Poin Brogader : 9534 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 14.08.08 11:46
First topic message reminder :
Majelis Ulama Indonesia sedang membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram untuk mengkonsumsi rokok. Seperti diketahui, sejak setahun lalu MUI terus mengkaji dan mempertimbangkan berbagai dampaknya, apabila nantinya fatwa tersebut dikeluarkan. "Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram, " kata Ketua MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI, karena di beberapa negara telah menerapkan rokok sebagai barang haram. Pada bulan Juli lalu, lanjutnya, telah diadakan rapat koordinasi daerah (rakorda) wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelumnya Amidhan menambahkan, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu. Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan pun mendatangi kantor MUI untuk membicarakan tentang hal tersebut. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak.
"Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang penting Pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini, " ujarnya. (novel)
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 22:30
harry2yo wrote:
hasil rongent paru2 Bro Harry nih...
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 22:40
bukan Kang, itu juga gak tau paru2nya sapa tuh liat di dalem paru2nya keliatan asapnya
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 22:52
Budaya menghisap rokok memang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, entah darimana asalnya budaya/kebiasaan merokok ini berasal. Mungkin beberapa orang berpendapat bahwa merokok juga bisa menghilangkan stres, tapi sebaliknya bila orang yang tidak suka.
Sebenarnya tergantung orangnya, banyak juga orang yang ikut mengkampanyekan anti rokok ternyata siempunya juga seorang perokok berat… Kejadian ini banyak sekali kita jumpai di tempat-tempat kerja kita, lingkungan, bahkan di rumah kita.
Tembakau adalah semacam tumbuh-tumbuhan liar di Benua Amerika Selatan, dan orang Indianlah yang pertama-tama mengunyah-ngunyah daun tembakau atau dikelinting untuk dihisap. Tembakau setelah populer selama 200 tahun lebih di dunia, sampai abad ke-20, manusia baru mulai menyadari bahaya tembakau terhadap kesehatan umat manusia. Bulan November tahun 1987, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) menetapkan tanggal 7 April setiap tahun sebagai Hari Tanpa Tembakau Dunia, dan mulai diberlakukan pada tahun 1988. Sejak tahun 1989, Hari Tanpa Tembakau diganti pada tanggal 31 Mei setiap tahun.
Penelitian WHO menunjukkan, merokok dapat merugikan semua organ tubuh manusia. Setiap tahun di dunia terdapat 5 juta orang yang meninggal karena penyakit yang disebabkan merokok, kalau tidak dikontrol, angka itu akan menanjak 10 juta sampai tahun 2020.
Jumlah perokok di dunia sekarang sekitar 1,3 miliar, di antaranya 650 juta orang akan lebih cepat tutup usia karena merokok.
Keadaan tersebut lebih parah lagi di negara berkembang, karena naiknya terus konsumsi tembakau, kini satu di antara setiap 2 kasus kematian pasti ada kaitannya dengan merokok.
Statistik menunjukkan, proporsi perokok kelompok usia 13-15 tahun anak remaja di seluruh dunia telah mendekati 20 persen.
Merokok selain merugikan kesehatan, juga dapat memicu kemiskinan. 75 persen perokok di dunia tersebar di negara berkembang, belanja dari keluarga mereka untuk membeli pada umumnya sangat tinggi, dan telah memboroskan sumber daya keluarga yang terbatas yang seharusnya untuk penambahan gizi dan pendidikan.
Walaupun industri tembakau selalu menyebut sektor tersebut telah memberikan sumbangan sangat kepada ekonomi dunia dari segi penempatan tenaga kerja dan pemungutan pajak, tapi penelitian WHO menunjukkan, sumbangan ekonomi industri tembakau jauh tidak dapat menutupi kerugian yang diakibatkannya di bidang belanja keluarga, kesehatan umum, lingkungan hidup dan ekonomi nasional.
Maka, WHO menjadikan perluasan konsumsi tembakau yang merupakan masalah kesehatan umum paling serius di dunia ini sebagai titik berat dalam bidang pengontrolannya.
ari_venska Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 6681 Total Posan : 3665 Sejak : 08.01.09 Domisili : Sidoarjo KorWil : Surabaya NRA : 0256 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 22:54
Alah tu omongan harus di realisasikan donk biar kaum minoritas no smoking tetap aman!!!!!!!!!
