Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 2 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 2 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 PUASA: Hukum Puasa

Go down 
4 posters
PengirimMessage
042
Administrator KOSTER
Administrator KOSTER
042


KEPALA DIVISI TI
Male Poin Brogader : 9516
Total Posan : 10367
Sejak : 11.11.06
Domisili : Didepan komputer...!
KorWil : Bogor
NRA : 0042
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : Brandon
Sikon : I istri dan 1 anak
Hobi : Banyak...
Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 11:27

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

Seorang hamba yang taat dan memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak ragu lagi bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambaNya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan RasulNya –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Berikut ini diantara perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :

1. Seorang yang Puasa Dibolehkan Memasuki Waktu Subuh dalam Keadaan Junub
Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah -radhiallahu 'anhuma: "Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Seorang yang Puasa Boleh Bersiwak (Menggosok Gigi)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu". (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil disunnahkan bersiwak (gosok gigi) bagi orang yang puasa dan lainnya setiap wudhu dan shalat.
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Namun sebaiknya orang yang sedang berpuasa tidak menggunakan pasta gigi karena ada rasa dan aroma kuat yang dikhawatirkan ikut tertelan bersama ludah. Wallahu a'lam.
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 112. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dan kitab “48 Su’aalan Fi Ash-Shiyam Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin” hlm 63).

3. Berkumur-Kumur dan Istinsyaq (Memasukan Air ke Hidung Lalu Dikeluarkan Lagi Ketika Wudlu)
Karena Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke hidung) Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "…..dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali apabila kamu dalam keadaan puasa." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).

4. Bercengkrama (Bercumbu) dan Mencium Istri
Ibunda Aisyah –Radhiallahu ‘Anha pernah berkata: "Bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam mencium (isterinya) dalam keadaan puasa dan bercengakrama (bercumbu) dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini diperbolehkan bagi mereka yang bisa menahan diri untuk tidak sampai keluar air mani atau menjurus kepada jima’.

5. Mengeluarkan Darah Untuk Pemeriksaan dan Suntikan yang Tidak Bertujuan Pengganti Makanan
Semua ini bukan pembatal puasa karena tidak ada dalil yang mengatakan batalnya puasa dengan hal-hal tersebut. Keterangan lebih lanjut dibahas dalam pembatal-pembatal puasa. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

6. Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan dan tidak ditelan, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma: “Tidak mengapa mencicipi kholl (cuka) atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.” (HR.Bukhari secara mu’allaq, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan).

7. Memakai Celak, Obat Tetes Mata dan Telinga dan Lainnya
Semua ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya sampai di tenggorokan atau tidak, karena semua ini bukan makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah dalam risalahnya yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam”, serta muridnya Ibnul Qoyyim –rahimahullah dalam kitabnya ‘Zaadul Ma’ad”, juga para ulama yang lainnya seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin–rahimahullah dll.
Imam Bukhari –rahimahullah berkata dalam kitab “Shahih Bukhari”: “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai’ memandang tidak mengapa memakai celak (sipat) bagi orang yang berpuasa.”
(“Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 110 dan “Sifhat Shoum Nabi “ hlm 56).

8. Memakai Hand Spray (Obat yang Disemprotkan Melalui Mulut) Bagi Penderita Asma (Sesak Napas)
Fadhlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –rahimahullah berpendapat bahwa memakai obat seperti ini tidaklah membatalkan puasa karena tidak sampai masuk ke dalam perut dan tujuannya adalah untuk membuka saluran napas sehingga seorang yang sesak napas bisa bernapas kembali dengan lega dan normal. Beliau berpendapat bahwa hal ini bukanlah makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum yang sampai masuk ke dalam perut.
(Kitab “48 Su’aalan Fi Ash-Shiyam Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin” hlm 62-63, jama’ wa tartib: Salim bin Muhammad Al-Juhani).

9. Mengguyurkan Air Dingin ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan di dalam kitab “Shahih Bukhari”: (Bab Mandinya Orang yang Puasa), Ibnu Umar –radhiallahu anhuma membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa (membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa).
Asy-Sya’biy -rahimahullah masuk kamar mandi dalam keadaan puasa.
Al-Hasan -rahimahullah berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin (untuk mendinginkan badan) dalam keadaan puasa.”
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan.” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dengan sanad sahih.
“Shifat Shoum Nabi“ Karya Syaikh Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan, hlm 56 dan “Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 1112-113)
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.net
042
Administrator KOSTER
Administrator KOSTER
042


KEPALA DIVISI TI
Male Poin Brogader : 9516
Total Posan : 10367
Sejak : 11.11.06
Domisili : Didepan komputer...!
KorWil : Bogor
NRA : 0042
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : Brandon
Sikon : I istri dan 1 anak
Hobi : Banyak...
Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK / MEMBATALKAN PUASA   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 11:27

PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK / MEMBATALKAN PUASA

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Ta’ala berfirman: “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Jika (orang berpuasa) lupa, lalu makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa." (HR. Ath-Thahawi, Al-Hakim dll dengan sanad sahih).

2. Muntah Dengan Sengaja
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah (tidak sengaja), maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud dengan sanad sahih)

3. Haidh dan Nifas
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita: "Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan tidak puasa?" Kami katakan: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim)
Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah -radhiallahu anha: "Mengapa orang haidh meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?"
'Aisyah –radhiallahu anha balik bertanya: "Apakah engkau wanita Haruriy?" Aku menjawab: "Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya."
'Aisyah –radhiallahu anha berkata: "Kami juga haidh pada masa Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan (oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam) untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Haruriy nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij . Disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.

4. Suntikan Yang Menggantikan Makanan (Infus) dan Semua yang Semakna dengan Makan dan Minum
Suntikan atau infus yang menggatikan makanan adalah membatalkan puasa, walaupun bukan merupakan makan dan minum yang sebenarnya akan tetapi maknanya sama dengan makan dan minum. Adapun suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum.
(“Haqiqatush Shiyam” hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan “Majalis Syahr Ramadhan” hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

5. Jima'
Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus meng-qadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , dari Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:
"Datang seseorang kepada Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam lalu berkata: "Ya Rasulullah, binasalah aku!"
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bertanya: "Apakah yang membuatmu binasa?"
Orang itu menjawab: "Aku meggauli istriku di (siang hari) bulan Ramadhan."
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?"
Orang itu menjawab: "Tidak."
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu puasa selama dua bulan berturut-turut ?”
Orang itu menjawab: “Tidak.”
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?"
Orang itu menjawab: "Tidak."
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Duduklah." Diapun duduk.
Lalu ada yang mendatangkan satu wadah kurma kepada Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Bersedekahlah dengannya."
Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami."
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Ambilah, berikanlah sebagai makanan keluargamu."
(HR. Bukhari, Muslim dll. Dalam sebagian riwayat ada tambahan: "Hendaklah kamu mengqadha satu hari sebagai gantinya." Disahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari”)

6. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa karena termasuk melampiaskan syahwat yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa sebagaimana dalam hadis Qudsi Allah Ta’ala berfirman: “…dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari).
Adapun keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti, karena bermimpi atau berkhayal tanpa disertai perbuatan, maka tidaklah membatalkan puasa karena ini adalah sesuatu yang diluar kemampuannya dan dimaafkan oleh Allah.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan (memaafkan) dari umatku apa yang masih terpendam dalam diri mereka selama belum dikerjakan atau diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim. “Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 101)

7. Berbekam / Cantuk / Hijamah, Pengobatan Cara Nabi dengan Mengeluarkan Darah Kotor
Rasulullah–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam” (HR. Imam Ahmad dan Abu DAwud).
Imam Bukhari berkata: “Tidak ada dalam bab ini (hadis) yang lebih shahih darinya.” Ini adalah madzhab kebanyakan Fuqaha Al-Hadits (pakar fikih ahli hadis).”
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mendonorkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena menguarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang mendonorkan darahnya dan dia berbuka pada hari itu dan menggantinya (qadha) pada hari lain.
Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang berpuasa seperti berbekam. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.net
[BOETHO]
Donatur KOSTER
Donatur KOSTER
[BOETHO]


ANGGOTA DEWAN PENDIRI
Male Poin Brogader : 7051
Total Posan : 4615
Sejak : 19.04.07
Domisili : Trenggalek - Bogor
KorWil : Bogor
NRA : 0013
Jabatan : Ang. Pendiri
Thunder :
  • 125
Julukan : Big Black Beauty
Sikon : MENGERIKAN....
Hobi : MANASIN ORANG
Slogan : ADA APA YAH...??

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 12:16

:purapura ga ta
Kembali Ke Atas Go down
http://www.yahoo.com
042
Administrator KOSTER
Administrator KOSTER
042


KEPALA DIVISI TI
Male Poin Brogader : 9516
Total Posan : 10367
Sejak : 11.11.06
Domisili : Didepan komputer...!
KorWil : Bogor
NRA : 0042
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : Brandon
Sikon : I istri dan 1 anak
Hobi : Banyak...
Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 12:30

PUASA GAK LU TO?? HEHEHE
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.net
[BOETHO]
Donatur KOSTER
Donatur KOSTER
[BOETHO]


ANGGOTA DEWAN PENDIRI
Male Poin Brogader : 7051
Total Posan : 4615
Sejak : 19.04.07
Domisili : Trenggalek - Bogor
KorWil : Bogor
NRA : 0013
Jabatan : Ang. Pendiri
Thunder :
  • 125
Julukan : Big Black Beauty
Sikon : MENGERIKAN....
Hobi : MANASIN ORANG
Slogan : ADA APA YAH...??

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 12:35

tergantung....
Kembali Ke Atas Go down
http://www.yahoo.com
042
Administrator KOSTER
Administrator KOSTER
042


KEPALA DIVISI TI
Male Poin Brogader : 9516
Total Posan : 10367
Sejak : 11.11.06
Domisili : Didepan komputer...!
KorWil : Bogor
NRA : 0042
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : Brandon
Sikon : I istri dan 1 anak
Hobi : Banyak...
Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 12:40

[BOETHO] wrote:
tergantung....

Maksud Loooo??? Binun nehh Binun nehh Binun nehh
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.net
[BOETHO]
Donatur KOSTER
Donatur KOSTER
[BOETHO]


ANGGOTA DEWAN PENDIRI
Male Poin Brogader : 7051
Total Posan : 4615
Sejak : 19.04.07
Domisili : Trenggalek - Bogor
KorWil : Bogor
NRA : 0013
Jabatan : Ang. Pendiri
Thunder :
  • 125
Julukan : Big Black Beauty
Sikon : MENGERIKAN....
Hobi : MANASIN ORANG
Slogan : ADA APA YAH...??

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 12:41

tergantung setannya siape dulu....
Kembali Ke Atas Go down
http://www.yahoo.com
042
Administrator KOSTER
Administrator KOSTER
042


KEPALA DIVISI TI
Male Poin Brogader : 9516
Total Posan : 10367
Sejak : 11.11.06
Domisili : Didepan komputer...!
KorWil : Bogor
NRA : 0042
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : Brandon
Sikon : I istri dan 1 anak
Hobi : Banyak...
Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime12.09.07 12:47

[BOETHO] wrote:
tergantung setannya siape dulu....

Huahahahahahaha... :ngakak abisss: :ngakak abisss: :ngakak abisss:

Klo setannya ini:
Iblis Iblis Iblis

Atawa:
Sini disuntik dulu Sini disuntik dulu Sini disuntik dulu (Miyabi Mode: ON)

Atawa ini:
Angkat Gelas Bir Bua Angkat Gelas Bir Bua Angkat Gelas Bir Bua

Or ini:
Nikotin dulu...:cigars:





Mending .... Tidur Tidur Tidur
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.net
candra904
BRIGJEN KOSTER
BRIGJEN KOSTER
candra904


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 6181
Total Posan : 1806
Sejak : 24.05.07
Domisili : Balikpapan
KorWil : Balikpapan
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125 aja dah...
Sikon : kawin 1 anak
Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

PUASA: Hukum Puasa Empty
PostSubyek: Ibadah Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime18.09.07 18:51

PUASA: Hukum Puasa Bismi



" Wahai orang-orang yang beriman, telah wajib
ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas
umat-umat yang sebelum kamu, semuga kamu menjadi orang yang
bertakwa."

Surah Al Baqarah, ayat 183







Ditegaskan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya yang diriwayatkan
oleh Ahmad, An- Nasa'i dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah,
yang bermaksud:



"Sesungguhnya telah datang kepada kamu bulan Ramadhan bulan
yang penuh berkat. Allah telah fardhukan ke atas kamu berpuasa
padanya. Sepanjang bulan Ramadhan itu dibuka segala pintu
Syurga dan ditutup segala pintu neraka serta dibelenggu segala
syaitan......."







PENGERTIAN PUASA
  • Puasa ertinya menahan diri dari makan dan minum dan
    dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai
    terbit fajar hinggalah terbenam matahari.



  • PUASA WAJIB
    Puasa bulan Ramadan, puasa kifarat dan puasa nazar.



    PUASA SUNAT
    Puasa enam hari pada bulan Syawal

    Puasa hari Arafah

    Puasa Hari Asyura pada 10 Muharam

    Puasa bulan Syaaban

    Puasa Isnin dan Khamis

  • Puasa tengah bulan iaitu 13,14,15 pada tiap-tiap bulan
    qamaria (tahun Hijrah)



  • PUASA MAKRUH
    Puasa yang terus menerus sepanjang masa

    Tidak termasuk dua hari raya dan hari tasyriq



    PUASA HARAM
    Puasa pada hari raya pertama Idil Fitri

    Puasa pada hari raya pertama Haji

  • Puasa tiga hari sesudah hari raya haji atau hari tasyriq
    iaitu pada 11,12, dan 13 Zulhijjah.



  • SYARAT WAJIB PUASA
    Berakal

    Akhir Baligh (Cukup umur)

    Kuat atau mampu mengerjakan puasa



    SYARAT SAH PUASA
    Islam

    Mumayyiz (dapat membezakan yang baik dan buruk)

    Suci daripada haid dan nifas

    Dalam waktu yang dibolehkan berpuasa.



    RUKUN PUASA
  • Berniat - Pada malam selama bulan Ramadhan hendaklah
    berniat di dalam hati bahawa kita akan mengerjakan puasa
    pada hari esok.

  • Menahan diri daripada segala yang membatalkan semenjak
    terbit fajar sampai terbenam matahari.



  • PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
    Makan dan minum dengan sengaja

    Muntah dengan sengaja

  • Bersetubuh tanpa keluar mani pada siang hari bulan
    Ramadhan

  • Keluar darah haid atau nifas

    Gila

  • Keluar mani akibat bersetubuh dengan perempuan. Tetapi
    keluar mani kerana bermimpi tidak membatalkan puasa.



  • ORANG YANG DIIZINKAN BERBUKA ATAU TIDAK BERPUASA
    Orang yang sakit

  • Orang yang dalam perjalanan jarak jauh melebihi 52
    batu atau 80.64 km.

  • Orang tua yang sudah lemah

    Orang yang hamil dan orang yang menyusukan anak.
    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6181
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    PUASA: Hukum Puasa Empty
    PostSubyek: makna imsak   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime18.09.07 19:28

    "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa,
    sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar
    kalian menjadi orang-orang yang bertakwa." (Al-Baqarah:183)

    Secara ringkas, ayat di atas dapat ditafsirkan bahwa Allah telah
    mewajibkan puasa kepada orang-orang yang beriman sebagai upaya
    pembersihan jiwa, pengekangan hawa nafsu dan perwujudan kehendak-Nya
    untuk melebihkan derajat manusia dari binatang yang tunduk hanya pada
    instink dan hawa nafsu. Berpuasa merupakan syariat yang juga telah
    diwajibkan atas umat terdahulu, maka kita —sebagai orang-orang yang
    dituju oleh ayat ini— tidak seharusnya merasa berat untuk melakukannya.
    Karena dengan puasa itu Allah bermaksud menanamkan ketakwaan diri dan
    mendidik jiwa kita.

    Berangkat
    dari penafsiran di atas bahwa puasa dimaksudkan untuk membersihkan
    jiwa, mengekang hawa nafsu, menanamkan ketakwaan diri serta mendidik
    jiwa, kita akan berusaha mengurai kata al-Shiyâm dari sudut
    linguistiknya.

    Apabila kita mencoba untuk melihat akar kata
    al-Shiyâm dalam ayat ini dengan kacamata etimologi, kita akan
    mendapatkan bahwa kata ini berasal dari tiga komponen huruf, yaitu
    Shâd, Waw dan Mîm. Dengan berpedoman pada tiga huruf inti ini, maka
    kata ini secara umum akan berarti 'menahan diri untuk tidak melakukan
    suatu perbuatan', atau dapat diungkapkan pula —dalam bahasa Arab—
    dengan kata 'al-Imsâk'. Dengan demikian, dari sini kita dapat
    mengetahui bahwa kata al-Shawm dapat diartikan juga dengan al-Imsâk,
    karena batasan awal larangan untuk makan, minum dan melakukan hal-hal
    yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa adalah pada
    suatu saat yang banyak kita kenal dengan al-Imsâk itu.

