Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 19:38 | |
| - ajismandegar wrote:
Sebenernya untuk menuntut itu tidak mudah dan perlu uang yang sangat banyak. Apalagi waktu yang terbuang untuk laporan dan tetek bengeknya. Selain itu, sebuah perusahaan yang menuntut konsumennya adalah keputusan yang kurang bijak. Mengingat sekarang kita hidup di jaman konsumen adalah raja dan pelayanan adalah ujung tombak. |
HUKUM: DELIK ADUAN VS DELIK BIASA
Dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia ada yg dinamakan:
Dlm kasus pertama, petugas hukum baru akan bertindak bila ada pihak yg mengadukan ttng suatu pelanggaran hukum. Tp dlm kasus kedua, petugas hukum secara otomatis bertindak bila mengetahui suatu pelanggaran hukum, dengan atau tanpa pihak yg mengadukan, Dlm kasus delik biasa tak perlu ada org yg menuntut, krn begitu terjadi pelanggaran, pihak berwajib langsung bertindak.
Contoh, UUHC (Undang-Undang Hak-Cipta) sebenarnya sdh diajukan sbg delik biasa, dimana jika ada pembajakan hasil ciptaan ssorg, petugas hukum bisa langsung bertindak, tanpa pihak pemilik hak cipta perlu mengajukan gugatan atau tuntutan thdp si pembajak.
Jika UU ITE merupakan delik biasa, maka si pemilik produk tak perlu mengajukan gugatan utk menuntut, krn petugas hukum akan dgn sendirinya bertindak bila ada kasus pelanggaran thdp undang-undang tsb.
. . .
Belajarlah utk melek hukum, dan kita tak hrs menjadi sarjana hukum utk itu, krn tiap dari kita adalah subyek dan juga obyek hukum.
. . . | | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 20:02 | |
| - ajismandegar wrote:
. . .
Di lain pihak, konsumen juga tidak bisa seenaknya membeberkan uneg2nya begitu saja di milis atau forum. perlu bukti-bukti yang valid dan tidak terbantahkan.
. . . |
IKATAN HUKUM ANTARA KOSTER DAN ANGGOTA FORUM
Perlu diingat bahwa, forum dan milis KOSTER memiliki ketentuan, aturan, tata-tertib, etika, dan kebijakan privasi | statemen legal.
Administrator dan moderator bisa menindak anggota atas dasar hukum pelanggaran hal diatas sblm kasusnya sampai ke pihak petugas hukum berwajib.
Ketika seorg anggota mendaftar, secara otomatis dia tlh dianggap membaca, mengerti dan menyetujui ketentuan administrativ KOSTER, dan tlh terikat secara hukum dgn KOSTER. Harap dipahami bahwa secara legal, persetujuan atau kesepakan tertulis antara dua pihak adalah ikatan hukum atas para pihak terlibat dan berikat didalamnya.
. . . |
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 20:10 | |
| KUTIPAN:
KETENTUAN FORUM KOSTER [ KETIKA CALON ANGGOTA MENDAFTAR ]
Walaupun Administrator dan moderator forum ini akan berusaha untuk menghapus atau mengubah semua pesan yang tidak pantas secepat mungkin, adalah tidak mungkin untuk melakukan pengecekan terhadap setiap pesan. Dengan demikian, Anda mengakui bahwa semua kiriman pada forum ini adalah pandangan dan pendapat dari masing-masing penulis dan bukan pendapat dari para administrator, moderator, atau webmaster (kecuali yang dikirimkan oleh orang-orang tersebut) dan karenanya bukan merupakan tanggungjawab mereka.
Anda setuju untuk tidak mengirimkan pesan abusive, obscene, vulgar, slanderous, hateful, threatening, sexually-orientated atau apapun yang akan melanggar hukum. Jika Anda melakukan hal tersebut, Anda akan langsung dan secara permanen di banned (dan ISP Anda akan diberi tahu). Alamat IP semua pesan disimpan untuk membantu pelaksanaan aturan ini.
Anda setuju bahwa webmaster, administrator, dan moderator forum ini memiliki hak untuk menghapus, mengubah, memindahkan, atau menutup topik manapun pada waktu kapanpun jika dinilai pantas dilakukan.
. . .
Dengan menekan link Registrasi . . . , Anda menyetujui semua ketentuan di atas.
|
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 20:19 | |
| INTERUPSI !!!THIS IS A STANDARD PROCEDURE OF KOSTER FORUM TO BE INFORMED TO NEWBIEKOSTER PRIVACY POLICIES | KEBIJAKAN PRIVASI KOSTERKOSTER LEGAL POLICIES | KEBIJAKAN HUKUM KOSTER:koster: KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTERSTATEMENT | PERNYATAAN 1 :KOSTER DISCLAIMER | PENYANGKAL–GUGATAN KOSTER
PERNYATAAN RESMI PENOLAKAN SEGALA BENTUK TUNTUTAN TERHADAP KOSTER DALAM KAITAN DENGAN SITUS KOSTER, MENCAKUP TAPI TAK TERBATAS PADA TRANSAKSI JUAL-BELI KARENA IKLAN DI FORUM JALA DAN ATAU MILIS KOSTER - KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, tak akan bertanggungjawab kepada siapa pun dan pihak mana pun, untuk melakukan pengamatan, pengawasan, penyaringan, penyunting, dan kebijakan terhadap suatu kandungan, data dan atau informasi, mencakup iklan jual-beli, ditayangkan di situs forum jala atau milis KOSTER, yang berasal dari perseorangan yang tidak mewakili KOSTER secara organisasi dan atau dari pihak ketiga, dan juga tak akan bertanggungjawab atas ketepatan atau kebenaran kandungan tersebut. Apa pun isi situs jala KOSTER, yang berasal dari perseorangan yang tidak mewakili KOSTER secara organisasi dan atau dari pihak ketiga, adalah diluar tanggungjawab KOSTER dan sepenuhnya adalah tanggungjawab yang bersangkutan.
- KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, tak akan bertanggungjawab kepada siapa pun dan pihak mana pun, untuk suatu dampak tak bisa diramalkan dari kehadiran situs forum jala atau milis KOSTER di internet dan implikasi penggunaannya, dan untuk suatu kerugian material atau finansial, langsung atau tak-langsung, konsekuensial atau insidensial, atau untuk suatu kerusakan serupa, cacat atau gagal, sebagai suatu akibat yang muncul dari suatu penyalahgunaan situs forum jala atau milis KOSTER di internet dan atau penyalahgunaan data dan atau informasi terkandung didalamnya, dan atas kemungkinan-kemungkinan munculnya masalah tak diharapkan, yang mana diluar kemampuan dan kendali KOSTER.
- KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, tak akan bertanggungjawab kepada siapa pun dan pihak mana pun, dalam hal apa pun, untuk suatu kehilangan, kerugian, atau kerusakan, apa-saja, mencakup tanpa tak-terbatas pada, kehilangan laba bisnis, kehilangan informasi bisnis, kehilangan peluang bisnis, interupsi bisnis, kerugian atau kerusakan konsekuensial atau insidensial, yang muncul atau timbul dari penggunaan atau pengoperasian situs forum jala atau milis KOSTER, karena situasi dan kondisi, suasana dan keadaan, sirkumtansi, liputan, cakupan dan rangkuman, diluar kemampuan dan kendali KOSTER, meski KOSTER telah diberitahukan akan kemungkinan kehilangan, kerugian, atau kerusakan sedemikian.
Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud pernyataan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, pernyataan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini. Demikian pernyataan ini dinyatakan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca pernyataan ini, dan terus mengakes situs forum jala atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi pernyataan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya. Administrator forum jala dan milis KOSTER dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER |
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 20:20 | |
| :koster: KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTERSTATEMENT | PERNYATAAN 2 :KOSTER WEB ADMINISTRATOR AUTHORITY STATEMENT | PERNYATAAN OTORITAS ADMINISTRATOR JALA KOSTER - Administrator forum jala dan milis KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, tiap anggota forum jala dan atau milis KOSTER, yang mengirim pesan, dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui, dan bersedia menerima segala aturan, ketentuan, dan tata-tertib forum jala dan milis KOSTER, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibat pelanggarannya.
- Administrator forum jala dan milis KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, memiliki hak penuh untuk mengubah, menambah dan atau mengurangi, atau menghapus sebagian atau seluruh, pesan dikirimkan, yang dinilai dan atau dianggap melanggar aturan, ketentuan, dan tata-tertib forum jala dan milis KOSTER, melanggar etika, menyimpang, tak bermutu, berbahaya, dan atau merusak citra KOSTER, dengan atau tanpa perlu mengemukakan alasan dan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih dulu kepada pengirim pesan.
- Administrator forum situs jala KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, memiliki hak penuh untuk mencabut izin akses forum jala KOSTER, mengeluarkan dan menghentikan anggota forum jala KOSTER dari keanggotaan, karena pelanggaran diluar toleransi atau sudah diluar batas, dengan atau tanpa perlu mengemukakan alasan dan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih dulu kepada anggota bersangkutan.
Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud pernyataan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, pernyataan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini. Demikian pernyataan ini dinyatakan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca pernyataan ini, dan terus mengakes situs forum jala dan atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi pernyataan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya. Administrator forum jala dan milis KOSTER dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER |
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 20:21 | |
| :koster: KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTERSTATEMENT | PERNYATAAN 3 :PROBLEM SOLUTION AGREEMENT | PERSETUJUAN PENYELESAIAN MASALAH - Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini setuju dan sepakat bahwa, jika terjadi masalah perbedaan pendapat, perselisihan, pertentangan, pertikaian, atau sengketa, dan gugatan, yang mungkin pada suatu waktu, timbul sebagai akibat, atau dalam tautan dengan, atau dalam hubungan dengan, penafsiran atau pelaksanaan pernyataan ini atau hal apapun terkandung disini, selama dan atau setelah masa keberlakuannya, maka kasus-kasus sedemikian akan diselesaikan secara kekeluargaan dan ditetapkan secara damai, dengan cara pengertian timbal-balik, negosiasi, kompromi, musyawarah dan mufakat untuk mencapai titik-temu, kesamaan pandangan dan kesepakatan.
- Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini setuju dan sepakat bahwa, jika dalam hal penetapan damai untuk meraih kesepakatan sedemikian tak dapat dicapai dalam waktu layak, maka akan menyerahkan perkaranya, secara resmi dan sah ke pengadil berwenang tunggal, dan perselisihan sedemikian akan mengacu kepada dan secara tuntas akan ditetapkan dan ditentukan oleh pengadilan, dan dengan ini setuju dan sepakat bahwa, keputusan peradilan adalah akhir dan berkesimpulan, dan mengikat. Apapun keputusan ditetapkan akan diterima, termasuk biaya-biaya peradilan akan dibayar sebagaimana ditentukan oleh pengadilan.
- Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini setuju dan sepakat bahwa, pernyataan ini dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko daripadanya, akan ditafsirkan sesuai dengan, dan ditentukan oleh Hukum dan Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia.
Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud pernyataan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, pernyataan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini. Demikian pernyataan ini dinyatakan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca pernyataan ini, dan terus mengakes situs forum jala dan atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi pernyataan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya. Administrator forum jala dan milis KOSTER dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER |
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 20:23 | |
| A STANDARD PROCEDURE OF KOSTER WEB FORUM AND E-MAILING LIST TO BE INFORMED TO ANY MEMBER:koster: PERHATIAN: PENGUMUMAN PENTING FORUMTENTANG SALINAN DAN KUTIPANDengan memperhatikan keadaan forum dan milis KOSTER terakhir ini bahwa, banyak artikel, tulisan, gambar, dan foto kutipan, tanpa pengutip menyebutkan secara jelas sumbernya, maka dengan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER menimbang bahwa, ada kemungkinan bahwa: - artikel, tulisan, gambar, atau foto itu merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta (copyright) dan tak diperkenankan disebarluaskan tanpa izin tertulis dari pemegang hak-cipta atas karya tsb, yang mana penjimplakan dan penyebaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan undang-undang tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan | Kepemilikan Intelektual) | IPR (Intellectual Property Rights).
- artikel, tulisan, gambar, atau foto tersebut mengandung unsur terselubung yang merusak moral, pornografi, sadisme, SARA (Suku, Antar-golongan, Ras, dan Agama), dan semacamnya, dan bahkan melanggar hukum dan undang-undang.
- artikel, tulisan, gambar, atau foto tersebut mengandung berita atau kabar yang diragukan kebenarannya, bohong, dusta, atau berisi fitnah dan siasat licik politik adu domba, sehingga bisa menyebabkan suatu pihak tertentu tersinggung, dipojokkan, atau dilecehkan, dan berakibat munculnya tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan, dan bahkan bisa saja menimbulkan kesalahpahaman, sengketa dan pertikaian yang tak diinginkan.
Atas dasar alasan utama diatas, maka dengan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER menetapkan bahwa: - Jangan asal mengutip, tapi periksa lebih dulu kebenaran isi suatu tulisan, dan periksa ulang secara silang (cross check) menggunakan sumber informasi lain bila mungkin. Jika kandungan tulisan ini menyinggung suatu organisasi atau komunitas tertentu, harap dicek kebenaran dan keabsahan informasi tersebut ke pihak yang berwenang dalam organisasi atau komunitas tersebut.
- Gunakan sumber yang bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin isi tulisannya, jelas
penulis dan penerbitnya.
- Tiap artikel kutipan, yang berasal dari, baik media elektronik maupun media cetak, harus disertai dengan informasi asal atau sumber kutipan secara jelas dan lengkap, sebagai acuan, rujukan atau referensi.
Misalnya: Kompas, 1 Januari 2008. http://www.kompas.com [cantumkan link alamat lengkap pagina asal]
- Sumber kutipan tak bisa dengan hanya menyebutkan, misalnya: "dari forum tetangga", atau "dari milis sebelah"
- Jika artikel atau tulisan tersebut adalah hasil karya anda sendiri, silahkan cantumkan bahwa anda adalah pencipta atau pengarangnya, dan bila diperlukan cantumkan rujukan | referensi dan atau kepustakaan | bibilografi.
Misalnya: (C) 2008 - EE ONE S | Thunder Rider.
Atas pelanggaran atau ketetapan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER berhak untuk: - mengubah, mengganti, atau menghapus topik atau pesan, bila suatu topik atau pesan tsb dianggap melanggar ketentuan, aturan, tata-tertib, dan atau etika forum dan milis KOSTER, dan atau meralat isi pesan yang diposkan tersebut.
- memberikan teguran, peringatan, atau hukuman kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
- menghentikan keanggotaan yang memposkan pesan atau informasi tersebut.
Semua ketentuan dan ketetapan diatas merujuk secara penuh kepada KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTER sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud penetapan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, penetapan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini. Demikian penetapan ini ditetapkan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca penetapan ini, dan terus mengakes situs forum jala dan atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi penetapan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya. Agar diperhatikan dan diterapkan, untuk kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan semua pihak dalam menggunakan forum dan milis KOSTER. Terimakasih. Administrator forum jala dan milis KOSTER dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER |
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 20:35 | |
| - ajismandegar wrote:
. . .
Nah, itu yang sulit. apakah jika motor kita mogok karena kualitas spare part yg buruk terus kita harus minta laporan ke polisi atau minta pernyataan dari saksi2 seperti montir bengkel atau tempat kita membeli spare part, baru kita berani tulis di milis atau forum.
Bagaimana menginfokan kepada yang lain kalau suatu produk tidak layak pakai dan supaya yang lain tidak jadi korban? Nah lo. |
TIAP PARBRIKAN LEGAL MEMILIKI PROVISION OF WARRANTY
Tidak sulit! Hanya saja kebanyakan org tak melek hukum atau malahan buta hukum. Ini adalah ttg bgmn memahami kedudukan hukum diri sendiri thdp org lain dan ttg bgmn bersikap.
Tiap pabrikan legal dan ternama memiliki "provison of warranty". Artinya batas-batas dlm sampai hal mana pabrikan bertanggungjawab dan dalam hal apa pabrikan tak bisa diganggugugat.
Secara legal, ketika seorg konsumen membeli suatu produk dari pabrikan tertentu, dia secara otomatis dinyatakan menyetujui dan menerima utk terikat dgn "provision of warranty" dari pabrikan bersangkutan.
Jadi konsumen hrs mengerti sampai batas mana dia bisa menuntut, dan pada hal mana dia tak dpt.
. . .
Demikian pula dgn saya, sbg seorg produser utk produk tertentu, baik barang maupun jasa, saya selalu mencantumkan atau menyertakan "provison of warranty" utk tiap produk saya, sbg bentuk perlindungan hukum atas tiap produk saya pasarkan, sedemikian sehingga org tak bisa seenaknya menuntut atau menggugat.
. . .
Demikian, semoga bisa dicerbna dan dipahami . . . |
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 21:29 | |
| CONTOH: PROVISON OF WARRANTY
PROVISON OF WARRANTY UNTUK BARANG
The MANUFACTURER warrants its product to be free from defects in materials and workmanship, from the date of shipment of product is completed and accepted by the PURCHASER, for a time period of one years, under normal use in approved applications, subject to the conditions and limitations as outlined hereunder.
PABRIKAN menjamin produknya bebas dari cacat dalam bahan dan pengerjaan, dari tanggal pengiriman produk dituntaskan dan diterima oleh PEMBELI, untuk jangka waktu satu tahun, dibawah penggunaan normal dalam penerapan diperkenankan, merujuk kepada keadaan dan batasan sebagai diringkaskan dibawah in.
PROVISION OF WARRANTY UNTUK JASA
The SERVICE PROVIDER warrants its service to be free from defects in workmanship, from the date of service is completed and accepted by the PURCHASER, for a time period of one years, under normal use in approved applications, subject to the conditions and limitations as outlined hereunder.
This workmanship warranty of SERVICE PROVIDER does not include any damages or defects in the materials. The PURCHASER should contact the manufacturer of the materials in this instance.
PENYEDIA LAYANAN menjamin layanannya bebas dari cacat dalam pengerjaan, dari tanggal pengiriman layanan dituntaskan dan diterima oleh PEMBELI, untuk jangka waktu satu tahun, dibawah penggunaan normal dalam penerapan diperkenankan, merujuk kepada keadaan dan batasan sebagai diringkaskan dibawah ini.
Jaminan pengerjaan PENYEDIA LAYANAN ini tak mencakup sembarang kerusakan atau cacat dalam bahan. PEMBELI harus menghubungi pabrikan bahan dalam hal ini.
. . .
Semoga berguna , , , |
| |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 21:52 | |
| AWAS! SENJATA MAKAN TUAN
Jika anda awam dlm hal hukum, maka berhatihatilah dlm berbicara dan apalagi dlm menulis, karena tiap kata anda keluarkan dpt digunakan utk menyerang balik anda.
Kalimat hukum disusun dlm suatu redaksional sedemikian rupa, bisa mencakup atau tak mencakup, dlsb, sedemikian shg dia memiliki kekuatan hukum dan tp juga keluwesan.
Bagi org "bodoh", dia bisa "terjebak" secara hukum. Sebaliknya, bagi org "cerdas", dia bisa melihat "celah" dimana kelemahan suatu hukum, shg dia bisa bebas bermain tanpa terjerat pelanggaran hukum.
. . .
Perlu anda sadari bahwa institusi spt bank, lembaga keuangan non-bank, asuransi, rumahsakit, dan msh banyak lagi, termasuk forum dan milis KOSTER, memiliki persetujuan hukum tlh ditentukan secara sepihak dan hrs disetujui oleh siapa saja yg menggunakannya. Jadi bukan persetujuan hukum dua pihak, yg umumnya dlm bentuk persetujuan kontrak hasil negosiasi.
Begitu anda menjadi nasabah bank, kreditor, pasien rumahsakit, dan juga ketika anda menjadi anggota forum dan atau milis KOSTER, maka anda secara otomatis dan legal dinyatakan menyetujui layanan pihak bersangkutan dengan segala keterikatan hukum, konsekuensi, resiko, dan akibatnya.
. . .
Jadi belajarlah lbh jauh dan lbh banyak ttg hukum, . . . atau anda akan jadi korban krn keawaman anda . . .
Semoga bisa dimengerti . . . |
| |
| | | ajismandegar KOPTU KOSTER
Poin Brogader : 5570 Total Posan : 62 Sejak : 30.04.09 Domisili : depok Jabatan : Ang. Forum Thunder : Julukan : 125 Sikon : nikah Hobi : nonton dvd
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 09.06.09 22:00 | |
| Setuju. Sekarang emang harus melek hukum. jangan sampai kita menjadi sasaran empuk orang-orang "cerdas". Saya baru ngeh tentang provision of warranty ini. OK banget nih, pengetahuan yang sangat berharga buat saya. Terima kasih banyak. | |
| | | Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27472 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder : Julukan : Wild Horse | Silver Hawk Status : Sikon : 1I2A Hobi : 1001 Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 10.06.09 0:36 | |
| INTERFERENSI, HARMONI, SIMBIOSE MUTUALISME, DAN WIN-WIN
(C) 2009 — EE ONE S | Thunder Rider
Tak ada yg lengkap dan sempurna utk tiap sesuatu didlm alam ini, apalagi produk buatan manusia, baik barang maupun jasa, dan termasuk undang-undang itu sendiri sbg produk hukum buatan manusia, selalu saja ada cacat cela atau kelemahan dan atau kekurangannya. Terkecuali, tentu, hukum Tuhan!
. . .
Jika anda seorg pria, dan menyetujui dan menerima utk menikahi seorg wanita dambaan dan tautan hati anda, maka anda tentu berharap mendapatkan segala kebaikan dan keindahannya. Tp sbg konsekuensinya, anda juga pd dasarnya hrs siap menerima segala keburukan dan kejelekannya, sejelek atau seburuk apa pun, krn itu adalah sebuah resiko dan tanggungjawab.
Keburukan dan kejelekan, atau kelemahan dan atau kekurangan wanita pujaan anda itu akan tampak dan muncul ke permukaan stlh bbrp waktu anda menikah. Hal mana tak terlihat pd masa pacaran, krn barangkali dgn sengaja disembunyikan, atau keadaan dan suasana tak membuatnya pernah tampil ke permukaan. Lantas stlh anda mengetahui segala sisi negativ istri anda, apakah anda akan "komplain", menuntut dan menggugat dua orangtuanya bahwa anda tlh ditipu dan diperdaya?
Lalu keluh-kesah, caci-maki, dan sumpah-serapah anda pun berhamburan? Lantas anda akan "share" atau berbagi via e-mail dan forum, dan membeberkan segala kejelekan dan keburukannya kpd publik? Kemudian akhirnya anda berniat menceraikannya? Begitukah semestinya?
Tp sblmnya, lihatlah kpd diri anda sendiri! Apakah anda sempurna? Tidak! Anda juga penuh dgn kelemahan dan kekurangan, dgn kejelekan dan keburukan, tp selalu anda sembunyikan! Jujurkah dan adilkah anda?
. . .
Jadi makhluq ciptaan Tuhan pun secara individual ternyata tak sempurna. Mengapa? Padahal Maha Penciptanya adalah Maha Sempurna!
Konsep penciptaan sebenarnya adalah produksi pasangan (pair production). Kecuali Tuhan, tiap diri tak sempurna secara sendiri, dan utk mencapai kesempurnaan dia hrs berpadu dgn pasangannya. Spt, proton dgn elektron, positiv dgn negativ, utara dgn selatan, dan pria dgn wanita. Sebuah perkawinan pd intinya adalah saling mengisi dan melengkapi kekurangan masing-masing, shg terwujud satu kesatuan utuh utk mencapai kesempurnaan. Itulah ma'na sebuah pernikahan. Sebuah keterpaduan dlm kemesraan utk mencapai suatu kekuatan baru.
Keterpaduan dlm kemesraan, secara teknik disebut "interferensi." Ada dua macam interferensi, yakni, interferensi desktruktiv atau saling-melemahkan utk meredam atau menolkan yg buruk, dan interferensi konstruktiv atau saling-menguatkan utk mengangkat dan meningkatkan yg baik. Hasil akhir pasangan interferensi pasangan inilah yg dinamakan "harmoni."
Dunia bisnis sangat menyadari hal ini. Era monopoli dan kartel tlh berakhir. Kini mrk sadar bahwa, dgn melebur diri menjadi satu, melalui negosiasi dan kompromi, kedlm satu penggabungan atau "merge," akan lbh mudah mengeliminasi kelemahan mrk masing-masing, dan sbg satu entitas sindikasi, akan lbh kuat dan tangguh, secara baik finansial maupun komersial.
. . .
Nah, konsep saling memberi dan menerima ini semestinya bisa diterapkan dlm hubungan antara produsen dan konsumen, atau antara pabrikan dan pelanggan. Pabrikan memproduksi suatu produk yg sdh pasti tak sempurna, dan selalu saja ada kelemahan dan atau kekurangannya. Tugas pabrikan adalah meminta masukan dan atau laporan dari pelanggan ttg penggunaan produk tsb, dan kewajiban pelanggan adalah memberikan masukan kpd pabrikan ttg kelemahan dan atau kekurangan produk bersangkutan, dan dgn demikian pabrikan bisa lbh meningkatkan mutu produknya menjadi lbh baik di kemudian hari. Dgn demikian, baik pabrikan maupun pelanggan, sama-sama saling diuntungkan.
Inilah barangkali yg sering disebut dgn istilah "simbiose mutualisme" . . .
. . .
Tp masalahnya adalah, tak banyak org awam mampu mengkomunikasikan sesuatu secara saling menguntungkan, win-win, . . . melainkan sebaliknya, saling merugikan, . . . dan alangkah dungunya . . .
Jadi letak masalahnya adalah pd kemampuann komunikasi, sbgmn tlh saya singgung dan tekankan pertama didepan.
. . .
Semoga bisa dicerna dan berguna . . . |
| |
| | | ajismandegar KOPTU KOSTER
Poin Brogader : 5570 Total Posan : 62 Sejak : 30.04.09 Domisili : depok Jabatan : Ang. Forum Thunder : Julukan : 125 Sikon : nikah Hobi : nonton dvd
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 10.06.09 11:19 | |
| Betul Bro tapi win-win jarang terjadi. di perdatapun yang ada hanya lose-lose situation dimana para pihak harus merelakan sedikit haknya untuk menemukan titik temu. Mengalah untuk menang seharusnya adalah prinsip yang dipegang produsen jika produknya ingin sukses dipasaran. Contoh yang nyata adalah Harley Davidson, General Motor (tentunya sebelum krisis), microsoft, mereka membuka segala macam kritik baik ringan maupun yang pedas sekalipun dan ditanggapi dengan kepala dingin serta dianggap sebagai masukan berharga. Tidak jarang konsumen menjelek2an produk mereka dengan kata2 yg sadis, namun mereka menghandlenya dengan baik melalui blog2 dan perbaikan mutu produk. Reaksi produsen yang "sportif" ini akan membuat konsumen yang "membenci" nya menjadi pelanggan setia. (sudah pernah dipraktekan di perusahaan saya dan memang benar begitu) Nah, ini yang kurang di sini. Beberapa perusahaan berpikir untuk membela nama baik mereka dengan menuntut para konsumen, ini akan berbalik dan malah menghancurkan nama produsen itu sendiri. Konsumen hanya berpikir satu, kepuasan atas produk. Pengalaman yang baik dari suatu produk akan membuatnya mengatakan kebaikan atas produk itu ke beberapa teman2nya tapi jika kepuasan itu tertukar dengan kekecewaan, ia akan berteriak ke semua teman2nya bahkan orang2 yang tidak dia kenal (sayangnya perusahaan saya juga pernah mengalami T___T ) Simbiosis mutualisme adalah suatu konsep ideal dalam kehidupan tapi jauh dari kenyataan. Semoga terwujud. | |
| | | 124m4 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6794 Total Posan : 1962 Sejak : 05.09.08 Domisili : Bekasi - Jakarta Timur KorWil : Bekasi - Jakart NRA : 0304 Thunder : Julukan : Jupe Status : Sikon : In a relationship Hobi : makan, touring, rolling Slogan : KOSTER IN MY HEART BUT BEJATER
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 15.06.12 17:13 | |
| - ajismandegar wrote:
- Betul Bro tapi win-win jarang terjadi. di perdatapun yang ada hanya lose-lose situation dimana para pihak hrs merelakan sedikit haknya untuk menemukan titik temu.
Mengalah untuk menang seharusnya adalah prinsip yang dipegang produsen jika produknya ingin sukses dipasaran. Contoh yang nyata adalah Harley Davidson, General Motor (tentunya sebelum krisis), microsoft, mereka membuka segala macam kritik baik ringan maupun yang pedas sekalipun dan ditanggapi dengan kepala dingin serta dianggap sebagai masukan berharga. Tidak jarang konsumen menjelek2an produk mereka dengan kata2 yg sadis, namun mereka menghandlenya dengan baik melalui blog2 dan perbaikan mutu produk. Reaksi produsen yang "sportif" ini akan membuat konsumen yang "membenci"nya menjadi pelanggan setia. (sdh pernah dipraktekan di perusahaan saya dan memang benar begitu) Nah, ini yang kurang di sini. bbrp perusahaan berpikir untuk membela nama baik mereka dengan menuntut para konsumen, ini akan berbalik dan malah menghancurkan nama produsen itu sendiri.
Konsumen hanya berpikir satu, kepuasan atas produk. Pengalaman yang baik dari suatu produk akan membuatnya mengatakan kebaikan atas produk itu ke bbrp teman2nya tapi jika kepuasan itu tertukar dengan kekecewaan, ia akan berteriak ke semua teman2nya bahkan orang2 yang tidak dia kenal (sayangnya perusahaan saya juga pernah mengalami T___T )
Simbiosis mutualisme adalah suatu konsep ideal dalam kehidupan tapi jauh dari kenyataan. Semoga terwujud. ikutan ngobrol ach .. jadi gini bro .. di perdata itu memang mengenal win - win solution dalam artian idisini adalah masih masuk kedalam tahap mediasi blm masuk kedalam persidangan sebenarnya ... nach kalo udah msuk ke persidangan sebenrnya .. maka win - win solution bukanlah sebagai jalan keluar lagi, namun para pihak berperang dengan mengandalkan alat bukti yang diatur didalam perundang - undangan Klo masalah mengalah untuk menang dimana posisi produsen itu menginginkan produknya menjadi terkenal ... klo gw bilang sangatlah tidak mungkin ... perlu kita logikan .. kalo misalkan bro ingin membeli ban .. pasti dari brogader sendiri akan mencari informasi mengenai merek - merek ban yang bagus ... dan dari informasi tsb pasti akan informasi yang bagus maupun jelek ... dan dipastikan bro akan membeli ban yang mereknya menrut informasi tsb bagus ... jadi pencitraan suatu produk ataupun jasa sangatlah penting, makanya para produsen tidak akan melihat berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk membela produk tsb... untuk produk - produk yang bro sebutkan ... mereka tentunya sdh mempunyai kestabilan didalam penjualan produknya .. dan tidak ada saingan di bidangnya ... sekrng coba bro bayangkan apabila produk yang dihasilkan oleh produsen A dicap jelek ... maka selamanya produk tsb akan jelek .. ambil contoh salah satu penyedap rasa yang diindikasikan menggunakn unsur babi ... dan akhirnya ,,, sempat bermasalah juga khan ... | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE | |
| |
| | | | WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |
|