GUNAKAN REKENING BANK KOSTER UNTUK TRANSAKSI JUAL-BELI- Bank : Bank Mandiri [ cabang Bogor Juanda ]
- Nama Rekening : Komunitas Suzuki Thunder Indonesia
- Nomor Rekening : 133-00-1048212-3
Untuk alasan keamanan dan kenyamanan transaksi finansial bisnis anda, dgn KOSTER sebagai perantara, dijamin terproteksi.
KOSTER SEBAGAI MEDIATOR TRANSAKSI BISNIS DAN FINANSIAL
Menyikapi bbrp kasus kegagalan dan kerugian transaksi jual-beli komponen otomotiv antara para motobiker, terutama yang melibatkan anggota KOSTER Indonesia, yangmana tlh terjadi berulang kali, maka untuk mengantisipasi kasus semacam ini terulang kembali, KOSTER Indonesia menganggap perlu menekankan kembali, kebijakan KOSTER tlh ditegaskan oleh admistrator KOSTER, sejak 2007 lalu di situsjala KOSTER Indonesia, ttg transaksi jual-beli menggunakan jasa KOSTER.
https://koster.indonesianforum.net/t5250-koster-rekening-bank-transaksi-finansial-terproteksi-koster-utk-bjb-dan-outlet
Secara dgn sendirinya diperbarui dgn pernyataan tertulis ini.
. . .
Tiap anggota KOSTER Indonesia dalam transaksi finansial riskan atau bernilai relativ besar, disarankan menggunakan jalur sebagai berikut.
Transaksi jual-beli, barang atau jasa, terutama untuk transaksi non-tunai, dgn ansuran, atau menyangkut hutang-piutang, yang terjadi dan berlangsung karena, penjual dan atau pembeli bertemu atau kenal karena KOSTER, karena eksistensi KOSTER di dunia nyata ataupun di dunia maya, untuk alasaan keamanan keuangan atau sekuritas finansial (financial security), disarankan untuk menggunakan rekening bank (bank account) atas nama KOSTER Indonesia sebagai badan hukum resmi dibawah ketetapan norariat sesuai hukum, peraturan dan undang-undang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini, kedudukan KOSTER adalah sebagai perantara urusan resmi (formal bisnis mediator) antara penjual dan pembeli, sekaligus sebagai perantara transaksi finansial jual-beli barang dan atau jasa, untuk memfasilitasi negosiasi dan transaksi bisnis antara dua pihak pada tingkat kepercayaan setara, dan bertindak selaku komisioner (commissioner), sesuai dgn pasal 76 s/d 85 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan berhak atas komisi kompensasi keberhasilan penutupan transaksi finansial secara aman, dalam persentasi [ biasanya antara 2,5 s/d 15 persen dari nilai total transaksi, bergantung pada ukuran transaksi dan jenis bisnis ] atau provisi lain tlh disepakati para pihak [ spt kompensasi berbasis waktu atau uang penopang (retainer), ] diluar biaya lain pra dan atau pasca transaksi, bila ada, karena kelalaian satu atau lebih pihak.
Dalam kedudukan hukumnya, KOSTER dapat menetapkan dokumen formal dan legal untuk sekuritas transaksi, dalam bentuk spt, surat minat (letter of intent, LoI), nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU), surat kredit (letter of credit, L/C), resi, dan lainnya sesuai dgn kebutuhan dan keperluan sekuritas transaksi.
Sesuai hukum berlaku, transaksi hrs dgn pemberitahuan catatan tertulis resmi kepada bendahara umum dan bendahara wilayah, dan dgn sepengetahuan pengurus pusat dan pengurus wilayah
Jika terjadi masalah keterlambatan pengiriman barang atau pembayaran, sehingga timbul tuntutan, perselisihan atau sengketa, maka pengurus KOSTER, pusat atau wilayah, bergantung lokasi dan lingkup kasus, berhak campurtangan dan mengambilalih persoalan untuk penyelesaian, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan dgn musyawarah dan mufakat ataukah secara penegakan hukum (law enforcement).
. . .
Sebagai catatan tambahan, fasilitas ini juga bisa digunakan oleh para motobiker lain selain anggota KOSTER, apakah dari komunitas anggota STI atau bukan, sebagai wujud kepedulian atas perlindungan dan persaudaraan keluarga besar KOSTER Indonesia.
. . .
Demikian semoga berguna. Terimakasih atas perhatian, kepedulian, pengertian, dan kerjasama semua pihak.
Iwan S. Musaffa, KOSTER 0115, Penasehat KOSTER (Komunitas Suzuki Thunder) Indonesia dan STI (Suzuki Thunder Indonesia)
catatan:
Alamat nota dan diskusi di FaceBook ttg
KOSTER SEBAGAI MEDIATOR TRANSAKSI BISNIS DAN FINANSIAL https://www.facebook.com/notes/koster-indonesia/koster-sebagai-mediator-transaksi-bisnis-dan-finansial/196135410404908 https://www.facebook.com/topic.php?uid=52016104759&topic=15160 https://www.facebook.com/topic.php?uid=49870104741&topic=14685 https://www.facebook.com/topic.php?uid=134272923266957&topic=299
. . .
Alamat artikel di FaceBook ttg
MEDIATOR BISINIS https://www.facebook.com/notes/fine-art/komisioner-dan-makelar-sebagai-mediator-dalam-bisnis/150976201626678
SURAT MINAT https://www.facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
NOTA KESEPAHAMAN https://www.facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
|