Poin Brogader : 9534 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 14.08.08 11:46
First topic message reminder :
Majelis Ulama Indonesia sedang membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram untuk mengkonsumsi rokok. Seperti diketahui, sejak setahun lalu MUI terus mengkaji dan mempertimbangkan berbagai dampaknya, apabila nantinya fatwa tersebut dikeluarkan. "Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram, " kata Ketua MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI, karena di beberapa negara telah menerapkan rokok sebagai barang haram. Pada bulan Juli lalu, lanjutnya, telah diadakan rapat koordinasi daerah (rakorda) wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelumnya Amidhan menambahkan, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu. Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan pun mendatangi kantor MUI untuk membicarakan tentang hal tersebut. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak.
"Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang penting Pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini, " ujarnya. (novel)
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 17:12
042 wrote:
nah loh...ada yg setuju...ada yg gak setuju... kalao sampai itu fatwa dikeluarkan...apa jadinya?
Tdk akan terjadi apa-apa!!!
Fatwa Ulama itu merupakan acuan hukum Islam yg paling rendah. Boleh diikuti dan boleh juga tidak. Tak ada sanksi atasnya. Sebebaiknya tentu adalah mengikutinya. Krn fatwa dikeluarkan tentu ada dasarnya utk kebaikan umat.
PERINTAH DAN LARANGAN
Masalah perintah dan larangan, anjuran atau himbauan, dalam Islam selalu ada referensi, acuan, rujukan atau dasar hukum yang melandasinya. Jika tak ada dasar hukumnya, maka itu namanya mengada-ada, atau dibuat atas dasar kepentingan sekelompok orang atau kepentingan pribadi. Dan yang begitu tak usah ditaati atau diperdulikan.
Nah, menyangkut landasan hukum dalam Islam. Ada tujuh peringkat hukum, dari yang paling kuat, utama atau prior, sampai yang paling lemah, yakni sbb, disusun berdasarkan pada skala prioritas.
Jadi fatwa ulama, seperti fatwa MUI (Majelis ‘Ulamä Indonesia) kedudukannya adalah sangat lemah, dan tak ada suatu keharusan untuk mengikutinya. Fatwa artinya petuah atau nasehat (advise). Dan umat Islam bebas memilih apakah ia menataati atau membangkang suatu fatwa.
Meski demikian, suatu fatwa ada landasan atau dasar hukumnya. Sumber hukum yang lebih lemah selalu merujuk ke sumber hukum yang lebih kuat, setingkat diatasnya, dimana sumber hukum no 7 merujuk ke no 6, no 6 ke no 5, no 5 ke no 4, dst, hingga yang tertingi, Al-Qur`än.
Yang jadi masalah adalah bahwa makin rendah kedudukan sumber hukum, makin riskan ia terhadap khilafiyah, kekhilafan, kealpaan, kekurangan, kekeliruan, kesalahan, yang diperbuat oleh campurtangan manusia.
Uraian rinci tentang masing-masing sumber hukum Islam ini tak dibahas disini, karena cukup banyak faktor penentunya, dan cukup panjang pembahasannya, tapi bila diperlukan bisa saya uraikan dalam tulisan tersendiri.
. . .
Dodik JeTC Panglima KOSTER
Poin Brogader : 6573 Total Posan : 7746 Sejak : 04.07.08 Domisili : Jember. JaTim KorWil : JeTC NRA : 0494 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
250
Julukan : MR. BIG Sikon : dirumah double, diluar rumah ya single lah... Hobi : cari sodara
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 17:19
berarti kita bebas menentukan sikap ya Om Iwan....
mau ikut fatwa tersebut boleh atau atas dasar kesehatan.
atau mo nerusin merokok OK OK aja ...
gitu yah ???
atnlie Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 6431 Total Posan : 3368 Sejak : 21.02.08 Domisili : Jakarta Selatan KorWil : Jakarta Selatan NRA : 0313 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : single Hobi : http://www.atnlie.co.nr
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 17:23
sebenarnya aturan digunakan untuk kebaikan apa jadinya dunia tanpa aturan?????
jadi manusia akan menggunakan cara masing2 trus tidak akan ada ketentramana dalam hidup
la wong ada aturan masih aja kaya gini
so pilih yang terbaik
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 17:34
KEDUDUKAN HUKUM FATWA ULAMA DALAM ISLAM [1]
Fatwa Ulama itu merupakan acuan hukum Islam yg paling rendah. Boleh diikuti dan boleh juga tidak. Tak ada sanksi atasnya. Sebebaiknya tentu adalah mengikutinya. Krn fatwa dikeluarkan tentu ada dasarnya utk kebaikan umat.
PERINTAH DAN LARANGAN
Masalah perintah dan larangan, anjuran atau himbauan, dalam Islam selalu ada referensi, acuan, rujukan atau dasar hukum yang melandasinya. Jika tak ada dasar hukumnya, maka itu namanya mengada-ada, atau dibuat atas dasar kepentingan sekelompok orang atau kepentingan pribadi. Dan yang begitu tak usah ditaati atau diperdulikan.
Nah, menyangkut landasan hukum dalam Islam. Ada tujuh peringkat hukum, dari yang paling kuat, utama atau prior, sampai yang paling lemah, yakni sbb, disusun berdasarkan pada skala prioritas.
Jadi fatwa ulama, seperti fatwa MUI (Majelis ‘Ulamä Indonesia) kedudukannya adalah sangat lemah, dan tak ada suatu keharusan untuk mengikutinya. Fatwa artinya petuah atau nasehat (advise). Dan umat Islam bebas memilih apakah ia menataati atau membangkang suatu fatwa.
Meski demikian, suatu fatwa ada landasan atau dasar hukumnya. Sumber hukum yang lebih lemah selalu merujuk ke sumber hukum yang lebih kuat, setingkat diatasnya, dimana sumber hukum no 7 merujuk ke no 6, no 6 ke no 5, no 5 ke no 4, dst, hingga yang tertingi, Al-Qur`än.
Yang jadi masalah adalah bahwa makin rendah kedudukan sumber hukum, makin riskan ia terhadap khilafiyah, kekhilafan, kealpaan, kekurangan, kekeliruan, kesalahan, yang diperbuat oleh campurtangan manusia.
Uraian rinci tentang masing-masing sumber hukum Islam ini tak dibahas disini, karena cukup banyak faktor penentunya, dan cukup panjang pembahasannya, tapi bila diperlukan bisa saya uraikan dalam tulisan tersendiri.
. . .
042 Administrator KOSTER
Poin Brogader : 9534 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 17:35
p1414ng wrote:
kacang sama pisang yah Min ???
iya kita tungguin pencerahan Om Iwan lebih dalam
udah kaya primata pake siapin kacang ama pisang segala...
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 17:37
KEDUDUKAN HUKUM FATWA ULAMA DALAM ISLAM [2]
MADZHAB DAN MANHAJ
Sepeninggalan Muhammad saw dan para sahabat, mulai level 5, terjadi perbedaan pendapat antara para pengikut, sehingga Islam pecah atas kelompok besar, yaitu `ahlu`als-sunnati (ahlussunnah) dan `ahlu `al-bayti (ahlulbait), yang sekarang dua golongan ini lebih dikenal dengan sebutan golongan sunniy (sunnï) dan golongan syiy’aah [syï’äh artinya golongan atau kelompok]. Pertentangan paham dua kelompok ini sangat mengakar sehingga sedemikian kuatnya. Bahkan pada level 5 ini, sudah banyak terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan paham karena perbedaan penafsiran atas redaksional sumber hukum diatasnya.
Pada level 6, terjadi perpecahan dalam beberapa aliran pemahaman (fiqih, comprehension) yang masing-masing dipimpin oleh seorang imam yang dituakan, dan aliran pemahaman ini dinamakan madzhab (aliran paham, alur pemikiran, jalan, cara, aturan). Lebih jauh, kemudian dalam masing-masing madzhab terjadi lagi beberapa silang pendapat yang membentuk sub-aliran pemahaman yang dinamakan manhaj (cara pelaksanaan, metoda, implementasi).
Jadi mulai level 5 kebawah, telah terjadi sekte (seksi, section) yang mengiris umat Islam atas beberapa kelompok atau golongan dalam masyarakat. Implikasi terdahsyat adalah bahwa masing-masing kelompok menganggap bahwa hanya golongan mereka yang benar dan yang lain salah, dan bahkan masing-masing kelompok mengkafirkan kelompok yang lain. Sebagaimana terjadi di Iraq, sunnï dan syï’äh saling serang dan saling bunuh. Demikian juga di Timur Tengah, golongan yang tak sealiran dengan kelompok perjuangan hizbulläh (partai Alläh) di Palestina, tak mau membantu mereka.
Dari sekian banyak madzhab sunnï, empat diantaranya unggul (dominant), dalam arti berkembang ilmunya dan banyak para penganutnya hingga sekarang. Empat madzhab ilmu fiqih tersebut adalah:
Hanafiýah, madzhab ilmu fiqih pertama, yang disusun oleh perintis ilmu fiqih Imam `Abu Hanifah `An-Nu’man `Ibn TSabit `Ibn Zuwaythi At-Taymi Al-Kufi (80–150H, 699–767M).
Mälikiýah, disusun oleh Imam Mälik `Ibn `Anas Al-`Ashbahi (93–179H, 711–798M).
SYafi’iýah, disusun oleh Iman Muhammad `Ibn `Idris Asy- SYafi’i (150–204H, 757–820M).
Hanbaliýah, disusun oleh `Imam `Ahmad `Ibn Hanbal `Ibn Hilal `Ibn `Asad Asy-SYaybani (164–241H, 780–855M).
Madzhab lain yang cukup terkenal adalah madzhab Zahiriýah. Karena keterbatas lembaran ini, sejarah dan latarbelakang penyusunan tiap madzhab, serta persamaan dan perbedaan rinci memasing madzhab tak dibahas disini.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 17:40
KEDUDUKAN HUKUM FATWA ULAMA DALAM ISLAM [3]
PERBEDAAN PAHAM ISLAM DI INDONESIA
Di Indonesia, madzhab sunnï yang paling banyak pengikutnya adalah madzhab SYafi’iýah dan kemudian dikuti oleh Hanafiýah. Namun tak berarti bahwa di Indonesia tak ada pengikut syï’äh. Komposisi ini berbeda pada berbagai negara dengan mayoritas penduduk Islam, seperti Saudi Arabiya, Uni Emirat Arab, Iran, Iraq, Palestina, Turki, dll.
Demikian juga dengan manhaj, ada manhaj Salafiýah, alz-Zaytun, dll. Dua manhaj ini berkembang di Indonesia dengan pengikut cukup banyak, sementara oleh kelompok lain ajaran mereka dianggap sesat. Begitu pula dengan sekte dan sub-sekte. Sebagian dari sekte tersebut masih dalam toleransi, tapi sebagian lagi dinyatakan secara `aqidah (ikatan, bond) telah keluar dari Islam dan merupakan agama berdiri sendiri diluar Islam, seperti kasus Ahmadiýah yang dirintas oleh Hadrat Mirza Ghulam Ahmad (1835–1908) dari Qadian, India yang mengaku menerima kitab-suci Tadzkirah (pendzikiran berulang-kali, repeated remembrance) dan diutus sebagai Imam Mahdï dan Al-Masih penyelamat akhir zaman, dll. Lebih jauh tentang hal ini adalah diluar cakupan tulisan ini, tak dibahas disini.
Keadaan paling parah di Indonesia adalah munculnya kelompok yang menolak 6 sumber hukum Islam, selain A-Qur`än, dan mereka dinamakan sebagai golongan inkar sunnah (pembangkang tradisi Muhammad). Kelompok ini berkembang di Jakarta dan kota besar lainnya di Indonesia, dan makin hari makin banyak pengikutnya.
Jadi di Indonesia saja cukup banyak perbedaan paham, pendapat dan pandangan. Sebagai contoh, dua ormas besar Islam Indonesia, Nadhatu `al-‘Ulamä (NU) dan Muhammadiyah dalam beberapa hal berbeda, bahkan pada Lebaran lalu mereka tak merayakannya pada hari yang sama, dimana Muhammadiýah sehari lebih awal. Di sisi lain, tokoh NU, K.H. Abdurrahman Wahid yang lebih populer dengan sebutan Gus Dur, mantan presiden RI, mengundang banyak kontroversi, dimana pengikutnya menganggap dia sebagai wali (pengayom), sementara musuhnya menganggap dia tak waras. Di sisi lain lagi, Jaringan Islam Liberal (JIL) yang tokohnya kini sudah tiada, Prof. DR. Nurcholis Majid, juga mengundang kontroversi, dan mereka dikafirkan oleh golongan lain, seperti kelompok manhaj Salafiýah dan yang sepaham. Demikian juga mantan menteri Agama RI, Prof. DR. Qurays Shihab, kini banyak dicerca beberapa kelompok muslim, menyangkut buku dan ceramah beliau tentang masalah Jilbab [konon anak gadis beliau tak berjilbab!]
Dengan demikian, masalah perbedaan paham, pendapat dan pandangan dalam Islam, termasuk di Indonesia, adalah hal yang lumrah, dan sudah terjadi berabad-abad. Meski Indonesia bukan negara Islam, tapi merupakan negara dengan penganut Islam terbesar di dunia, sehingga konflik terbesar mungkin justeru terjadi di negeri ini. Tentang bagaimana menyikapi masalah ini, mungkin akan menyita diskusi tersendiri.
FENCO Bejater'z BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 5820 Total Posan : 1627 Sejak : 16.09.08 Domisili : pondok gede KorWil : BEJATER\"S NRA : - Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : diakui Hobi : ngobrol dan mencari masalah Slogan : perbaiki diri dari hari demi hari, hari sekarang lebih baik dari hari kemaren
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 21:04
trus dengan demikian apa yang mesti dilakukan oleh orang-orang awam ini...???
Heru Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 6422 Total Posan : 3127 Sejak : 13.11.06 Domisili : Bogor KorWil : Bogor NRA : 0069 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : 125 Status :
kawin | nikah
Sikon : Single Hobi : Touring Slogan : Mutiara
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 21:34
TAPI APA GAK KASIAN SAMA BURUH ROKOK YANG UDAH MATI2AN KERJA BANTING TULANG BUAT BINI, KLO ROKOK DI STOP AND MEREKA GA KERJA LAGI....BERAPA JUTA ORANG AKAN MENGANGGUR????
webster AdminMuda KOSTER
Poin Brogader : 7530 Total Posan : 5143 Sejak : 19.08.08 Domisili : RawaMangun KorWil : Jakarta Pusat NRA : 0728 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
250
Julukan : Darknight Status :
lajang
Sikon : Single Hobi : Nonton Film Slogan : ** A little love can make a bi
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 22:51
Heru wrote:
TAPI APA GAK KASIAN SAMA BURUH ROKOK YANG UDAH MATI2AN KERJA BANTING TULANG BUAT BINI, KLO ROKOK DI STOP AND MEREKA GA KERJA LAGI....BERAPA JUTA ORANG AKAN MENGANGGUR????
tapi brapa juta orangyg sakit gara2 merokok...heheheh
Daverson Donatur KOSTER
Poin Brogader : 7435 Total Posan : 2510 Sejak : 01.07.07 Domisili : Jakarta Utara KorWil : KOSTRAD NRA : 0321 Jabatan : Anggota Resmi Thunder :
125
Julukan : My Blue Sikon : apa yah.. ? Hobi : Makan & Traveling Slogan : Yakinlah pada kemampuan diri sendiri & berusahalah terus jgn putus asa
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 07.10.08 23:17
Heru wrote:
TAPI APA GAK KASIAN SAMA BURUH ROKOK YANG UDAH MATI2AN KERJA BANTING TULANG BUAT BINI, KLO ROKOK DI STOP AND MEREKA GA KERJA LAGI....BERAPA JUTA ORANG AKAN MENGANGGUR????
Betul ,karena di Indonesia sumber pendapatan pajak negara cukup besar dari penjualan Rokok, belum lagi sponsor untuk event musik dari pabrikan rokok bahkan pertandingan kejuaraan olah raga rokok pula yg mensponsori sulit rasanya kalo fatwa itu direalisasikan
Dodik JeTC Panglima KOSTER
Poin Brogader : 6573 Total Posan : 7746 Sejak : 04.07.08 Domisili : Jember. JaTim KorWil : JeTC NRA : 0494 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
250
Julukan : MR. BIG Sikon : dirumah double, diluar rumah ya single lah... Hobi : cari sodara
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 08.10.08 8:38
Heru wrote:
TAPI APA GAK KASIAN SAMA BURUH ROKOK YANG UDAH MATI2AN KERJA BANTING TULANG BUAT BINI, KLO ROKOK DI STOP AND MEREKA GA KERJA LAGI....BERAPA JUTA ORANG AKAN MENGANGGUR????
bukannya ente yang susuah berhenti merokok bro Heru...
kalo ane ga ada rokok sehari aja kaya orang bingung, pikiran jadi ga fokus, salah mulu
webster AdminMuda KOSTER
Poin Brogader : 7530 Total Posan : 5143 Sejak : 19.08.08 Domisili : RawaMangun KorWil : Jakarta Pusat NRA : 0728 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
250
Julukan : Darknight Status :
lajang
Sikon : Single Hobi : Nonton Film Slogan : ** A little love can make a bi
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 08.10.08 8:55
daverson wrote:
Heru wrote:
TAPI APA GAK KASIAN SAMA BURUH ROKOK YANG UDAH MATI2AN KERJA BANTING TULANG BUAT BINI, KLO ROKOK DI STOP AND MEREKA GA KERJA LAGI....BERAPA JUTA ORANG AKAN MENGANGGUR????
Betul ,karena di Indonesia sumber pendapatan pajak negara cukup besar dari penjualan Rokok, belum lagi sponsor untuk event musik dari pabrikan rokok bahkan pertandingan kejuaraan olah raga rokok pula yg mensponsori sulit rasanya kalo fatwa itu direalisasikan
memang betul..tetapi cukup besar pula angka kematian gara gara rokok hehehe
Dodik JeTC Panglima KOSTER
Poin Brogader : 6573 Total Posan : 7746 Sejak : 04.07.08 Domisili : Jember. JaTim KorWil : JeTC NRA : 0494 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
250
Julukan : MR. BIG Sikon : dirumah double, diluar rumah ya single lah... Hobi : cari sodara
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 08.10.08 11:16
meskipun fatwa MUI tersebut dijalankan, kembali ke individu masing2 mo melaksanakan baik, tidak melalaksanakan juga ga papa seperti mengutip postingan pak Iwan :
"Fatwa Ulama itu merupakan acuan hukum Islam yg paling rendah. Boleh diikuti dan boleh juga tidak. Tak ada sanksi atasnya. Sebebaiknya tentu adalah mengikutinya. Krn fatwa dikeluarkan tentu ada dasarnya utk kebaikan umat."
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: LENSA: Fatwa Haram MUI atas Rokok 08.10.08 11:50
fenco wrote:
trus dengan demikian apa yang mesti dilakukan oleh orang-orang awam ini...???
Ttg bbg peringkat hukum Islam dan kekuatan hukum masing-masing peringkat, dan bagaimana sebenarnya kekuatan sebuah fatwa ulama, silahkan lihat uraian yg sy tulis utk org awam, dlm forum ini, dlm topik: