Poin Brogader : 9516 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA 12.09.07 11:27
YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA
Oleh: Abdullah Saleh Hadrami
Seorang hamba yang taat dan memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak ragu lagi bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambaNya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan RasulNya Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Berikut ini diantara perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :
1. Seorang yang Puasa Dibolehkan Memasuki Waktu Subuh dalam Keadaan Junub Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah -radhiallahu 'anhuma: "Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Seorang yang Puasa Boleh Bersiwak (Menggosok Gigi) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu". (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil disunnahkan bersiwak (gosok gigi) bagi orang yang puasa dan lainnya setiap wudhu dan shalat. Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Namun sebaiknya orang yang sedang berpuasa tidak menggunakan pasta gigi karena ada rasa dan aroma kuat yang dikhawatirkan ikut tertelan bersama ludah. Wallahu a'lam. (Majalis Syahr Ramadhan hlm 112. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dan kitab 48 Suaalan Fi Ash-Shiyam Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin hlm 63).
3. Berkumur-Kumur dan Istinsyaq (Memasukan Air ke Hidung Lalu Dikeluarkan Lagi Ketika Wudlu) Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke hidung) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: " ..dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali apabila kamu dalam keadaan puasa." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).
4. Bercengkrama (Bercumbu) dan Mencium Istri Ibunda Aisyah Radhiallahu Anha pernah berkata: "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mencium (isterinya) dalam keadaan puasa dan bercengakrama (bercumbu) dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri." (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini diperbolehkan bagi mereka yang bisa menahan diri untuk tidak sampai keluar air mani atau menjurus kepada jima.
5. Mengeluarkan Darah Untuk Pemeriksaan dan Suntikan yang Tidak Bertujuan Pengganti Makanan Semua ini bukan pembatal puasa karena tidak ada dalil yang mengatakan batalnya puasa dengan hal-hal tersebut. Keterangan lebih lanjut dibahas dalam pembatal-pembatal puasa. (Majalis Syahr Ramadhan hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
6. Mencicipi Makanan Hal ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan dan tidak ditelan, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma: Tidak mengapa mencicipi kholl (cuka) atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan. (HR.Bukhari secara muallaq, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan).
7. Memakai Celak, Obat Tetes Mata dan Telinga dan Lainnya Semua ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya sampai di tenggorokan atau tidak, karena semua ini bukan makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam risalahnya yang bermanfaat Haqiqatus Shiyam, serta muridnya Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Maad, juga para ulama yang lainnya seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaiminrahimahullah dll. Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam kitab Shahih Bukhari: Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai memandang tidak mengapa memakai celak (sipat) bagi orang yang berpuasa. (Majalis Syahr Ramadhan karya Syaikh Utsaimin, hlm 110 dan Sifhat Shoum Nabi hlm 56).
8. Memakai Hand Spray (Obat yang Disemprotkan Melalui Mulut) Bagi Penderita Asma (Sesak Napas) Fadhlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa memakai obat seperti ini tidaklah membatalkan puasa karena tidak sampai masuk ke dalam perut dan tujuannya adalah untuk membuka saluran napas sehingga seorang yang sesak napas bisa bernapas kembali dengan lega dan normal. Beliau berpendapat bahwa hal ini bukanlah makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum yang sampai masuk ke dalam perut. (Kitab 48 Suaalan Fi Ash-Shiyam Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin hlm 62-63, jama wa tartib: Salim bin Muhammad Al-Juhani).
9. Mengguyurkan Air Dingin ke Atas Kepala dan Mandi Bukhari menyatakan di dalam kitab Shahih Bukhari: (Bab Mandinya Orang yang Puasa), Ibnu Umar radhiallahu anhuma membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa (membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa). Asy-Syabiy -rahimahullah masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan -rahimahullah berkata: Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin (untuk mendinginkan badan) dalam keadaan puasa. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dengan sanad sahih. Shifat Shoum Nabi Karya Syaikh Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan, hlm 56 dan Majalis Syahr Ramadhan karya Syaikh Utsaimin, hlm 1112-113)
042 Administrator KOSTER
Poin Brogader : 9516 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK / MEMBATALKAN PUASA 12.09.07 11:27
PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK / MEMBATALKAN PUASA
Oleh: Abdullah Saleh Hadrami
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja Allah Taala berfirman: dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. Al-Baqarah: 187). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Jika (orang berpuasa) lupa, lalu makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa." (HR. Ath-Thahawi, Al-Hakim dll dengan sanad sahih).
2. Muntah Dengan Sengaja Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah (tidak sengaja), maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud dengan sanad sahih)
3. Haidh dan Nifas Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita: "Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan tidak puasa?" Kami katakan: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim) Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah -radhiallahu anha: "Mengapa orang haidh meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?" 'Aisyah radhiallahu anha balik bertanya: "Apakah engkau wanita Haruriy?" Aku menjawab: "Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah radhiallahu anha berkata: "Kami juga haidh pada masa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan (oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam) untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Haruriy nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij . Disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu ada di negeri tersebut.
4. Suntikan Yang Menggantikan Makanan (Infus) dan Semua yang Semakna dengan Makan dan Minum Suntikan atau infus yang menggatikan makanan adalah membatalkan puasa, walaupun bukan merupakan makan dan minum yang sebenarnya akan tetapi maknanya sama dengan makan dan minum. Adapun suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum. (Haqiqatush Shiyam hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Majalis Syahr Ramadhan hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
5. Jima' Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus meng-qadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu Anhu , dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam: "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam lalu berkata: "Ya Rasulullah, binasalah aku!" Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bertanya: "Apakah yang membuatmu binasa?" Orang itu menjawab: "Aku meggauli istriku di (siang hari) bulan Ramadhan." Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab: "Tidak." Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu puasa selama dua bulan berturut-turut ? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab: "Tidak." Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Duduklah." Diapun duduk. Lalu ada yang mendatangkan satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Bersedekahlah dengannya." Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami." Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Ambilah, berikanlah sebagai makanan keluargamu." (HR. Bukhari, Muslim dll. Dalam sebagian riwayat ada tambahan: "Hendaklah kamu mengqadha satu hari sebagai gantinya." Disahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
6. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja Mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa karena termasuk melampiaskan syahwat yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa sebagaimana dalam hadis Qudsi Allah Taala berfirman: dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku. (HR. Bukhari). Adapun keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti, karena bermimpi atau berkhayal tanpa disertai perbuatan, maka tidaklah membatalkan puasa karena ini adalah sesuatu yang diluar kemampuannya dan dimaafkan oleh Allah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Sesungguhnya Allah membiarkan (memaafkan) dari umatku apa yang masih terpendam dalam diri mereka selama belum dikerjakan atau diucapkan. (HR. Bukhari dan Muslim. Majalis Syahr Ramadhan karya Syaikh Utsaimin, hlm 101)
7. Berbekam / Cantuk / Hijamah, Pengobatan Cara Nabi dengan Mengeluarkan Darah Kotor RasulullahShallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam (HR. Imam Ahmad dan Abu DAwud). Imam Bukhari berkata: Tidak ada dalam bab ini (hadis) yang lebih shahih darinya. Ini adalah madzhab kebanyakan Fuqaha Al-Hadits (pakar fikih ahli hadis). (Majalis Syahr Ramadhan hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mendonorkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena menguarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang mendonorkan darahnya dan dia berbuka pada hari itu dan menggantinya (qadha) pada hari lain. Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang berpuasa seperti berbekam. (Majalis Syahr Ramadhan hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
[BOETHO] Donatur KOSTER
Poin Brogader : 7051 Total Posan : 4615 Sejak : 19.04.07 Domisili : Trenggalek - Bogor KorWil : Bogor NRA : 0013 Jabatan : Ang. Pendiri Thunder :
125
Julukan : Big Black Beauty Sikon : MENGERIKAN.... Hobi : MANASIN ORANG Slogan : ADA APA YAH...??
Subyek: Re: PUASA: Hukum Puasa 12.09.07 12:16
:purapura ga ta
042 Administrator KOSTER
Poin Brogader : 9516 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: Re: PUASA: Hukum Puasa 12.09.07 12:30
PUASA GAK LU TO?? HEHEHE
[BOETHO] Donatur KOSTER
Poin Brogader : 7051 Total Posan : 4615 Sejak : 19.04.07 Domisili : Trenggalek - Bogor KorWil : Bogor NRA : 0013 Jabatan : Ang. Pendiri Thunder :
125
Julukan : Big Black Beauty Sikon : MENGERIKAN.... Hobi : MANASIN ORANG Slogan : ADA APA YAH...??
Subyek: Re: PUASA: Hukum Puasa 12.09.07 12:35
tergantung....
042 Administrator KOSTER
Poin Brogader : 9516 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: Re: PUASA: Hukum Puasa 12.09.07 12:40
[BOETHO] wrote:
tergantung....
Maksud Loooo???
[BOETHO] Donatur KOSTER
Poin Brogader : 7051 Total Posan : 4615 Sejak : 19.04.07 Domisili : Trenggalek - Bogor KorWil : Bogor NRA : 0013 Jabatan : Ang. Pendiri Thunder :
125
Julukan : Big Black Beauty Sikon : MENGERIKAN.... Hobi : MANASIN ORANG Slogan : ADA APA YAH...??
Subyek: Re: PUASA: Hukum Puasa 12.09.07 12:41
tergantung setannya siape dulu....
042 Administrator KOSTER
Poin Brogader : 9516 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Poin Brogader : 6181 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: Ibadah Puasa 18.09.07 18:51
" Wahai orang-orang yang beriman, telah wajib ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semuga kamu menjadi orang yang bertakwa."
Surah Al Baqarah, ayat 183
Ditegaskan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad, An- Nasa'i dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah, yang bermaksud:
"Sesungguhnya telah datang kepada kamu bulan Ramadhan bulan yang penuh berkat. Allah telah fardhukan ke atas kamu berpuasa padanya. Sepanjang bulan Ramadhan itu dibuka segala pintu Syurga dan ditutup segala pintu neraka serta dibelenggu segala syaitan......."
PENGERTIAN PUASA
Puasa ertinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai terbit fajar hinggalah terbenam matahari.
PUASA WAJIB Puasa bulan Ramadan, puasa kifarat dan puasa nazar.
PUASA SUNAT Puasa enam hari pada bulan Syawal
Puasa hari Arafah
Puasa Hari Asyura pada 10 Muharam
Puasa bulan Syaaban
Puasa Isnin dan Khamis
Puasa tengah bulan iaitu 13,14,15 pada tiap-tiap bulan qamaria (tahun Hijrah)
PUASA MAKRUH Puasa yang terus menerus sepanjang masa
Tidak termasuk dua hari raya dan hari tasyriq
PUASA HARAM Puasa pada hari raya pertama Idil Fitri
Puasa pada hari raya pertama Haji
Puasa tiga hari sesudah hari raya haji atau hari tasyriq iaitu pada 11,12, dan 13 Zulhijjah.
SYARAT WAJIB PUASA Berakal
Akhir Baligh (Cukup umur)
Kuat atau mampu mengerjakan puasa
SYARAT SAH PUASA Islam
Mumayyiz (dapat membezakan yang baik dan buruk)
Suci daripada haid dan nifas
Dalam waktu yang dibolehkan berpuasa.
RUKUN PUASA
Berniat - Pada malam selama bulan Ramadhan hendaklah berniat di dalam hati bahawa kita akan mengerjakan puasa pada hari esok.
Menahan diri daripada segala yang membatalkan semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari.
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA Makan dan minum dengan sengaja
Muntah dengan sengaja
Bersetubuh tanpa keluar mani pada siang hari bulan Ramadhan
Keluar darah haid atau nifas
Gila
Keluar mani akibat bersetubuh dengan perempuan. Tetapi keluar mani kerana bermimpi tidak membatalkan puasa.
ORANG YANG DIIZINKAN BERBUKA ATAU TIDAK BERPUASA Orang yang sakit
Orang yang dalam perjalanan jarak jauh melebihi 52 batu atau 80.64 km.
Orang tua yang sudah lemah
Orang yang hamil dan orang yang menyusukan anak.
candra904 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6181 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: makna imsak 18.09.07 19:28
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa." (Al-Baqarah:183)
Secara ringkas, ayat di atas dapat ditafsirkan bahwa Allah telah mewajibkan puasa kepada orang-orang yang beriman sebagai upaya pembersihan jiwa, pengekangan hawa nafsu dan perwujudan kehendak-Nya untuk melebihkan derajat manusia dari binatang yang tunduk hanya pada instink dan hawa nafsu. Berpuasa merupakan syariat yang juga telah diwajibkan atas umat terdahulu, maka kita —sebagai orang-orang yang dituju oleh ayat ini— tidak seharusnya merasa berat untuk melakukannya. Karena dengan puasa itu Allah bermaksud menanamkan ketakwaan diri dan mendidik jiwa kita.
Berangkat dari penafsiran di atas bahwa puasa dimaksudkan untuk membersihkan jiwa, mengekang hawa nafsu, menanamkan ketakwaan diri serta mendidik jiwa, kita akan berusaha mengurai kata al-Shiyâm dari sudut linguistiknya.
Apabila kita mencoba untuk melihat akar kata al-Shiyâm dalam ayat ini dengan kacamata etimologi, kita akan mendapatkan bahwa kata ini berasal dari tiga komponen huruf, yaitu Shâd, Waw dan Mîm. Dengan berpedoman pada tiga huruf inti ini, maka kata ini secara umum akan berarti 'menahan diri untuk tidak melakukan suatu perbuatan', atau dapat diungkapkan pula —dalam bahasa Arab— dengan kata 'al-Imsâk'. Dengan demikian, dari sini kita dapat mengetahui bahwa kata al-Shawm dapat diartikan juga dengan al-Imsâk, karena batasan awal larangan untuk makan, minum dan melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa adalah pada suatu saat yang banyak kita kenal dengan al-Imsâk itu.
Datangnya agama Islam di Jazirah Arab tidak hanya memberikan dampak positif pada moral dan etika bangsa Arab yang masih terpuruk dalam kesesatan, tetapi dampak itu juga terasa sangat tajam pada perubahan makna dalam perbendaharaan kata Arab. Sebagai contoh, kata al-Zakâh. Sebelum datangnya Islam, kata ini diartikan dengan 'suci'. Kemudian pada saat zakat disyariatkan dalam Islam, kata ini mulai berganti makna sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini. Begitu juga dengan kata 'al-Kâfir', 'al-shalât', dan lain-lain. Kata al-Imsâk memang masih terpakai dalam makna aslinya, meskipun Islam telah memberikan pengertian baru baginya. Misalnya pada pemakaiannya dalam bentuk verbal, kita mendapatkan kalimat "amsik lisânak" berarti 'tahan (jaga) ucapanmu!'. Tetapi arti yang seperti itu tidak lagi terlintas dalam pikiran apabila konteks pengucapannya dihubungkan dengan bulan suci Ramadan atau dengan hari-hari puasa secara umum.
Setelah kita mengetahui bahwa kata al-Shiyâm dalam ayat di atas secara etimologis berarti al-Imsâk (menahan), maka kita akan mencoba merenungkan kembali makna yang tersirat dari ayat tersebut. Di atas telah diungkapkan bahwa puasa adalah suatu upaya pembersihan jiwa, pengekangan hawa nafsu dan perwujudan kehendak-Nya untuk melebihkan derajat manusia dari binatang yang tunduk hanya pada instink dan hawa nafsu. Islam tidak mengenal dunia kependetaan yang bersikap tak acuh terhadap keduniaan. Tetapi Islam, sebagai agama, tentunya sudah pasti memiliki sisi-sisi kezuhudan yang mengendalikan manusia untuk tidak cinta dunia dan melakukan kemungkaran. Maka dari itu dalam surat al-Qashash:77 Allah memerintahkan kita untuk memberikan porsi yang semestinya bagi kehidupan dunia dan akhirat kita. Pemberian porsi 'yang semestinya' inilah yang selalu menjadi titik lemah manusia yang telah dianugerahi dengan akal dan hawa nafsu.
Untuk melakukan hal itu, manusia memerlukan suatu pengorbanan yang luar biasa. Karena, hal itu berarti dia harus berusaha untuk selalu mengekang hawa nafsunya. Salah satu wujud dari pengekangan hawa nafsu yang paling nyata adalah puasa (menahan) untuk tidak melakukan segala yang diharamkan, dan bahkan beberapa hal yang dihalalkan. Tetapi memang itulah esensi puasa, yang dimaksudkan untuk mendidik jiwa agar bersabar dan bertakwa. Dan yang lebih penting dari itu semua, kita sebagai orang muslim harus merasa bahwa puasa adalah salah satu jalan Allah untuk mendidik jiwa kita agar kita bersabar, dan kita sebagai manusia harus berusaha untuk merasakan kenikmatan dalam melakukan kesabaran. Karena pada dasarnya kemurkaan Allah tidak hanya berbentuk musibah dan petaka yang bisa diindera oleh manusia. Ketiadaan rasa nikmat pada saat kita bersabar itu pun merupakan suatu petaka bagi kita.
Dengan bentuk lain, ungkapan di atas telah disampaikan pula oleh salah seorang nabi dari Banû Isrâ’îl. Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika ada seorang Yahudi berkata kepada Nabi itu, "Aku tidak pernah berdzikir, tetapi mengapa Allah tidak menghukumku?" Sang Nabi menjawab, "Kamu telah dihukum oleh Allah, tetapi kamu tidak merasakan hukuman itu. Ketika Allah tidak memberimu kenikmatan dalam berdzikir kepada-Nya, maka pada saat itulah sebenarnya kamu sedang berada dalam hukuman-Nya." Allâhumma a‘innâ ‘alâ dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibâdatika. Wallâhu a‘lam bi al-shawâb.
candra904 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6181 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: Ru'yatul Hilal untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadan 18.09.07 19:30
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Karib bahwasanya Ummu Al-Fadl binti Harits mengutusnya untuk menemui Muawiyah di Syam, kemudian ia berkata, "Aku pun mendatanginya di Syam dan menyampaikan maksud kedatanganku. Kemudian datanglah hilal sebagai tanda datangnya bulan Ramadhan. Ketika itu aku berada di syam bertepatan dengan malam Jum'at. Kemudian aku pergi menuju Madinah pada akhir bulan, ketika itu Abdullah Ibnu Abbas ra. bertanya kepadaku tentang hilal, akupun menceritakan bahwa aku telah melihatnya." Ia bertanya kembali, "Kapan kamu melihatnya?" Aku menjawab, "Pada malam Jum'at." Kemudian ia bertanya kembali, "Kamu melihatnya sendiri?" Maka aku pun menjawab: "Ya, dan penduduk Syam juga telah melihatnya, mereka berpuasa termasuk Muawiyah." Maka ia berkata, "Di sini kita melihatnya pada malam Sabtu, maka kami masih berpuasa dan akan menyempurnakannya menjadi tiga puluh hari sampai kami melihat hilal" Maka akupun bertanya, "Apakah tidak cukup dengan hilal yang di lihat oleh Muawiyah dan puasa mereka sebagai bukti?" Ia menjawab: "Tidak, inilah yang telah diajarkan oleh Rasulullah" (HR. Muslim)
Hadis ini telah menjadi landasan bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa penduduk suatu negeri tidak diperbolehkan mengikuti ru'yah hilal negeri yang lain. Dari masalah ini lahirlah beberapa madzhab dengan pendapat ulama yang beragam. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka dikarenakan pemahaman masing-masing terhadap teks keagamaan yang telah baku (Al-Quran dan Al-Hadits).
1. Salah satu madzhab yang ada adalah: Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dari Ikrimah dan Qasim Ibnu Muhammad, Salim dan Ishak, dan diriwayatkan oleh Turmudzi dan Mawardi (dari golongan Syafi'iyah) mereka berpendapat bahwa setiap negeri mempunyai ru'yah hilal sendiri dan tidak boleh melihat negeri yang lain.
2. Telah di sebutkan oleh Ibnu Majsyun: Suatu negeri tidak diperbolehkan melihat hasil ru'yah hilal negeri yang lain, kecuali dengan persetujuan atau ketetapan kepala negara (Al-Imam Al-A'dham). Apabila kepala negara telah memutuskan, bahwa ru'yah hilal negeri yang berada di bagian barat sama dengan bagian tengah, maka semua penduduk negeri tersebut diwajibkan untuk mengikutinya, karena baginya negeri-negeri bagian tersebut ibarat satu, jadi ketika memberikan hukum pada yang satu yang lain pun mengikuti.
3. Apabila negara tersebut berdekatan, maka mereka dapat disatukan dalam satu hukum dan ketetapan (satu ru'yah hilal), apabila berjauhan, maka terdapat dua pendapat: Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh di satukan sedangkan yang lain mengatakan harus disatukan. Ada pun yang di maksud dengan "jauh" disini adalah: a) Berbeda tempat terbitnya matahari. b) Apabila diukur dengan perjalanan, maka ia termasuk ke dalam perjalanan dekat. c) Perbedaan iklim pada negara-negara bagian tersebut. d) Perbedaan geografis, ketinggian atau kerendahan daratan, yang satu berbentuk bukit dan yang lain di dataran rendah atau seluruh negara ada pada satu iklim. Dalil yang mereka pergunakan adalah hadis di atas, karena Ibnu Abbas ra tidak mengikuti penduduk Syam. Dan dijelaskan pada akhir hadis: "Itulah yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw," maka hadis tersebut menunjukkan tidak diperbolehkannya satu kaum untuk melihat kaum yang lain.
Golongan Malikiyah berpendapat: seandainya satu negeri telah melihat ru'yah maka yang lain harus mengikuti. Hafid Ibnu Hajar berpendapat: bahwa Hurasan dan Andalus diharuskan untuk melihat hilal kembali.
Dari pendapat para ulama di atas, jelas sudah bahwa yang diharuskan melihat secara langsung adalah negara yang saling berjauhan, sehingga berbeda waktu terbit dan terbenamnya matahari dan bulan seperti Hurasan dan Andalus atau negara lain yang menyerupainya, maka ru'yah yang mereka dapatkan di negaranya tidak dapat dipergunakan untuk negara bagian yang lain. Inilah pendapat yang dipegang mayoritas ulama, yang diasumsikan sebagai maksud dari hadis Nabi di atas. Wallahu Al-Muwafik Ila Sawaa As-Sabil.
candra904 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6181 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA 18.09.07 19:35
Berikut ini di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.
A. Madzhab Hanafiyah
Makan, minum dan jima' tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: "Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam sebuah hadis -dha'if- dari Aisyah mengatakan : "Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla' dan bayar kafarat". Termasuk di dalamnya jima'. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula hubungan seksual dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
Bersiwak, walau memakai air.
Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu' dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.
Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
Mengumpat atau memfitnah.
Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.
Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
Muntah tanpa sengaja.
Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
Junub pada siang hari.
Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.
B. Madzhab Maliki
Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).
Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.
Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.
Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.
Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu' seperti wudlu', salat dan pembacaan ayat Al-Qur'an.
Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).
C. Madzhab Syafi'iyah
Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.
Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.
Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.
Bercelak
Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.
Melihat/mendengar/mencium disertai dengan syahwat.
D. Madzhab Hanbaliyah
Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu') atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya --wajib mengqadha' tanpa membayar kafarat.
Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
Makan, minum atau jima' sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu.... dan makan ,munumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar..."
Muntah tanpa sengaja.
Bersiwak.
Junub. Tetapi sebaiknya mandi (bersuci) sebelum masuk fajar.
Bercelak atau menangis.
Seorang perempuan yang memasukkan ujung jarinya atau selainnya ke dalam kemaluannya sendiri sehingga basah (mengeluarkan cairan).
candra904 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6181 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA 18.09.07 19:37
HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA
A. Madzhab Hanafiyah
Mencicipi dan mengunyah sesuatu. Karena hal ini bisa mngantarkan batalnya puasa.
Mengunya sejenis permen.
Ciuman, bersentuhan, bercumbu, yang bisa mengakibatkan ejakulasi.
Sengaja mengumpulkan ludah dalam mulut lalu menelannya.
Mengerjakan sesuatu yang sekiranya akan membuat dia lemas, seperti berbekam.
Dan tidak dimakruhkan, menurut madzhab ini, adalah:
Bercumbu yang tidak mengkhawatirkan ejakulasi.
Meminyaki kumis.
Berbekam, sekiranya tidak membuat lemas badan.
Menggosok gigi di sore hari, walaupun dengan sikat yang basah dengan air.
Berkumur dan menyerap air ke hidung di luar wudhu'.
Mandi di siang hari.
B. Madzhab Malikiyah
Memasukkan apa saja yang segar yang berrasa ke dalam mulut, walaupun lantas dimuntahkan kembali.
Mencicipi sesuatu yang berrasa, seperti madu, cukak, dll.
Mengunyah sejenis permen. (Jika sampai masuk ke tenggorokan, batallah puasanya, dan ia wajib mengqadha'nya)
Berkunjung ke orang perempuan dan memandanginya; melamun dan memikirkan sesuatu yang membangkitkan syahwat (karena andai saja sampai menimbulkan ejakulasi, maka batallah puasanya). Kamakruhan ini jika memang ia merasa tidak akan mengalami ejakulasi. Jika ia menduga sebelumnya, hanya dengan memandang perempuan, dan melamun sesuatu yang menimbulkan syahwat, ia akan ejakulasi, maka haram hukumnya melakukan semua itu.
Memakai dan menghirup wewangian di siang hari.
Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
Mengobati gigi yang berlobang pada siang hari. Kecuali jika ada kekhawatiran akan merasakan sakit luar biasa, jika pengobatan ditunda. Namun, jika sampai ia menelan obat di siang itu, maka wajib baginya mengqadha'.
Memperbanyak tidur di siang hari.
Berbicara dan bekerja yang berlebihan.
Berbekam.
C. Madzhab Syafi'iyah
Berbekam.
Berciuman. (Namun diharamkan jika ciumannya mengakibatkan ejakulasi).
Mencicipi makanan.
Mengunyah sejenis permen.
Masuk kamar mandi.
Menikmati sesuatu yang didengar, dilihat, diraba, dicium, dan semacamnya, karena itu semua bertentangan dengan hikmah puasa.
Menggosok gigi selepas Dhuhur sampai Maghrib.
Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
D. Madzhab Hanbaliyah
Mengumpulkan ludah di mulut lalu menelannya.
Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
Mencicipi makanan tanpa ada keperluaan.
Mengunyah sejenis permen yang tidak ada rasanya. Karena hal ini bisa mempercepat keluarnya ludah. Dan jika permen itu ada rasanya, maka haram hukumnya. Dan jika rasa itu mencapai tenggorokan, batallah puasanya.
Berciuman yang menimbulkan syahwat. (Namun jika dengan berciuman itu ada dugaan menimbulkan ejakulasi, maka haram hukumnya.)
Tidak membersihkan sisa-sisa makanan di mulut.
Mencium bebauan sehingga terserap unsur-unsurnya ke dalam tenggorokan.
nino 125 SERMA KOSTER
Poin Brogader : 6322 Total Posan : 223 Sejak : 11.01.07 Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Subyek: Re: PUASA: Hukum Puasa 18.09.07 21:16
makna imsak: Stop Makan Minum lalu siap2 sholat Shubuh!