Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 2 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 2 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar

Go down 
Pilih halaman : 1, 2  Next
PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:04

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[1]

(C) 2010 - E1 KOSTER 0115 Thunder Rider



GELAR AKADEMIK UNTUK APA?

Artikel ini sy tulis mengingat sekarang begitu banyak orang mencantumkan gelar akademik didepan dan atau dibelakang namanya, tanpa aturan, tak pada tempat dan waktu semestinya, dan bahkan oleh mereka yg sebenarnya tak kompeten, atau bahkan tak berhak mengenakannya alias gelar palsu, untuk sekedar mainmain, nampang, gagahgagahan, atau justeru melakukan penipuan. Dan sdh banyak kasus sy temukan dari lingkungan dan para orang dekat sekitar sy.

Pemberian gelar, secara umum, tlh berlangsung beradad lamanya, sejak zaman kuno, kpd mereka yg dianggap memiliki kelebihan atau berjasa terhadap pemerintah dan atau masyarakat dan atau kelompok tertentu. Hal inilah yg kemudian membuat sebagian orang "gila" akan gelar, karena gelar dianggap sebagai sebuah prestise, dan karena ingin dianggap berprestasi, berkemampuan, dan ingin dihormati. Ada rasa kebanggaan tersendiri bagi para penyandang gelar, walau sebagian mereka sebenarnya tak pantas, layak, patut, atau bahkan samasekali tak kompeten memakai gelar tsb. Gelar dianggap sebagai suatu tanda penghormatan dan dapat meningkatkan peringkat atau status sosial dalam masyarakat.

Di bumi Nusantara, pemberian gelar tlh berlangsung sejak zaman kerajaan dan kesultanan. Ada gelar bangsawan untuk mereka yg dianggap memiliki "darah biru". Penganugerahan gelar terus berlangsung dan dianggap penting dalam masa feodalisme. Di berbagai daerah pun ada yg disebut sebagai "gelar adat". Lalu ada pula gelar keagamaan, dan lain sebagainya. Jadi penggunaan berbagai gelar, secara historik, di Indonesia, adalah satu warisan feodalisme, alias neo-feodalisme.

. . .


GELAR AKADEMIK BUKAN UKURAN KEMAMPUAN

Terus terang, kalau ada orang menanyakan apa gelar akademik sy, sy menjadi risih, apalagi jika orang mencantumkan gelar pada nama sy tanpa perkenan, dan apalagi pencantumnya keliru. Kalau pun sy mau memakai gelar akademik, tak akan ada orang mempertanyakan, karena semua teman sekolah dan kuliah sy tahu bahwa sy memang memiliki kemampuan untuk meraih gelar tsb, dan sy dikenal sangat cerdas dikalangan teman belajar. Dan kalau pun dites kemampuan sy, orang tak akan meragukan bahwa sy kompenten atau memang berkemampuan menyandang gelar tsb. tp untuk apa?

Sering orang menanyakan kpd sy, "Bapak bisa bicara begini" atau "Bapak bisa menulis ini", "Latarbelakang pendidikan Bapak apa?" atau "Dulu kuliah di jurusan apa?" atau "Gelarnya apa?" sy hanya tertawa, dan sy katakan bahwa sy bukan orang sekolahan!

Sejak sekolah hingga kuliah, sy tiap tahun secara rutin melakukan test intelligence quotient (IQ), dan hasilnya selalu diatas rerata, bahkan antara satu setengah sampai dua kali lipat rerata orang, atau mencapai peringkat luarbiasa (extraordinary), yg dalam istilah MENSA (High IQ Society) termasuk orang cerdas langka (exceptionally intelligent). Artinya, sy bisa sukses menyelesaikan pendidikan sampai peringkat tertinggi akademik di bidang apa saja yg sy mau dalam waktu singkat tanpa kesulitan berarti.

Namun keadaan ini membuat sy samasekali tak memiliki gairah dan tantangan untuk meraih gelar akademik, karena sy bisa memperolehnya dgn mudah. Kendalanya hanya waktu dan biaya. Dan gelar akademik setinggi apa pun tak lagi menjadi istimewa bagi sy. Lagi pula sy tak berniat untuk berkarir di bidang akademik sebagai dosen. Keluarga sy adalah keluarga pengusaha, dan mereka menginginkan sy meneruskan usaha keluarga. Jadi tanpa ijazah pun sy bisa memperoleh pekerjaan tanpa suah payah. Dan juga tak ada keingin bagi sy untuk bekerja pada pemerintah sebagai pegawai negeri. Sehingga ijazah dan gelar akademik bagi sy hampir tak memiliki arti.

Kecerdasan pada dasarnya tak memiliki hubungan apa pun dgn gelar akademik, dan tak menjamin akan kesuksesan seseorang dalam kehidupan di masyarakat. Gelar akademik hanyalah suatu tanda bahwa yg bersangkutan tlh lulus dalam ujian akademik pada peringkat tertentu, terlepas apakah dia lulus memang karena kemampuan sendiri secara jujur, atau karena faktor lain.

Gelar akademik samasekali tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan bahwa yg bersangkutan menguasai dgn baik bidang ilmu yg ia pelajari, apalagi sebagai ahli atau pakar. Sedangkan kesuksesan dalam kehidupan di masyarakat lebih banyak ditentukan oleh kemampuan bergaul dan berkomunikasi secara sosial dan personal, disamping juga memiliki kemampuan intelektual, pengalaman menghadapi berbagai sikon, solusi problem, melakukan negosiasi, menangani resiko, dan mengatasi kasus emergensi atau darurat.

Fakta menunjukan, ketika sy menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan, sy pernah memberikan tes dasar MENSA sangat sederhana kpd lebih 100 sarjana pelamar pekerjaan, dan hasilnya "nol besar." Kesimpulan sy, ijazah sarjana tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan berpikir dan kemampuan menyelesaikan masalah. Berikutnya sy juga pernah memberikan tes problem lapangan sangat sederhana kpd bbrp kelompok insinyur, dan hasilnya juga "nol besar." Artinya mereka tak memiliki kemampuan pelacakan gangguan (troubleshooting) memadai untuk menemukan sumber masalah dalam kurun waktu ditentukan. Lalu bgmn mungkin memberikan solusi problem?

. . .


DAPATKAN ILMUNYA - BUKAN GELARNYA

Banyak orang matimatian sekolah atau kuliah, bahkan dgn biaya sangat mahal, untuk sekedar memperoleh selembar kertas yg namanya ijazah atau diploma. Namun tak banyak orang yg mau belajar untuk menimba ilmu bermanfaat selama sekolah atau kuliah. Baik ilmu pengetahuan, komunikasi dalam pergaulan, maupun organisasi. Pertama dari semua, yg penting lulus, entah bgmn caranya, apakah dgn mecontek atau menyuap, itu tak penting, pokoknya dapat pengakuan akademik tertulis dan bisa pakai gelar. Lantas kalau tak lulus, yah beli saja gelar dan ijazah aspal, karena konon kertas dan gelar tsb sakti untuk memperoleh pekerjaan dan penghormatan. Kalau tak punya duit, yah boleh pakai doong sekalisekali buat nampang. Sebegitunyakah?

Meski keluarga sy memiliki perusahaan sendiri, namun sejak pertama lepas kuliah sy ingin mencoba mencari pengalaman dgn bekerja pada perusahaan orang lain, untuk menguji diri apakah sy mampu menjadi seorang profesional sejati. Dan yg sy lakukan adalah melakukan penawaran keahlian (skill over) pada selembar kertas plus biodata ringkas, tanpa gelar dan tanpa ijazah, bukan melamar pekerjaan dgn melampirkan salinan atau fotokopi ijazah. Secara diam-diam sy sdh belajar teknik pemasaran jitu ttg bgmn menarik perhatian calon pelanggan. Dan hasilnya sy diterima di berpuluh-puluh perusahaan besar kaliber raksasa multinasional. Dan dgn demikian sy tinggal memilih, perusahan mana yg sy suka atau sy anggap cocok, dan mana yg memberikan kompensasi terbesar dan memberikan peluang pengembangan karir terbaik.

Sejak pertama sy berkerja, dari tahun ke tahun, dari perusahaan ke perusahaan, sy bekerja di berbagai perusahaan swasta multinasional, dimana mayoritas teman sekerja adalah orang Amerika atau Eropa. Namun tak ada satu pun perusahaan menanyakan gelar akademik, bahkan tak juga ijazah. Umumnya sy hanya ditanya ttg pendidikan terakhir dan bidang spesialisasi dan apakah mampu melakukan pekerjaan ditawarkan. Dan sy selalu lulus wawancara. Selanjutnya sy selalu memperoleh pekerjaan sebagai staf ahli atau profesional, dan pada kali pertama sy memperoleh jabatan setara lulusan strata satu (S1).

Begitu pula ketika sy bekerja untuk berbagai perusahaan swasta nasional. Bedanya adalah bbrp diantara mereka mencantumkan "engineer" pada kartu nama sy, karena sy memang bekerja sebagai "engineer". Ketika sy bekerja pada satu lembaga pendidikan, Direktur lembaga mencantumkan gelar didepan nama pada kartu nama sy. Terus terang sy agak risih dgn embel-embel gelar ini, karena merasa tak selayaknya. Selama bekerja pada lembaga pendidikan, sy berkempatan mengambil pendidikan sains di satu Institut di AS untuk jenjang pendidikan strata dua (S2) dgn gelar Master of Science (MSc). Dan selanjutnya sy mengambil program strata tiga (S3) untuk gelar Doctor (Dr) atau Doctor of Philosophy (Phd).

tlh lebih tiga kali sy ditawari pekerjaan sebagai dosen di bbrp lembaga pendidikan, dan terakhir dgn jabatan dekan fakultas di satu universitas, namun semuanya sy tolak, karena sy merasa dunia pendidikan bukanlah dunia sy, dan sy lebih tertarik berkerja di dunia profesional dan bisnis. Dan sejak sy tak lagi bekerja di lembaga pendidikan, tak akan anda temukan satu gelar pun di kartu nama sy.

. . .


LEBIH BAIK MAMPU TANPA GELAR DARIPADA PUNYA GELAR NAMUN TAK MAMPU

yg jadi pertanyaan apakah penting bahwa gelar akademik sedemikian hrs dicantumkan di kartu nama, terlebih bila kartu nama tsb samasekali tak ada hubungannya dgn bidang pendidikan atau akademik. Apa lagi bila gelar tsb sampai dicantumkan di kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat izin mengemudi (SIM). Bahkan sy pernah bbrp kali menemukan undangan pernikahan dimana sepasang mempelai mencantumkan gelar akademik. Apa relevansinya?

Dalam kenyataan, tanpa mencantum gelar akademik, sy bisa bekerja dan berpindah dgn mudah dari satu ke perusahaan besar ke perusahaan besar lain, dalam waktu relativ singkat, dimana dari level engineer sy berpindah ke level general manager (GM), dan kemudian ke chief executive officer (CEO) atau president alias posisi pelaksana tertinggi dalam perusahaan. Namun ada baiknya juga, jabatan managerial, tlh memaksa sy yg berlatarbelakang sains dan teknologi rekayasa untuk belajar manajemen [perusahaan, personalia, keuangan, pemasaran, dst], psikologi, hukum persetujuan kontrak, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dlsb, dan bidang lain diperlukan untuk jabatan tsb.

Karena profesi dan jabatan sy di perusahaan teknologi, selama bbrp kali sy diminta sebagai pembicara (speaker) dalam seminar menyangkut sains dan teknologi, sy selalu diminta mencantumkan gelar akademik. Dalam hati sy bertanya apakah, apakah orang tanpa gelar akademik dianggap tak memiliki kemampuan untuk berbicara di bidang sains dan teknologi? Seolaholah mereka tak melihat pada kenyataan jabatan sy di perusahaan pada waktu itu, bahwa untuk menduduki posisi tsb dituntut dan diperlukan keahlian dan kemampuan yg tak mainmain dan pengalaman lapangan tahunan.

Ada hal yg bagi saja juga rada janggal, yakni pada suatu kali sy pernah secara iseng menawarkan diri untuk mengajar bahasa Inggris di satu lembaga pendidikan bahasa Inggris, untuk memperkenalkan sistem belajar bahasa Inggris secara cepat dalam waktu singkat hasil rumusan sy sendiri. Lantas dipertanyakan ijazah atau diploma pendidikan bahasa Inggris, dan tentu saja sy tak punya. Padahal pada masa kuliah, sy lebih tujuh kali lulus dan bahkan diterima di tingkat akhir di lembaga pendidikan bahasa Ingris nomor wahid di Indonesia, hanya saja sy tak pernah kursus disana, dan ikut ujian hanya untuk jadi joki [pemberi contekan] untuk mereka yg mau masuk. Pikir sy waktu itu, untuk apa kursus kalau sy sdh bisa. Tampaknya si pewawancara terlalu kaku berpegang pada selembar kertas, dan samasekali tak mengngat bahwa sy tlh bekerja tahunan di perusahaan multinasional dgn sejawat orang Amerika dan Eropa, dan lain daripada itu sy sdh melanglang buana ke Eropa, Inggris, dan London, dan pernah belajar disana. Apakah ijazah atau diploma bahasa menjadi ukuran kemampuan berbahasa?

. . .


GELAR ITU SAKTI?

Kesimpulan sy untuk sementara, ijazah dan gelar akademik sangat diperlukan, memiliki "nilai jual," "penting," dan "sakti" untuk sebagian besar masyarakat awam di Indonesia. ttg bgmn "nilai jual," "penting," dan "sakti" ijazah dan gelar akademik ini, sy tak akan banyak berkomentar, melainkan silahkan baca kutipan dari bbrp artikel dan kasus berikut ini.

Pesan sy, bagi yg memilikinya, gunakan gelar akademik sesuai tempat dan waktunya. Jika tak menjabat posisi akademik, tak semestinya dicantumkan di kartu nama yg bukan kartu nama lembaga pendidikan, perguruan tinggi, atau universtitas.

Tak diperlukan di kartu nama perusahaan, apalagi untuk pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat, karena tak ada relevansinya, kecuali untuk gagah-gagahan dan padahal hal tsb justeru menunjukan bahwa si pemakai gelar tak mengerti aturan.

Untuk praktikan profesional, spt arsitek, dokter, apoteker, akuntan, pengacara, dan semacamnya, cantumkan gelar akademik atau gelar profesional hanya dalam hal menyangkut profesi atau pekerjaan, tak untuk hal lain yg samasekali tak ada kaitannya.

Dalam bbrp hal, menyangkut penulisan karya tulis atau makalah ilmiah atau teknik, yg memerlukan referensi dan tanggungjawab akademik atau profesional, silahkan cantumkan gelar, sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

. . .


PENYALAHGUNAAN GELAR AKADEMIK ADALAH TINDAK PIDANA KRIMINAL

Tulisan ini akan sy akhiri dgn melampirkan ketentuan dan peraturan pemakaian gelar akademik dari bekas almamater sy, Undang-Undang Pemerintah Negara Repulik Indonesia, bbrp Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia ttg pemakaian gelar akademik, baik untuk lulusan dalam negeri maupun untuk lulusan luar negeri. Dan perlu sy garisbawahi bahwa dgn merujuk kpd Undang-Undang dan Keputusan tsb diatas, penyalahgunaan atau penggunaan gelar akademik bagi yg tak berhak adalah, tindak pidana kriminal, dgn ancaman hukuman penjara bulana hingga tahunan dan denda jutaan Rupiah.

. . .

Tindakan benar atau tidak kalau ada anggota klub atau komunitas sepedamotor yg mencantumkan atribut predikat akademik atau profesional, untuk informasi yg samasekali tak ada hubungan dgn akademik atau profesional, sbb, misalnya, Prof. DR. Ir. EE ONE S MSc MEng CCP CSP CDP, President Director PT Angin Ribut, dlsb . . . Selain cara pencantuman gelar diatas tak sesuai aturan, apalagi jika gelar tsb palsu alias yg bersangkutan tak pernah mengenyam pendidikan sesuai gelar tsb. Macam si Chaniago yg mencantumkan gelar di papan nama rumahnya, Prof. DR. Chaniago MSc, padahal artinya: Pemberitahuan rutin orang fahamkan, [bahwa] Disini Rumahnya Chaniago Mantan Supir Camat . . . . . . . . .. hahaha!

. . . . . . . . . whaaa kkkaaaaa khaaaaaaakkkkkkkkk . . . . . . . . . LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Laughing-mouse-mirror

. . .

Silahkan ikuti rangkaian kutipan berikut . . . dan semoga berguna.

. . .









E1 KOSTER 0115 Thunder Rider [ nama alias tanpa gelar ]
Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi [ ini pekerjaan sy, tak perlu pakai gelar ]
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:36

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[2]



KUTIPAN ARTIKEL :

Mengapa sy Tidak Pakai Gelar Akademis

Mengapa Fatih Syuhud Tidak Pakai Gelar Akademis. Itu pertanyaan seorang teman waktu bertamu ke rumah. sy memang tidak pernah menempelkan gelar-gelar kesarjanaan sy baik di kartu nama, surat-surat resmi maupun di KTP. Padahal kalau sy mau memasang semua gelar akademis sblm dan ssdh nama sy akan cukup menyulitkan tukang ketik KTP dan kartu nama. Sekali lagi, mengapa? Dalam konteks Indonesia, pertanyaan ini logis. sy lihat bahkan teman-teman yg tak bergelar pun terkadang memakai gelar di kartu namanya. Akan tp apabila kita mencoba berada dalam posisi netral, berusaha untuk tidak dipengaruhi suatu tren di sekitar kita, pertanyaan itu sendiri terdengar tidak wajar. Pertanyaan yg wajar justru sebaliknya: "Mengapa gelar-gelar akademis mesti dipakai?"

Mengapa musti ditempelkan di nama kita di tiap waktu? Bukankah gelar akademis hanyalah tanda bahwa kita sdh menyelesaikan suatu studi tertentu? Mengapa kita mesti memakainya dalam suatu aktifitias di mana gelar itu tidak diperlukan?

Seorang sarjana hukum yg menjadi pengacara, hakim atau jaksa atau dosen tentu perlu memakai gelar SH atau Mhum-nya saat dia bertugas di bidang hukum. tp, jelas gelar itu tak perlu dipakai ketika dia sedang menyanyi karaoke di suatu klab malam; atau sedang menduduki jabatan yg tak ada kaitannya dgn bidang hukum. Seorang Camat, Bupati atau Gubernur tak perlu memasang gelarnya, baik gelar asli apalagi siluman, karena yg diperlukan seorang Camat, Bupati dan Gubernur bukan deretan gelar tp kebijakan yg jelas, pro rakyat dan ketegasan dalam bertindak termasuk dalam menanggulangi korupsi.

Seorang insinyur konstruksi tentu perlu memakai gelarnya saat melamar kerja di bidang tsb. tp apa relevansinya gelar ST apabila dia sedang melangsungkan resepsi pernikahan? Kita sering membaca atau melihat di kartu undangan spt ini:

    Kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr pada pernikahan putra/putri kami

    Drs Sentoloyo, MA, MHum, ST

    dgn

    Dra Kuntilanakwati SE,

Di sisi lain, sy lebih suka kalau orang mengambil kesimpulan dari hasil karya sy bahwa sy berhak menyandang suatu gelar tertentu daripada sy memakai suatu gelar tp dipertanyakan banyak orang. Untuk apa gelar akademis kalau kita bukan dari golongan akademisi kredibel?

Kepakaran tidak identik dgn gelar. Gelar bisa menjadi jalan menuju expertise di suatu bidang walaupun itu bukan jaminan. Artinya, tanpa sekolah formal pun orang bisa menjadi pakar di bidang yg ditekuninya. Gus Dur, Emha Ainun Najib, Goenawan Mohamad, untuk menyebut bbrp.

Jadi, mengapa kita mesti tergila-gila memasang gelar-gelar kita kalau kita tidak pakar? Malu, kan? Dan bagi seorang pakar, mengapa perlu menempelkan gelar yg umumnya dipakai oleh kalangan sarjana yg tidak pede akan kemampuannya?

Bagi sy kredibilitas kepribadian dan akademis sy terletak bukan pada apakah sy memasang deretan gelar di belakang dan depan nama sy; tp pada apa yg sedang dan sdh sy lakukan pada orang lain di satu sisi dan pada sejauh apa karya tulis sy dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat yg membacanya.

Teman sy yg sedang bertamu tsb cuma melongo mendengar "khotbah" sy yg menderu-deru. Mungkin itu hal baru bagi dia. tp sy yakin logika dan sikap sy bukan hal baru bagi Anda.




A. Fatih Syuhud
http://afatih.wordpress.com/2008/02/06/mengapa-sy-tidak-pakai-gelar-akademis/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:37

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[3]



KUTIPAN ARTIKEL :

Kesenioran, Kesarjanaan dan Jabatan Kita

. . .

Sedikitnya ada tiga hal yg kalau kita tidak bijak dalam menyikapinya akan menghambat laju perkembangan dan progresifitas kita, khususnya progresifitias keilmuan, skill dan kepribadian. Yaitu, kesenioran, gelar kesarjanaan, dan jabatan kita.

Kesenioran dalam konteks mahasiswa di India bermakna lamanya tinggal di India dan "banyaknya" usia yg sdh dilewati. Dalam konteks birokrat berkaitan dg hirarki senioritas dalam jabatan dan posisi yg dipegang. Sedang kesarjanaan dan jabatan tentu kita sdh maklumi maksudnya.

Ketiga unsur di atas sering membuat kita terlena dan terhanyut oleh perasaan superior dan unggul yg sebenarnya sering tak lebih dari sekedar fatamorgana yg artifisial. Tidak riil. Dan sering menggiring kita ke dalam perasaan aneh yg sebenarnya tidak perlu dan malah menyesatkan: pola pikir kita jadi sering terbuai, terbebani dan dipenuhi dg sikap gengsi, "martabat", harga diri dan arogansi.


Senioritas

Konvensi atau definisi tradisional kuno menyebutkan bahwa yg dimaksud dg senior adalah orang yg lebih tua dalam segi usia (dan dg demikian dianggap banyak pengalaman dan lebih bijak). Definisi lama ini sy anggap sdh lapuk dan tak perlu membebani mindset otak kita. Benar, pengalaman yg banyak memang akan membawa kita pada sikap yg lebih bijak. tp itu berlaku bagi "orang2 yg mau belajar dari pengalaman itu". Di sini, intinya yg dihargai dari seorang senior adalah "sikapnya yg bijak" bukan kesenioran itu sendiri. Dg kata lain, siapapun yg bersikap bijaksana, kreatif dan memiliki visi ke depan lebih maju, baik itu yunior atau senior bahkan anak kecil sekalipun, patutlah mendapat respek yg sewajarnya di bidang di mana dia lebih mampu dari kita. Inilah esensi dari kesenioran.

dgn kata lain, definisi kesenioran adalah mereka yg memiliki kemampuan (skill), visi ke depan, progresifitas dan sikap bijak (wisdom) yg lebih dari kita dalam bidang2 tertentu. Tanpa perlu memandang kpd usia atau jabatan yg dia pegang.

Sebaliknya, walaupun kita senior dalam berbagai bidang: jabatan, gelar kesarjanaan maupun usia, tp kalau tidak memenuhi esensi di atas, maka berlapangdadalah untuk memberi jalan pada yg lebih mampu, dan bersikaplah besar hati untuk belajar dari mereka pada bidang di mana mereka lebih mampu dari kita.


Gelar Kesarjanaan

Saat ini rekan2 di India sedang bergembira karena tlh berhasil lulus dalam ujian akhir. Baik gelar S1 (B.A), S2 (M.A, M.Com, M.Th, dll), dan S3 (Ph.D). Tentu saja wajar, kalau kelulusan itu disyukuri dan disambut dg gembira. Ibarat kita naik gunung, kita tlh berhasil mencapai "puncak". Akan tp dalam konteks kesarjanaan, satu hal yg perlu diingat, bahwa dalam dunia keilmuan yg namanya "puncak" itu bukan hanya satu tp banyak sekali. Dan kita hanya berhasil mencapai salah satu puncak gunung ilmu itu. Dan ini mesti kita sadari betul dg penuh rasa rendah hati. Seorang yg mencapai gelar S2 atau S3 dibidang sastra Arab misalnya, maka dia adalah "pakar" di bidang sastra dan budaya Arab tp dia tak lebih dari "anak TK" di bidang lain. sy yg mengambil jurusan politik boleh dibilang "pakar" di bidang politik, tp sy betul2 "masih TK" di bidang sastra Arab, sastra Inggris apalagi ilmu komputer dan ekonomi, dll.

dgn pola pikir semacam ini, maka kita tidak perlu pongah dan arogan karena kita tlh lulus S2 ("master boy..!" kata beben) atau tlh selesai Ph.D. Sebaliknya, dg menyadari keterbatasan gelar2 kita itu, kita masih bisa terus belajar dg rekan2 dari jurusan lain atas ilmu/skill yg tidak kita miliki. sy ingin belajar mengaji lagi pada Ustadz Mukhlis Zamzami, MA (sastra Arab), sy masih ingin belajar ttg keislaman pada Zamhasari (B.A. Islamic Studies), sy juga ingin belajar hardware komputer pada Juber Marbun alias Michael Stellar (B.A Komputer) dan memperdalam skill bahasa Inggris sy pada Malik Sarumpaet (M.A. English). Dan belajar menulis artikel pada kolumnis dan redaktur situs Pesantren Virtual yaitu Rizqon Khamami. Serta belajar real-politik administrasi negara pada Bapak-bapak di KBRI yg jelas lebih mampu di bidang ini. Sebaliknya, sy juga siap membantu siapa saja yg membutuhkan kemampuan sy.

Tidak ada beban pikiran dan rasa gengsi dalam hati untuk belajar apa yg tidak atau kurang sy ketahui pada rekan2 yg usianya lebih muda dari sy. Karena memang sy menyadari betul bahwa gelar strata S2 sy cuma terbatas pada satu bidang dan sy betul2 bodoh di bidang lain. sy ingin menjadi manusia modern yg selalu haus belajar pada siapa saja yg mampu dan mau mengajari sy, tanpa mesti ada beban faktor usia, ketinggian gelar atau jabatan.***



A. Fatih Syuhud
http://afatih.wordpress.com/2005/05/02/kesenioran-kesarjanaan-dan-jabatan-kita/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:39

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[4]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Akademik dan Undangan Pernikahan

"Apa hubungan antara gelar akademik (SE, ST, S.Kom, S Teleeeer hehe...) dan undangan pernikahan????". Pertanyaan itu langsung muncul ketika membaca undangan pernikahan kakak tertua sy…spt ini: (langsung namanya aja…soalnya kata-kata lainnya udah lupa.)