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 22:56
ari_venska k-256 wrote:
Alah tu omongan harus di realisasikan donk biar kaum minoritas no smoking tetap aman!!!!!!!!!
setujuuuuuuuuuuuu.............
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 22:58
Dewasa ini, salah satu pengalaman sukses pengontrolan tembakau dunia ialah digelarnya kegiatan pengontrolan tembakau di kalangan petugas medis. Survei menunjukkan, tinggi atau rendahnya tingkat merokok para dokter merupakan perbandingan senilai tingkat merokok kelompok masyarakat biasa.
Pengalaman negara maju dalam pengontrolan tembakau menunjukkan, membantu perokok menghilangkan kecanduannya merupakan salah satu taktik untuk berhasil mengurangi tingkat merokok, akan tetapi, daya pelayanan tenaga medis Tiongkok dalam bidang itu masih sangat kurang, dan menjadi satu unsur yang mengakibatkan tingginya tingkat merokok di rakyat.
Pejabat terkait Tiongkok menunjukkan, pengawal kesehatan massa rakyat mengemban misi luhur dalam mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan. Setiap tenaga medis hendaknya aktif berpartisipasi dalam pengontrolan tembakau, dan menjadi teladan tidak merokok.
Salah satu pengalaman sukses menurunnya tingkat merokok di negara maju ialah menurunnya tingkat merokok di kalangan tenaga medis telah mendorong penuruan tingkat merokok di kalangan rakyat.
Misalnya di Amerika Serikat, tingkat merokok di kalangan rakyat sekitar 25 persen, sedangkan tingkat merokok di kalangan pekerja medis hanya 9 persen. Dibandingkan dengan keadaan itu, tingkat merokok di kalangan pekerja medis Tiongkok tidaklah mengoptimiskan , dan lebih lemah lagi kemampuan mereka untuk tidak merokok dan memberikan pelayanan untuk menghilangkan kecanduan rokok .
Kantor Pengontrolan Tembakau Pusat Pengontrolan Penyakit Tiongkok pada akhir tahun 2004 telah mengadakan survei terhadap 3,650 dokter, hasilnya menunjukkan, sekitar 23,1 persen dokter merokok setiap hari, tingkat perokok di kalangan dokter pria mencapai 41 persen.
Dewasa ini, jumlah perokok di Tiongkok sangat banyak, dan yang kecanduan rokok perlu diobati dan dibantu oleh dokter. Mengorganisasi perokok berhenti merokok, membantu mereka menyusun rencana berhenti merokok, menggunakan ramuan anti merokok merupakan ketrampilan pokok tenaga medis dalam menyediakan pelayanan berhenti merokok.
Sejumlah negara maju menyediakan pelayanan klinis berhenti merokok di rumah-rumah sakit, sebaliknya keadaan itu sangat langka di Tiongkok, hanya di rumah sakit kota-kota tertentu diadakan pelayanan tersebu dalam rangka percobaan , sedangkan proyek pelayanan menghentikan merokok kini masih belum dikembangkan.
Survei menunjukkan, hanya sekitar 7,1 persen dokter responden yang pernah membantu para perokok menyusun rencana menghentikan kecanduan merokok.
Pakar mengimbau, dokter hendaknya menjadi teladan tidak merokok atau menghentikan merokok, tidak saja dapat mengobati berbagai jenis penyakit gara-gara merokok, tapi juga dapat menghilangkan kecanduan para perokok serta aktif berpartisipasi dalam propaganda dan menyusun kebijakan umum pengontrolan tembakau.
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:04
Merokok dan langkah-langkah Berhenti Merokok
Kenapa terlihat sangat susah untuk berhenti merokok?
Merokok menyebabkan perubahan-perubahan pada tubuh dan cara anda bertindak atau beraktifitas. Perubahan-perubahan pada tubuh adalah dikarenakan oleh adiksi atau kecanduan nikotin. Perubahan-perubahan cara bertindak atau beraktifitas berkembang dari waktu ke waktu seperti membeli rokok, menyalakannya dan mengisap rokoknya. Perubahan-perubahan itu menjadi kebiasaan atau habit merokok.
Alasan-alasan pertimbangan untuk berhenti merokok
Buruknya pernafasan, noda pada gigi atau gigi menjadi kotor
Bau yang tidak segar pada pakaian dan rambut serta pada kulit
Menurunkan kemampuan olah raga
Batuk dan Sakit pada tenggorokan
Detak jantung cepat dan peningkatan tekanan darah
Resiko pada perokok pasif disekitar anda
Biaya atau cost untuk merokok
Pertimbangan jangka panjang untuk berhenti merokok
Adanya bahan kimia beracun di dalam asap cigaret atau rokok
Resiko terkena kanker paru dan banyak tipe kanker lain yang disebabkan oleh rokok
Resiko terserang penyakit jantung
Gangguan pernafasan yang serius
Kehilangan banyak waktu atau kesenangan karena kondisi sakit disebabkan konsumsi rokok dalam jangka waktu yang lama
Timbulnya kerutan
Ulserasi atau perlukaan pada perut dan reflux dari asam
Resiko terserang penyakit gusi
Resiko pada janin (cacat atau keguguran) pada wanita hamil yang aktif merokok
Pemberian contoh yagn tidak baik bagi anak
Bagaimana kita bisa berhenti merokok? Kita mempunyai kesempatan terbaik untuk berhenti merokok jika kita melakukan hal-hal berikut:
Bersiap-siap dan menyiapkan diri untuk berhenti nerokok
Dapatkan dukungan dan dorongan dari keluarga dan teman-teman
Dapatkan pengobatan dan gunakan dengan benar
Persiapkan diri anda untuk tidak mengulangi lagi kebiasaan merokok
Coba, coba dan selalu mencoba untuk berhenti merokok
Bagaimana cara kita bersiap-siap untuk berhenti merokok?
Tetapkan suatu waktu perhentian 2-4 minggu dari sekarang, jadi kita akan mempunyai waktu untuk bersiap-siap berhenti.
Catatlah pertimbangan-pertimbangan dan alasan secara pribadi kenapa anda memutuskan berhenti merokok.
Simpanlah daftar pertimbangan dan alasan tersebut sehingga jika anda berkeinginan atau terdorong untuk merokok anda dapat melihat dan meperhatikan kembali pertimbangan dan alasan tersebut kembali
Untuk membantu memahami kebiasan merokok anda, buatlah dan simpan dalam diary tentang kapan dan mengapa anda merokok.
Gunakan informasi-informasi yang tersimpan pada diary anda, sehingga anda dan dokter dapat membuat suatu rencana untuk menghadapi hal-hal yang membuat anda ingin merokok.
Tepat sebelum hari perhentian yang telah anda tetapkan, bersihkan semua cigaret atau rokok yang ada, korek api, pipa atau tongkang cigaret atau rokok dan asbak rokok.
Bagaimana mendapatkan dukungan dan dorongan?
Ceritakan kepada keluarga anda dan teman-teman anda tentang apa saja macam bantuan yang anda perlukan untuk berhenti merokok. Dukungan mereka akan membuat usaha anda untuk berhenti merokok menjadi lebih mudah. Juga mintalah dokter anda untuk membantu anda dalam mengembangkan rencana untuk berhenti merokok. Anda akan mendapatkan saran dan rekomendasi dari dokter berupa program-program untuk berhenti merokok dan biasanya program-program tersebut ditangani oleh rumah sakit dan pusat-pusat pelayanan kesehatan.
Berikan semacam reward kepada diri anda sendiri, misalnya dengan uang yang anda simpan dengan tidak merokok, membeli sesuatu yang spesial untuk diri anda sendiri.
pandoo MAYJEN KOSTER
Poin Brogader : 6274 Total Posan : 2313 Sejak : 21.12.07 Domisili : Indonesia KorWil : City of Heroes NRA : 0261 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : memento 125 Status :
kawin | nikah
Sikon : Lo Bat Hobi : Thundering Slogan : Just because 1 guy can make a
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:05
Thank You for Smoking... berkat anda, negara jadi banyak pendapatan dari cukai tembakau...
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:06
Bagaimana dengan stress dan dorongan untuk merokok?
Anda mungkin mempunyai kebiasaan menggunakan cigaret atau rokok untuk relax pada waktu atau karena mengalami stress. Beruntungnya, ada cara yang baik untuk memanajemen stress tanpa merokok. Relaksasi dari stress dengan mandi air hangat, pergi jalan-jalan atau bernafas dengan pelan-pelan dan dalam. Berpikirlah bahwa perubahan-perubahan rutinitas harian anda akan membantu anda melawan dorongan untuk merokok. Sebagai contoh jika anda merokok saat minum kopi, minumlah teh panas sebagai gantinya.
Apa yang akan terjadi jika anda berhenti merokok?
Bagaimana perasaan anda saat anda berhenti tergantung pada banyaknya rokok, bagaimana tubuh anda kecanduan dengan nikotin dan seberapa baikkah kesiapan anda untuk berhenti merokok.
Anda mungkin sangat membutuhkan rokok atau perasaan kelaparan lebih dari yang biasanya.
Anda mungkin merasa tidak tenang dan gangguan pada konsentrasi.
Anda juga mungkin akan batuk-batuk pada awalnya, dan mungkin sakit kepala ringan.
Hal-hal tersebut terjadi karena tubuh digunakan untuk nikotin. Mereka menyebutnya nicotine withdrawal symptoms (gejala penarikan nikotin). Gejala-gejalanya sangat kuat selama awal-awal beberpa hari setelah berhenti merokok, tetapi kebanyakan akan hilang dalam beberapa minggu.
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:08
Bagaimana dengan produk pengganti nikotin atau obat-obat untuk membantu anda berhenti merokok?
Produk Pengganti nikotin adalah cara-cara untuk menerima nikotin tanpa merokok. Produk tersebut ada dalam beberapa bentuk: gum, patch, nasal spray, inhaler dan lozenge. Anda dapat membeli nikotin gum, patch dan lozenge tanpa perlu resep dari dokter.
Pengganti nikotin bekerja dengan mengurangi tubuh dari adiksi nikotin dan menurunkan gejala-gejala penarikan nikotin (withdrawal symptoms). Ini membiarkan anda fokus pada perubahan-perubahan yang anda butuhkan untuk membentuk lingkungan dan kebiasan anda. Sekali anda merasa lebih konfiden atau percaya diri sebagai seorang yang tidak merokok, anda akan lebih mudah untuk menghadapi dari kecanduan nikotin
Obat-obat resep dokter seperti bupropion SR (zyban) dan varenicline (chantix) akan membantu pada beberapa orang untuk berhenti merokok. Obat-obat tersebut tidak mengandung nikotin, tetapi membantu anda melawan dorongan untuk merokok.
Tanyakan dan konsultasikan dengan dokter tentang yang mana dari produk-produk dan obat tersebut diatas yang meberikan kepada anda kesempatan terbaik untuk berhenti merokok. Agar produk tersebut bekerja anda harus hati-hati dalam mengikuti perintah pada aturan dan cara pemakain. Adalah hal yang sangat penting bahwa anda tidak merokok saat anda mengunakan produk pengganti nikotin.
harry2yo Moderator KOSTER
Poin Brogader : 11358 Total Posan : 16296 Sejak : 06.08.08 Domisili : Dibalik Layar KorWil : Kota Ikan SURA NRA : 0266 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : TerBang Sikon : Amin Hobi : nge-klik Slogan : - Keselamatan Itu Penting
- Ja
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:09
Dapatkah berat badan anda bertambah saat anda berhenti merokok.
Kebanyakan orang memperoleh beberapa pounds berat badan setelah mereka berhenti merokok. Ingat bahwa berapapun berat badan yang anda peroleh adalah resiko kesehatan kecil dibandingkan dengan resiko merokok. Diet yang sementara anda mencoba berhenti merokok akan menyebabkan stress atau tekanan yang tidak perlu. Sebagai gantinya batasilah penambahan berat badan yang anda peroleh dengan hidup sehat, kurangi snack lemak dan aktifitas fisik atau olah raga.
Akibatnya Bagaimana jika merokok lagi?
Janganmerasa seperti suautu kegagalan. Berpikirlah tentang bagaimana anda merokok dan apa yang dapat anda lakukan untuk menjaga dari kebiasaan merokok lagi. Banyak dari mereka para eks-perokok tidak berhasil pada awalnya, tapi mereka tetap mencoba dan mencoba untuk berhenti merokok.
Pada awal-awal beberapa hari setelah berhenti mungkin akan terasa paling sulit, ingatlah bahwa, bahkan hanya dengan satu tiupan isapan rokok saja dapat menyebabkan kebiasaan merokok anda akan kambuh lagi, jadi jangan ambil resiko itu!!!!!
pandoo MAYJEN KOSTER
Poin Brogader : 6274 Total Posan : 2313 Sejak : 21.12.07 Domisili : Indonesia KorWil : City of Heroes NRA : 0261 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : memento 125 Status :
kawin | nikah
Sikon : Lo Bat Hobi : Thundering Slogan : Just because 1 guy can make a
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:27
harry2yo wrote:
wah...kalo aku sih rokok nya tengwe alias nglinting dewe alias gulung sendiri, jadi gak ada racun2 tsb...
ari_venska Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 6681 Total Posan : 3665 Sejak : 08.01.09 Domisili : Sidoarjo KorWil : Surabaya NRA : 0256 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:42
Haiyyyyyyyahhhhh ketahuan.................
pandoo MAYJEN KOSTER
Poin Brogader : 6274 Total Posan : 2313 Sejak : 21.12.07 Domisili : Indonesia KorWil : City of Heroes NRA : 0261 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : memento 125 Status :
kawin | nikah
Sikon : Lo Bat Hobi : Thundering Slogan : Just because 1 guy can make a
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 26.02.09 23:46
Hehehehe...keceplosan nih....
AtokSenK SERKA KOSTER
Poin Brogader : 5915 Total Posan : 177 Sejak : 21.06.08 Domisili : padang Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : lajang Hobi : touring
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 7:29
ane masih bingung bro..
soalnye ane baru blajar ngerokok neh.. (polos bgt yak?)
TB125_012 PELDA KOSTER
Poin Brogader : 5587 Total Posan : 271 Sejak : 19.02.09 Domisili : Bekasi Timur, tambun Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : Masih tetap menikah Hobi : touring Slogan : Makan gak makan seng penting ngumpul Bro..
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 8:58
harry2yo wrote:
ari_venska k-256 wrote:
Alah tu omongan harus di realisasikan donk biar kaum minoritas no smoking tetap aman!!!!!!!!!
setujuuuuuuuuuuuu.............
Iya juga seh.... Soalnya gw juga sering kena omel ama bini ane..... klo dah gitu gak dikasih jatah deh....
Dilema juga ya... . Tapi gimana ya.... udah mendarah daging Bro di badan. Walaupun gw tahu bahaya merokok itu seperti apa. Tapi klo gak ngerokok (apalagi klo lg touring) wah bisa manyunnn bin monyongggg Bro.....
But Bro atas infonya....... Dan maaf bagi kaum minoritas yang tidak merokok.
Rhoiz JeTC Panglima KOSTER
Poin Brogader : 8820 Total Posan : 8909 Sejak : 01.11.08 Domisili : Jember. JaTim KorWil : Jember NRA : 0464 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : The Lajang. Hobi : Touring & Organisasi Slogan : Touring Terus Pantang Mundur
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 10:44
Quote :
AtokSenK wrote: ane masih bingung bro..
soalnye ane baru blajar ngerokok neh.. (polos bgt yak?)
Klo gtu skrg "Ayo Belajar Berhenti Merokok" Bro..
TB125_012 PELDA KOSTER
Poin Brogader : 5587 Total Posan : 271 Sejak : 19.02.09 Domisili : Bekasi Timur, tambun Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : Masih tetap menikah Hobi : touring Slogan : Makan gak makan seng penting ngumpul Bro..
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 11:10
Rhoiz JeTC wrote:
Quote :
AtokSenK wrote: ane masih bingung bro..
soalnye ane baru blajar ngerokok neh.. (polos bgt yak?)
Klo gtu skrg "Ayo Belajar Berhenti Merokok" Bro..
Bener juga kata Bro Rhoiz, mumpung masih belajar Bro..... Kalo dah ahli susah berhentinya. Kaya gw...... dah gak bisa. akhirnya nyosot terussssss.....
Rhoiz JeTC Panglima KOSTER
Poin Brogader : 8820 Total Posan : 8909 Sejak : 01.11.08 Domisili : Jember. JaTim KorWil : Jember NRA : 0464 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : The Lajang. Hobi : Touring & Organisasi Slogan : Touring Terus Pantang Mundur
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 11:21
Quote :
TB125_012 wrote: Rhoiz JeTC wrote:
Quote:
AtokSenK wrote: ane masih bingung bro..
soalnye ane baru blajar ngerokok neh.. (polos bgt yak?)
Klo gtu skrg "Ayo Belajar Berhenti Merokok" Bro..
Bener juga kata Bro Rhoiz, mumpung masih belajar Bro..... Kalo dah ahli susah berhentinya. Kaya gw...... dah gak bisa. akhirnya nyosot terussssss.....
Bener bgt Bro TB klo sdh ahli mmg Susah bgt mo berhenti, Badan Rasanya kayak yg Sakau hee...heee...
Syukurlah Ane sdh melewati masa2 sulit itu..
TB125_012 PELDA KOSTER
Poin Brogader : 5587 Total Posan : 271 Sejak : 19.02.09 Domisili : Bekasi Timur, tambun Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : Masih tetap menikah Hobi : touring Slogan : Makan gak makan seng penting ngumpul Bro..
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 11:31
Rhoiz JeTC wrote:
Quote :
TB125_012 wrote: Rhoiz JeTC wrote:
Quote:
AtokSenK wrote: ane masih bingung bro..
soalnye ane baru blajar ngerokok neh.. (polos bgt yak?)
Klo gtu skrg "Ayo Belajar Berhenti Merokok" Bro..
Bener juga kata Bro Rhoiz, mumpung masih belajar Bro..... Kalo dah ahli susah berhentinya. Kaya gw...... dah gak bisa. akhirnya nyosot terussssss.....
Bener bgt Bro TB klo sdh ahli mmg Susah bgt mo berhenti, Badan Rasanya kayak yg Sakau hee...heee...
Syukurlah Ane sdh melewati masa2 sulit itu..
Bravo Bro Roiz ..... Wah susah tuh Bro berhenti ngerokok. Gw dah sempat 2 minggu berhenti ehhh...ngerokok lagi
Rhoiz JeTC Panglima KOSTER
Poin Brogader : 8820 Total Posan : 8909 Sejak : 01.11.08 Domisili : Jember. JaTim KorWil : Jember NRA : 0464 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : The Lajang. Hobi : Touring & Organisasi Slogan : Touring Terus Pantang Mundur
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 12:05
Quote :
TB125_012 wrote: Rhoiz JeTC wrote:
Quote:
TB125_012 wrote: Rhoiz JeTC wrote:
Quote:
AtokSenK wrote: ane masih bingung bro..
soalnye ane baru blajar ngerokok neh.. (polos bgt yak?)
Klo gtu skrg "Ayo Belajar Berhenti Merokok" Bro..
Bener juga kata Bro Rhoiz, mumpung masih belajar Bro..... Kalo dah ahli susah berhentinya. Kaya gw...... dah gak bisa. akhirnya nyosot terussssss.....
Bener bgt Bro TB klo sdh ahli mmg Susah bgt mo berhenti, Badan Rasanya kayak yg Sakau hee...heee...
Syukurlah Ane sdh melewati masa2 sulit itu..
Bravo Bro Roiz ..... Wah susah tuh Bro berhenti ngerokok. Gw dah sempat 2 minggu berhenti ehhh...ngerokok lagi
Yg paling susah itu menolak tawaran dr tmn2 ya Bro??? Kita uda berhenti tp tmn2 yg lain kan ttp merokok ywdah akhirnya ditawarin & ngerokok lg deh hee...heee...
Syukurlah tmn2 sdh bs mengerti & ga nawarin Ane utk Merokok lg hee..heee....
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 27.02.09 14:00
A STANDARD PROCEDURE OF KOSTER WEB FORUM AND E-MAILING LIST TO BE INFORMED TO ANY MEMBER
PERHATIAN: PENGUMUMAN PENTING FORUM
KEBIJAKAN TEKNIK DAN ADMINISTRATIV FORUM:
TENTANG SALINAN DAN KUTIPAN
Dengan memperhatikan keadaan forum dan milis KOSTER terakhir ini bahwa, banyak artikel, tulisan, gambar, dan foto kutipan, tanpa pengutip menyebutkan secara jelas sumbernya, maka dengan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER menimbang bahwa, ada kemungkinan:
artikel, tulisan, gambar, atau foto itu merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta (copyright) dan tak diperkenankan disebarluaskan tanpa izin tertulis dari pemegang hak-cipta atas karya tsb, yang mana penjimplakan dan penyebaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan undang-undang tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan | Kepemilikan Intelektual) | IPR (Intellectual Property Rights).
artikel, tulisan, gambar, atau foto tersebut mengandung unsur terselubung yang merusak moral, pornografi, sadisme, SARA (Suku, Antar-golongan, Ras, dan Agama), dan semacamnya, dan bahkan melanggar hukum dan undang-undang.
artikel, tulisan, gambar, atau foto tersebut mengandung berita atau kabar yang diragukan kebenarannya, bohong, dusta, atau berisi fitnah dan siasat licik politik adu domba, sehingga bisa menyebabkan suatu pihak tertentu tersinggung, dipojokkan, atau dilecehkan, dan berakibat munculnya tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan, dan bahkan bisa saja menimbulkan kesalahpahaman, sengketa dan pertikaian yang tak diinginkan.
Atas dasar alasan utama diatas, maka dengan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER menetapkan bahwa:
Jangan asal mengutip, tapi periksa lebih dulu kebenaran isi suatu tulisan, dan periksa ulang secara silang (cross check) menggunakan sumber informasi lain bila mungkin. Jika kandungan tulisan ini menyinggung suatu organisasi atau komunitas tertentu, harap dicek kebenaran dan keabsahan informasi tersebut ke pihak yang berwenang dalam organisasi atau komunitas tersebut.
Gunakan sumber yang bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin isi tulisannya, jelas penulis dan penerbitnya.
Tiap artikel kutipan, yang berasal dari, baik media elektronik maupun media cetak, harus disertai dengan informasi asal atau sumber kutipan secara jelas dan lengkap, sebagai acuan, rujukan atau referensi. Misalnya: Kompas, 1 Januari 2008. http://www.kompas.com [cantumkan link alamat lengkap pagina asal]
Sumber kutipan tak bisa dengan hanya menyebutkan, misalnya: "dari forum tetangga", atau "dari milis sebelah"
Jika artikel atau tulisan tersebut adalah hasil karya anda sendiri, silahkan cantumkan bahwa anda adalah pencipta atau pengarangnya, dan bila diperlukan cantumkan rujukan | referensi dan atau kepustakaan | bibilografi. Misalnya: (C) 2008 - EE ONE S | Thunder Rider.
Atas pelanggaran atau ketetapan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER berhak untuk:
mengubah, mengganti, atau menghapus topik atau pesan, bila suatu topik atau pesan tsb dianggap melanggar ketentuan, aturan, tata-tertib, dan atau etika forum dan milis KOSTER, dan atau meralat isi pesan yang diposkan tersebut.
memberikan teguran, peringatan, atau hukuman kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
menghentikan keanggotaan yang memposkan pesan atau informasi tersebut.
Semua ketentuan dan ketetapan diatas merujuk secara penuh kepada KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTER sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud penetapan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, penetapan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini.
Demikian penetapan ini ditetapkan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca penetapan ini, dan terus mengakes situs forum jala dan atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi penetapan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya. Agar diperhatikan dan diterapkan, untuk kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan semua pihak dalam menggunakan forum dan milis KOSTER. Terimakasih.
Administrator forum jala dan milis KOSTER dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER