HARGA PASAR SUATU PRODUK
DAN TRANSAKSI JUAL-BELI TERPROTEKSI(C) 1998-2009 — EE ONE S | Thunder Rider KOSTER 0115
TRANSAKSI FINANSIAL RISKANBeberapa waktu lalu, saya menerima panggilan telepon dari seorang kawan yang sedang berbisnis. Ia bertanya apakah saya memiliki kenalan di satu perusahaan operator komunikasi, yang dapat mengetahui alamat seorang pemegang ponsel, bila ia berikan nama orang dan nomor ponselnya.
Saya balik bertanya, untuk apa? Ia bilang ia sedang melakukan transaksi bisnis yang melibatkan nilai uang cukup besar, dimana sebagai penjual, ia telah mengirim sejumlah barang pesanan pembeli, sedangkan pembayarannya baru diterima 75% dari total harga jual barang tsb. Lalu bagaimana kalau si pembeli setelah menerima barang kemudian tak melunasi 25% sisanya, sementara margin keuntungnya kecil, dibawah 25%, dimana jika si pembeli menghilang, berarti ia mengalami kerugian finansial lumayan besar dalam transaksi ini.
Saya katakan, ini bukan cara jual-beli dan transaksi finansial sebagaimana mestinya. Lalu apakah ponsel si pembeli terdaftar atas namanya, dan apakah alamat si pembeli bukan alamat palsu, dlsb. Jika toh terjadi hal buruk, maka terpaksa harus minta bantuan polisi dan pihak berwenang dalam tindak kriminal untuk melacak lokasi keberadaan si pembeli melalui satu pembicaraan ponsel. Namun itu pun kalau si pembeli mau menjawab panggilan ponsel.
Thus, kasus ini adalah satu transaksi bisnis beresiko kerugian finansial bernilai cukup besar, karena "mismanagement" atau "mishandling" dalam berbisnis.
...
Tulisan ini adalah sedikit pandangan saya pribadi, berdasarkan pada pengalaman nyata di lapangan, untuk mengatasi dan mengantisipasi agar kasus seperti diatas tak terjadi.
Nah, tulisan ini adalah sekelumit, yang memberikan gambaran sederhana, bagaimana penjual semestinya menetapkan harga jual; berapa besar keuntungan finansial yang layak, pantas atau patut untuk penjual, dimana harga barang dijual cukup bersaing ditengah harga pasar (
market price); bagaimana sebaiknya posisi bisnis penjual dalam jual-beli barang untuk memperoleh legalitas dan keuntungan optimum; berapa besarnya persentasi nilai pembayaran panjer atau uang muka untuk menghadapi resiko kerugian penjual; dan bagaimana semestinya cara pengiriman barang dan peneriman uang dilakukan.
Mengingat luasnya cakupan perihal bisnis, tulisan ini dibuat sederhana, namun diharapkan bisa mencakup penjelasan singkat, terutama untuk menghadapi kasus seperti diatas.
Untuk kawan tadi, mudahan firasat buruk anda tak terjadi, meski kita selalu mesti waspada dan hati-hati, namun tak baik buruk sangka kepada orang. Jika toh anda tertipu, maka anggap saja kerugian anda sebagai uang sekolah.
TUJUH MATA-RANTAI ALIRAN PRODUK Hampir tiap produk, terutama hasil pabrikasi (
manufacturing), yang tertampang di berbagai outlet, toko-toko (
shops), di pasar, sampai ke hadapan konsumen, hadir setelah melalui rantai distribusi panjang dalam jalur distribusi (
long distribution chain in distribution channel), terlebih produk impor. Ambillah sebagai contoh, barang-barang elektronik konsumen
(consumer electronic goods), seperti TV, CD-VCD-DVD player, ponsel, dlsb, dan juga komputer.
Jalur distribusi ini diperlukan, bilamana konsumen hampir tak mungkin membeli langsung dari produsen atau pabrikan, dimana jalur ini dipakai untuk menyampaikan produk dari produsen ke konsumen, dari pabrik ke toko, dari kota ke desa, dlsb.
Secara umum, rantai distribusi tsb terdiri dari tujuh mata-rantai utama, sbb.
- producer | manufacturer (produsen, pabrikan)
- distributor (penyebar, penyalur)
- dealer (pedagang antara)
- supplier (pencatu, penyedia)
- grossier (pedagang besar, pedagang kodian)
- retailer (pedagang kecil, pedagang ketengan)
- consumer | end-user (konsumen, peguna-akhir)
Jika anda adalah pedagang (
merchant), penjaja atau peniaga (
trader), pengusaha atau pebisnis (
business-man), maka anda adalah salah satu pelaku yang berada dalam rantai (
chain) aliran distribusi produk (
product distribution flow) ini. Dengan catatan, untuk produk-produk sederhana, rantai distribusi ini lebih pendek dan juga lebih sederhana. Dan rantai ini tak ada, atau pengecualian, untuk produk sangat sederhana, dimana produsen melayani penjualan langsung kepada konsumen.
Dengan adanya jalur distribusi ini, harga yang sampai ke konsumen, tentu bukan harga jual langsung produsen, tapi harga produsen yang mencakup biaya produksi, ditambah biaya-biaya distribusi, seperti transportasi, pengapalan dan penanganan (
shipping and handling), mencakup pengepakan dan pengemasan (
packing and packaging), dll, dan biaya-biaya promosi dalam pemasaran (
promotion in marketing), seperti iklan | adpertensi (
advertisment), pajak-pajak, bea dan cukai.
Karena biaya-biaya diatas, harga pasar, yakni harga jual produk di pasar kepada konsumen bisa menjadi 3 s/d 4 kali lipat harga jual produsen.
Untuk menjaga harga pasar dan margin keuntungan para distributor, produsen tak melakukan penjualan langsung ke konsumen, dan kalau pun ada konsumen yang ingin membeli langsung ke produsen, produsen tak akan melayaninya, karena selain sudah diatur sedemikian, juga akan mengganggu pendistribusian.
DISTRIBUTOR DAN DEALERKarena luasnya pasar, apalagi pasar global, distributor tak akan mampu untuk melakukan distribusi secara rinci dan menyeluruh ke segala penjuru pasar, disamping sangat sulit dan melelahkan, juga akan menyita waktu dan menelan biaya distribusi sangat besar.
Untuk mencapai quota distribusi, yakni target kuantitas distribusi dalam rangkum waktu tertentu terbatas dengan biaya optimum, distributor juga tak melayani penjualan langsung ke konsumen, melainkan hanya kepada pedagang antara, yang disebut dealer.
Dealer ini lebih tepat bila disebut sebagai pedagang resmi untuk produk-produk spesifik dengan merek tertentu dari produsen tertentu. Meskipun tak ada larangan, para dealer pada umumnya tak melayani penjualan langsung ke konsumen, terutama bila mereka juga ditargetkan untuk suatu quota penjualan tahunan atau bulanan.
Untuk menghemat tenaga dan biaya dan sekaligus mencapai target penjualan, para dealer lebih mengutamakan, "
mass selling", yakni penjualan kuantitas besar melalui para supplier dan grossier. Kebanyakan dealer menerapkan sistem penjualan "
prices by quantities" atau "
low prices for large quantities", yakni "harga jual murah untuk pembelian dalam jumlah besar". Dan ini hanya dimungkinkan bila dealer menjual ke toko-toko, bukan ke para konsumen langsung.
Lain daripada itu, untuk memacu penjualan, sebagian dealer juga ada yang berfungsi sebagai "
value-added remarketer" (
VAR, pemasar-ulang dengan nilai-tambah) dengan memaket beberapa produk tertentu dengan berbagai produk lain sehingga memiliki nilai tambah, atau lebih berfaedah atau bermanfaat, dan lebih menarik konsumen.
Meski demikian, umumnya para dealer juga melayani "
direct selling" (penjualan langsung), tapi untuk menjaga margin keuntungan para pedagang, mereka memberikan harga berbeda antara harga ke "
reseller" (penjual-kembali) dan harga ke "
end-user" (peguna-akhir).
Para dealer memperoleh margin keuntungan penjualan yang sangat bervariasi, antara 15 s/d 30 %, bergantung kemana mereka menjual produk. Rangkum persentasi keuntungan ini memang sengaja diberikan oleh produsen dan distributor agar para dealer bisa memberikan diskon (
discount) atau rabat bervariasi kepada para reseller.
Lain daripada itu, para dealer ini merupakan perpanjangan tangan dari para produsen, dimana para konsumen atau pengguna akhir bisa memperoleh jaminan (
warranty) untuk tiap produk.
Jika para distributor adalah mata rantai penghubung antara dealer dan produsen, maka mata rantai penghubung antara dealer dan konsumen adalah para supplier, grosier, dan retailer.
Antara para produsen dan para distributor ada ikatan bisnis yang disebut "
distributorship", dan antara para distributor dan para dealer ada ikatan bisnis yang disebut "
dealership". Ini merupakan ikatan moral dan sekaligus niaga, yang bersandarkan pada suatu komitmen bisnis berbasis persetujuan niaga tertulis (
written business agreement) antara para pihak yang mengikat diri, dilengkapi dengan prosedur dan tata cara pengiriman produk dan cara transaksi keuangan yang aman dengan proteksinya, yang melindungi kepentingan bisnis para pihak, dan persetujuan mana memiliki kekuatan hukum sah sehingga mengikat para pihak secara legal.
Ikatan ini tak harus ada antara para penjualan langsung dan para peguna akhir, dimana para pengguna-akhir membayar tunai (
cash) atau via kartu bank, seperti kartu debit atau kartu kredit.
Bentuk ikatan juga memungkinkan cara jual-beli dan pembayaran berbeda dalam transaksi keuangan, selain tunai, juga dapat menggunakan bilyet giro dan atau cek bank (
bank cheque) dan atau surat berharga perbankan lainnya, dan penundaan pembayaran dengan tegang waktu tertentu dengan termin-termin telah disepakati para pihak. Dengan ikatan ini, cara pembelian dan pembayaran diatur sebagaimana telah disepakati dalam persetujuan.
PEMESANAN PRODUK DAN PEMBAYARANKebanyakan orang dalam bisnis kerap mengikuti cara-cara transaksi dealer. Cara ini cocok, pas dan jitu untuk dealer, tapi belum tentu sesuai dan bisa diterapkan dengan aman untuk non-dealer.
Jika kita akan membeli sejumlah produk, dalam jumlah cukup banyak, langsung dari dealer, maka umumnya dealer akan memberikan komitmen tertulis, yang inti utamanya, antara lain sbb.
- Jika barang tak tersedia di gudang (ready stock) maka pengiriman barang baru bisa dilakukan dalam jangka waktu 2 s/d 3 minggu terhitung sejak pesanan pembelian (purchace order, PO) diajukan.
- Pada saat pemesanan pembelian dilakukan, pemesan sudah harus menyetor 75% dari total harga barang sebagai pembayaran didepan (down payment) atau uang muka | panjer tanda jadi. Sisanya 25% akan sudah dilunasi ketika barang dikirimkan dan diterima pembeli.
- Pembatalan pembelian akan dikenakan denda administrativ sebesar 10% dari total harga barang.
Kurun waktu 2 s/d 3 minggu adalah waktu rerata dibutuhkan dealer untuk memperoleh barang siap kirim dari distributor | pabrikan. Biasanya, tipikal paling lambat 40 hari. Namun ada juga yang 3 bulan, bila harus diproduksi lebih dulu, bergantung pada jenis produk.
Ini adalah suatu cara aman dan preventiv bagi dealer. Jika karena satu dan lain hal, atau karena kelalaian dealer dalam penagihan, sementara barang sudah diterima oleh pembeli, tapi pembeli kemudian menghilang tak melunasi sisa pembayaran, maka kerugian dealer adalah minimum, sebab dealer memiliki margin keuntungan penjualan s/d 30%. Dengan kata lain, pada pembayaran 75%, dealer sudah menerima harga pokok barang.
Untuk non-dealer, cara pengiriman barang dan pembayaran yang aman dan umum dilakukan didalam transaksi bisnis adalah menggunakan "
letter of credit" (
LC, surat hutang), yang dikeluarkan oleh suatu bank penjamin. Penjual menerima LC dari bank yang ditunjuk pembeli untuk melakukan pembayaran, dimana pembeli menempatkan uang pada bank tsb. LC tsb hanya bisa dicairkan (
liquidified), yakni diuangkan ke bank tsb oleh penjual, ketika pembeli menyatakan bahwa barang sudah diterima.
Lebih jauh tentang LC dan berbagai jenis dan macamnya adalah diluar cakupan tulisan ini.
...