : KESIMPULAN MANTHíQ | LOGIK | NALAR
(C) 2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 115
Berdasarkan pada 3 ayat Al Qur`an diatas, sesungguhnya hanyalah, `inna maa, yang diharamkan atas kita, harrama 'alay naa:
bangkai | mayat, maytatun [ manusia, hewan, dan berdasarkan pada hadits shahih: tak mencakup serangga seperti semut ].
darah, damun, yang segar, cair, basah, tumpah, atau mengalir, masfuwhan [ berdasarkan pada hadits shahih: tak mencakup hati dan limpa ].
daging "babi", lahma kinziyrin.
apa saja yang dia dihalalkan dengan-nya untuk selain Alláh, maa `uhilla bi hii li ghayri `allaahi, yakni diniatkan atau ditujukan bukan karena ibadah kepada Alláh, melainkan karena ada maksud atau tujuan lain selain Alláh, dengan cara keji, fisqan.
sengaja menyukai, menyenangi, atau menggemari, baaghin, makanan dan atau minumun kotor, rijsun.
makan dan atau minum secara berlebihan, `aadin, atau melampaui batas alias lebih daripada cukup.
Ayat Al Qur`án tak menyatakan bahwa hewan atau binatang harus disembelih dengan pisau dan bila disembelih harus dengan menyebut nama Alláh, karena kalimat semacam ini sangat atau terlalu sempit atau dangkal artinya. Hewan bisa dibunuh menggunakan binatang pemangsa sebagai pemburu atau menggunakan mesin, asalkan tak secara keji atau kejam atau brutal sehingga membuatnya tersiksa dan menderita, dan dia dihalalkan untuk Alláh. Sebaliknya, air bening bersih biasa jadi diharamkan bila dia diminum bukan sebagai ibadah kepada Alláh, dan atau diminum secara berlebihan alias melamopaui batas.
Yang diharamkan diatas diperboleh untuk sementara, jika:
terpaksa, `idhthurra, darurat (emergency), untuk mempertahankan hidup untuk sementara waktu.
bukan sengaja, gahyra baaghin, karena suka, senang, atau gemar memakan dan atau meminum yang demikian.
tidak berlebihan, laa `aadin, atau melampaui batas, alias secukupnya sesuai kebutuhan lapar dan dahaga, tak sampai kekenyangan.
Dalam hal diharamkan, jika dilanggar maka berdosa, tapi jika tiga syarat diatas dipenuhi maka tiada dosa atas dia, laa `itsma 'alay hi, dalam arti dosanya diampunkan oleh Alláh karena Dia Pengampun, dan pengampunan ini pun diberikan karena Dia Penyayang. Karena itu 3 ayat Al Qur`án diatas diakhiri dengan kalimat bahwa, sesungguhnya Alláh Pengampun Penyayang, `inna `allaaha ghafuwrun rrahimun.
Ayat-ayat Al Qur`an adalah manthiqiyah alias logis, dan bahkan matematis shg bisa dijabarkan secara sistematik seperti diatas.
Semoga jelas dan bisa dicerna . . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27474 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: "Babi" Diharamkan Bagi Muslim? 19.05.09 17:24
HUKUM ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM MAKANAN DAN MINUMAN [3]
LARANGAN MENGHARAMKAN MAKANAN DAN ATAU MINUMAN HALAL
Transliterasi harfiýah dan translasi lafzhiýah dan tarjamah kalimah (C) 2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 115
yaa `ayyu haa `alladziyna `aamanuw, laa tuharrimuw thayyibaati, maa `ahalla `allaahu la kum, wa laa ta'taduw, inna `allaaha laa yuhibbu `al mu'taadiyna. [ Q 5 : 87 ]
Wahai mana dia para-orang-yang mereka-telah-beriman, janganlah kalian-mengharamkan yang-baik, apa-saja-yang Dia-telah-menghalalkan, Allah, bagi kalian, dan janganlah kalian- berlebihan. Sesungguhnya Allah tak Dia-menyukai para-orang-yang-berlebihan. [ Q 5 : 87 ]
Mengapa belebihan dilarang? Sederhana! Air berguna bagi manusia, tapi banjir berbahaya. Api berguna bagi manusia, tapi kebakaran berbahaya. Puasa adalah suatu cara "pemaksaan" utk membuang efek buruk kelebihan makanan dan minuman bagi tubuh manusia agar sehat via proses "pembakaran" alias "ramadhan".
Yaa `ayyu haa `aln nabiyyu, li maa tuharrimu maa `ahalla `allahu la ka, tabtaghiy mardhaata `azwaaji ka. wa `allaahu ghafuwrun rrahiymun. [ Q 66 : 1 ]
Wahai mana dia sang nabi, untuk apa | mengapa kamu-mengharamkan apa-saja-yang Dia-telah-menghalalkan, Allah, bagi kamu? kamu-mencari kesenangan para-istri mu. Dan Alláh Pengampun Penyayang. [ Q 66 : 1 ]
Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw pernah mengharamkan dirinya minum madu untuk menyenangkan hati para isteri beliau. Maka turunlah ayat teguran ini kepada beliau.
Semoga jelas dan bisa dicerna . . .
`al hamdu li `allaahi rabbi `al ‘aalamiyna. Maha pujian untuk Alläh pengasuh sang sekalian-alam.
shaddaaqa `allaahu `al ’azhiymu, wa `allaahu a’lamu bi `alsh shawaabi, Maha Benarlah Alläh Maha Agung, dan Alläh Dia-lebih-mengetahui dengan sang ketepatan.
taqabbal `allaahu min naa wa min kum, wa bi `allaahi `alt tawfiqiy wa `al hidayaati, wa `als salaamu ’alay kum wa rahmatu `allaahi wa barakaatu huu. semoga-mengabulkan Alläh dari kami dan dari kalian, dan denga Alläh lah sang petunjuk dan sang panduan, dan sang salam atas kalian dan rahmat Alläh dan berkat Nya.
back to nature LETDA KOSTER
Poin Brogader : 6130 Total Posan : 435 Sejak : 12.12.08 Domisili : Bogor KorWil : Bogor NRA : 0208 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : thunder SARMILI Sikon : boncengan Hobi : Adventure, Makan, Tidur Slogan : Jalani Hidup Dengan Ikhlas
Selalu ada hikmah di balik segala, termasuk larangan ﷲ pada kita. Daging "babi", ternyata memiliki VIRUS yang tak dapat di pisahkan dan dimatikan
Di dalam al-Qur’an, sekurang – kurangnya ﷲ memberikan larangan memakan "babi" pada empat surat yang berlainan. Pertama ﷲ melarangnya dalam surat al Baqarah, “Sesungguhnya ﷲ hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging "babi", dan binatang yang (ketika di sembelih) di sebut (nama) selain ﷲ. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak ( pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya ﷲ maha pengampun lagi maha penyayang. “(QS al Baqarah: 173).Berikutnya dalam (QS Ali Imran: 3), kemudian seperti hendak menegaskan, ﷲ melarang lagi pada (QS al An’am: 145), pada (QS an Nahl: 115).
Betapa ﷲ sayang pada hamba – Nya. Tentu saja ada hikmah, apalagi ketika ﷲ mengulang – ulang perintah atau larangan – Nya yang ada dalam al- Qur’an. Dalam sebuah buku berjudul Hidangan Islami, karya Syekh Fauzi Muhammad Abu Zaid, terbetik sebuah kisah tentang dialog seorang ulama besar, Muhammad Abduh dengan seorang yang mempertanyakan pengharaman "babi" dalam Islam. Peristiwa ini terjadi di perancis, dimana bagi masyarakat setempat, daging "babi" adalah makanan sehari – hari.Sang penanya mengajukan argumentasi, “kalian, umat Islam mengatakan bahwa "babi" haram karena "babi" memakan sampah dan mengandung cacing pita, mikroba-mikroba serta bakteri juga ada didalam "babi". Hal itu sudah tidak ada lagi, karna "babi" diternak dalam peternakan modern dengan kebersihan yang terjamin, juga prosesnya steril. Bagaimana mungkin "babi"-piggy itu terjangkit cacing pita atau bakteri dan mikroba lainnyaﷲ”
Syekh Muhammad Abduh dikisahkan tak menjawab dengan buru-buru. Beliau meminta untuk dibawakan dua ekor ayam jantan dan satu ayam betina. Syekh Muhammad Abduh juga meminta dua ekor "babi" jantan dan satu ekor "babi" betina. Hadirin bertanya-tanya tentang permintaan itu. “Saya akan perlihatkan pada kalian sebuah rahasia,” ujar Syekh Muhammad Abduh dengan tenang.
Maka dilepaslah dua ekor ayam jantan dan seekor ayam betina didalam satu kandang. Tak perlu waktu lama, dua ekor ayam jantan bertarung dengan hebatnya untuk mendapatkan betina, hingga satu diantaranya kalah. Kini giliran "babi", dua ekor "babi" jantan dan seekor "babi" betina dilepas kedalam kandang yang sama. Kali ini semua hadirin menyaksikan pemandangan yang berbeda.
"babi" jantan yang satu membantu sesama jantan untuk melampiaskan hasrat sexsualnya pada "babi" betina, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau keinginan menjaga dan membela "babi" betina. “Saudara – saudara, daging "babi" membunuh ghirah orang yang memakannya. Itulah yang terjadi pada kalian. Seorang laki-laki , tanpa rasa cemburu melihat dan membiarkan istrinya bersama laki-laki lain. Seorang bapak membiarkan anak perempuanya bersama laki-laki lain tanpa perasaan was-was. Itulah sifat-sifat yang menular dari "babi" pada siapa saja yang memakannya,”ujar Syekh Muhammad Abduh.
Kisah diatas adalah bagian kecil yang diungkap oleh para ulama tentang hikmah larangan memakan "babi" yang ditentukan ﷲ SWT. Ketika Swine Influenza merebak, para ahli kedokteran buru-buru memberikan keterangan, bahwa tak ada hubungan sama sekali antara flu "babi" dengan memakan daging "babi". Tentu saja hampir semua paham, bahwa memakan daging "babi" tak memiliki kaitan dengan VIRUS flu "babi". Tapi perytaannya pun bisa dijadikan semacam logika terbalik, “tak makan saja bisa terserang, apalagi mereka yang memakan. Ibarat pemancar bertemu dengan receiver.”
Salah satu argumentasi ilmiah pernah disebutkan oleh DR Murad Hoffman, seorang muslim jerman. “memakan daging "babi" yang terjangkit cacing "babi" tidak hanya berbahaya,tapi juga dapat menyebababkan meningkatnya kandungan kolesterol dan memperlambat proses penguraian protein didalam tubuh.
Akibatnya mudah terserang kanker usus,iritasi kulit,eksim,rematik dan banyak lagi. Bukankah sudah kita ketahui bahwa virus-virus influenza yang berbahaya bisa hidup dan berkembang pada musim panas karena medium "babi", “ujar DR Hoffman.
Kajian ilmiah yang dilakukan oleh DR Muhammad Abdul Khair juga menemukan fakta menarik. Dinegara-nagara yang penduduknya mengkonsumsi daging "babi",jenis penyakit meningkat cukup drastis. Sementara dinegari-negri Islam angkanya cukup rendah. Hasil penelitian ini pernah dipresentasikan dalam Konfrensi Tahunan Sedunia tentang “Penyakit alat pencernaan” di Sao Paulo pada tahun 1986.
Sebenarnya, bukan agam Islam saja yang dalam ajarannya melarang umat-nya memakan daging "babi". Dalam Al-Kitab, pada Ulangan 14:08, juga terdapat larangan memakan daging "babi". Tapi terjadi perdebatan karna dalam ayat ini tertulis "babi" hutan.
Flu "babi" yang dalam bahasa klinis disebut dengan kode H1N1, sesungguhnya juga bukan virus baru. Banyak peristiwa dalam sejarah yang menyebutkan bahwa virus ini telah memakan korban yang besar. Pada tahun 1918,virus ini telah membunuh lebuh dari 20 juta manusia yang hari itu jumlahnya tentu belum sebanyak sekarang. Bahkan ada data yang menyebutkan,lebih dari 40 juta jiwa meninggal karna flu "babi".Virus ini berjangkit pada kuman-kuman yang ada pada "babi" dan menular pada tentara Amerika pada perang Dunia I. Mobilisasi militer akhirnya membuat virus ini menyaebar cepat dan ganas.
Pada tahun 1957, muncul kasus Asian flu dan juga flu Hongkong yang terjadi pada tahun 1968. Virus-Virus ini bermula dari "babi" dan telah memakan korban hampir dua juta orang. Pada kurun yang sama,tahun 1950 an, pemerintah Amerika pernah merilis bahaya mengonsumsi daging "babi". Washington Post pada Mei 1952 pernah memuatnya sebagai berita utama.
Temuan menarik yang tak bisa dianggap enteng oleh para ilmuwan adalah penelitian yang dipimpin oleh DR Yoshihiro Kawaoka dari UniversitasWinsconsin beserta 12 saintis lainnya. Hasil penelitian mereka diturunkan dalam Journal of Virology pada tahun 1997 dan menyebutkan bahwa kerongkongan "babi" memiliki sel-sel tertentu yang mampu merubah berbagi kuman menjadi virus berbahaya yang mengancam jiwa manusia. Bukan hanya jurnal ilmiah, kantor berita seperti BBC pun pernah mengulas secara luas peran "babi" yang memicu virus-virus ganas dalam sejarah kesehatan dunia.
Wahyu dan akal, ilmu dan iman, dalam dunia ilmiah seperti kedokteran, tak semestinya dipisahkan. Wahyu dan iman mestinya dijadikan pijakan untuk selanjutnya ditelusuri melalui ilmu dan akal. Kasus pengharaman "babi" yang diturunkan melalui larangan ﷲ tentu bertujuan baik untuk manusia. Dan tugas kita untuk mencari dan menggalinya secara ilmiah.
Berbagai virus yang ada didunia menemukan tempat inkubasi yang sangat strategi dalam hewan seperti "babi" kemudian bermutasi menjadi virus-virus ganas yang menjangkit para pemakan "babi". Selanjutnya, para pemakan "babi" akan menularkan virus-virus tersebut kepada orang-orang yang bahkan meyentuh "babi" pun tak pernah. Inilah kesimpulan yang diasilkan oleh para ilmuwan yang mempelajari kasus flu burung yang menghebohkan dunia belum lama ini.
Profesor Robin Weiss dari Institut kajian kanker london menemukan bahwa daging "babi" memiliki banyak virus yang tak bisa dipisahkan atau dimatikan dari dagingnya karna virus-virus tersebut dibawa "babi" dalam DNA-nya. Lewat kajian yang dilakukanya, akhirnya Robin Weiss berhasil membuat pemerintah inggris mengeluarkan larangan transplantasi organ "babi" pada manusia. ( Compaign for Responsible Transplantation – Press Releases 1998, New Biotech Partnership Treatens Public Health, Oct. 21, 1998 ).
Sungguh, maha besar ﷲ dengan segala perintah dan larangan-Nya. Andai saja manusia berendah hati, tak pongah dan mengetahui banyak hal di dunia , tentu kita akan mendapatkan banyak hikmah dari satu larangan saja. Larangan ﷲ pada daging "babi", ternyata menyimpan rahasia yang mampu menyelamatkan manusia.
brorokrs MAYJEN KOSTER
Poin Brogader : 6697 Total Posan : 2178 Sejak : 08.01.08 Domisili : Pasar Rebo-Cikarang PP with Thundie KorWil : Jakarta Utara | KOSTRAD NRA : 0242 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : rokrsthunder Sikon : baru punya atu anak.... Hobi : Hiking-Fishing-Touring Slogan : Jiwa yang sudah terdidik akan dapat menguasai fisik. Bagi orang yang berakal, hidupdalam kesusahan bersama orang2 berakal lebih disenangi daripada hidup dalam kelapangan bersama orang2 bodoh.
" Selalu ada hikmah di balik segala, termasuk larangan Allah pada kita. Daging "babi", ternyata memiliki virus yang tak dapat dipisahkan dan dimatikan "
Di dalam al-Qur’an, sekurang-kurangnya Allah memberikan larangan memakan "babi" pada empat surat yang berlainan. (QS al Baqarah : 173, QS Ali Imran : 3, QS Al An’am :145, QS an Nahl : 115)
Betapa sayangnya Allah pada hamba-Nya. Tentu saja ada hikmah, apalagi ketika Allah mengulang-ulang perintah atau larangan-Nya yang ada dalam al-Qur’an. Dalam sebuah buku berjudul "Hidangan Islami", karya Syekh Fauzi Muhammad Abu Zaid, terbetik sebuah kisah tentang dialog seorang ulama besar, Muhammad Abduh dengan seorang yang mempertanyakan pengharaman "babi" dalam Islam. Peristiwa ini terjadi di Perancis, dimana bagi masyarakat setempat, daging "babi" adalah makanan sehari-hari.
Sang penanya mengajukan argumentasi, “Kalian, umat Islam mengatakan bahwa "babi" haram karena "babi" memakan sampah dan mengandung cacing pita, mikroba-mikroba serta bakteri juga ada di dalam "babi". Hal itu sudah tidak ada lagi, karena "babi" diternak dalam peternakan modern dengan kebersihan yang terjamin, juga prosesnya steril. Bagaimana mungkin "babi"-"babi" itu terjangkit cacing pita atau bakteri dan mikroba lainnya?”
Syekh Muhammad Abduh dikisahkan tak menjawab dengan buru-buru. Beliau meminta untuk dibawakan dua ekor ayam jantan dan satu ayam betina. Syekh Muhammad Abduh juga meminta dua ekor "babi" jantan dan seekor "babi" betina. Hadirin bertanya-tanya tentang permintaan itu. “Saya akan perlihatkan pada kalian sebuah rahasia,” ujar Syekh Muhammad Abduh dengan tenang.
Maka dilepaslah dua ekor ayam jantan dan seekor ayam betina di dalam satu kandang. Tak perlu waktu lama, dua ekor ayam jantan bertarung dengan hebatnya untuk mendapatkan betina, hingga satu diantaranya kalah. Kini giliran "babi". Dua ekor "babi" jantan dan seekor "babi" betina, dilepas dalam kandang yang sama. Kali ini semua hadirin menyaksikan pemandangan yang berbeda.
"babi" jantan yang satu membantu sesama jantan untuk melampiaskan hasrast seksualnya pada "babi" betina, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau keinginan menjaga dan membela "babi" betina. “Saudara-saudara, daging "babi" membunuh ghirah orang yang memakannya. Itulah yang terjadi pada kalian. Seorang laki-laki, tanpa rasa cemburu melihat dan membiarkan istrinya bersama laki-laki lain. Seorang bapak membiarkan anak perempuannya bersama laki-laki lain tanpa perasaan was-was. Itulah sifat-sifat yang menular dari "babi" pada siapa saja yang memakannya,” ujar Syekh Muhammad Abduh.
Kisah di atas adalah bagian kecil yang diungkap oleh para ulama tentang hikmah larangan memakan "babi" yang ditentukan Allah SWT. Ketika Swine Influenza merebak, para ahli kedokteran buru-buru memberikan keterangan, bahwa tak ada hubungan sama sekali antara flu "babi" dan memakan daging "babi". Tentu saja hampir semua paham, bahwa memakan daging "babi" tak memiliki kaitan dengan virus flu "babi". Tapi pernyataannya pun bisa dijadikan semacam logika terbalik, “Tak makan saja bisa terserang, apalagi mereka yang memakan. Ibarat pemancar bertemu dengan receiver.”
Salah satu argumentasi ilmiah pernah disebutkan oleh DR Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman. “Memakan daging "babi" yang terjangkit cacing "babi" tidak hanya berbahaya, tapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolesterol dan memperlambat proses penguraian protein di dalam tubuh. Akibatnya mudah terserang kanker usus, iritasi kuilt, eksim, rematik dan banyak lagi. Bukankah sudah kita ketahui bahwa virus-virus influenza yang berbahaya bisa hidup dan berkembang pada musim panas karena medium "babi",” ujar DR Hoffman.
Kajian ilmiah yang dilakukan oleh DR Muhammad Abdul Khair juga menemukan fakta menarik. Di negara-negara yang penduduknya mengonsumsi daging "babi", jenis penyakit meningkat cukup drastis. Sementara di negeri-negeri Islam angkanya cukup rendah. Hasil penelitian ini pernah dipresentasikan dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang “Penyakit Alat Pencernaan” di Sao Paulo - Brazil pada tahun 1986.
Sebenarnya, bukan agama Islam saja yang dalam ajarannya melarang umatnya memakan daging "babi". Dalam Alkitab, pada Ulangan 14: 08, juga terdapat larangan memakan "babi". Tapi terjadi perdebatan karena dalam ayat ini tertulis "babi" hutan.
Flu "babi" yang dalam bahasa klinis disebut dengan kode H1N1, sesungguhnya juga bukan virus baru. Banyak peristiwa dalam sejarah yang menyebutkan bahwa virus ini telah memakan korban yang besar. Pada tahun 1918, virus ini telah membunuh lebih dari 20 juta manusia yang hari itu jumlahnya tentu belum sebanyak sekarang. Bahkan ada data yang menyebutkan, lebih dari 40 juta jiwa meninggal karena flu "babi". Virus ini berjangkit dari kuman-kuman yang ada pada "babi" dan menular pada tentara Amerika pada Perang Dunia I. Mobilisasi militer akhirnya membuat virus ini menyebar dengan cepat dan ganas.
Pada tahun 1957, muncul kasus Asian Flu dan juga Flu Hongkong yang terjadi pada tahun 1968. Virus-virus ini bermula dari "babi" dan telah memakan korban hampir dua juta orang. Pada kurun yang sama, tahun 1950-an, pemerintah Amerika pernah merilis bahaya mengonsumsi daging "babi". Washington Post pada 31 Mei 1952 pernah memuatnya sebagai berita utama.
Temuan menarik yang tak bisa dianggap enteng oleh para ilmuwan adalah penelitian yang dipimpin oleh DR Yoshihiro Kawaoka dari Universitas Winsconsin beserta 12 saintis lainnya. Hasil penelitian mereka diturunkan dalam Journal of Virology pada tahun 1997 dan menyebutkan bahwa kerongkongan "babi" memiliki sel-sel tertentu yang mampu mengubah berbagai kuman menjadi virus berbahaya yang mengancam jiwa manusia. Bukan hanya jurnal ilmiah, kantor berita seperti BBC pun pernah mengulas secara luas peran "babi" yang menjadi pemicu virus-virus ganas dalam sejarah kesehatan dunia.
Wahyu dan akal, ilmu dan iman, dalam dunia ilmiah seperti kedokteran, tak semestinya dipisahkan. Wahyu dan iman sepatutnya dijadikan pijakan untuk selanjutnya ditelusuri melalui ilmu dan akal. Kasus pengharaman "babi" yang diturunkan melalui larangan Allah, tentu bertujuan baik untuk manusia. Dan tugas kita mencari dan menggalinya secara ilmiah.
Berbagai virus yang ada di dunia menemukan tempat inkubasi yang sangat strategi dalam hewan seperti "babi". Kemudian bermutasi menjadi virus-virus ganas yang menjangkiti para pemakan "babi". Selanjutnya, para pemakan "babi" akan menularkan virus-virus tersebut kepada orang-orang yang bahkan menyentuh "babi" pun tak pernah. Inilah kesimpulan yang dihasilkan oleh para ilmuwan yang mempelajari kasus flu burung yang menghebohkan dunia belum lama ini.
Profesor Robin Weiss dari Institut Kajian Kanker London menemukan, bahwa daging "babi" memiliki banyak virus yang tak bisa dipisahkan atau dimatikan dari dagingnya karena virus-virus tersebut dibawa "babi" dalam DNA-nya. Lewat kajian yang dilakukannya, akhirnya Robin Weiss berhasil membuat pemerintah Inggris mengeluarkan larangan transplantasi organ "babi" pada manusia. (Campaign for Responsible Transplantation - Press Releases 1998, New Biotech Partnership Threatens Public Health, Oct. 21 1998)
" Sungguh, Maha Besar Allah dengan segala perintah dan larangan-Nya. Andai saja manusia berendah hati, tak pongah dan merasa mengetahui banyak hal di dunia, tentu kita akan mendapatkan banyak hikmah dari satu larangan saja. Larangan Allah pada daging "babi", ternyata menyimpan rahasia yang mampu menyelamatkan manusia ! "