    Datangnya
    agama Islam di Jazirah Arab tidak hanya memberikan dampak positif pada
    moral dan etika bangsa Arab yang masih terpuruk dalam kesesatan, tetapi
    dampak itu juga terasa sangat tajam pada perubahan makna dalam
    perbendaharaan kata Arab. Sebagai contoh, kata al-Zakâh. Sebelum
    datangnya Islam, kata ini diartikan dengan 'suci'. Kemudian pada saat
    zakat disyariatkan dalam Islam, kata ini mulai berganti makna
    sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini. Begitu juga dengan kata
    'al-Kâfir', 'al-shalât', dan lain-lain. Kata al-Imsâk memang masih
    terpakai dalam makna aslinya, meskipun Islam telah memberikan
    pengertian baru baginya. Misalnya pada pemakaiannya dalam bentuk
    verbal, kita mendapatkan kalimat "amsik lisânak" berarti 'tahan (jaga)
    ucapanmu!'. Tetapi arti yang seperti itu tidak lagi terlintas dalam
    pikiran apabila konteks pengucapannya dihubungkan dengan bulan suci
    Ramadan atau dengan hari-hari puasa secara umum.

    Setelah kita
    mengetahui bahwa kata al-Shiyâm dalam ayat di atas secara etimologis
    berarti al-Imsâk (menahan), maka kita akan mencoba merenungkan kembali
    makna yang tersirat dari ayat tersebut. Di atas telah diungkapkan bahwa
    puasa adalah suatu upaya pembersihan jiwa, pengekangan hawa nafsu dan
    perwujudan kehendak-Nya untuk melebihkan derajat manusia dari binatang
    yang tunduk hanya pada instink dan hawa nafsu. Islam tidak mengenal
    dunia kependetaan yang bersikap tak acuh terhadap keduniaan. Tetapi
    Islam, sebagai agama, tentunya sudah pasti memiliki sisi-sisi kezuhudan
    yang mengendalikan manusia untuk tidak cinta dunia dan melakukan
    kemungkaran. Maka dari itu dalam surat al-Qashash:77 Allah
    memerintahkan kita untuk memberikan porsi yang semestinya bagi
    kehidupan dunia dan akhirat kita. Pemberian porsi 'yang semestinya'
    inilah yang selalu menjadi titik lemah manusia yang telah dianugerahi
    dengan akal dan hawa nafsu.

    Untuk melakukan hal itu, manusia
    memerlukan suatu pengorbanan yang luar biasa. Karena, hal itu berarti
    dia harus berusaha untuk selalu mengekang hawa nafsunya. Salah satu
    wujud dari pengekangan hawa nafsu yang paling nyata adalah puasa
    (menahan) untuk tidak melakukan segala yang diharamkan, dan bahkan
    beberapa hal yang dihalalkan. Tetapi memang itulah esensi puasa, yang
    dimaksudkan untuk mendidik jiwa agar bersabar dan bertakwa. Dan yang
    lebih penting dari itu semua, kita sebagai orang muslim harus merasa
    bahwa puasa adalah salah satu jalan Allah untuk mendidik jiwa kita agar
    kita bersabar, dan kita sebagai manusia harus berusaha untuk merasakan
    kenikmatan dalam melakukan kesabaran. Karena pada dasarnya kemurkaan
    Allah tidak hanya berbentuk musibah dan petaka yang bisa diindera oleh
    manusia. Ketiadaan rasa nikmat pada saat kita bersabar itu pun
    merupakan suatu petaka bagi kita.

    Dengan bentuk lain, ungkapan
    di atas telah disampaikan pula oleh salah seorang nabi dari Banû
    Isrâ’îl. Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika ada seorang Yahudi
    berkata kepada Nabi itu, "Aku tidak pernah berdzikir, tetapi mengapa
    Allah tidak menghukumku?" Sang Nabi menjawab, "Kamu telah dihukum oleh
    Allah, tetapi kamu tidak merasakan hukuman itu. Ketika Allah tidak
    memberimu kenikmatan dalam berdzikir kepada-Nya, maka pada saat itulah
    sebenarnya kamu sedang berada dalam hukuman-Nya." Allâhumma a‘innâ ‘alâ
    dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibâdatika. Wallâhu a‘lam bi al-shawâb.
    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6181
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    PUASA: Hukum Puasa Empty
    PostSubyek: Ru'yatul Hilal untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadan   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime18.09.07 19:30

    Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Karib bahwasanya Ummu Al-Fadl binti
    Harits mengutusnya untuk menemui Muawiyah di Syam, kemudian ia berkata,
    "Aku pun mendatanginya di Syam dan menyampaikan maksud kedatanganku.
    Kemudian datanglah hilal sebagai tanda datangnya bulan Ramadhan. Ketika
    itu aku berada di syam bertepatan dengan malam Jum'at. Kemudian aku
    pergi menuju Madinah pada akhir bulan, ketika itu Abdullah Ibnu Abbas
    ra. bertanya kepadaku tentang hilal, akupun menceritakan bahwa aku
    telah melihatnya." Ia bertanya kembali, "Kapan kamu melihatnya?" Aku
    menjawab, "Pada malam Jum'at." Kemudian ia bertanya kembali, "Kamu
    melihatnya sendiri?" Maka aku pun menjawab: "Ya, dan penduduk Syam juga
    telah melihatnya, mereka berpuasa termasuk Muawiyah." Maka ia berkata,
    "Di sini kita melihatnya pada malam Sabtu, maka kami masih berpuasa dan
    akan menyempurnakannya menjadi tiga puluh hari sampai kami melihat
    hilal" Maka akupun bertanya, "Apakah tidak cukup dengan hilal yang di
    lihat oleh Muawiyah dan puasa mereka sebagai bukti?" Ia menjawab:
    "Tidak, inilah yang telah diajarkan oleh Rasulullah" (HR. Muslim)

    Hadis ini telah menjadi landasan bagi sebagian ulama yang berpendapat
    bahwa penduduk suatu negeri tidak diperbolehkan mengikuti ru'yah hilal
    negeri yang lain. Dari masalah ini lahirlah beberapa madzhab dengan
    pendapat ulama yang beragam. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara
    mereka dikarenakan pemahaman masing-masing terhadap teks keagamaan yang
    telah baku (Al-Quran dan Al-Hadits).

    1.
    Salah satu madzhab yang ada adalah: Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dari
    Ikrimah dan Qasim Ibnu Muhammad, Salim dan Ishak, dan diriwayatkan oleh
    Turmudzi dan Mawardi (dari golongan Syafi'iyah) mereka berpendapat
    bahwa setiap negeri mempunyai ru'yah hilal sendiri dan tidak boleh
    melihat negeri yang lain.

    2. Telah di sebutkan oleh Ibnu
    Majsyun: Suatu negeri tidak diperbolehkan melihat hasil ru'yah hilal
    negeri yang lain, kecuali dengan persetujuan atau ketetapan kepala
    negara (Al-Imam Al-A'dham). Apabila kepala negara telah memutuskan,
    bahwa ru'yah hilal negeri yang berada di bagian barat sama dengan
    bagian tengah, maka semua penduduk negeri tersebut diwajibkan untuk
    mengikutinya, karena baginya negeri-negeri bagian tersebut ibarat satu,
    jadi ketika memberikan hukum pada yang satu yang lain pun mengikuti.

    3.
    Apabila negara tersebut berdekatan, maka mereka dapat disatukan dalam
    satu hukum dan ketetapan (satu ru'yah hilal), apabila berjauhan, maka
    terdapat dua pendapat: Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh di
    satukan sedangkan yang lain mengatakan harus disatukan. Ada pun yang di
    maksud dengan "jauh" disini adalah:
    a) Berbeda tempat terbitnya matahari.
    b) Apabila diukur dengan perjalanan, maka ia termasuk ke dalam perjalanan dekat.
    c) Perbedaan iklim pada negara-negara bagian tersebut.
    d)
    Perbedaan geografis, ketinggian atau kerendahan daratan, yang satu
    berbentuk bukit dan yang lain di dataran rendah atau seluruh negara ada
    pada satu iklim. Dalil yang mereka pergunakan adalah hadis di atas,
    karena Ibnu Abbas ra tidak mengikuti penduduk Syam. Dan dijelaskan pada
    akhir hadis: "Itulah yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw," maka
    hadis tersebut menunjukkan tidak diperbolehkannya satu kaum untuk
    melihat kaum yang lain.

