Poin Brogader : 6142 Total Posan : 572 Sejak : 03.12.07 Domisili : Bandung - Garut Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : Sijalu Sikon : Menikah Hobi : SepakBola
Subyek: INFO: ID Card for KOSTER's forumer 06.11.08 15:05
First topic message reminder :
Ass........
Bro..... terlintas saja..... dalam pikiran ketika sedang melamun nih......, bgmana klo Koster mengeluarkan ID CARD bagi forumers Koster......, mengingat banyak juga yang berminta jadi Anggota Koster namun blum kesampaian..... kaena berbagai hal......., dan waktunya hanya bisa ketemu di forums aja....
bagiman bro?
( Biaya pembuatan ID dan lain2 di bebankan kepada anggota Forum saja)
Pengirim
Message
om ndute5758 Moderator KOSTER
Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07
Subyek: Re: INFO: ID Card for KOSTER's CyberWeb Members! Pesan Sekarang! 22.02.10 15:21
NAMA. WILAYAH DOMISILI. DOKUMEN. PEMBAYARAN
pak Iwan, yg dimaksud dokumen itu apa ya ???
pembayarannya brapa ??? tks b4
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: INFO: ID Card for KOSTER's CyberWeb Members! Pesan Sekarang! 22.02.10 21:43
om ndute5758 wrote:
NAMA. WILAYAH DOMISILI. DOKUMEN. PEMBAYARAN
pak Iwan, yg dimaksud dokumen itu apa ya ???
pembayarannya brapa ??? tks b4
dokument > fotokopi :
KTP
SIM C
STNK Suzuki Thunder [ atau moto lain bila sudah berganti ]
masing-masing masih berlaku | tak kadaluwarsa.
Untuk memperoleh KOSTER CARD dikenakan biaya registrasi anggota network dan pembuatan kartu Rp 8.000 dan iuran tahunan sebesar Rp 72.000 per anggota, atau total Rp 80.000 untuk tahun pertama, dibayar sekaligus dimuka.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: INFO: ID Card for KOSTER's CyberWeb Members! Pesan Sekarang! 22.02.10 21:48
BGMN MEMPEROLEH KOSTER CARD?
Spt tlh dijelaskan pertama diatas, KOSTER CARD bisa dimiliki oleh baik anggota resmi maupun anggota non-resmi dan anggota web KOSTER.
Untuk memperoleh KOSTER CARD dikenakan biaya registrasi anggota network dan pembuatan kartu Rp 8.000 dan iuran tahunan sebesar Rp 72.000 per anggota, atau total Rp 80.000 untuk tahun pertama, dibayar sekaligus dimuka.
Segera dapatkan KOSTER CARD anda!!! Dan 100 orang pertama akan menjadi KOSTER CARD FOUNDER MEMBER!!!
CARA PEMESANAN
Lakukan pembayaran Rp 80.000 per anggota untuk tahun pertama via salah satu bank berikut.
Subyek: Re: INFO: ID Card for KOSTER's CyberWeb Members! Pesan Sekarang! 06.03.10 4:22
KETENTUAN ASURANSI KECELAKAAN UNTUK PEMEGANG KOSTER NETWORK MEMBER CARD
KETENTUAN UMUM ASURANSI KECELAKAAN UNTUK PEMEGANG KARTU KOSTER
Semua member baru terdaftar dgn KARTU KOSTER, akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa Kecelakaan Gratis dgn uang pertanggungan (UP) senilai Rp.10.000.000.
Asuransi tidak dapat dipindahtangankan dan tak berlaku kelipatan. Asuransi hanya berlaku kpd anggota terdaftar pertama dgn KARTU KOSTER bukan anggota ubah profil. Artinya semua anggota baru dgn KARTU KOSTER terlindungi dgn Asuransi Kecelakaan.
Asuransi Jiwa hanya melindungi tertangung | anggota atas resiko yg disebabkan oleh kecelakaan. yg dimaksud dgn kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan penyakit.
Anggota dilindungi asuransi setelah 1 bulan terdaftar s/d:
1 HU, seharga Rp. 200.000. Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 1 tahun.
3 HU, seharga Rp. 500.000. Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 5 tahun.
7 HU, seharga Rp. 1.100.000. Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 35 tahun.
15 HU, seharga Rp. 2.300.000. Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 50 tahun.
31 HU, seharga Rp. 4.700.000. Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 65 tahun.
KARTU KOSTER merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan.
Asuransi tak dapat terklaim apabila tertanggung sdh mendapatkan penggantian penuh biaya dari Jasa Asuransi lain kecuali untuk Resiko A sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan khusus.
Tata cara klaim dijelaskan dalam Ketentuan Khusus.
KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN UNTUK PEMEGANG KARTU KOSTER
Ketentuan Khusus Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.
yg dimaksud dgn kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yg langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yg secara tiba-tiba; tak terduga sebelumnya; datang dari luar; bersifat kekerasan; tak dikehendaki dan tak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tsb yg terjadi saat kecelakaan lalulintas atau kecelakaan kerja
Jenis risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan yg dipertanggungkan adalah :
RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kpd ahli waris atau yg ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.
RISIKO B
CACAT TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga kehilangan fungsi atas dua tangan | dua mata | dua kaki | satu tangan dan satu mata | satu mata dan satu kaki atau satu tangan dan satu kaki, maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.
CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar persentasi dalam tabel berikut :
KEHILANGAN FUNGSI ATAS %
Lengan kanan mulai dari bahu 70% x JUP
Lengan Kiri mulai dari bahu 56% x JUP
Tangan kanan mulai dari siku 65% x JUP
Tangan kiri mulai dari siku 52% x JUP
Tangan kanan mulai dari pergelangan 60% x JUP
Tangan kiri mulai dari pergelangan 50% x JUP
Penglihatan sebelah mata 50% x JUP
Pendengaran kedua belah tangan 50% x JUP
Pendengaran sebelah telinga 15% x JUP
Satu kaki 50% x JUP
Jempol Kanan 25% x JUP
Jempol Kiri 20% x JUP
Jari Telunjuk kanan 15% x JUP
Jari Telunjuk kiri 12% x JUP
Jari kelingking kanan 12% x JUP
Jari kelingking kiri 7% x JUP
Jari tangan atau jari manis kanan 10% x JUP
Jari tangan atau jari manis kiri 8% x JUP
Salah satu jari kaki 5% x JUP
N/B : Risiko yg tidak termasuk dalam tabel diatas, maka dikategorikan sebagai risiko C.
RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN | PERAWATAN DI RUMAHSAKIT
Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yg mengakibatkan cidera | sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di RumahSakit, akan dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah Uang Pertanggungan sebagai penggantian semua biaya pengobatan | perawatan di RumahSakit.
Tata cara klaim, peserta mengajukan klaim ke Kantor Asuransi tlh ditetapkan KOSTER dgn menyertakan:
Fotocopy KTP dan KARTU KOSTER serta nomor kontak yg bisa dihubungi.
Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian.
Surat Keterangan Rawat dari RumahSakit beserta Faktur dan Kuitansi Aslinya.
Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT, RW, dan Kelurahan setempat.
Untuk klaim yg akan diajukan silahkan kirimkan berkas aslinya ke alamat Kantor Asuransi via pos. Kemudian konfirmasi via telepom. Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7-14 hari kerja sejak dokumen dipersyaratkan diterima lengkap.
Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama, pembayaran santunannya tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan.
Masa pertanggungan bagi masing-masing peserta sesuai yg tercantum dalam Daftar Peserta dan tidak ada pengembalian premi bagi peserta dgn masa pertanggungan kurang dari yg tercantum dalam Daftar Peserta.
Jika cacat tetap terjadi, sedangkan sblm asuransi dimulai sdh ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetap sblm dan ssdh asuransi dimulai.
Santunan untuk masing-masing risiko, maksimum sebesar Jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.
Kecuali yg tlh ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yg diakibatkan karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dgn menggunakan kendaraan bermotor; perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki gunung; arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yg tidak disebutkan; sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yg sejenis dan tiap kegiatan yg mengandung bahaya.
Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk tiap peristiwa yg langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari :
Perang, baik dinyatakan maupun tidak; latihan perang; pemberontakan; revolusi; huru- hara; pengambil-alihan kekuasaan; perang saudara;
Peserta sebagai penumpang pesawat udara atau yg sejenisnya, kecuali :
Penumpang pada perusahan yg mempunyai jadwal penerbangan yg tetap; teratur dan tlh memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan terbang untuk segala tipe pesawat terbang atau sejenisnya yg dimilikinya;
Anggota awak pesawat yg bekerja pada penerbangan;
Pelatihan penerbangan sipil;
Penerbang sebagai olahraga;
Penerjun sebagai anggota dari pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai latihan maupun pasukan cadangan;
Melukai dgn sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu atau dgn sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan, baik aktif maupun tak aktif, atau sejenisnya;
Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik atau mabuk karena minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan;
Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom; nuklir atau gas beracun, kecuali untuk pengobatan;
Kesalahan yg disengaja oleh peserta dan atau siapapun yg ada hubungan kepentingan dgn pertanggungan ini;
Setelah terputusnya pembayaran premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan tambahan ini.
Tidak ada batasan usia dalam perlindungan asuransi kecelakaan.
Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini hrs melampirkan surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya risiko
Surat pengantar kematian dari instansi atau perusahaan tempat peserta bekerja.
Surat keterangan dokter | rumahsakit yg berwenang ttg sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia | kecelakaan.
Akte kematian yg dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.
Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalulintas hrs dilengkapi surat keterangan dari pihak yg berwenang | Kepolisian.
Mengembalikan kartu peserta asli disertai fotokopi kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga.
Dalam hal pengajuan klaim apabila tidak diajukan ke kantor asurasi tlh ditetapkan KOSTER dgn segera dalam waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya resiko tsb maka klaim ditolak.
Untuk 2010-2011, KOSTER akan merilis 500 KOSTER card. Kuantitas terbatas. Siapa cepat dia dapat! Jangan sampai kehabisan! Segera pesan sekarang juga!