    Lily Goan Sundun Tiku SE,

    dgn

    Mathius Ronting Datuan S.Kom,

spt sdh menjadi kebiasaan di masyarakat kita untuk selalu mengikuti tren yg sedang berlaku tanpa memperhatikan relevansi dgn kondisi sebenarnya . . . spt undangan pernikahan kakak sy di atas. tp sy tidak bisa menyalahkan kakak atau keluarga yg membuat undangan tsb. Bisa-bisa sy dicap sok tahu, sok berpendidikan, karena sy juga bisa sekolah dan bisa baca, menulis spt ini karena mereka juga . . . sy bisa mengerti mereka karena mereka jauh dari pusat informasi . . . jangankan buka internet, baca koran bahkan nonton televisi aja jarang walaupun di rumah pakai televisi berlangganan/berbayar (khusus untuk ortu).

Menurut Afatih, gelar akademik hanyalah menunjukkan bahwa kita sdh menyelesaikan suatu studi tertentu. jadi mengapa kita hrs menggunakan gelar akademik itu pada hal-hal yg sebenarnya tidak memerlukan gelar tsb…Kalau kakak sy melamar suatu pekerjaan misalnya di bidang IT maka dia pantas menggunakan gelar S.Kom-nya di belakang namanya atau kakak ipar sy ingin melamar jadi seorang acconting maka dia bisa memakai gelar SE-nya. tp di undangan pernikahan mereka sebenarnya tidak perlu mencantumkan gelar itu. Banyak hal-hal lain yg biasanya orang mencantumkan gelar akademiknya meski tidak ada relevansinya misalnya: susunan kepanitiaan suatu acara, tiket-tiket perjalanan, dsbnya.

Lagipula gelar akademik tidak menunjukkan bahwa kita sdh pakar dalam bidang tsb. Malu kan??? Kalau kita memasang gelar tsb tp kita ternyata tidak ahli dan pakar dalam bidang tsb. Keahlian seseorang tidak terletak pada gelar yg disandangnya karena banyak orang yg "tidak sekolah" secara formal tp pakar dalam bidang yg ditekuninya. Dan kredibilitas kita tidak terletak pada gelar yg kita sandang tp terletak pada apa kita lakukan dalam mengarungi hidup ini dan bisa berguna bagi orang lain.

GBU All . . .


http://gusthy.wordpress.com/2008/06/24/gelar-akademik-dan-undangan-pernikahan/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:40

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[4]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Akademik dan Undangan Pernikahan

"Apa hubungan antara gelar akademik (SE, ST, S.Kom, S Teleeeer hehe...) dan undangan pernikahan????". Pertanyaan itu langsung muncul ketika membaca undangan pernikahan kakak tertua sy…spt ini: (langsung namanya aja…soalnya kata-kata lainnya udah lupa.)

    Lily Goan Sundun Tiku SE,

    dgn

    Mathius Ronting Datuan S.Kom,

spt sdh menjadi kebiasaan di masyarakat kita untuk selalu mengikuti tren yg sedang berlaku tanpa memperhatikan relevansi dgn kondisi sebenarnya . . . spt undangan pernikahan kakak sy di atas. tp sy tidak bisa menyalahkan kakak atau keluarga yg membuat undangan tsb. Bisa-bisa sy dicap sok tahu, sok berpendidikan, karena sy juga bisa sekolah dan bisa baca, menulis spt ini karena mereka juga . . . sy bisa mengerti mereka karena mereka jauh dari pusat informasi . . . jangankan buka internet, baca koran bahkan nonton televisi aja jarang walaupun di rumah pakai televisi berlangganan/berbayar (khusus untuk ortu).

Menurut Afatih, gelar akademik hanyalah menunjukkan bahwa kita sdh menyelesaikan suatu studi tertentu. jadi mengapa kita hrs menggunakan gelar akademik itu pada hal-hal yg sebenarnya tidak memerlukan gelar tsb…Kalau kakak sy melamar suatu pekerjaan misalnya di bidang IT maka dia pantas menggunakan gelar S.Kom-nya di belakang namanya atau kakak ipar sy ingin melamar jadi seorang acconting maka dia bisa memakai gelar SE-nya. tp di undangan pernikahan mereka sebenarnya tidak perlu mencantumkan gelar itu. Banyak hal-hal lain yg biasanya orang mencantumkan gelar akademiknya meski tidak ada relevansinya misalnya: susunan kepanitiaan suatu acara, tiket-tiket perjalanan, dsbnya.

Lagipula gelar akademik tidak menunjukkan bahwa kita sdh pakar dalam bidang tsb. Malu kan??? Kalau kita memasang gelar tsb tp kita ternyata tidak ahli dan pakar dalam bidang tsb. Keahlian seseorang tidak terletak pada gelar yg disandangnya karena banyak orang yg "tidak sekolah" secara formal tp pakar dalam bidang yg ditekuninya. Dan kredibilitas kita tidak terletak pada gelar yg kita sandang tp terletak pada apa kita lakukan dalam mengarungi hidup ini dan bisa berguna bagi orang lain.

GBU All . . .


http://gusthy.wordpress.com/2008/06/24/gelar-akademik-dan-undangan-pernikahan/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:42

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[5]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Itu (Tidak) Penting untuk Ditunjukkan

bbrp waktu lalu sy menerima undangan pernikahan seorang teman lama via e-mail. Seluruh gelar akademiknya tertera lengkap di atas kertas undangan berwarna krem. Sebelumnya ia pernah bercerita sempat bersitegang dgn orang tuanya karena ia ingin mencantumkan gelar akademik tertinggi saja dalam undangan, sedangkan orang tuanya ingin seluruh gelar tertera lengkap.

Nyaris dalam tiap undangan pernikahan tertera gelar akademik pengantin. Nama-nama yg turut mengundang pun biasanya dihiasi berbagai gelar, termasuk gelar non-akademik, spt titel kebangsawanan dan keagamaan.

Di luar Indonesia, sy malah blm pernah menerima undangan pernikahan yg mencantumkan gelar akademik pasangan pengantin. Jika ada, mungkin akan mengundang senyum lebar pihak yg diundang.

Bagi bbrp orang, gelar akademik sangat penting dan perlu untuk ditunjukkan. Seorang realtor yg berkantor di Jakarta Pusat menyerahkan kartu namanya yg dihiasi sederet gelar. Seorang arsitek lulusan sebuah universitas swasta di Jakarta Barat malah meminta karyawannya menyapanya lengkap sebagai "Bapak Insinyur A". Seorang teman tak pernah lupa membubuhkan gelarnya pada lembaran registrasi tiap kali menghadiri seminar.

Bagi sy pribadi, gelar akademik tak perlu dicantumkan kecuali jika si pemilik adalah seorang dokter (medis) atau dosen/akademisi. Sejak kecil sy terbiasa melihat orang-orang di sekeliling sy tak mencantumkan gelar akademik mereka. Tak ada gelar yg dipajang di kantor maupun kartu nama. Awalnya sy pun tak tahu apa gelar akademik oom itu, oom anu, tante itu, atau tante ini, meski kemudian ketika sy mencari tahu ternyata mayoritas menyandang gelar sarjana teknik dari berbagai universitas. Mungkin karena itu pula sy tak gampang terkesan dgn sederet gelar akademik yg disandang seseorang. Terlebih lagi jika yg bersangkutan sengaja menuliskan dan menonjolkannya dalam sikon yg tak penting.

Bicara soal gelar, sy jadi ingat peristiwa lucu di sebuah kantor travel agent di Jakarta. Waktu itu sy sedang duduk menunggu giliran dilayani. Tak jauh dari sy, seorang customer service yg tampak gugup sekaligus kesal tengah sibuk berbicara di telepon. bbrp saat berlalu, ia pun menutup gagang telepon sambil menghela napas. Lalu dgn diiringi tawa hambar ia berkata kpd rekan di sebelahnya,"Si Bapak Anu marah-marah, katanya kok gelarnya nggak dicantumkan dalam tiket pesawat."

Wah, sy sampai terpana mendengarnya. Ternyata bagi orang-orang tertentu gelar akademik itu sungguh-sungguh bermakna, tak boleh luput disertakan dalam tiap kesempatan, termasuk pada secarik tiket pesawat terbang. luarbiasa, kan?



Ernita D
http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/03/gelar-itu-tidak-penting-untuk-ditunjukkan/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:43

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[6]



KUTIPAN ARTIKEL :

Pencantuman gelar akademik
dan "Don’t luk de buk jas prom de kaver" ala Tukul.


Pencantuman gelar akademik pada kartu identitas seprti KTP dan SIM ternyata sangat bermanfaat. Bukannya kita mau sok-sokan tp manfaat pencantuman gelar akademik inilah yg kita inginkan. Lho memang manfaatnya apa? Banyak sekali. Berikut ini terdapat kisah anak cucu Adam yg tlh merasakan manfaat pencantuman gelar pada kartu identitas.

Penggunaan gelar akademik sendiri tlh diatur melalui Kepmendiknas No 178/U/2001.

Terdapat dua butir yg menurut sy penting untuk dicermati :
  1. Pencantuman gelar akademik hanya boleh digunakan untuk urusan akdemik dan pekerjaan.
  2. Gelar akademik yg dicantumkan adalah GELAR TERTINGGI.

Kesadaran untuk menjalankan aturan ini ternyata masih sangat kurang. Kita terlalu sering melihat deretan gelar akademik mulai S-1 hingga S-3 pada satu nama (Dr. Ir. Fulan, MSi.), padahal sesuai aturan tadi harusnya Dr. Fulan saja.

bbrp institusi memang sdh menyadari "kesalahannya", namun hanya sebagian kecil saja. Sebagai contoh di Unibraw hanya FMIPA yg melaksanakannya.

Terlepas dari aturan tadi, pencantuman gelar akademik pada kartu identitas ternyata memiliki manfaat yg luarbiasa.


Kasus I

Semalam sy sempat ngobrol (sekaligus ngopi dong!!) dgn pak kos (oh ya, sy anak kos lhoo!!!) yg Dr lulusan Jerman. Ngobrol ngalor ngidul buat refreshing tsb mengambil tema "kisah masa lalu". Pak kos bercerita pengalaman saat masih muda dulu yg biasa keluyuran menggunakan motor. Suatu saat beliau "dijebak" oleh oknum polisi dgn rambu-rambu lalin yg "nyelempit tp mematikan". Merasa tidak bersalah pak kos langsung beradu argumen dgn "oknum" polisi tadi. sdh menjadi kebiasaan "oknum" polisi yg "mbulet" serta memberi "umpan" jalan damai daripada sidang. Adu argumen berlangsung cukup lama sehingga membuat polisi kesal dan langsung memberi "umpan" terakhir. KAMU ini siapa? Kok melawan petugas. Pak kos yg masih "darah muda" (saat itu) menjawab "Lho pak sy bukan siapa-siapa. tp sy tidak mau mengaku kesalahan yg tidak sy perbuat!". Sang "oknum" langsung meminta KTP pak kos.

drh. Fulan

"Lho MAS-nya ini dokter hewan ya?" Pemilihan kata ganti KAMU langsung berubah menjadi MAS. "Lain kali mas hati-hati ya, lihat dulu rambunya. Memang sih rambunya agak gak kelihatan" … … … (Rambu gak kelihatan kok dipelihara)



Kasus II

Kalau ini sy alami sendiri pas di Tuban, pas H-1 tahun baru hijriah kemarin. Waktu itu sy akan menghadiri pesta pernikahan GONDES. sy dgn HERI TASMEN di prapatan kapur (omah dhewe) mau menuju rumah NYAMIK, eh lampu lalin nyala merah. Wah kelamaan nih kalau nunggu lampu, belok kiri aja. Walaupun sy sdh tahu ada tulisan "BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU" tp karena "darah muda" ya nekat aja belok. Wah tak tahunya ada pak polisi yg lagi jaga dan memang sengaja mengambil posisi di belokan. Priiitt. sy disuruh minggir dan bertanya "tahu kesalahannya gak?". sy jawab aja gak tahu (padahal TAHU BANGET). sy diminta menunjukkan surat-surat. Di tengah lampu jalan yg remang-remang, pak polisi tadi membaca SIM sy. Slamet Widodo, SP. (hehehehehe bisa jadi presiden nih, kan dah S-1). Kerja dimana ?

Lho lucu ya kalau mau nilang kan tilang aja, kok tanya pekerjaan.

sy jawab dgn jujur, PNS. Untuk memperkuat bukti, sy keluarkan KTP. Takut gak percaya, soalnya rambut sy gondrong hehehehe.

Karena KTP sy dikeluarkan Kab. Malang, sy makin PD dgn argumen sy, kalau sy bukan cah tuban, jadi gak begitu tahu aturan BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU di prapatan kapur, kan biasanya belok kiri langsung. (hehehehehe). "Lain kali kalau lihat rambu itu yg jeli ya mas". Akhirnya sy "dibebaskan". Trim’s Pak Polisi!!!



Kasus III

Seorang teman yg bekerja di LSM sedang mengantri di sebuah bank swasta ternama. Yach sesuai dgn bidang kerja LSM yg pro satwa, teman sy datang dgn "kostum hutan"-nya. Teman tadi mau mengambil uang di teller. Mungkin karena sdh jam 15.40, mbak teller sdh capek dan stress, didukung oleh penampilan teman tadi yg rada-rada tidak meyakinkan. Mbak teller dgn tanpa senyum plus ketus bilang, "mana KTP-nya?". Teman tadi langsung menyodorkan KTP yg bertuliskan Fulan, SPt.