    Golongan Malikiyah berpendapat:
    seandainya satu negeri telah melihat ru'yah maka yang lain harus
    mengikuti. Hafid Ibnu Hajar berpendapat: bahwa Hurasan dan Andalus
    diharuskan untuk melihat hilal kembali.

    Dari pendapat para ulama
    di atas, jelas sudah bahwa yang diharuskan melihat secara langsung
    adalah negara yang saling berjauhan, sehingga berbeda waktu terbit dan
    terbenamnya matahari dan bulan seperti Hurasan dan Andalus atau negara
    lain yang menyerupainya, maka ru'yah yang mereka dapatkan di negaranya
    tidak dapat dipergunakan untuk negara bagian yang lain. Inilah pendapat
    yang dipegang mayoritas ulama, yang diasumsikan sebagai maksud dari
    hadis Nabi di atas. Wallahu Al-Muwafik Ila Sawaa As-Sabil.
    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6181
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    PUASA: Hukum Puasa Empty
    PostSubyek: HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime18.09.07 19:35

    Berikut ini di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.


    A. Madzhab Hanafiyah


    1. Makan, minum dan
      jima' tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi
      Hurairah berkata: "Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan
      berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam
      sebuah hadis -dha'if- dari Aisyah mengatakan : "Barang siapa yang
      berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka
      tiada baginya qadla' dan bayar kafarat". Termasuk di dalamnya jima'.
      Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan
      dari perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah
      puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa
      untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah
      hukumnya.
    2. Keluarnya mani dengan hanya melihat atau
      mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula
      hubungan seksual dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan
      syarat tidak mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang
      melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka
      tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang
      mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal
      puasanya.
    3. Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
    4. Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
    5. Bersiwak, walau memakai air.
    6. Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu' dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.
    7. Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
    8. Mengumpat atau memfitnah.
    9. Masuknya
      asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat
      penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat
      danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat
      di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.
    10. Masuknya
      air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai,
      misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di
      dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
    11. Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
    12. Muntah tanpa sengaja.
    13. Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
    14. Junub pada siang hari.
    15. Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
    16. Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.

    B. Madzhab Maliki


    1. Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
    2. Masuknya
      lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga
      tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di
      penggilingan tepung).
    3. Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
    4. Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
    5. Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.
    6. Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.
    7. Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.
    8. Kumur-kumur
      untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau
      bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang
      masyruu' seperti wudlu', salat dan pembacaan ayat Al-Qur'an.
    9. Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).

    C. Madzhab Syafi'iyah

    1. Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.
    2. Menelan
      dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu
      yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan
      dan lalat.
    3. Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.
    4. Bercelak
    5. Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
    6. Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
    7. Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
    8. Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.
    9. Melihat/mendengar/mencium disertai dengan syahwat.

    D. Madzhab Hanbaliyah

    1. Tertelannya
      sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang
      berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja
      mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam
      mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
    2. Berkumur-kumur
      atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti
      wudhu') atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa
      maksud tertentu.
    3. Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
    4. Berciuman,
      berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa
      keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya
      --wajib mengqadha' tanpa membayar kafarat.
    5. Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
    6. Mengeluarkan
      darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang
      lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
    7. Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
    8. Makan,
      minum atau jima' sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar,
      walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di
      dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: "Dihalalkan bagi kamu pada malam
      hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu.... dan makan
      ,munumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu
      fajar..."
    9. Muntah tanpa sengaja.
    10. Bersiwak.
    11. Junub. Tetapi sebaiknya mandi (bersuci) sebelum masuk fajar.
    12. Bercelak atau menangis.
    13. Seorang
      perempuan yang memasukkan ujung jarinya atau selainnya ke dalam
      kemaluannya sendiri sehingga basah (mengeluarkan cairan).
    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6181
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    PUASA: Hukum Puasa Empty
    PostSubyek: HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime18.09.07 19:37

    HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA

    A. Madzhab Hanafiyah

    1. Mencicipi dan mengunyah sesuatu. Karena hal ini bisa mngantarkan batalnya puasa.
    2. Mengunya sejenis permen.
    3. Ciuman, bersentuhan, bercumbu, yang bisa mengakibatkan ejakulasi.
    4. Sengaja mengumpulkan ludah dalam mulut lalu menelannya.
    5. Mengerjakan sesuatu yang sekiranya akan membuat dia lemas, seperti berbekam.
    Dan tidak dimakruhkan, menurut madzhab ini, adalah:

    1. Bercumbu yang tidak mengkhawatirkan ejakulasi.
    2. Meminyaki kumis.
    3. Berbekam, sekiranya tidak membuat lemas badan.
    4. Menggosok gigi di sore hari, walaupun dengan sikat yang basah dengan air.
    5. Berkumur dan menyerap air ke hidung di luar wudhu'.
    6. Mandi di siang hari.

