Subyek: HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO 23.09.07 21:44
HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO
Harap lihat topik: LOGO KOSTER ngeBAJAK DIBAJAK http://forum.suzuki-thunder.com/Koster-Blitar-Thunder-Of-Patria-f18/LOGO-KOSTER-ngeBAJAK-DIBAJAK-t2289.htm#25290
dan
nanya : kok logonya sama ma KOSTER? http://autos.groups.yahoo.com/group/koster_bogor/message/5139
Dlm menyikapi kasus atau perihal logo KOSTER, ada 3 (tiga) hal atau aspek yg perlu kita pertimbangkan.
1. aspek norma (norm) atau hukum (legal). 2. aspek etika (ethics) atau pengantar (conduct) [perilaku, behaviour]. 3. aspek citra (image) atau nama-baik (goodwill).
Suatu logo (logo) adalah simbol (symbol) dan lambang (emblem) dr sesuatu keberadaan yg dimaksudkan utk dan digunakan sbg tanda|signa (sign), merek|marka (mark), ciri|identitas (indentity) diri utk mewakili penampilan sesuatu tsb ditengah umum|publik (public). Sesuatu tsb, bisa seseorang, kelompok, organisasi, atau bisa juga suatu produk. Si pembuat atau perancang logo berharap bahwa logo tsb memiliki sifat | karakteristik ttg keberadaan yg diwakili kehadirannya oleh logo tsb, dan jika keberadaan tsb "unik", dan memang pd dasarnya tiap keberadaan sesuatu adalah unik, dan sangat spesifik | khas, maka logo tsb harus memiliki keunikan yg mewakili keberadaan yg unik tsb. Dgn kata lain, logo tsb adalah "sidik" dr pemiliknya.
Sidik adalah tanda dan ciri unik yg dimiliki tiap keberadaan unik. Contoh, wajah kita adalah sidik, suara kita adalah sidik, dan sudah tentu sidik jari (finger print) kita juga adalah sidik, dr masing-masing kita. Tak seorang pun dr kita memiliki wajah, suara, dan sidik jari sama, tp hanya serupa, bahkan saudara kembar sekali pun. Dengan demikian, sidik berkaitan dgn "look and feel, bagaimana ia dilihat dan atau dirasakan. Makin unik penampilan suatu logo, makin mudah ia dikenali dan diingat. Dan dibalik suatu logo ada kesan (impression) ttg apa yg diwakili oleh logo tsb, dan juga pesan (message) tersembunyi yg ingin disampaikan oleh pemilik logo, bisa nama, slogan atau semboyan (motto), atau visi dan misi, dlsb.
Dalam keseharian kita sering mempertukarkan penggunan kata logo, simbol, lambang (emblem), cap (brand), nama cap (brand name), merek (mark), dan bahkan merekdagang|markatrada (trademark), dan nama dagang (trade name). Padahal batasan, pengertian, dan pegunaannya berbeda, terutama bila ditinjau dr aspek legal.
Pengecapan (branding) berarti penggunaan kata-kata sbg tanda, nama, istilah, simbol, lambang, rancangan|disain, atau kombinasi dari semua ini, utk penandaan dan atau pencirian|identifikasi diri, kelompok, organisasi, dan atau produk. Pengecapan (branding) ini mencakup penggunaan nama cap (brand name), cap (brand), merek|marka (mark), dan dlm prakteknya semua hal yg menyangkut identifikasi.
Perlu dicatat bahwa nama cap (brand name) memiliki pengertian lebih sempit, yakni hanya nama, nama singkat, satu kata atau huruf atau kelompok kata atau huruf.
Sedangkan merekdagang|markatrada (trademark) adalah istilah hukum|legal, yg mencakup hanya nama, kata-kata, logo, simbol, lambang, tanda|signa, dan atau merek|marka yg secara legal dinyatakan sbg merekdagang, sementara yg tak dinyatakan secara legal, bukan merekdagang. Perlu dicatat bahwa pengertian merekdagang disini memiliki arti luas, yg mencakup tak hanya merekdagang itu sendiri, tapi merek pelayanan (service mark), merek sertifikasi (certification mark), dan merek perkumpulan (collective mark) yg mana mencakup logo digunakan suatu organisasi, yg baik komersial maupun non-komersial atau nirlaba (non-profit organization).
Perlu dan penting utk kita cermati dan pertimbangkan sematang mungkin dlm merancang disain suatu logo organisasi agar bisa memenuhi kriteria 3 aspek terkait diatas, dan apa yg kita ingin tampilkan dan capai dgn logo tsb mengenai sasaran sbgmn diinginkan, dan tak menimbulkan kasus tak diharapkan di kemudian hari.
Apa lingkup dan dampak masing-masing dari 3 aspek diatas thdp disain suatu logo organisai, lebih-kurang adalah spt dipaparkan tersendiri dlm pemaparan berikut. Meskipun kita bukan ahli hukum, tapi sedikit-banyak kita tak boleh "buta hukum".
...
Terakhir diubah oleh tanggal 23.09.07 23:03, total 3 kali diubah
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27452 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO 23.09.07 21:46
HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO
ASPEK NORMA | LEGAL
Secara hukum, suatu logo hasil rancangan asli|orisinil (original) berkaitan dgn 2 (dua) aspek legal.
1. hak-cipta|hak-salin (copyright) [C]. 2. merekdagang|markatrada (trademark) [TM] dan merekdagang terdaftar (registered trademark) [R], mencakup cap (brand) dan nama cap (brand name), tp tak mencakup nama dagang (trade name), dan melingkup juga merek pelayanan (service mark) [SM], merek sertifikasi (certification mark) [CTM], dan merek perkumpulan (collective mark) [CM].
Penggunaan suatu logo secara hukum lbh mengarah pd undang2 ttg merek drpd hak-cipta. Krn undang2 hak-cipta lbh mengarah kpd perlindung karya cipta. Lbh spesifik adalah bahwa, paten utk perlindungan produk industri dan teknologi, hak-cipta utk perlindungan karya sains|ilmu-pengetahuan dan seni (science and art), sedangkan merk utk perlindungan identitas bisnis, baik komersial maupun tidak.
Di tiap negara di seluruh dunia, ada hukum yang memberikan perlindungan pemerintah setempat atas hak-cipta dan merekdagang di negara bersangkutan. Dalam konteks ini, kita batasi pd hukum yg mengatur ini di AS dan di RI. Hak-cipta, paten, dan merek di AS didaftarkan di kantor panten yg merupakan divisi Departemen Perdagangan AS. Sedangkan di Indonesia didaftarkan di DitJen HCPM DepKeh (Direktorat Jenderal Hak-Cipta, Paten, dan Merek, Departemen Kehakiman) RI. Kantor, direktorat, atau departemen yg membawahi hal ini bisa saja berubah, tapi tak akan jauh berkisar antara departemen perindustrian, perdagangan, dan kehakiman, krn menyangkut tiga elemen ini.
Hak-Cipta [dan paten] di AS diatur secara legal dlm dokumen konstitusi AS, Artikel 1, Seksi 8, dan pemerintah federal memiliki kontrol ekslusiv atasnya. Namun perlindungan akan merek tak tercakup didalamnya. Utk ini, di AS berlaku hukum umum yg melindungi hak dr pemilik merekdagang, cap dan nama-cap, yg diatur dalam FTMA, "Federal Trademark Act" (Akta Merekdagang Federal) yg disebut "Lanham Act" (Akta Lanham) [1946], yg menetapkan cara dan aturan perlindungan merekdagang dan jenis merek yg dpt dilindungi oleh Pemerintah AS, termasuk nama-cap (brand name), tp tak termasuk nama dagang (trade name). FTMA ini juga melindungi merek pelayanan (service mark), merek sertifikasi (cerification mark), dan merek perkumpulan (collective mark). FTMA berlaku antar negara bagian (state) di AS dan hubungan dgn negara luar menyangkut hal komersial.
Tp FTMA pd dasarnya tak mewajibkan pendaftaran|registrasi. Namun registrasi merek dianjurkan di AS. Satu alasan dasar utk mendaftarkan merek dibawah FTMA adalah utk melindung merekdagang AS yg akan digunakan di negara lain. Sebelum suatu merekdagang AS dpt dilindungi [oleh pemerintah AS] di negara lain [selain AS], merekdagang tsb harus didaftarakan di negaranya sendiri. Sekali didaftarkan, perlindungan merek ini berlaku selama 20 thn di AS, namun harus diregistrasi kembali pd 6 thn pertama.
Perlindungan merekdagang dr suatu negara di negara lain adalah berdasarkan pd persetujuan hukum (legal agreement) antar negara dlm hubungan bilateral di bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, dan lainnya, yg memungkinkan hubungan dagang resmi antar negara yg melakukan persetujuan, yg dilindungi dibawah naungan hukum masing-masing negara bersangkutan.
Dlm konteks ini adalah hukum perlindungan atas IPR (intellectual property rights) atau HAKI (hak atas kekayaan|kepemilikan intelektual) yg mencakup hak-cipta|hak-salin (copyright), paten (patent), dan merekdagang (trademark).
Berbagai tatanan merekdagang dr bbg negara di seluruh dunia telah ditinjau ulang dan direvisi, dan sistem merekdagang terbaru telah diadopsi secara virtual oleh semua negara di dunia. Seorg pemilik merekdagang AS yg menginginkan perlindungan atas merekdagangnya di negara lain harus mendaftarkan merekdagang tsb hampir selalu dlm suatu basis negara-demi-negara (country-by-country basis). Artinya, dia harus mendaftarkan di tiap negara dimana dia ingin merekdagang tsb dilindungi.
Hukum di Indonesia mewajibkan bahwa jika suatu merekdagang dari negara asing ingin dilindungi di Indonesia oleh pemerintah RI, maka merekdagang tsb wajib didaftar di DitJen HCPM DepKeh RI selain didaftarkan di negaranya sendiri, terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan bilateral kerjasama negara bersangkutan di bidang IPR | HAKI.
...
Terakhir diubah oleh tanggal 24.09.07 4:57, total 2 kali diubah
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27452 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO 23.09.07 21:48
HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO
ASPEK ETIKA
Suatu logo, baik langsung maupun tak langsung, berkaitan erat dgn etika, disamping dgn norma. Beda norma dan hukum adalah bahwa, norma adalah hukum tak tertulis. Namun tetap dihormati dan dipatuhi serta diikuti sbg suatu tradisi.
Begitu pula dgn etika, ia tak tertulis, tapi harus dijunjung dan ditaati. Jika ia tertulis, maka ia disebut sandi etika atau kode etik (ethics code) atau sandi pengantar (code of conduct) atau aturan pengantar (rule of conduct).
Etika pd dasarnya sangat filosofis, dimana org berupaya utk menilai|mengevaluasi dan memutuskan ttg sesuatu yg berkaitan dgn moral dan tindakan moral, ttg apakah suatu tindakan itu dpt dikatakan bermoral atau tidak, apakah pantas, patut, atau layak dilakukan berdasarkan pd penilaian umum yg berlaku dlm masyarakat umum dan masyarakat tertentu. Jadi etika sangat berkaitan dgn sikap, tindakan, dan perilaku.
Etika merujuk kpd nilai atau aturan pergaulan atau tata-krama yg dipegang dan dijunjung tinggi oleh baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, oleh baik masyarakat tertentu|terbatas maupun masyarakat umum.
Dlm prakteknya, etika dibedakan atas etika normativ (normativ ethics) yg disebut juga sbg filosofi moral (moral philosophy), dan etika kritik (critical ethics) atau metaetika (metaethics). Sementara itu etika normativ mencakup etika nilai (ethics of value) dan etika kewajiban (ethics of obligation). Dlm etika nilai yg dijustifikasi adalah apakah sesuatu tindakan "baik atau buruk". Sedangkan dlm etika kewajiban yg dijustifikasi adalah apakah sesuatu tindakan "benar atau salah" atau "betul atau keliru" atau apakah "dianjurkan atau dilarang".
Suatu penilaian atas tindakan adalah "baik atau buruk" bukanlah hanya berdasarkan pd penilaian perseorangan atau kelompok terbatas, tp bgmn hal tsb dinilai oleh masyarakat secara umum, dan sedikit-banyak bergantung pd budaya|kultur masyarakat setempat. Sedangkan apakah suatu tindakan "benar atau salah" atau "betul atau keliru" atau apakah "dianjurkan atau dilarang" sangat berkaitan dgn aturan atau ketentuan yg dipegang, dihormati, dan dijunjung tinggi dlm masyarakat umum, dan sedikit-banyak bergantung pd kepercayaan, keimanan, dan keyakinan dlm ketuhanan|teologi, selain "anjuran dan larangan" dr pimpinan atau pemerintah masyarakat setempat.
Dgn menempatkan diri kita sbg bagian dr masyarakat umum, atau bahkan masyarakat internasional, kita pd dasarnya dapat menilai apakah perbuatan yg kita lakukan "etis atau tidak".
Hal serupa ttg konsep etika berlaku dlm dunia bisnis, dan dlm hubungan antar organisasi.
...
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27452 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO 23.09.07 21:49
HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO
ASPEK CITRA
Logo dgn segala properti, karakteristik, atribut sbgmn dinyatakan diatas, secara langsung maupun tak langsung menjadi citra diri (self image) bagi pemiliknya. Makin unik penampilan suatu logo, makin mudah ia dikenali dan diingat. Dan dibalik suatu logo ada kesan (impression) ttg apa yg diwakili oleh logo tsb, dan juga pesan (message) tersembunyi yg ingin disampaikan oleh pemilik logo, bisa nama, slogan atau semboyan (motto), atau visi dan misi, dlsb. Shg suatu logo berdampak pd kebanggaan (pride) dr pemiliknya.
Suatu marka, atau merekdagang, yg baik terdaftar [R] maupun tidak [TM], dpt menjadi aset nyata (real asset) bagi suatu organisasi, terutama organisasi komersial spt perusahaan (firm, company, corporation), krn ia memiliki kekuatan bisnis komersial, ekonomik, dan juga legal. Krn itu tiap organisasi komersial berupaya melindungi merek mereka dr penggunaan dan pemakaian tak pd tempatnya, pemanfaatan terselubung oleh organisasi lain, dan mencegah agar merek tsb jangan sampai menjadi milik publik (public property). Ini sangat penting, krn begitu suatu cap, merek, dan merekdagang menjadi milik publik, maka si pemilik kehilangan semua hak atasnya. Ini terjadi pd bbrp merek yg justeru sangat terkenal dan atau hampir memonopoli sesuatu yg diwakilinya.
Berkaitan dgn askpek citra ini ada dua jenis, macam, atau tipe cap (brand), yaitu cap sendiri (individual brand) dan cap kelompok (group brand) atau disebut juga cap keluarga (family brand).
Suatu organisasi yang terdiri dari beberapa sub-organisasi atau mencakup beberapa produk, harus menentukan, apakah akan menggunakan cap kelompok - satu cap sama utk semua, atau berbagai cap sendiri utk masing.-masing.
Menggunakan satu cap sama utk semua adalah sangat berarti bilamana semua memiliki banyak kesamaan atau keserupaan, dlm kualitas dan kuantitas, dan atau penampilan (appearance). Satu citra baik (good image) atau nama baik (good name, goodwill) dari satu atau dua bagian dlm kelompok bisa menolong yg lainnya dlm kelompok tsb. Pilihan ini memangkas biaya promosi, krn satu promosi berarti sekaligus promosi utk semua. Dlm dunia bisnis komersial, ini cendrung membangunn suatu "franchise" pelanggan utk cap kelompok dan memudahkan utk memperkenal suatu produk baru. Dgn catatan bahwa, kebalikannya juga berlaku, dimana citra buruk (bad image) atau nama jelek (bad name) dari satu bagian kecil memiliki danmpak atas keseluruhan, spt kata peribahasa, "karena nila setitik, rusak susu sebelanga."
Sedangkan cap sendiri digunakan oleh organisasi yang terdiri dari beberapa sub-organisasi atau mencakup beberapa produk, bilamana sub-organisasi sangat bervariasi dlm kualitas dan kuantias, dan atau penampilan. Jika variasi ini sangat menonjol, atau perbedaan sangat menyolok, maka cap sendiri digunakan.
Suatu organisasi dpt menggunakan cap sendiri utk masing-masing sub-organisasi didlmnya utk membangkitkan gairah dan mendorong kompetisi dlm organisasi. Tiap cap berbeda adalah citra dan tanggungjawab dari kelompok berbeda dlm organisasi tsb. Managemen beranggapan bahwa kompetisi internal bisa membuat tiap kelompok dan bahkan tiap org dlm kelompok terjaga, terangsang, dan peduli. Logikanya adalah bahwa, jika tiap org memiliki bisnis sendiri, maka ia akan membuat cap sendiri sbg identitas bisnisnya.
...
Terakhir diubah oleh tanggal 23.09.07 21:54, total 1 kali diubah
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27452 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO 23.09.07 21:51
HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO
LISENSI
Satu hal lagi yang berkaitan dgn penggunaan logo adalah lisensi (license), semacam hak yg diperoleh melalui perizinan (permit) atau perkenan (approval) dr pemiliknya.
Lisensi berarti izin|permisi (permission) utk melakukan, menggunakan, atau memakai sesuatu yg, tanpa izin sedmikian, dinyatakan sbg perbuatan melanggar hukum (unlawful) atau ilegal.
Suatu perizinan yg memberikan lisensi bukanlah lisensi itu sendiri, sbgmn sering disebut sbg "surat izin" (letter of permission), tp hanya sbg bukti visual, formal, dan ofisial dr suatu izin|permisi atau perkenan, atau pelilmpahan hak.
Lisensi adalah suatu pelimpahan dan atau pengalihan hak atas suatu hak-cipta (copyright) dan atau merekdagang (trademark) dari pemilik (owner) dan atau pemegang (holder) kpd pihak lain dgn suatu kriteria dan batasan atau termin yg diatur dlm persetujuan lisensi (license agreement) yg tlh disepakati para pihak terkait.
Suatu lisensi bisa diberikan|dikeluarkan oleh, baik perseorangan|individual maupun organisasi atau masyarakat terbatas, bahkan oleh masyarakat umum|publik melalui suatu perwakilan, agen atau representativ. Pihak yg memberikan lisensi disebut lisensor (licensor).
...
gerry_garsono Administrator KOSTER
Poin Brogader : 8042 Total Posan : 7747 Sejak : 07.12.06 Domisili : Parung. Bogor KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0039 Jabatan : WaKetUm Thunder :
125
Julukan : Thunder Bear Sikon : in relationship Hobi : touring, rolling, adventurer, sports Slogan : Percayalah dengan diri sendiri
Subyek: Re: HAL LOGO KOSTER DAN TIGA ASPEK LOGO 26.09.07 7:47
salam koster
Bravo pa iwan...., lengkap banget nih info nya...he..he..
MDS(MasDediSusanto) PELDA KOSTER
Poin Brogader : 6079 Total Posan : 252 Sejak : 08.09.07 Domisili : Bekasi - Jakarta Timur KorWil : Bekasi - Jakarta Timur | BEJAT Jabatan : Ang. Forum Thunder :