"Ditunggu sebentar ya pak" SMILE….. "Terimakasih"…….. SMILE

Lho tadi disimpan dimana sapaan dan senyumannya!



Banyak kasus lain yg membuktikan bahwa mencantumkan gelar akademik pada kartu identitas (KTP/SIM) ada manfaatnya.

NB: Kasus II jangan ditiru ya!!! PISSSSSSS MEN.



"Don’t luk de buk jas prom de kaver" Tukul

Wah yg ini cerita seru. Empat sekawan yg hobi bilyard sedang kongkow di sebuah rumah bilyard terbesar di Tuban. Empat sekawan tadi kebetulan memakai kostum "sponsor". Ada yg pakai kaos tipis transparan MILAN keramik (Itu tuh kaos bonus pembelian keramik MILAN), ada yg pakai kaos PDI-P. Satunya lagi pakai kaos KKN (Kuliah Kerja Nyata). Lha kok yg satunya lagi pakai kaos SEPEDA SANTAI HUT SEMEN GRESIK. Wah penuh sponsor deh!!!

Menginjak koin ke-15, mbak score girl datang menghampiri dan berkata "Mas wis akeh lho, mosok nambah maneh" hehehehe gak percaya dgn tampang sang empat sekawan ini rupanya.

Salah seorang dari empat sekawan tersinggung dan langsung mengeluarkan isi saku celananya, dompet, HP, MP3player, USB Flash disk, kunci motor…..

Sama spt yg pernah sy alami bbrp waktu yg lalu di Bandung. Waktu itu sy melanggar Lalu Lintas dan memang sy tidak tahu. Kebiasaan tiap sore pulang dari kantor sy lewat sana, dan pada hari minggu siang sy lewat sana juga dan ternyata sy tidak melihat ada aturan kalau minggu siang arah ke jalan tsb ditutup. Akhirnya pas di perempatan sy distop seorang polisi dan dibawa ke pos dia. sy ditanya kesalahan sy, dan sy jawab ga tau. Akhirnya dia jelaskan kesalahan sy. Dia minta STNK dan SIM. sy terus terang mengaku bersalah walau sy berargument tidak melihat larangan. Akhirnya dia bertanya "mau diselesaikan di mana?" sy jawab "ya sdh pa tilang saja", dia nanya lagi "iya diselesaikannya mau di mana?", sy jawab lagi "ya di tilang dan diselesaikan di kepolisian Bandung ka Pak?". Karena jawaban sy ga nyambung dan sy ngerti kalau dia pingin diselesaikan di pos itu seketika itu juga, padahal dia dah siap dgn ballpoint dan struct tilang warna merahnya. Akhirnya dia tanya "memang mau ke mana lewat sini?" sy bilang "mau ke antapani", trus dia tanya "dulu kuliah di mana?" sy jawab "sy kuliah di unpad", terus tanya lagi "kerja di mana?", sy jawab "PNS peneliti", lalu dia bilang "ya udah lain kali jangan melanggar!", wahh senangnya…..sambil berlalu dan mengucapkan terimakasih sy berpikir kok polisinya berubah pikiran setelah tahu riwayat pendidikan dan pekerjaan sy…Aneh


Slamet Widodo, seorang warga negara Republik Indonesia. Sangat mencintai tanah airnya, Merdeka!
http://www.slametwidodo.com/2007/03/22/pencantuman-gelar-akademik-dan-%E2%80%9Cdon%E2%80%99t-luk-de-buk-jas-prom-de-kaver%E2%80%9D-ala-tukul/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:44

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[7]



KUTIPAN ARTIKEL :

Ribut Gelar Akademik

Hari-hari ini, Kompasiana sedang sibuk meributkan keabsahan gelar akademik seorang kompasianer kondang, seorang dokter di Purwokerto, yg bila gelarnya ditulis semua akan menjadi cukup panjang: Dr.dr. SpB.Onk, FICS, Ph.D, M.Kes. M.Si.

Seorang kompasianer yg sedang menuntut ilmu di Selandia Baru, yg tertarik dgn gelar yg berderet-deret itu mencoba mencari informasi lebih lanjut ttg Sang Dokter. Sayang, pencariannya tampaknya berbuah kekecewaan. Meski ia menemukan banyak nama Sang Dokter di internet, namun hampir seluruhnya hanya nyantol di situs-situs web yg dikategorikannya tak berkualitas. Keanehan ini juga diamini bbrp kompasianer lain, yg berpendapat bahwa sebagai pemegang gelar Ph.D dari universitas bergengsi di Australia, seharusnyalah nama Sang Dokter gampang ditemukan di jurnal-jurnal berkualitas. Seorang kompasianer lain malah rela berpayah-payah mengirim e-mail mengkonfirmasikan kebenaran rekam jejak studi ke perpustakaan almamater Sang Dokter di Negeri Kanguru tsb.

Meski para kompasianer yg meragukan keabsahan gelar Sang Dokter mengajukan banyak alasan, namun rasa penasaran terhadap (gelar) Sang Dokter barangkali juga dipicu (di antaranya) oleh pencantuman gelar Sang Dokter di depan namanya dalam tulisan-tulisannya di Kompasiana. Meski mungkin banyak kompasianer yg juga tlh meraih gelar doktor, namun hanya Sang Dokter inilah yg menuliskan gelarnya.

. . .

Dalam tulisannya, Kusmayanto Kadiman mengeluhkan betapa gelar akademis tlh menjadi neo feodalisme di masyarakat kita. Di tengah masyarakat yg masih mendewa-dewakan gelar akademis, embel-embel gelar memang acapkali dianggap lebih penting dibandingkan kapabilitas. Jadilah, tak jarang kita temui dukun patah tulang atau paranormal mempromosikan diri dgn papan reklame di pinggir jalan dgn mencantumkan gelar Dr (doktor, bukan dokter) di depan namanya.

Guna menumpas neo feodalisme itu, Kusmayanto bahkan mengajukan slogan : Ilmu Yes, Gelar No. Ia menyarankan agar gelar hanya dituliskan di ijazah dan biodata saja. Sesunggunyalah, sepanjang gelar tsb dipakai dgn semestinya dan pada tempatnya, penggunaannya tidak perlu menjadi masalah, bahkan dibutuhkan.. Seorang dokter perlu mencantumkan gelar dan spesialisasinya di rumah sakit atau tempat praktik agar pasien tahu dan yakin bahwa orang yg menanganinya memiliki kompetensi dan keahlian yg sesuai dan memadai untuk menangani keluhan penyakitnya (di luar negeri, para dokter malah lazim memajang salinan ijazahnya di tempat praktik). Seorang akuntan perlu mencantumkan gelarnya untuk memberikan kepastian ketrampilan dan kualifikasinya melakukan audit atau atestasi. Seorang pengacara perlu mencantumkan gelar advokat untuk menunjukkan kecakapannya beracara di pengadilan. Akan tp, seorang pemasar asuransi mencantumkan gelar sarjana ilmu politik, atau seorang satpam mencantumkan gelarnya sebagai sarjana ekonomi, jelas-jelas tidak perlu dan salah tempat. Kompetensi yg tersirat dari gelar yg dia tuliskan samasekali tak relevan dgn pekerjaan yg digelutinya.

Kala berlibur di tanah air dua tahun lampau, sy berkesempatan mengikuti sebuah konferensi yg diselenggarakan oleh FE UI. Kusmayanto Kadiman, kala itu Menteri Negara Riset dan Teknologi, mengomentari name plate pembicara di depannya yg bertuliskan: Prof. Dr. Kusmayanto Kadiman. "sy blm profesor., jadi mestinya ini tidak ada," katanya sambil menunjuk tulisan "Prof". Ia pun melanjutkan sambil menunjuk tulisan doktor, "sy juga tidak butuh ini. Siapa yg mau, silakan ambil."

Kusmayanto jelas sadar bahwa kapabilitas dan kinerja dia sebagai anggota kabinet samasekali tidak berhubungan dgn gelar doktornya. Gelar itu mungkin perlu dan relevan kala ia menjabat rektor ITB, sebuah lembaga pendidikan tinggi, tp samasekali tidak penting pun kurang relevan kala ia menjabat menteri. dgn semangat yg sama, Boediono semestinyalah tidak perlu mencantumkan jabatan (bukan gelar) profesornya bila ia sedang menjalankan tugas negara sebagai wakil presiden, karena UU Nomor 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen jelas dan tegas menyebutkan bahwa profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yg masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. dgn semangat yg sama pula, tepatlah bila memanggil Profesor kpd Pak Nur Thahjadi hanya saat berjumpa di kampus UPSI saja. Di Kompasiana, cukuplah kita sapa beliau dgn Pak Nur atau Pak Cik saja…



Ali Mutasowifin
http://edukasi.kompasiana.com/2009/11/20/ribut-gelar-akademik/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:45

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[8]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Akademik — Neo Feodalisme

Budayawan besar kita, Umar Kayam dalam tulisannya mengangkat serta mengupas isu muncul dan maraknya neo feodalisme di tanah air dalam sebuah seminar dan diskusi Seri Dialog Kebudayaan II yg diselenggarakan oleh LSAF di tahun 1997 di Gedung YTKI, Jakarta. Lebih lanjut dikatakannya bahwa walau semangat egaliterisme dan sistem kekuasaan demokratis sdh disepakati sejak Proklamasi Kemerdekaan dan juga menjadi spirit UUD-1945 namun fenomena feodalisme masih juga tidak kunjung luntur dari keseharian masyarakat kita. Dalam tulisan tsb ditepisnya tudingan bahwa feodalisme itu warisan dari penjajahan ratusan tahun. Sejak Indonesia masih berupa kerajaan-kerajaan, feodalisme sdh mengakar dalam kehidupan masyarakat kita. Feodalisme yg kita anut itu serupa dgn tatanan sosial masyarakat Eropah yg menggunakan istilah feudalism (bahasa Inggris) atau féodalisme (bahasa Perancis) yg sama-sama meminjam kata bahasa Latin, feodum. Feodalisme di Eropah menimbulkan penderitaan rakyat melalui penindasan, upeti dan kutipan spt pajak yg memberatkan, dan hanya menguntungkan segelintir penguasa, kaum berstatus sosial ningrat atau berdarah biru dan elit politik. Kalr Marx dalam analisis politiknya sampai juga pada tesa bahwa feodalisme adalah bagian dari sistem ekonomi yg memancing terbitnya kapitalisme. Feodalisme ini yg kemudian menjadi pemicu utama dari perjuangan kelahiran kembali Eropah yg kemudian dalam sejarah dicatat sebagai renaissance. Sekolah Sebagai Neo Feodalisme Kekarutan sistem pendidikan nasional tlh menjadi perhatian, menuai kritik sampai dijadikan peluru politik dalam tatanan sosiopolitik ditanah air. Ketetapan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 17 Juli 2007 untuk memenangkan gugatan atas pemenuhan amanah UUD-45 yaitu alokasi 20% belanja negara untuk pendidikan masih jauh panggang dari api dalam upaya penuntasan masalah dan tantangan pendidikan. Diskusi yg digelar Kompas pada pertengahan tahun 2009 seputar sistem pendidikan nasional nyaris mengerucut pada kesimpulan bahwa tlh terjadi pengerdilan dari makna pendidikan menuju sistem sekolah yg mengutamakan pembangunan keterampilan ketimbang pembentukan nilai-nilai luhur pendidikan spt yg diperjuangkan tokoh pendidikan Ki Hadjar Dewantara yaitu melalui pendirian perguruan Tamansiwa. Scholarship lebih dipandang sebagai tersedianya subsidi pendidikan atau beasiswa ketimbang upaya menjadi orang terdidik dgn nilai luhur penuh rasa ingin tahu dan santun, being a scholar. Kritik pada tatanan dunia pendidikan tidak hanya terjadi sekarang dan terjadi di tanah air saja, artikel Gramsci on Schooling and Education yg mengulas pemikiran Antonio Gramsci, 1891-1937 dan Education in Dialogue oleh John Schostak, 2005 juga menyampaikan kritik pedas pada sistem pendidikan yg mengarah pada perangkap sistem sekolah. Singkat kata, dikumandangkan perjuangan

. . .

Kembalikan ke Pendidikan, jangan terperangkap pada Sekolah ! Fenomena yg kita alami ditanah air banyak keserupaannya dgn yg terjadi di mancanegara. Menjadi penguasa, masuk sebagai elit politik dan memiliki status sosial ningrat menjadi mitos sebagai jalan pintas mencapai tujuan semu. Hanya segelintir saja yg mampu mencapai dan masuk ke habitat elitis tsb. Berdarah merah dan kaum kebanyakan adalah realitas. Namun segelintir masa pantang menyerah, mencari macam-macam cara dan percaya bahwa masuk ke sekolah dan lulus dgn gelar akademik dipandang setara dgn status sosial bergensi yg dicita-citakan. Banyak kita dengar, baca dan lihat gejala ini baik dalam dunia legal-formal sampai gurau kedai kopi dan warung jamu. Begitu banyak kasus memalukan dari tudingan dan pembuktian ijazah dan gelar asli tp palsu (aspal) kita tengarai, baik dalam proses pemilihan pimpinan pemerintahan maupun wakil rakyat. Bukan hanya birokrat dan wakil rakyat saja yg berburu gelar. Penyakit ini menular pula pada pengusaha. Kekuatan uang dijadikan sebagai daya tawar memperoleh gelar akademik langsung memberli ijazah dan gelar atau melalui gelar kehormatan spt honoris causa. Terhormatlah mereka yg dgn tulus membantu pertumbuhan dan penyempurnaan dunia pendidikan tanpa tergiur dgn iming-iming gelar akademik. Idem ditto dgn tokoh masyarakat, tetua sampai ninik mamak, tentara dan polisi, bahkan ada juga kasus segelintir tokoh agama membanggakan gelar akademik yg disandangnya, khilaf bahwa ketokohannya dalam penguasaan ilmu agama tidak kalah derajatnya dgn gelar akademik.

Nafsu menyandang gelar akademik ini bak madu yg yg menjadi atraksi bagi semut-semut yaitu bermuculannya sekolah-sekolah yg pengobral gelar. Menambah panjang penulisan nama dgn berbagai gelar akademik diawal maupun bagian akhir menjadi fenomena neo feodalisme. Sejatinya, nama adalah anugerah yg mengandung doa dari orang tua pada buah hati mereka.



Katakan Tidak Pada Gelar Akademik

Jika kita tilik dalam sistem sekolah, gelar akademik itu tidak lain semacam penjelasan bahwa sang penyandang gelar akademik tlh tuntas menamatkan sekolahnya. Sebuah contoh gelar akademik adalah doctorandus (drs) yg menjelaskan bahwa sang penyandang gelar adalah kandidat doctor. Walau dalam canda tp penuh makna, drs ini dalam bahasa Jawa dibelokkan menjadi dereng rampung sinau atau blm selesai belajar karena sesuai statusnya yg bersangkutan akan melanjutkan sekolah ke strata doktor. Contoh lain adalah insinyur (ir) atau ingeniuer dalam bahasa Belanda yg menjelaskan jenis keterampilan teknis sang penyandang gelar. Secara umum, gelar akademik ini memberi penjelasan akan jenis keterampilan yg dibangun selama berada di sekolah. Gelar akademik cocok untuk sistem sekolah. Jika kembali pada hakikat pendidikan yg tujuannya menjadi orang terdidik, being a scholar maka penganugerahan gelar akademik tidak lagi tepat. Dorongan untuk melakukan transformasi spt serangan Antonio Gramsci pada pemerintah Itali agar persekolahan (schooling) kembali menjadi pendidikan (education) tentu akan sekaligus pamungkas dalam menumpas fenomena pembodohan berwujud perburuan gelar akademik. Namun ini bukan semudah membalik telapak tangan, ini sebuah perjuangan panjang yg fundamental, sistemik dan struktural. Menumpas neo feodalisme ini setara dgn upaya melakukan perubahan tatanan sosial (sociocultural change). No quick fix ! Keputusan MK adalah modal awal dari transformasi tatanan pendidikan nasional. Dari perspektif pendidikan, ketetapan MK ini tidak kalah nilainya dgn semangat yg digelorakan UUD-45 dalam memposisikan pendidikan sebagai sentra kehidupan bernegara. Jangan duduk-diam, mari luluh-lantakkan neo feodalisme berwujud gelar akademik. Mari gulirkan gerakan moral Ilmu Yes, Gelar No ! Dan, cukup tuliskan gelar akademik di ijazah dan biodata saja.



Kusmayanto Kadiman
http://sosbud.kompasiana.com/2009/10/16/gelar-akademik-%E2%80%93-neo-feodalisme/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:46

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[9]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gak Pake Gelar...

Bismillahirrahmanirrahim

Ternyata Menristek Kusmayanto Kadiman enggan pakai gelar... Wah hebat pak. Karena sy yakin Pak Menteri ini punya sederetan gelar akademik, secara beliau kan mantan Rektor ITB.

Katakan 'tidak' pada gelar akademik dan 'ya' pada kemampuan pengetahuan. sy lebih senang dikatakan 'bapak itu pintar, omongnya spt doktor' ketimbang 'doktor kok omongnya kayak gitu'.

Ungkapan beliau di Kompas, 14 Maret 2008 ini merupakan proyeksi dari keprihatinannya dgn banyaknya kasus ijazah palsu atau sekolah palsu yg menawarkan gelar tanpa proses pendidikan.

sy sepakat banget nih dgn langkah Pak Menteri.

Di Negara Bangsa ini orang-orang masih haus akan puja puji, sehingga gelar sangat dipandang. Bahkan tidak hanya gelar akademik. Proses ibadah yg seharusnya urusan habluminallah pun dikasih gelar. Rasanya, selepas pulang naik haji kurang afdhol kalau tidak diikuti embel-embel Haji atau Hajjah di depan nama. Lucunya, gelar ini hanya marak di Indonesia, Malaysia, dan Brunei kali ya... Kalau kita ingin mengikuti sunnah, Rasulullah Muhammad SAW gak pernah namanya ditambah embel-embel Haji Muhammad.

. . .

http://unimolly.multiply.com/journal/item/85/Gak_Pake_Gelar. . . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:47

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[10]



KUTIPAN ARTIKEL :

Manusia Tanpa Gelar


Ketika menjadi narasumber pada satu semiloka, moderator menanyakan apa gelar akademis sy. Karena dalam formulir biografi, sy hanya mencantumkan nama tanpa mencantumkan gelar akademis apapun. sy menjawab bahwa tak perlu dicantumkan embel-embel gelar. Cukup nama saja. Malah saat memulai berbicara di depan peserta semiloka, sy tanggapi pertanyaan moderator tadi dgn candaan. Apakah jika gelar sy cantumkan akan menambah honor sebagai pembicara. Spontan pertanyaan itu mengundang tawa peserta semiloka.

Sebenarnya sy memaklumi jika moderator tadi menanyakan gelar. Karena pembicara sebelumnya mempunyai gelar akademis di depan dan belakang namanya. Cukup panjang malah. Dan dilihat dari peserta semiloka sebagaian besar memang mempunyai gelar akademis di depan dan belakang namanya. Bahkan banyak pula pejabat daerah dgn gelar akademis. Berbeda dgn pembicaranya yg tanpa gelar. Njomplang banget!

Ini membuat sy berpikir. Apakah manusia tanpa gelar akademis spt sy ini tak layak dan pantas (fit and propher) berbicara dalam suatu forum seminar misalnya. Atau apakah pembicara seminar hrs manusia dgn berderet gelar akademis. Apakah manusia spt ini pasti mempunyai kemampuan sebagaimana ditunjukan dgn aneka gelar akademis itu. tp pikiran itu tak mengurangi kepercayaan diri, sy tetap saja berbicara enteng di depan para manusia bergelar itu. Jika mereka mau mendengarkan, itu tentu yg sy harapkan. tp jika mereka tak mau mendengarkan dan menganggap remeh, itu hak mereka. Setelah presentasi, ternyata sy bertubi-tubi dihujani pertanyaan. Berarti manusia bergelar itu menganggap apa yg sy sampaikan itu penting. Atau barangkali mereka tidak mengerti apa yg disampaikan manusia tanpa gelar ini. Walah!

Kembali lagi pada pokok masalah gelar akademis. sy pernah bertanya kpd seorang pejabat di Kantor MENPAN, mengapa dia tidak mencantumkan gelar akademisnya. dgn enteng dia menjawab bahwa dia akan merasa malu jika dianggap orang ternyata kemampuannya tidak spt gelar yg dicantumkan. Lagi pula dia itu pejabat publik bukan akademisi. Lebih baik tanpa gelar akademis tp fit and propher dibandingkan gelar akademis berderet dgn kemampuan rata-rata. Idealnya memang kemampuan sebanding dgn gelar akademisnya.

Bagi sy, pencantuman gelar akademis itu adalah hak. Sehingga pemilik gelar tsb bebas saja menggunakan atau tidak hak tsb. Maka ketika gelar akademis itu tidak dicantum disetiap bubuhan namanya, tentu tidak mengurangi kelayakan, kepantasan dan kompetensi seseorang. sy setuju dgn pejabat Menpan tadi bahwa untuk pejabat publik lebih elegan jika tidak mencantumkan gelar akademisnya. Terasa lebih egaliter. Berbeda dgn yg berlaku di dunia pendidikan, barangkali gelar akademis itu masih perlu. tp sy tetap berpendapat, lebih elegan dan egaliter jika gelar, apapun jenis gelar, tidak dicantumkan di depan dan belakang nama.

Adalah manusiawi ada rasa bangga memiliki sederet gelar. Baik gelar keturunan, akademis, kepangkatan dan aneka gelar lainnya. Kadang pula bbrp profesi itu sebagai “bahan jualan”. makin panjang gelarnya maka dikesankan makin cerdas dan bonafit pemiliknya. Padahal itu tidak selalu sama sebangun antara gelar dan kemampuan. Malah kadang terasa aneh, karena aneka gelar yg dicantumkan di depan dan belakang nama itu campur aduk dan terasa tidak nyambung. Lebih panjang pula dgn nama aslinya. Misalnya saja Dr. Drs. Opisboi, SE, SH, MM, MSI. Duh, maksa banget nulisnya!

sy jadi teringat dgn salah satu pejabat tinggi di Departemen yg sangat mengagungkan gelar dan keprofesian. Dalam satu forum, pembaca acara membacakan lengkap nama gelar, jabatan dan kepangkatannya sblm dia menyampaikan sambutan pembukaan. Namun rupanya sang pejabat tinggi tsb tidak berkenan. Dia katakan bahwa tak perlu gelar dan kepangkatan itu, cukup nama saja. Itu sdh cukup. sy salut, ternyata di sebuah departemen kementerian yg didalamnya sangat mengelukan gelar, pangkat, jabatan dan profesi, ternyata ada juga pejabat tinggi yg cukup disebutkan namanya saja. Padahal dia mempunyai gelar akademis dan keprofesiannya sangat bergengsi, serta mempunyai pangkat dan jabatan yg sangat tinggi.

Ini hanya pendapat manusia tanpa gelar. Bagi manusia bergelar, boleh saja berbeda pendapat.



Sosialita
http://anjari.blogdetik.com/2009/04/29/manusia-tanpa-gelar/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:48

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[11]



KUTIPAN ARTIKEL :

Cara Cepat Dapat Gelar

Seorang kawan di sebuah pulau yg makmur berkirim sms kpd sy. “Ini bisnis,” katanya. Intinya, ada bbrp pejabat di pulau itu ingin melanjutkan S2 dgn model by research, hanya mengerjakan tesis. tp beliau-beliau super sibuk, sehingga mencari orang yg mau dan mampu mengerjakannya dgn imbalan rupiah tentu saja. “Kalau Abang mau, nanti sy hubungkan,” tulis sang kawan. Tentu saja kawan itu salah alamat. Kontan saja sy balas sms-nya bertubi-tubi, mengingatkan bahwa itulah kejahatan intelektual sebenarnya. Orang koq ingin dapat gelar dgn cara pintas.


bbrp waktu kemudian, sy menguji skripsi seorang calon sarjana. Tulisan dari hasil penelitian itu standar-standar saja, spt kebanyakan skripsi mahasiswa yg pernah sy temui. Hati agak kurang nyaman ketika mahasiswa itu mempresentasikan karyanya di depan kami, sy sebagai penelaah, dan 2 orang dosen pembimbing. Ketika giliran sy menyampaikan pertanyaan, sy bertanya singkat saja : ”Apakah skripsi ini anda buat sendiri ?”. Aneh bin ajaib, si mahasiswa menjawab dgn sangat polos : ”Nggak Pak !”. Hehe. Maka, meluncurlah cerita yg sangat jujur, bahwa ia merasa sdh mentok, pernah patah hati kemudian cuti kuliah bbrp semester. Sementara orang tua tidak tahu, tp terus mengultimatum, ”kapan kamu wisuda? Ini semester terakhir lho ! setelah ini nggak ada kiriman lagi !”. Maka, jasa pembuat skripsi yg iklannya ada di koran-koran dgn label konsultasi dan pengolahan data, menjadi pilihan terakhirnya. ”sy bingung Pak, tp sy ingin lulus, jadi sarjana, menyenangkan orang tua,” katanya. Dosen pembimbingnya pun kaget campur geram. Mahasiswa ini memang tergolong bermasalah sejak awal. Belasan semester sdh dia habiskan di kampus. tp, dosen pembimbingnya tidak menyangka kalau skripsinya dibuatkan orang, karena waktu konsultasi biasa-biasa saja. Singkat cerita, sang mahasiswa dinyatakan tidak lulus, hrs mengulang penelitian dari awal, dgn catatan ”benar-benar bikin sendiri!”. ”Sejelek apapun, tp karya sendiri, itu lebih berharga, daripada menipu diri sendiri dan orang lain,” begitu nasihat dosen pembimbing. Melihat kepala mahasiswa tertunduk lunglai, sy pun mencoba memberi semangat bahwa dia bisa, dia hebat, asal jangan mengerdilkan jiwa. Dalam hati, lagi-lagi sy heran, ada orang ingin dapat gelar dgn cara pintas.

. . .

Lantas, apa sebenarnya makna gelar? Bukan hanya gelar akademis, gelar apa saja ! Sekedar hiasan, status sosial, alat pemasaran, punya konsekuensi ekonomis, atau semacam sistem tanda yg menjamin bahwa si pemilik bukan orang main-main. Repotnya bila orang mati-matian mengejar gelar, bagaimanapun caranya, atau malah menggelari diri sendiri, padahal ketika disandingkan dgn nama, gelar itu gak matching gitu loh...Ini yg berat. Pelajaran paling indah tlh tertoreh pada sejarah nabi kita yg Agung, Muhammad SAW. Di zaman itu orang juga biasa memberi gelar. tp gelar itu diberi karena pembuktian di masyarakat, bukan mengarang sendiri, apalagi membeli. Rasululloh SAW diberi gelar Al Amin, karena beliau memang sangat bisa dipercaya. Abu Bakar digelari Ash Shiddiq karena selalu benar, membenarkan dan dibenarkan. Umar bin Khattab bergelar Al Faruq karena sosoknya yg tegar, tegas, keras, tak kenal takut. Demikian juga dgn ’Utsman bin Affan dihadiahi gelar Dzun Nurain, si pemalu yg berakhlaq mulia, Khalid bin Walid punya gelar Saifullah, Pedang Allah, dan seterusnya. Semua punya gelar, tp mereka memperolehnya dgn pembuktian yg mendalam, bukan sekedar simbol tanpa makna.

Ngomong-ngomong ttg gelar, sy jadi malu sendiri. Ketika diundang untuk sharing dalam sebuah workshop komunikasi dan pendidikan di Ngawi bulan Juli lalu, sy kaget dan geli ketika di backdrop acara, selain nama acara dan penyelenggara, terpampang besar-besar nama sy dgn embel-embel gelar yg bikin seram. Dr,H,M.Si. Waduh. sy merasa nggak nyaman dan langsung protes sama ketua panitia. ”Sampeyan kan tahu, sy masih sekolah, blm Dr, gimana nih..?” Lagipula, kalau nggak pake gelar-gelaran spt itu gimana sih..Apa omongan kita nggak dipercaya orang, kalau nggak pake gelar yg berderet-deret. Jadi beban malah, gelar macam-macam, ilmu nggak ada. ”Tenang aja Pak, itu do’a dari kami, jadi jangan diralat,” katanya santai. Nah..!



Subhan Afifi
http://www.subhanafifi.com/2009/08/gelar.html
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:50

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[12]



KUTIPAN ARTIKEL :

KASUS GELAR

BSc Anggota Dewan Itu Ternyata Bukan Gelar Akademik

KEDIRI, TRIBUN - Gelar BSc yg disandang Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kediri, Amrianto, diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polda Jatim. Gelar BSc-nya kini menjadi bahan pembicaraan, dan diplesetkan menjadi 'Bekas Sopir Camat'.

"sy diminta hadir di Polda Jatim untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan gelar akademik," aku Amrianto saat ditemui di kantor DPD Golkar, Selasa (13/4/10).

Amrianto menjelaskan tulisan BSc pada akhir namanya tidak lebih dari sebuah panggilan saja. Sebutan BSc itu ia cantumkan setelah menikah pada tahun 1986 silam.

"BSc itu bukan gelar akademik. Bagi sy pribadi, tulisan BSc pada akhir nama itu tidak lebih dari panggilan akrab saja. Namun, sy tidak akan menyebutkan kepanjangannya. spt kemarin, ada yg bilang `Bekas Sopir Camat (BSc)', itu boleh-boleh saja," ujar Amrianto, warga Desa Petok, Kecamatan Mojo.

Amrianto membantah dirinya dituduh mencantumkan gelar itu pada saat pencalonan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kediri tiga bulan yg lalu. Pasalnya, ia tidak melampirkan ijazah dari gelar BSc itu dalam persyaratan.

"Saat itu sy hanya melampirkan ijazah Sekolah Guru Menengah Pertama (SGMP) Palembang saja. Kalau sekarang, SGMP ini setara dgn D1," imbuh Amrianto.

Berdalih hrs memimpin rapat di Komisi B, Amrianto memilih tidak hadir alias mangkir dari panggilan Polda. Meski begitu, dia mengaku tlh mewakilkan pengacaranya dari Surabaya untuk datang ke Polda. Amrianto menegaskan bahwa pemanggilan dirinya itu sebagai warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, bukan anggota dewan.

Dalam panggilan Polda tsb, Amrianto diminta bertemu Kompol Wahyu Win. Ia diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003.

BSc adalah sebuah gelar akademik yg biasa diperoleh dari luar negeri. Menyelesaikan program bachelor di universitas riset membutuhkan waktu tiga tahun penuh. Lulusannya akan memperoleh gelar Bachelor of Arts atau Bachelor of Science (BA/BSc), tergantung dari disiplin ilmu.

Sementara di universitas ilmu terapan membutuhkan masa studi selama empat tahun penuh. Namun di Indonesia belakangan gelar BSc setara dgn sarjana muda. Amrianto mengaku mengetahui orang-orang yg melaporkan dirinya ke Polda.

"Inilah warna dan dinamika politik. sy tahu siapa pelapornya," tandas Amrianto.

Dia menyebut pelapornya adalah Aziz Purwo Atmojo (mantan Ketua Pengurus Kecamatan Ringinrejo), Sunaryo (mantan PK Tarokan) serta Maryoto (Dewan Pertimbangan Golkar). Saat Maryoto dikonfirmasi, dirinya mengaku bukan pelapor tp sebagai saksi kunci.

"Amri menggunakan gelar BSc tanpa disertai ijazah. Ada bukti-buktinya. tiap surat undangan menyertakan gelar itu. Begitu juga saat persyaratan caleg dan pencalonan sebagai Ketua DPD," kata Maryoto.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Agus Edi Winarko, saat dikonfirmasi mengenai dugaan ijazah palsu Amrianto mengaku tidak tahu masalah tsb. Agus juga mengaku lupa apakah saat pencalonan caleg selama tiga periode, Amrianto melengkapi berkas ijazah BSc atau tidak.

"sy tidak mengeceknya karena begitu banyaknya," kata Agus.

Dugaan ijazah palsu yg digunakan Amrianto terungkap saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar DPD II Kabupaten Kediri sekitar 3 bulan lalu. Karena pada saat verifikasi berkas pencalonan hingga menjadikannya terpilih menjadi ketua, dia hanya bisa menunjukkan sertifikat Sekolah Guru Menengah Pertama (SGMP) Palembang.



http://www.tribunnews.com
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:50

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[13]



KUTIPAN ARTIKEL :

KASUS GELAR

Gelar Akademik 'Sarjana Hukum' Palar Nainggolan Memalukan
KPUD Sumut Diminta Surati Kopertis



Penggunaan gelar akademik oleh Palar Nainggolan, Caleg DPRDSU dari Partai Demokrat (PD) yg hanya memiliki surat keterangan pengganti ijazah sarjana lokal Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI) mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ikwaluddin Simatupang SH, M.Hum, Ketua Panwaslu Sumut meminta KPUD Sumut segera menyurati Dirjen Dikti atau Kopertis Wilayah I NAD-Sumut.

"Kalau muncul keraguan terhadap status ijazah sarjana lokal yg digunakan Palar Nainggolan, harusnya KPUD Sumut meminta klarifikasi dari lembaga berkompeten, Dikti dan atau Kopertis," kata Ikwaluddin Simatupang kpd wartawan, Selasa (18/11), di Medan.

Menurut dia, langkah untuk menyurati Dikti atau Kopertis oleh KPUD Sumut blm terlambat demi menghilangkan keraguan publik terhadap keberadaan Caleg yg akan dipilih rakyat pada Pemilu legistatif April 2009 mendatang. "Jika KPUD Sumut tak melakukannya, itu satu kesalahan besar," tegasnya.

Terkait pendapat Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution yg menyebutkan bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2008 ttg tata cara pencalegan, tidak ada merinci larangan seseorang Caleg berijazah sarjana lokal, menurut Simatupang pihak KPUD Sumut dalam memahami Undang-Undang tidak boleh parsial, sehingga muncul anggapan masyarakat dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) spt ada yg ditutup-tutupi pihak KPUD Sumut.


MEMALUKAN

Penggunaan gelar akademik ‘Sarjana Hukum' oleh Palar Nainggolan dikenal sebagai Ketua PD di Sumatera Utara itu dinilai sebagai sikap memalukan. "Kalau memang blm lulus ujian negara S-1 knp hrs memakai gelar akademik," kata salah seorang mantan aktifis PD, Marwan Azhari Harahap S.Ag kpd wartawan, Selasa (18/11), di Medan.

Menurut Ketua Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) ini, sebagai tokoh politik, Palar Nainggolan tak seharusnya mendaftarkan diri sebagai Caleg menggunakan ijazah S-1. "Toh juga untuk Caleg DPRD propinsi Undang-Undang memperbolehkan menggunakan ijazah SLTA sederajat.

Namun barangkali bagi seseorang akan merasa lebih intelektual dan bermarwah di mata masyarakat dgn memakai gelar S-1," katanya seraya menyebutkan yg dilakukan Palar Nainggolan itu dapat merusak kredibilitas dan menyinggung perasaan kaum intelektual akademis yg benar-benar mengikuti tahapan-tahapan pendidikan untuk menjadi seorang sarjana.

Terlebih, kata Marwan, Parpol tempat bernaungnya Palar Nainggolan adalah diayomi senior Parpol sekaliber Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Jika memang blm layak menggunakan gelar akademik, knp hrs malu.," katanya.


DI LUAR WEWENANG

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana Nasution menjawab wartawan, Senin (17/11), mengakui Palar Nainggolan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari UPMI bahwa dia berijazah sarjana lokal dan dipergunakan sebagai persyaratan pendaftaran Caleg.

"KPUD Sumut tlh meminta klarifikasi kpd Rektor UPMI dan kpd Partai Demokrat, hasilnya pencalonan Palar Nainggolan sdh tidak ada masalah," belanya.

Irham Buana punya alasan, bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2008 ttg tata cara pencalegan, tidak ada merinci larangan seseorang Caleg berijazah sarjana lokal. "Jadi itu tidak ada masalah, dan ttg penggunaan gelar itu oleh Palar Nainggolan di luar kewenangan KPUD," jelasnya.

Dikatakan, Palar Nainggolan dalam berkas pendaftarannya sebagai Caleg mengajukan ijazah SMAN I Medan, Sarjana Muda Hukum dari USU dan sarjana Lokal Fakultas Hukum UPMI. ***



nangin, medan
http://www.inimedanbung.com/node/882
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:52

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[14]



KUTIPAN ARTIKEL :

Masyarakat Indonesia Gila Gelar Akademik

Depok, Kompas - Universitas Indonesia (UI) merasa risau dgn makin maraknya praktik jual beli gelar akademik di tengah masyarakat, yg tentu saja kian mencoreng sistem pendidikan Indonesia. Namun, di balik jual beli itu ada hal yg perlu dikritisi, yaitu kesadaran dari lembaga yg menawari gelar bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat gila gelar.Keprihatinan itu disampai-kan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Prof Dr Martani Huseini MBA, guru besar ilmu politik UI Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin, dan Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik UI Dr Chusnul Mar'iyah dalam konferensi pers usai pelantikan doktor bagi mantan Menteri Tenaga Kerja Dr Cosmas Batubara di UI Depok, Kamis (22/08).

Martani secara khusus menyorot perilaku para pejabat dan birokrat yg sering mencari gelar-gelar instan tsb. Oleh karena itu, UI menyampaikan pesan moral agar masyarakat yg ingin menyandang gelar doktor hrs melalui jalur yg resmi agar kriteria kualitas dapat dipertahankan. "Percuma saja menyandang gelar jika tidak menguasai ilmunya," ujar Martani.

Saat ini, kata Nazaruddin menambahkan, banyak universitas yg menawarkan gelar-gelar cepat dgn harga bervariasi. Lebih parah lagi, banyak juga masyarakat-terutama kalangan mampu dan birokrat-yg tertarik dgn tawaran semacam itu. Oleh karena itu, Nazaruddin menyatakan rasa kagumnya jika ada mantan birokrat yg mau bekerja keras untuk memperoleh gelar.


Dua sistem

Untuk bisa keluar dari mata rantai jual beli gelar ini, Martani mengusulkan dua sistem penamaan gelar akademik yg disandang seseorang. Pertama, menggunakan cara yg biasa dipakai di Inggris dan Australia, yaitu nama ditulis dgn gelar lengkap disertai dari mana asal gelar itu diperoleh. dgn cara ini, orang-orang yg memakai gelar instan dari lembaga yg tidak punya reputasi akan malu mencantumkannya.

Cara kedua, penulisan nama tidak disertai dgn penyebutan gelar agar semua orang merasa sama, sehingga masyarakat tidak terlalu gila gelar. "Jadi, nanti di kartu nama, misalnya, hanya ditulis nama saja tanpa embel-embel gelar," kata Martani.

dgn dua usulan itu, Martani berharap praktik jual beli gelar akademik bisa diperangi secara efektif. dgn demikian capaian masyarakat dalam kuliah bukanlah mencari gelar, namun hanya semata-mata mencari ilmu. 7410

Menyikapi sistem informasi yg diterapkan sejumlah perguruan tinggi yg kian gencar menawarkan berbagai program studinya, UI juga menempuh jalur serupa. Langkah semacam ini dinilai penting bukan saja karena pada dasarnya perguruan tinggi itu diumpamakan sebagai penjual jasa, tp sekaligus untuk mengurangi ruang gerak lembaga-lembaga yg hanya tergerak mengikuti program itu," kata Chusnul menambahkan.



Sanksi pidana

Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Reformasi Muhammadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengatur sanksi pidana terhadap pelaku jual beli gelar. Sanksinya adalah Rp 1 milyar dan hukuman badan satu tahun penjara.