    B. Madzhab Malikiyah

    1. Memasukkan apa saja yang segar yang berrasa ke dalam mulut, walaupun lantas dimuntahkan kembali.
    2. Mencicipi sesuatu yang berrasa, seperti madu, cukak, dll.
    3. Mengunyah sejenis permen. (Jika sampai masuk ke tenggorokan, batallah puasanya, dan ia wajib mengqadha'nya)
    4. Berkunjung
      ke orang perempuan dan memandanginya; melamun dan memikirkan sesuatu
      yang membangkitkan syahwat (karena andai saja sampai menimbulkan
      ejakulasi, maka batallah puasanya). Kamakruhan ini jika memang ia
      merasa tidak akan mengalami ejakulasi. Jika ia menduga sebelumnya,
      hanya dengan memandang perempuan, dan melamun sesuatu yang menimbulkan
      syahwat, ia akan ejakulasi, maka haram hukumnya melakukan semua itu.
    5. Memakai dan menghirup wewangian di siang hari.
    6. Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
    7. Mengobati
      gigi yang berlobang pada siang hari. Kecuali jika ada kekhawatiran akan
      merasakan sakit luar biasa, jika pengobatan ditunda. Namun, jika sampai
      ia menelan obat di siang itu, maka wajib baginya mengqadha'.
    8. Memperbanyak tidur di siang hari.
    9. Berbicara dan bekerja yang berlebihan.
    10. Berbekam.
    C. Madzhab Syafi'iyah

    1. Berbekam.
    2. Berciuman. (Namun diharamkan jika ciumannya mengakibatkan ejakulasi).
    3. Mencicipi makanan.
    4. Mengunyah sejenis permen.
    5. Masuk kamar mandi.
    6. Menikmati sesuatu yang didengar, dilihat, diraba, dicium, dan semacamnya, karena itu semua bertentangan dengan hikmah puasa.
    7. Menggosok gigi selepas Dhuhur sampai Maghrib.
    8. Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
    D. Madzhab Hanbaliyah

    1. Mengumpulkan ludah di mulut lalu menelannya.
    2. Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
    3. Mencicipi makanan tanpa ada keperluaan.
    4. Mengunyah
      sejenis permen yang tidak ada rasanya. Karena hal ini bisa mempercepat
      keluarnya ludah. Dan jika permen itu ada rasanya, maka haram hukumnya.
      Dan jika rasa itu mencapai tenggorokan, batallah puasanya.
    5. Berciuman yang menimbulkan syahwat. (Namun jika dengan berciuman itu ada dugaan menimbulkan ejakulasi, maka haram hukumnya.)
    6. Tidak membersihkan sisa-sisa makanan di mulut.
    7. Mencium bebauan sehingga terserap unsur-unsurnya ke dalam tenggorokan.
    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    nino 125
    SERMA KOSTER
    SERMA KOSTER
    nino 125


    ANGGOTA FORUM
    Poin Brogader : 6322
    Total Posan : 223
    Sejak : 11.01.07
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125

    PUASA: Hukum Puasa Empty
    PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime18.09.07 21:16

    makna imsak: Stop Makan Minum lalu siap2 sholat Shubuh!
    Kembali Ke Atas Go down
    Sponsored content





    PUASA: Hukum Puasa Empty
    PostSubyek: Re: PUASA: Hukum Puasa   PUASA: Hukum Puasa Icon_minitime

    Kembali Ke Atas Go down
     
    PUASA: Hukum Puasa
    Kembali Ke Atas 
    Halaman 1 dari 1
     Similar topics
    -
    » POLL: PUASA: Apakah Bersepedamotor Tiap Hari Pengaruhi Puasa Anda?
    » PUASA: Kenapa Puasa Dari Shubuh Sampai Maghrib?
    » PUASA: Apakah Mimpi Senggama Membatalkan Puasa?

    Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
     :: Forum Bebas :: Siraman Rohani dan Penyegaran Spiritual :: Edisi Spesial Ramadhän-
    Navigasi: