EKONOMI: Kenaikan Biaya SIM, STNK, dan Pajak RanMor
Pengirim
Message
yadie_bejat Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 9683 Total Posan : 4274 Sejak : 08.10.08 Domisili : antara bekasi dan jakarta timur KorWil : bejatterz SeJaT NRA : B3JA Jabatan : JENDRAL BEJAT Thunder :
125
Julukan : 125 "b Status :
lajang
Sikon : mSh tEbAr pE5oNa Hobi : tEbaR pEsoNa ma cewe gw lah.. Slogan : be U'r self lah..
KabarIndonesia - Kenaikan tarif STNK, SIM, dan BPKB yg berlaku mulai awal Juli mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010 ttg tarif dan jenis PNBP. Untuk itulah Mabes Polri menginstruksikan kpd Kapolda seluruh Indonesia untuk segera mensosialisasikan kenaikan tarif tsb kpd masyarakat. "Polri menjamin akan terus meningkatkan pelayanan kpd masyarakat," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang kpd wartawan, di Mabes Polri, Jakarta.
Sementara itu ditempat terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, kenaikan registerasi kendaraan itu mengacu kpd Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Kenaikan berlaku diseluruh Indonesia yg meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara itu Kepala Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Kompol Indra Jafar menambahkan, di BPKB Polda Metro Jaya tarif sepeda motor Rp 70.000 menjadi Rp 80.000. "Sistem komputerisasi BPKB sdh online dgn ATPM, Bea Cukai, BRI dan seluruh Samsat di wilayah Jakarta," ujar Kompol Indra Jafar. Disaat yg bersamaan Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Metro Jaya, AKBP Teddy Minahasa mengatakan, sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 Polda Metro Jaya menunggu arahan dari Kapolda dan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk teknis pelaksanaannya di lapangan.
EKONOMI: Kenaikan Biaya SIM, STNK, dan Pajak RanMor