Menurut Muhammadi, kasus jual beli gelar ini sangat merugikan karena merupakan suatu penipuan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kasus semacam ini hrs ditindak. "Kami mengusulkan dalam RUU Sisdiknas, masalah jual beli gelar hrs ada tindak pidana. Ini h

arus efektif. Kami mencari usaha supaya pemerintah tidak menunggu lagi menindak orang-orang semacam ini, yg secara besar-besaran -h menipu masyarakat. Ini mengacaukan sistem pendidikan nasional," katanya.

Muhammadi mengatakan, gelar akademik dan gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yg dinyatakan berhak memiliki gelar yg bersangkutan. Karena itu, bagi penyelenggara pendidikan dan tiap orang yg membantu memberikan suatu gelar dari perguruan tinggi yg tidak memenuhi persyaratan, serta tiap orang yg menggunakan gelar, ijazah atau sertifikat yg ternyata palsu, sepatutnya dipidana dgn pidana penjara dan/atau pidana denda. (T07/BUR)



http://els.bappenas.go.id
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:52

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[15]



KUTIPAN ARTIKEL :

Profesor Bukan Gelar Akademis

Setelah mencuat kasus dugaan plagiarisme seorang profesor di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, istilah profesor menjadi sering disebut. Banyak artikel ditulis oleh media massa maupun blogger yg juga mengundang tanggapan yg meriah.

Kesalahan penting yg sering dituliskan oleh media massa maupun blogger itu adalah anggapan profesor sebagai gelar akademis tertinggi di sebuah perguruan tinggi. Anggapan ini jelas salah, karena gelar akademis tertinggi adalah "doktor", yg akan diperoleh seseorang bila tlh menamatkan pendidikan strata 3, sementara tak ada perguruan tinggi yg akan memberikan gelar "profesor" kpd mahasiswanya yg tlh menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan.

Guru besar atau profesor sesungguhnya adalah jabatan fungsional dosen. Dalam dunia akademis di Indonesia, dikenal empat jenjang jabatan fungsional yg bisa diraih oleh seorang dosen, yakni:
  • Asisten Ahli;
  • Lektor;
  • Lektor Kepala;
  • Guru Besar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yg masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Apabila pada masa dahulu banyak dosen yg hanya bergelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak 2007 hanya mereka yg berkualifikasi akademik doktorlah yg bisa menjadi profesor. Perubahan aturan ini mudah dipahami, karena profesor inilah yg memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Meski barangkali masih kalah dibandingkan praktik di luar negeri, penghargaan dan perhatian terhadap kesejahteraan profesor di Indonesia saat ini sdh jauh lebih baik. Berdasarkan UU Guru dan Dosen, tiap bulan tiap profesor berhak memperoleh tunjangan kehormatan yg besarnya dua kali gaji pokok. Karena tiap profesor juga otomatis dianggap tlh bersertifikat pendidik dan berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, maka tiap bulan seorang profesor akan memperoleh tambahan tunjangan yg berjumlah total tiga kali gaji pokok.

Selain itu, bila seorang dosen biasa yg berjenjang jabatan akademis hingga lektor kepala hrs pensiun pada usia 65 tahun, seorang profesor yg berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya hingga 70 tahun. Akan tp, tentu saja, segala fasilitas dan penghargaan tsb tidak diberikan dgn cuma-cuma. Menurut aturan, seorang profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Sesungguhnya, bila kewajiban ini dilaksanakan dgn konsekuen, niscaya akan terbit buku-buku dan karya-karya ilmiah yg akan juga mampu mengangkat peringkat perguruan-perguruan tinggi Indonesia di tingkat dunia.



http://alimu.blogdetik.com/2010/02/10/profesor-bukan-gelar-akademis/
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:54

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[16]



KUTIPAN ARTIKEL :

Penetapan Gelar Akademik di Indonesia [ PROGRAM STRATA ]

Gelar akademik terdiri atas:
  1. Sarjana (S.) [S1]
  2. Magister (M.) [S2]
  3. Doktor (Dr.) [S3]
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yg berhak atas gelar yg bersangkutan, dgn mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister, disertai singkatan atau akronim nama kelompok bidang keahlian dan diikuti dgn tanda titik tanpa spasi. Gelar akademik Doktor disingkat Dr. yg ditempatkan di depan nama yg berhak atas gelar yg bersangkutan tanpa nama kelompok bidang keahlian



Sumber :
Ketetapan Majelis WAli Amanat Universitas Indonesia Nomor: 001/TAP/MWA-UI/2005 ttg Penetapan Gelar Akademik di Lingkungan Universitas Indonesia Pasal 2
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:55

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[17]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Akademik

Gelar akademik atau gelar akademis adalah gelar yg diberikan kpd lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar akademik kadangkala disebut dgn istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel. Gelar akademik terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor).
  1. Gelar akademik di Indonesia
    1. Sarjana (S.) [S1]
    2. Magister (M.) [S2]
    3. Doktor [Dr.) [S3]

  2. Gelar akademik di Hindia-Belanda dan Belanda

  3. Gelar akademik di negara-negara yg menganut sistem Anglo-Saxon
    1. Bachelor
    2. Master
    3. Doctor

  4. Gelar akademik di Jerman
    1. Diplom
    2. Magister
    3. Doktor


Gelar akademik di Indonesia [ PROGRAM STRATA ]

Sarjana (S.) [S1]

sblm tahun 1993, gelar sarjana yg ada di Indonesia antara lain Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.). Setelah tahun 1993, penggunaan baku gelar sarjana yg ada di Indonesia antara lain Sarjana Ekonomi (S.E.), Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Teknik (S.T.), Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP), Sarjana Agama (S.Ag.), Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Sarjana Komputer (S.Kom.) dan Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.). Gelar sarjana ditulis di belakang nama yg berhak dgn mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi. Strata pendidikan Sarjana ini disebut sebagai Strata 1 atau biasa disingkat S1. Studi Sarjana terdiri dari 144 SKS (satuan kredit semester) dan secara normatif ditempuh selama 4 tahun.


Magister (M.) [S2]

Gelar magister yg ada di Indonesia antara lain Magister Manajemen (M.M.), Magister Sains (M.Si.), Magister Ilmu Komputer (M.Kom.), Magister Manajemen Sistem Informasi (MMSI.), Magister Pendidikan (M.Pd.), dan Magister Teknik (M.T.). Gelar magister ditulis di belakang nama yg berhak dgn mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Strata pendidikan Magister ini disebut sebagai Strata 2 atau biasa disingkat S2.


Doktor (Dr.) [S3]

Gelar doktor dari bidang studi apapun bergelar Doktor dan ditulis di depan nama yg berhak dgn mencantumkan singkatan Dr. Strata pendidikan Doktor ini disebut sebagai Strata 3 atau biasa disingkat S3.



Gelar akademik di Hindia-Belanda dan Belanda
  • Doctorandus (Drs.) | Doktoranda (Dra.)
  • Ingenieur (Ir.)
  • Meester in de Rechten (Mr.)


Gelar akademik di negara-negara yg menganut sistem Anglo-Saxon

Bachelor
  • Bachelor of Arts (B.A.)
  • Bachelor of Science (B.Sc.)
  • Bachelor in Computer Science
  • Bachelor of Law (L.L.B.)

Master
  • Master of Arts (M.A.)
  • Master of Science (M.Sc.)
  • Master of Engineering (M.Eng.)
  • Master of Busines Administration (M.B.A.)
  • Master of Theology (M.Th.)
  • Theologiae Magister (Th.M.)
  • Master of Laws (L.L.M.)

Doctor
  • Master of Philosophy (M.Phil.) (pra-S3)
  • Doctor of Philosophy (Ph.D.)
  • Doctor of Theology (Th.D.)
  • Doctor of Education (Ed.D.)


Gelar akademik di Jerman
  • Diplom-Ingenieur (Dipl.-Ing.)
  • Magister
  • Doktor + Bidang Studi: Dr. rer. nat., Dr. phil., Dr. iur., Dr. rer. oec., Dr. rer. pol., Dr. med., Dr.-Ing.



http://id.wikipedia.org/wiki/Gelar_akademik
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:57

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[18]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Vokasi di Indonesia [ PROGRAM DIPLOMA ]

Gelar vokasi adalah gelar yg diberikan kpd lulusan pendidikan vokasi bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.

Di Indonesia, gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yg berhak dgn mencantumkan singkatannya. Gelar vokasi yg ada di Indonesia antara lain:
  • Ahli Pratama (A.P.) [D1]
  • Ahli Muda (A.Ma.) [D2]
  • Ahli Madya (A.Md.) [D3]
  • Ahli Utama (A.Ut) atau Ahli (A), atau Sarjana Sains Terapan (S.S.T) [D4]







http://id.wikipedia.org/wiki/Gelar_vokasi

Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:58

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[19]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Profesi di Indonesia [ SPESIALISASI PROGRAM STRATA ]

Gelar profesi adalah gelar yg diberikan kpd lulusan pendidikan profesi bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.

Di Indonesia, gelar profesi diatur oleh senat perguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi yg terkait sebagai dan ditulis di belakang nama yg berhak. Gelar profesi yg ada di Indonesia antara lain:
  • Dokter (dr.)
  • Dokter gigi (drg.)
  • Dokter spesialis (Sp.)
  • Apoteker (Apt.)
  • Psikolog (Psi.)
  • Arsitek (Ars.)
  • Akuntan (Ak.)
  • Notaris (Not.)
  • Pengacara




http://id.wikipedia.org/wiki/Gelar_Profesi
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 11:59

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[20]



KUTIPAN UU RI No.2 th 89 TTG SIMDIKNAS


BAB V
JENJANG PENDIDIKAN

Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi

Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yg memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yg memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) kpd tokoh-tokoh yg dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dgn jasa-jasa yg luarbiasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yg dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yg bersangkutan. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yg diterima dari perguruan tinggi yg bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yg diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri hrs digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yg bersangkutan, secara lengkap atau dalam bentuk singkatan.

PP RI No. 30 th 1990


BAB VII Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi

Pasal 21
2. Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor

Pasal 22
  1. Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yg bersangkutan dgn mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai nama bidang keahlian yg bersangkutan.
  2. Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar yg bersangkutan dgn mencantumkan huruf Dr.


Pasal 23
  1. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yg berlaku di negara asal yg bersangkutan.
  2. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan disesuaikan / diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
  3. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan disesuaikan / diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.





Penilaian Ijazah Luar Negeri di Indonesia

Pengajuan Penilaian Ijazah LN di Indonesia ditujukan kpd:

Seksi Penilaian Ijazah LN
Subdit Kerjasama Antar Lembaga Pendidikan Tinggi
Dit. Pembinaan Sarana Akademis
Ditjen Dikti Jl. Pintu 1 Senayan
Jakarta 10002 tel. 5731844

Persyaratan Administratif:
  1. Mengisi Formulir + Pasfoto (4x6) 4 biji
  2. Surat Tugas Belajar dari Setkab/Instansi (untuk karyasiswa)
  3. Ijazah SLTA & Daftar Angka
  4. Ijazah PT-Indonesia (bila ada)
  5. Ijazah PT: Ijazah Vordiplom / Diplom
  6. Studienbuch
  7. Transkrip Akademik
    Catatan: Universitas di Austria tidak lazim mengeluarkan transkrip berbahasa asing. Mereka hanya bisa mengeluarkan "Sammelzeugnis", yg berisi daftar mata kuliah/ujian yg kita kerjakan secara kronologis. Jalan keluarnya adalah dgn menyiapkan sendiri dalam bentuk yg dikenal di Indonesia dan kemudian dicarikan pengesahan di universitas.
  8. Katalog dan Kurikulum


Vorlesungs & Personalverzeichnis + Studienplan

Thesis/Disertasi

Salinan Diplomarbeit/Disertasi:
  • Halaman judul
  • Halaman pengesahan
  • Daftar Isi
  • Abstrak
  • Pendahuluan
  • Kesimpulan
  • Daftar Pustaka
Dokumen selain berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman hrs diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Indonesia dan terjemahan ini disahkan KBRI setempat.

Penilaian ijazah LN akan dilakukan oleh suatu konsorsium Depdikbud yg beranggotakan wakil-wakil perguruan tinggi di Indonesia. Konsorsium ini mengadakan rapat 4 kali setahun. Karena itu, proses penilaian ijazah bisa memakan waktu sedikitnya tiga bulan. Mengurus penilaian ijazah LN ini tidak dipungut biaya.

Catatan:
Bagi seseorang yg pernah mengenyam pendidikan tinggi di Austria namun karena suatu hal blm sampai selesai dan bermaksud melanjutkan studi di Indonesia dapat diinformasikan sebagai berikut:
  • Kesempatan pindah ke perguruan tinggi negeri di Indonesia hanya sepanjang yg bersangkutan adalah anggota keluarga perwakilan Indonesia yg berada di Luar Negeri dalam rangka dinas.
  • Kesempatan itu hanya diberikan sepanjang ada tempat tersedia dan dalam hal ini bisa diadakan seleksi.
  • Karena sistem studi dan kurikulum yg berbeda, perpindahan sebaiknya dilakukan sblm yg bersangkutan menempuh cukup banyak pelajaran.




Sumber:
Direktorat Pendidikan Tinggi. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 12:00

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[21]



SALINAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
ttg SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yg dimaksud dgn :

# Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan / atau latihan bagi peranannya di masa yg akan datang;
# Pendidikan nasional adalah pendidikan yg berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yg berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
# Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yg terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yg berkaitan satu dgn lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional;
# Jenis pendidikan adalah pendidikan yg dikelompokkan sesuai dgn sifat dan kekhususan tujuannya;
# Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yg ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
# Peserta didik adalah anggota masyarakat yg berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
# Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yg mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
# Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yg bertugas membimbing, mengajar dan / atau melatih peserta didik;
# Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yg digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
# Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yg terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yg tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama;
# Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
# Menteri adalah Menteri yg bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yg beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yg Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yg mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

BAB III
HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN

Pasal 5
tiap warga negara mempunyai hak yg sama untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 6
tiap warga negara berhak atas kesempatan yg seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yg sekurang-kurangnya setara dgn pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dgn tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dgn tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yg bersangkutan.

Pasal 8
# Warga negara yg memiliki kelainan fisik dan / atau mental berhak memperoleh pendidikan luarbiasa.
# Warga negara yg memiliki kemampuan dan kecerdasan luarbiasa berhak memperoleh perhatian khusus.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

BAB IV
SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN

Pasal 9
# Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yg dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
# Satuan pendidikan yg disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yg berjenjang dan bersinambungan.
# Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yg sejenis.

Pasal 10
# Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
# Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yg diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
# Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yg diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yg tidak hrs berjenjang dan bersinambungan.
# Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yg diselenggarakan dalam keluarga dan yg memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yg tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
# Jenis pendidikan yg termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luarbiasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
# Pendidikan umum merupakan pendidikan yg mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dgn pengkhususan yg diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
# Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yg mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
# Pendidikan luarbiasa merupakan pendidikan yg khusus diselenggarakan untuk peserta didik yg menyandang kelainan fisik dan / atau mental.
# Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yg berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
# Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yg menuntut penguasaan pengetahuan khusus ttg ajaran agama yg bersangkutan.
# Pendidikan akademik merupakan pendidikan yg diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
# Pendidikan profesional merupakan pendidikan yg diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dgn ayat 8 ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12
# Jenjang pendidikan yg termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
# Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
# Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pendidikan Dasar

Pasal 13
# Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yg diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yg memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
# Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
# Warga negara yg berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
# Warga negara yg berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yg setara, sampai tamat.
# Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah

Pasal 15
# Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yg memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dgn lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
# Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luarbiasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
# Lulusan pendidikan menengah yg memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yg lebih tinggi.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi

Pasal 16
# Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yg diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yg memiliki kemampuan akademik dan / atau profesional yg dapat menerapkan, mengembangkan dan / atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau kesenian.
# Satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yg dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
# Akademi merupakan perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
# Politeknik merupakan perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
# Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
# Institut merupakan perguruan tinggi yg terdiri atas sejumlah fakultas yg menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yg sejenis.
# Universitas merupakan perguruan tinggi yg terdiri atas sejumlah fakultas yg menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
# Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
# Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
# Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional.
# Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.

Pasal 18
# Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
# Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
# Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yg memenuhi persyaratan.
# Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan profesional.
# Institut dan universitas yg memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kpd tokoh-tokoh yg dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dgn jasa-jasa yg luarbiasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
# Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
# Gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yg dinyatakan berhak memiliki gelar dan / atau sebutan yg bersangkutan.
# Penggunaan gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yg diterima dari perguruan tinggi yg bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yg diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri hrs digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yg bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.

Pasal 21
# Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
# Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
# Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
# Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
# Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PESERTA DIDIK

Pasal 23
# Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kpd peserta didik.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 24
tiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut :
# mendapat perlakuan sesuai dgn bakat, minat, dan kemampuannya;
# mengikuti program pendidikan yg bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yg tlh dibakukan;
# mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dgn persyaratan yg berlaku;
# pindah ke satuan pendidikan yg sejajar atau yg tingkatnya lebih tinggi sesuai dgn persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yg hendak dimasuki;
# memperoleh penuaian hasil belajarnya;
# menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yg ditentukan;
# mendapat pelayanan khusus bagi yg menyandang cacat.

Pasal 25
tiap peserta didik berkewajiban untuk :
# ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yg dibebaskan dari kewajiban tsb sesuai dgn peraturan yg berlaku;
# mematuhi semua peraturan yg berlaku;
# menghormati tenaga kependidikan;
# ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yg bersangkutan.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dgn belajar pada tiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dgn bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.

BAB VII
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 27
# Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan / atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
# Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
# Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yg khusus diangkat dgn tugas utama mengajar, yg pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.


Pasal 28
# Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yg mempunyai wewenang mengajar.
# Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yg bersangkutan hrs beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yg Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
# Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
# Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yg memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
tiap tenaga kependidikan yg bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak-hak berikut :
# memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
# tenaga kependidikan yg memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dgn peraturan umum yg berlaku bagi pegawai negeri;
# Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
# tenaga kependidikan yg bekerja pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan / perorangan yg bertanggung jawab atas satuan pendidikan yg bersangkutan;
# memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
# memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;
# memperoleh penghargaan sesuai dgn darma baktinya;
# menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yg lain dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 31
tiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
# membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
# menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
# melaksanakan tugas dgn penuh tanggung jawab dan pengabdian;
# meningkatkan kemampuan profesional sesuai dgn tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
# menjaga nama baik sesuai dgn kepercayaan yg diberikan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 32
# Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
# Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
# Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yg bersangkutan..
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dgn peraturan Pemerintah.

BAB VIII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan / atau keluarga peserta didik.

Pasal 34
# Buku pelajaran yg digunakan data pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yg ditetapkan oleh Pemerintah.
# Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.

Pasal 35
tiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yg diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat hrs menyediakan sumber belajar.

Pasal 36
# Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
# Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan / perorangan yg menyelenggarakan satuan pendidikan.
# Pemerintah dapat memberi bantuan kpd satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dgn peraturan yg berlaku.

BAB IX
KURIKULUM

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dgn memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dgn lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dgn jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.

Pasal 38
# Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yg berlaku secara nasional dan kurikulum yg disesuaikan dgn keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yg bersangkutan.
# Kurikulum yg berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

Pasal 39
Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yg bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Isi kurikulum tiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
# pendidikan Pancasila;
# pendidikan agama; dan
# pendidikan kewarganegaraan.

Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran ttg :
# pendidikan Pancasila;
# pendidikan agama;
# pendidikan kewarganegaraan;
# bahasa Indonesia;
# membaca dan menulis;
# matematika (termasuk berhitung);
# pengantar sains dan teknologi;
# ilmu bumi;
# sejarah nasional dan sejarah umum;
# kerajinan tangan dan kesenian;
# pendidikan jasmarii dan kesehatan;
# menggambar; serta
# bahasa Inggris.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)diatur oleh Menteri.

BAB X
HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH

Pasal 40
# Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk tiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
# Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dgn mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim.
# Satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dgn mengingat ketentuan yg dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

BAB XI
BAHASA PENGANTAR

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.

Pasal 42
# Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan / atau keterampilan tertentu.
# Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan / atau keterampilan tertentu.

BAB XII
PENILAIAN

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.

Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan / atau jenjang pendidikan secara nasional.

Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dgn kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 46
# Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian tiap satuan pendidikan secara berkala.
# Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 47
# Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yg seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
# Ciri khas satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
# Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.


BAB XIV
BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 48
# Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dgn sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yg beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yg menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
# Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.


BAB XV
PENGELOLAAN

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.

Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yg menyelenggarakan satuan pendidikan yg bersangkutan.

Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oloh badan / perorangan yg menyelenggarakan satuan pendidikan yg bersangkutan.

BAB XVI
PENGAWASAN

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yg bersangkutan.

Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yg melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54
# Satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
# Satuan pendidikan yg diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
# Peserta didik warga negara asing yg mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yg merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yg berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yg bersangkutan.
# Kegiatan pendidikan yg diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yg diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dgn ketentuan Undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dgn kepentingan nasional.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 55
# Barang siapa dgn sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 56
# Barang siapa dgn sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan yg merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 ttg Dasar-dasar Pendidikandan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 ttg Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu ttg Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 ttg Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 ttg Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 ttg Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yg ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan blm diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 ttg Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 ttg Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu ttg Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 ttg Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 ttg Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 ttg Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar tiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dgn penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Sumber:
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 12:55

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[22]



SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/ 1993
ttg GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 ttg Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984, yg tlh bbrp kali diubah terakhir dgn Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
c. Nomor 64/M Tahun 1988;

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;

Memperhatikan :

1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113/D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;

2. Hasil Rapat Kerja Nasional Rektor / Ketua / Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18 sampai dgn tanggal 20 November 1992 di Jakarta.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
ttg GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yg dimaksud dgn :

1. Gelar akademik adalah gelar yg diberikan kpd lulusan perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan akademik.

2. Sebutan profesional adalah sebutan yg diberikan kpd lulusan perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan profesional.

3. Sebutan profesi adalah sebutan yg diberikan kpd seseorang yg memiliki gelar akademik yg tlh menyelesaikan program keahlian atau profesi bidang tertentu.

4. Pendidikan akademik adalah pendidikan yg diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.

5. Pendidikan profesional adalah pendidikan yg diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penyelenggaraan pendidikan akademik dan / atau profesional yg diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum yg ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yg sesuai dgn sasaran kurikulum.

7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

1). Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi didasarkan atas bidang keahlian.

2). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi dan / atau pengelompokan program studi.

3). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi

Pasal 3

1). Gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi yg diberikan kpd lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.

2). Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama bidang keahlian dan program studi yg bersangkutan secara lengkap.

BAB II

GELAR AKADEMIK, SEBUTAN PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI

Pasal 4

1). yg berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

2). yg berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

3). yg berhak memberikan sebutan profesi adalah seseorang yg memiliki gelar akademik dan tlh menyelesaikan program keahlian atau profesi dalam bidang tertentu.

Pasal 5

1). yg berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yg memenuhi persyaratan, sesuai dgn ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

2). yg berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas yg memenuhi persyaratan, sesuai dgn ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

BAB III

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7

(1) Jenis gelar akademik Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Jenis gelar akademik Magister dan bidang keahlian serta singkatannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

(3) Jenis gelar akademik dan bidang keahlian serta singkatannya yg blm tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Penggunaan gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yg berhak atas gelar yg bersangkutan.

Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yg berhak atas gelar yg bersangkutan.

BAB IV

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10

Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.

Pasal 11

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan dibelakang nama yg berhak atas sebutan profesional yg bersangkutan.

Pasal 12

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:

1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.

(2) Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.

(3) Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yg berhak atas sebutan tsb.

(4) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama dgn nama program studi yg tlh ditetapkan berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

BAB V

JENIS SEBUTAN PROFESI

Pasal 13

(1) Seorang Sarjana yg tlh menyelesaikan program pendidikan keahlian untuk profesi tertentu, berhak menggunakan sebutan profesi.

(2) Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

(3) Jenis sebutan profesi dan bidang keahlian yg blm tercantum pada lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dgn memperhatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yg diakui Pemerintah.

(4) Penggunaan sebutan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.

BAB VI

SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Bagian Pertama

Syarat Pemberian Gelar Akademik dan Sebutan Profesional

Pasal 14

Syarat pemberian gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi adalah :

1. tlh menyelesaikan semua kewajiban dan / atau tugas yg dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dgn ketentuan yg berlaku;

2. tlh menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dgn program studi yg diikuti sesuai ketentuan yg berlaku;

3. tlh dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional.

BAB VII

GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Pasal 15

Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kpd seseorang yg tlh berjasa luarbiasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

Pasal 16

(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:

1. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
2. Berjasa luarbiasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

(2) Syarat perguruan tinggi yg dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yg memiliki wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas / institut yg memiliki wewenang.

(2) Usul pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diajukan oleh Rektor kpd Menteri dgn disertai pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yg bersangkutan, untuk memperoleh persetujuan Menteri.

(3) Usul dan pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.

Pasal 18

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan Menteri.

(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dgn tatacara yg berlaku di Universitas / institut yg bersangkutan.

Pasal 19

Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama penerima hak atas gelar tsb.


BAB VIII

KETENTUAN LAIN

Pasal 20

Perguruan Tinggi yg tidak memenuhi persyaratan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan / atau gelar doktor kehormatan.

Pasal 21

(1) Gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg diperoleh secara tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg tidak sesuai dgn Keputusan ini dikenakan ancaman pidana spt dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ttg Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 23

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yg diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yg berlaku di negara yg bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yg diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri.

Pasal 24

Gelar akademik dan sebutan profesional yg dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional spt diatur dalam Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik yg diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sblm Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.

Pasal 26

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1993

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan



Salinan keputusan ini disampaikan kpd :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 12:59

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[23]


SALINAN

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS GELAR AKADEMIK SARJANA

---------------------------------------------------------------------
No. Urut Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
---------------------------------------------------------------------
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masyarakat S.KM
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Pertanian S.TP
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Sarjana Sains Pengetahuan Alam S.Si
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag

Daftar jenis gelar akademik Sarjana ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan dgn Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd

Fuad Hassan
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime06.08.10 13:02

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[24]


SALINAN

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER

-----------------------------------------------------------------------
No. Urut Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
-----------------------------------------------------------------------
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge Magister Sains Pengetahuan alam M.Si
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag

Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan dgn Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Sponsored content





LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 2Pilih halaman : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» FYI: Daftar Orang Terkaya di Indonesia
» LENSA: Fluktuasi Harga BBM di Indonesia dan Dunia
» LENSA: NAMRU-2 Alat Intelijen AS di Indonesia: KontroVersi MENKES RI

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Forum Bebas :: Wawasan Pemandangan | Scope of View-
Navigasi: