Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 3 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 3 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE

Go down 
+2
Thunder Rider
ajismandegar
6 posters
PengirimMessage
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5570
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime07.06.09 14:20

Mo nanya, bagaimana kalo kita merasa tidak puas dengan sebuah produk dan menulisnya dimilis ini? bukannya kena pasal 27 UU ITE kayak mba Prita? terus bagaimana cara menulisnya atau membahas produk dimilis? Kayaknya ini sangat penting untuk para anggota forum. Untuk menjaga jangan sampai kasus mba Prita sampai dirasakan para anggota forum ini. Terimakasih.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime07.06.09 14:53

ajismandegar wrote:
Mo nanya, bagaimana kalo kita merasa tidak puas dengan sebuah produk dan menulisnya dimilis ini? bukannya kena pasal 27 UU ITE kayak mba Prita? terus bagaimana cara menulisnya atau membahas produk dimilis? Kayaknya ini sangat penting untuk para anggota forum. Untuk menjaga jangan sampai kasus mba Prita sampai dirasakan para anggota forum ini. Terimakasih.

Menurut saya pribadi, ini mencakup 3 aspek penting unruk sukses dlm segala urusan:

  • keterampilan komunikasi sosial dan inter-personal yg tinggi, baik secara verbal | lisan maupun non-verbal | tulisan, bagaimana caranya agar bisa diterima org tanpa ada pihak merasa tersinggung tersudutkan atau terpojokkan.
  • keterampilan menulis dlm bhs dan redaksional sangat kuat, tak mudah disanggah, dan tak gampang dituntut.
  • keterampilan hukum, pemahaman legal, dan bagaimana berbicara dan menulis secara hukum, dlm redaksional yg tak dpt dipatahkan dan tak dapat diganggugugat secara legal.

Dlm 3 hal diatas, saya sama sekali bukan ahlinya dan tak berbakat disana, tp krn kepentingan bisnis dan "fight to survival for successful domination" saya memaksakan diri utk mempelajari dan menguasainya dgn baik, tak peduli suka atau tdk suka, sampai kemampuan saya menandingi kemampuan mrk yg pakar di bidang itu.

Segala sesuatu adalah "power play", siapa kuat, siapa cerdas dia menang. Bagi saya "playing smart" adalah sangat penting utk suatu kemenangan, tak perduli seberapa kuat lawan dihadapi.

Pelajari segala sesuatu tanpa terkecuali, apa pun itu, suka atau tak suka, penting atau tak penting. Siapa paling menguasai informasi dan bisa memperoleh informasi tercepat dan terakurat dia akan menang.

Sukses anda dlm kehidupan di dunia ini adalah sukses dlm berhubungan dgn org lain. Jadi teknik komunikasi dan penguasan informasi adalah kuncinya.

Dlm tiap tindakan ada strategi, teknik, dan trik. Ini 3 alat dibutuhkan utk menggolkan sesuatu. Tanpa kemahiran menggunakan mrk, anda akan jadi pecundang.

Kasus ibu Prita adalah kasus emosional yg dilakukan dlm keawaman. Anda tak menang dgn cara spt ini. Buang dan kubur emosi dlm konteks ini. Gunakan rasio dan logika sepenuhnya.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
denbagus
MAYJEN KOSTER
MAYJEN KOSTER
denbagus


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 6543
Total Posan : 2027
Sejak : 12.04.08
Domisili : Tangerang
KorWil : Jakarta Barat - Tangerang
NRA : 0241
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : baru punya 1 istri dan i anak
Hobi : Berkesenian
Slogan : Jangan naik motor sambil tidur

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime07.06.09 16:05

maksudnya gimana om, masih bingung nih.....

maklum soal beginian masih belum begitu paham,

kalo kita dikecewakan oleh suatu produk ato penyedia jasa sebagian dari kita pasti akan emosial dan terkadang ditumpahkan ke sesama teman sejawat yang saat ini efektif lewat e-mail atau milis tertentu

dan tentunya ketika curhat disampaikan pasti akan menyebutkan produk atau penyedia jasa tertentu.

Apakah hal ini akan membuat kita terjerat UU ITE ??? Binun nehh
Kembali Ke Atas Go down
http://cipto28.multiply.com/
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5570
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime07.06.09 16:39

UU ITE terutama pasal 27 sangat 'karet' dapat dipersepsikan macam2 dan dapat masuk segala unsur yg menyangku pesan elektronik. Bahkan penyebaran melalui SMS pun dapat masuk kesitu. Segala tindak atau pernyataan yang DIANGGAP mencemarkan akan otomatis kena pasal ini. Nah, bgm nih, kebebasan kita di forum ini sangat terancam. Jadi bgm antisipasi kita dan khususnya para pengurus untuk forum kita ini.

Bunyi Pasal 27 ayat (3) adalah… ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Mungkin para anggota forum diberi himbauan agar jika menyebutkan atau menuding kwalitas buruk suatu produk, harus disertakan bukti2 yg kuat sebelum memasukkannya ke forum, untuk berjaga2
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime08.06.09 5:34

denbagus wrote:
maksudnya gimana om, masih bingung nih.....

maklum soal beginian masih belum begitu paham,

kalo kita dikecewakan oleh suatu produk ato penyedia jasa sebagian dari kita pasti akan emosial dan terkadang ditumpahkan ke sesama teman sejawat yang saat ini efektif lewat e-mail atau milis tertentu

dan tentunya ketika curhat disampaikan pasti akan menyebutkan produk atau penyedia jasa tertentu.

Apakah hal ini akan membuat kita terjerat UU ITE ??? Binun nehh

. . .


Spt saya kemukakan, dlm kasus spt ini, simpan saja itu emosi didlm laci, krn dia tak diperlukan dan tak berfaedah sedkit pun juga utk menyelesaikan masalah.

Anda adalah yg mengatur dan mengendalikan emosi, bukan sebaliknya.

Menyebutkan keburukan suatu produk atau jasa tertentu tak secara otomatis atau melanggar UU ITE, bergantung pd cara bagaimana hal itu disampaikan.

Jadi sangat bergantung pd teknik dan seni mengkomukasikan suatu hal buruk, tanpa si pihak empunya keburukan merasa tersinggung, terhina, atau dicemarkan nama baiknya.


. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime08.06.09 5:42

ajismandegar wrote:
UU ITE terutama pasal 27 sangat 'karet' dapat dipersepsikan macam2 dan dapat masuk segala unsur yg menyangku pesan elektronik. Bahkan penyebaran melalui SMS pun dapat masuk kesitu. Segala tindak atau pernyataan yang DIANGGAP mencemarkan akan otomatis kena pasal ini. Nah, bgm nih, kebebasan kita di forum ini sangat terancam. Jadi bgm antisipasi kita dan khususnya para pengurus untuk forum kita ini.

Bunyi Pasal 27 ayat (3) adalah… ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Mungkin para anggota forum diberi himbauan agar jika menyebutkan atau menuding kwalitas buruk suatu produk, harus disertakan bukti2 yg kuat sebelum memasukkannya ke forum, untuk berjaga2

. . .

Sbg administrator forum, saya tak melihat UU UTE sbg ancaman, dan forum KOSTER sdh dilindungi oleh kebijakan privasi KOSTER | statemen legal KOSTER.

. . .


Mengevaluasi kelemahan atau kekurangan suatu produk dpt dilakukan tanpa penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jika ada anggota yg bermasalah dlm mengemukakannya di forum ini dan takut dijerat hukum, silahkan serahkan kpd administrator utk mengemukakannya secara bijak. Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa, menurut saya UU ITE pasal 27 itu bukan ancaman, dan justeru mendidik publik utk beraturan dan bertatakrama dlm bertindak dan berbicara.

Jika anda ingin menangani sendiri, maka saya bisa jadi konsultan profesional.

Sekali lagi saya tekankan ini hanya perihal cara dan redaksional mengkomukasikan suatu masalah, apakah kpd individu, kelompok, atau publik.

Dlm banyak hal atau kasus, saya menilai bahwa kemampuan komunikasi sosial dan inter-personal para anggota forum ini msh sangat rendah, termasuk dlm menyusun redaksional ketika mengemukakan atau menanggapi suatu masalah.

Harap diingat dan dicatat bahwa: menulis dan mengkomukasikan sesuatu secara tertulis atau melalui tulisan adalah suatu keahlian dan keterampilan dlm berkomunikasi, dan merupakan kombinasi strategi, teknik, trik, seni, dan juga manjemen, dan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, informasi, data dan fakta diketahui, dan wawasan pemandangan si penulis.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5570
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime08.06.09 10:19

TOP BGT ! semoga hak para konsumen dilindungi di forum ini :brapo koster:
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
Baskoro
LETTU KOSTER
LETTU KOSTER
Baskoro


ANGGOTA BIASA
Male Poin Brogader : 6655
Total Posan : 553
Sejak : 05.04.07
Domisili : Telaga Kahuripan. Parung | Kemang. Jakarta Selatan
KorWil : Parung
NRA : K8-013
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : Nikah Punya anak 1
Hobi : Baca
Slogan : BE YOUR SELF

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 16:43

Hayuuuu....pada belajar nulis.....
Kembali Ke Atas Go down
http://endonesia-bebas.blogspot.com
wannablu
PELTU KOSTER
PELTU KOSTER
wannablu


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 5867
Total Posan : 301
Sejak : 05.03.09
Domisili : Bogor - Tangerang - Jakarta
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0695
Jabatan : Ang. Resmi
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : menikah
Hobi : walking, running, touring, riding, biking, jumping

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 16:57

Salam KOSTER,

kepada Brogader KOSTER juga harus memperhatikan setiap pesan yang diterima dan apabila akan diposkan, mempertimbangkan terlebih dahulu apakah isi pesan tersebut akan dapat membuat pihak lain merasa dirugikan atau juga apabila ada karya tulis hak orang lain di sebarkan luaskan tanpa mengkonfirmasi kepada penulisnya lalu mengkutip dan merasa itu adalah karya tulis yang dibuatnya sehingga penulis sebelumnya merasa dirugikan timbul suatu tuntutan atau gugatan.

aspek pertimbangan ini harus dilakukan juga, jangan pesan menarik langsung saja menyebarkan luaskan, jadi baca juga dan pertimbangkan ini merugikan pihak lain atau tidak.
Kembali Ke Atas Go down
http://yahoo.com
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5570
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 17:51

Sebenernya untuk menuntut itu tidak mudah dan perlu uang yang sangat banyak. Apalagi waktu yang terbuang untuk laporan dan tetek bengeknya. Selain itu, sebuah perusahaan yang menuntut konsumennya adalah keputusan yang kurang bijak. Mengingat sekarang kita hidup di jaman konsumen adalah raja dan pelayanan adalah ujung tombak.
Di lain pihak, konsumen juga tidak bisa seenaknya membeberkan uneg2nya begitu saja di milis atau forum. perlu bukti-bukti yang valid dan tidak terbantahkan.
Nah, itu yang sulit. apakah jika motor kita mogok karena kualitas spare part yg buruk terus kita harus minta laporan ke polisi atau minta pernyataan dari saksi2 seperti montir bengkel atau tempat kita membeli spare part, baru kita berani tulis di milis atau forum.
Bagaimana menginfokan kepada yang lain kalau suatu produk tidak layak pakai dan supaya yang lain tidak jadi korban? Nah lo.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 19:38

ajismandegar wrote:
Sebenernya untuk menuntut itu tidak mudah dan perlu uang yang sangat banyak. Apalagi waktu yang terbuang untuk laporan dan tetek bengeknya. Selain itu, sebuah perusahaan yang menuntut konsumennya adalah keputusan yang kurang bijak. Mengingat sekarang kita hidup di jaman konsumen adalah raja dan pelayanan adalah ujung tombak.

HUKUM: DELIK ADUAN VS DELIK BIASA

Dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia ada yg dinamakan:

  • delik aduan
  • delik biasa

Dlm kasus pertama, petugas hukum baru akan bertindak bila ada pihak yg mengadukan ttng suatu pelanggaran hukum. Tp dlm kasus kedua, petugas hukum secara otomatis bertindak bila mengetahui suatu pelanggaran hukum, dengan atau tanpa pihak yg mengadukan, Dlm kasus delik biasa tak perlu ada org yg menuntut, krn begitu terjadi pelanggaran, pihak berwajib langsung bertindak.

Contoh, UUHC (Undang-Undang Hak-Cipta) sebenarnya sdh diajukan sbg delik biasa, dimana jika ada pembajakan hasil ciptaan ssorg, petugas hukum bisa langsung bertindak, tanpa pihak pemilik hak cipta perlu mengajukan gugatan atau tuntutan thdp si pembajak.

Jika UU ITE merupakan delik biasa, maka si pemilik produk tak perlu mengajukan gugatan utk menuntut, krn petugas hukum akan dgn sendirinya bertindak bila ada kasus pelanggaran thdp undang-undang tsb.

. . .

Belajarlah utk melek hukum, dan kita tak hrs menjadi sarjana hukum utk itu, krn tiap dari kita adalah subyek dan juga obyek hukum.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 20:02

ajismandegar wrote:
. . .

Di lain pihak, konsumen juga tidak bisa seenaknya membeberkan uneg2nya begitu saja di milis atau forum. perlu bukti-bukti yang valid dan tidak terbantahkan.

. . .

IKATAN HUKUM ANTARA KOSTER DAN ANGGOTA FORUM

Perlu diingat bahwa, forum dan milis KOSTER memiliki ketentuan, aturan, tata-tertib, etika, dan kebijakan privasi | statemen legal.

Administrator dan moderator bisa menindak anggota atas dasar hukum pelanggaran hal diatas sblm kasusnya sampai ke pihak petugas hukum berwajib.

Ketika seorg anggota mendaftar, secara otomatis dia tlh dianggap membaca, mengerti dan menyetujui ketentuan administrativ KOSTER, dan tlh terikat secara hukum dgn KOSTER. Harap dipahami bahwa secara legal, persetujuan atau kesepakan tertulis antara dua pihak adalah ikatan hukum atas para pihak terlibat dan berikat didalamnya.

. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 20:10

KUTIPAN:

KETENTUAN FORUM KOSTER [ KETIKA CALON ANGGOTA MENDAFTAR ]

Walaupun Administrator dan moderator forum ini akan berusaha untuk menghapus atau mengubah semua pesan yang tidak pantas secepat mungkin, adalah tidak mungkin untuk melakukan pengecekan terhadap setiap pesan. Dengan demikian, Anda mengakui bahwa semua kiriman pada forum ini adalah pandangan dan pendapat dari masing-masing penulis dan bukan pendapat dari para administrator, moderator, atau webmaster (kecuali yang dikirimkan oleh orang-orang tersebut) dan karenanya bukan merupakan tanggungjawab mereka.

Anda setuju untuk tidak mengirimkan pesan abusive, obscene, vulgar, slanderous, hateful, threatening, sexually-orientated atau apapun yang akan melanggar hukum. Jika Anda melakukan hal tersebut, Anda akan langsung dan secara permanen di banned (dan ISP Anda akan diberi tahu). Alamat IP semua pesan disimpan untuk membantu pelaksanaan aturan ini.

Anda setuju bahwa webmaster, administrator, dan moderator forum ini memiliki hak untuk menghapus, mengubah, memindahkan, atau menutup topik manapun pada waktu kapanpun jika dinilai pantas dilakukan.

. . .

Dengan menekan link Registrasi . . . , Anda menyetujui semua ketentuan di atas.

Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 20:19

INTERUPSI !!!

THIS IS A STANDARD PROCEDURE OF KOSTER FORUM TO BE INFORMED TO NEWBIE

KOSTER PRIVACY POLICIES | KEBIJAKAN PRIVASI KOSTER

KOSTER LEGAL POLICIES | KEBIJAKAN HUKUM KOSTER

:koster: KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTER

STATEMENT | PERNYATAAN 1 :
KOSTER DISCLAIMER | PENYANGKAL–GUGATAN KOSTER

PERNYATAAN RESMI PENOLAKAN SEGALA BENTUK TUNTUTAN TERHADAP KOSTER DALAM KAITAN DENGAN SITUS KOSTER, MENCAKUP TAPI TAK TERBATAS PADA TRANSAKSI JUAL-BELI KARENA IKLAN DI FORUM JALA DAN ATAU MILIS KOSTER
  • KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, tak akan bertanggungjawab kepada siapa pun dan pihak mana pun, untuk melakukan pengamatan, pengawasan, penyaringan, penyunting, dan kebijakan terhadap suatu kandungan, data dan atau informasi, mencakup iklan jual-beli, ditayangkan di situs forum jala atau milis KOSTER, yang berasal dari perseorangan yang tidak mewakili KOSTER secara organisasi dan atau dari pihak ketiga, dan juga tak akan bertanggungjawab atas ketepatan atau kebenaran kandungan tersebut. Apa pun isi situs jala KOSTER, yang berasal dari perseorangan yang tidak mewakili KOSTER secara organisasi dan atau dari pihak ketiga, adalah diluar tanggungjawab KOSTER dan sepenuhnya adalah tanggungjawab yang bersangkutan.

  • KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, tak akan bertanggungjawab kepada siapa pun dan pihak mana pun, untuk suatu dampak tak bisa diramalkan dari kehadiran situs forum jala atau milis KOSTER di internet dan implikasi penggunaannya, dan untuk suatu kerugian material atau finansial, langsung atau tak-langsung, konsekuensial atau insidensial, atau untuk suatu kerusakan serupa, cacat atau gagal, sebagai suatu akibat yang muncul dari suatu penyalahgunaan situs forum jala atau milis KOSTER di internet dan atau penyalahgunaan data dan atau informasi terkandung didalamnya, dan atas kemungkinan-kemungkinan munculnya masalah tak diharapkan, yang mana diluar kemampuan dan kendali KOSTER.

  • KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, tak akan bertanggungjawab kepada siapa pun dan pihak mana pun, dalam hal apa pun, untuk suatu kehilangan, kerugian, atau kerusakan, apa-saja, mencakup tanpa tak-terbatas pada, kehilangan laba bisnis, kehilangan informasi bisnis, kehilangan peluang bisnis, interupsi bisnis, kerugian atau kerusakan konsekuensial atau insidensial, yang muncul atau timbul dari penggunaan atau pengoperasian situs forum jala atau milis KOSTER, karena situasi dan kondisi, suasana dan keadaan, sirkumtansi, liputan, cakupan dan rangkuman, diluar kemampuan dan kendali KOSTER, meski KOSTER telah diberitahukan akan kemungkinan kehilangan, kerugian, atau kerusakan sedemikian.
Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud pernyataan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, pernyataan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini.

Demikian pernyataan ini dinyatakan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca pernyataan ini, dan terus mengakes situs forum jala atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi pernyataan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya.



Administrator forum jala dan milis KOSTER
dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 20:20


:koster: KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTER

STATEMENT | PERNYATAAN 2 :
KOSTER WEB ADMINISTRATOR AUTHORITY STATEMENT |
PERNYATAAN OTORITAS ADMINISTRATOR JALA KOSTER
  • Administrator forum jala dan milis KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, tiap anggota forum jala dan atau milis KOSTER, yang mengirim pesan, dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui, dan bersedia menerima segala aturan, ketentuan, dan tata-tertib forum jala dan milis KOSTER, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibat pelanggarannya.

  • Administrator forum jala dan milis KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, memiliki hak penuh untuk mengubah, menambah dan atau mengurangi, atau menghapus sebagian atau seluruh, pesan dikirimkan, yang dinilai dan atau dianggap melanggar aturan, ketentuan, dan tata-tertib forum jala dan milis KOSTER, melanggar etika, menyimpang, tak bermutu, berbahaya, dan atau merusak citra KOSTER, dengan atau tanpa perlu mengemukakan alasan dan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih dulu kepada pengirim pesan.

  • Administrator forum situs jala KOSTER, dengan ini menyatakan bahwa, memiliki hak penuh untuk mencabut izin akses forum jala KOSTER, mengeluarkan dan menghentikan anggota forum jala KOSTER dari keanggotaan, karena pelanggaran diluar toleransi atau sudah diluar batas, dengan atau tanpa perlu mengemukakan alasan dan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih dulu kepada anggota bersangkutan.
Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud pernyataan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, pernyataan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini.

Demikian pernyataan ini dinyatakan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca pernyataan ini, dan terus mengakes situs forum jala dan atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi pernyataan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya.



Administrator forum jala dan milis KOSTER
dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 20:21


:koster: KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTER

STATEMENT | PERNYATAAN 3 :
PROBLEM SOLUTION AGREEMENT | PERSETUJUAN PENYELESAIAN MASALAH
  • Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini setuju dan sepakat bahwa, jika terjadi masalah perbedaan pendapat, perselisihan, pertentangan, pertikaian, atau sengketa, dan gugatan, yang mungkin pada suatu waktu, timbul sebagai akibat, atau dalam tautan dengan, atau dalam hubungan dengan, penafsiran atau pelaksanaan pernyataan ini atau hal apapun terkandung disini, selama dan atau setelah masa keberlakuannya, maka kasus-kasus sedemikian akan diselesaikan secara kekeluargaan dan ditetapkan secara damai, dengan cara pengertian timbal-balik, negosiasi, kompromi, musyawarah dan mufakat untuk mencapai titik-temu, kesamaan pandangan dan kesepakatan.

  • Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini setuju dan sepakat bahwa, jika dalam hal penetapan damai untuk meraih kesepakatan sedemikian tak dapat dicapai dalam waktu layak, maka akan menyerahkan perkaranya, secara resmi dan sah ke pengadil berwenang tunggal, dan perselisihan sedemikian akan mengacu kepada dan secara tuntas akan ditetapkan dan ditentukan oleh pengadilan, dan dengan ini setuju dan sepakat bahwa, keputusan peradilan adalah akhir dan berkesimpulan, dan mengikat. Apapun keputusan ditetapkan akan diterima, termasuk biaya-biaya peradilan akan dibayar sebagaimana ditentukan oleh pengadilan.

  • Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini setuju dan sepakat bahwa, pernyataan ini dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko daripadanya, akan ditafsirkan sesuai dengan, dan ditentukan oleh Hukum dan Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia.
Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud pernyataan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, pernyataan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini.

Demikian pernyataan ini dinyatakan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca pernyataan ini, dan terus mengakes situs forum jala dan atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi pernyataan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya.



Administrator forum jala dan milis KOSTER
dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 20:23

A STANDARD PROCEDURE OF KOSTER WEB FORUM AND E-MAILING LIST
TO BE INFORMED TO ANY MEMBER


:koster: PERHATIAN: PENGUMUMAN PENTING FORUM


TENTANG SALINAN DAN KUTIPAN

Dengan memperhatikan keadaan forum dan milis KOSTER terakhir ini bahwa, banyak artikel, tulisan, gambar, dan foto kutipan, tanpa pengutip menyebutkan secara jelas sumbernya, maka dengan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER menimbang bahwa, ada kemungkinan bahwa:
  • artikel, tulisan, gambar, atau foto itu merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta (copyright) dan tak diperkenankan disebarluaskan tanpa izin tertulis dari pemegang hak-cipta atas karya tsb, yang mana penjimplakan dan penyebaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan undang-undang tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan | Kepemilikan Intelektual) | IPR (Intellectual Property Rights).

  • artikel, tulisan, gambar, atau foto tersebut mengandung unsur terselubung yang merusak moral, pornografi, sadisme, SARA (Suku, Antar-golongan, Ras, dan Agama), dan semacamnya, dan bahkan melanggar hukum dan undang-undang.

  • artikel, tulisan, gambar, atau foto tersebut mengandung berita atau kabar yang diragukan kebenarannya, bohong, dusta, atau berisi fitnah dan siasat licik politik adu domba, sehingga bisa menyebabkan suatu pihak tertentu tersinggung, dipojokkan, atau dilecehkan, dan berakibat munculnya tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan, dan bahkan bisa saja menimbulkan kesalahpahaman, sengketa dan pertikaian yang tak diinginkan.
Atas dasar alasan utama diatas, maka dengan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER menetapkan bahwa:
  • Jangan asal mengutip, tapi periksa lebih dulu kebenaran isi suatu tulisan, dan periksa ulang secara silang (cross check) menggunakan sumber informasi lain bila mungkin. Jika kandungan tulisan ini menyinggung suatu organisasi atau komunitas tertentu, harap dicek kebenaran dan keabsahan informasi tersebut ke pihak yang berwenang dalam organisasi atau komunitas tersebut.

  • Gunakan sumber yang bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin isi tulisannya, jelas
    penulis dan penerbitnya.

  • Tiap artikel kutipan, yang berasal dari, baik media elektronik maupun media cetak, harus disertai dengan informasi asal atau sumber kutipan secara jelas dan lengkap, sebagai acuan, rujukan atau referensi.
    Misalnya: Kompas, 1 Januari 2008. http://www.kompas.com [cantumkan link alamat lengkap pagina asal]

  • Sumber kutipan tak bisa dengan hanya menyebutkan, misalnya: "dari forum tetangga", atau "dari milis sebelah"

  • Jika artikel atau tulisan tersebut adalah hasil karya anda sendiri, silahkan cantumkan bahwa anda adalah pencipta atau pengarangnya, dan bila diperlukan cantumkan rujukan | referensi dan atau kepustakaan | bibilografi.
    Misalnya: (C) 2008 - EE ONE S | Thunder Rider.
Atas pelanggaran atau ketetapan ini, administrator dan moderator forum dan milis KOSTER berhak untuk:
  • mengubah, mengganti, atau menghapus topik atau pesan, bila suatu topik atau pesan tsb dianggap melanggar ketentuan, aturan, tata-tertib, dan atau etika forum dan milis KOSTER, dan atau meralat isi pesan yang diposkan tersebut.

  • memberikan teguran, peringatan, atau hukuman kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

  • menghentikan keanggotaan yang memposkan pesan atau informasi tersebut.
Semua ketentuan dan ketetapan diatas merujuk secara penuh kepada KOSTER LEGAL STATEMENT | PERNYATAAN LEGAL KOSTER sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

Anggota forum jala dan atau milis KOSTER dengan ini menyatakan bahwa, telah membaca dengan teliti dan seksama, secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, mengerti dan memahami kandungan dan maksud penetapan ini, dan setuju untuk terikat secara legal oleh semua termin dan kondisi, tersurat dan tersirat, terkandung disini, dan setuju untuk menerima dan melaksanakan tiap pasal terkandung disini, dengan segala implikasi, konsekuensi, dan resiko, langsung dan tak-langsung daripadanya; dan menyatakan bahwa, penetapan ini adalah final eksklusiv tunggal, merangkum dan mencakup, dan tak ada pernyataan lain dibuat KOSTER untuk maksud sama, baik lisan maupun tertulis, selain ini.

Demikian penetapan ini ditetapkan secara tertulis agar semua pihak maklum, dan dengan telah membaca penetapan ini, dan terus mengakes situs forum jala dan atau milis KOSTER secara berlanjut, maka dianggap telah mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi penetapan ini, baik secara tersurat maupun secara tersirat, dengan segala konsekuensi dan resiko, dan akibatnya. Agar diperhatikan dan diterapkan, untuk kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan semua pihak dalam menggunakan forum dan milis KOSTER. Terimakasih.



Administrator forum jala dan milis KOSTER
dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 20:35

ajismandegar wrote:
. . .

Nah, itu yang sulit. apakah jika motor kita mogok karena kualitas spare part yg buruk terus kita harus minta laporan ke polisi atau minta pernyataan dari saksi2 seperti montir bengkel atau tempat kita membeli spare part, baru kita berani tulis di milis atau forum.

Bagaimana menginfokan kepada yang lain kalau suatu produk tidak layak pakai dan supaya yang lain tidak jadi korban? Nah lo.

TIAP PARBRIKAN LEGAL MEMILIKI PROVISION OF WARRANTY

Tidak sulit! Hanya saja kebanyakan org tak melek hukum atau malahan buta hukum. Ini adalah ttg bgmn memahami kedudukan hukum diri sendiri thdp org lain dan ttg bgmn bersikap.

Tiap pabrikan legal dan ternama memiliki "provison of warranty". Artinya batas-batas dlm sampai hal mana pabrikan bertanggungjawab dan dalam hal apa pabrikan tak bisa diganggugugat.

Secara legal, ketika seorg konsumen membeli suatu produk dari pabrikan tertentu, dia secara otomatis dinyatakan menyetujui dan menerima utk terikat dgn "provision of warranty" dari pabrikan bersangkutan.

Jadi konsumen hrs mengerti sampai batas mana dia bisa menuntut, dan pada hal mana dia tak dpt.

. . .


Demikian pula dgn saya, sbg seorg produser utk produk tertentu, baik barang maupun jasa, saya selalu mencantumkan atau menyertakan "provison of warranty" utk tiap produk saya, sbg bentuk perlindungan hukum atas tiap produk saya pasarkan, sedemikian sehingga org tak bisa seenaknya menuntut atau menggugat.

. . .


Demikian, semoga bisa dicerbna dan dipahami . . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 21:29

CONTOH: PROVISON OF WARRANTY



PROVISON OF WARRANTY UNTUK BARANG

The MANUFACTURER warrants its product to be free from defects in materials and workmanship, from the date of shipment of product is completed and accepted by the PURCHASER, for a time period of one years, under normal use in approved applications, subject to the conditions and limitations as outlined hereunder.

PABRIKAN menjamin produknya bebas dari cacat dalam bahan dan pengerjaan, dari tanggal pengiriman produk dituntaskan dan diterima oleh PEMBELI, untuk jangka waktu satu tahun, dibawah penggunaan normal dalam penerapan diperkenankan, merujuk kepada keadaan dan batasan sebagai diringkaskan dibawah in.



PROVISION OF WARRANTY UNTUK JASA

The SERVICE PROVIDER warrants its service to be free from defects in workmanship, from the date of service is completed and accepted by the PURCHASER, for a time period of one years, under normal use in approved applications, subject to the conditions and limitations as outlined hereunder.

This workmanship warranty of SERVICE PROVIDER does not include any damages or defects in the materials. The PURCHASER should contact the manufacturer of the materials in this instance.


PENYEDIA LAYANAN menjamin layanannya bebas dari cacat dalam pengerjaan, dari tanggal pengiriman layanan dituntaskan dan diterima oleh PEMBELI, untuk jangka waktu satu tahun, dibawah penggunaan normal dalam penerapan diperkenankan, merujuk kepada keadaan dan batasan sebagai diringkaskan dibawah ini.

Jaminan pengerjaan PENYEDIA LAYANAN ini tak mencakup sembarang kerusakan atau cacat dalam bahan. PEMBELI harus menghubungi pabrikan bahan dalam hal ini.

. . .

Semoga berguna , , ,
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 21:52

AWAS! SENJATA MAKAN TUAN


Jika anda awam dlm hal hukum, maka berhatihatilah dlm berbicara dan apalagi dlm menulis, karena tiap kata anda keluarkan dpt digunakan utk menyerang balik anda.

Kalimat hukum disusun dlm suatu redaksional sedemikian rupa, bisa mencakup atau tak mencakup, dlsb, sedemikian shg dia memiliki kekuatan hukum dan tp juga keluwesan.

Bagi org "bodoh", dia bisa "terjebak" secara hukum. Sebaliknya, bagi org "cerdas", dia bisa melihat "celah" dimana kelemahan suatu hukum, shg dia bisa bebas bermain tanpa terjerat pelanggaran hukum.

. . .

Perlu anda sadari bahwa institusi spt bank, lembaga keuangan non-bank, asuransi, rumahsakit, dan msh banyak lagi, termasuk forum dan milis KOSTER, memiliki persetujuan hukum tlh ditentukan secara sepihak dan hrs disetujui oleh siapa saja yg menggunakannya. Jadi bukan persetujuan hukum dua pihak, yg umumnya dlm bentuk persetujuan kontrak hasil negosiasi.

Begitu anda menjadi nasabah bank, kreditor, pasien rumahsakit, dan juga ketika anda menjadi anggota forum dan atau milis KOSTER, maka anda secara otomatis dan legal dinyatakan menyetujui layanan pihak bersangkutan dengan segala keterikatan hukum, konsekuensi, resiko, dan akibatnya.

. . .


Jadi belajarlah lbh jauh dan lbh banyak ttg hukum, . . . atau anda akan jadi korban krn keawaman anda . . .


Semoga bisa dimengerti . . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5570
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime09.06.09 22:00

Setuju. Sekarang emang harus melek hukum. jangan sampai kita menjadi sasaran empuk orang-orang "cerdas". Saya baru ngeh tentang provision of warranty ini. OK banget nih, pengetahuan yang sangat berharga buat saya. Terima kasih banyak. Mantappp Bro!
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27472
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime10.06.09 0:36

INTERFERENSI, HARMONI, SIMBIOSE MUTUALISME, DAN WIN-WIN

(C) 2009 — EE ONE S | Thunder Rider


Tak ada yg lengkap dan sempurna utk tiap sesuatu didlm alam ini, apalagi produk buatan manusia, baik barang maupun jasa, dan termasuk undang-undang itu sendiri sbg produk hukum buatan manusia, selalu saja ada cacat cela atau kelemahan dan atau kekurangannya. Terkecuali, tentu, hukum Tuhan!

. . .

Jika anda seorg pria, dan menyetujui dan menerima utk menikahi seorg wanita dambaan dan tautan hati anda, maka anda tentu berharap mendapatkan segala kebaikan dan keindahannya. Tp sbg konsekuensinya, anda juga pd dasarnya hrs siap menerima segala keburukan dan kejelekannya, sejelek atau seburuk apa pun, krn itu adalah sebuah resiko dan tanggungjawab.

Keburukan dan kejelekan, atau kelemahan dan atau kekurangan wanita pujaan anda itu akan tampak dan muncul ke permukaan stlh bbrp waktu anda menikah. Hal mana tak terlihat pd masa pacaran, krn barangkali dgn sengaja disembunyikan, atau keadaan dan suasana tak membuatnya pernah tampil ke permukaan. Lantas stlh anda mengetahui segala sisi negativ istri anda, apakah anda akan "komplain", menuntut dan menggugat dua orangtuanya bahwa anda tlh ditipu dan diperdaya?

Lalu keluh-kesah, caci-maki, dan sumpah-serapah anda pun berhamburan? Lantas anda akan "share" atau berbagi via e-mail dan forum, dan membeberkan segala kejelekan dan keburukannya kpd publik? Kemudian akhirnya anda berniat menceraikannya? Begitukah semestinya?

Tp sblmnya, lihatlah kpd diri anda sendiri! Apakah anda sempurna? Tidak! Anda juga penuh dgn kelemahan dan kekurangan, dgn kejelekan dan keburukan, tp selalu anda sembunyikan! Jujurkah dan adilkah anda?

. . .

Jadi makhluq ciptaan Tuhan pun secara individual ternyata tak sempurna. Mengapa? Padahal Maha Penciptanya adalah Maha Sempurna!

Konsep penciptaan sebenarnya adalah produksi pasangan (pair production). Kecuali Tuhan, tiap diri tak sempurna secara sendiri, dan utk mencapai kesempurnaan dia hrs berpadu dgn pasangannya. Spt, proton dgn elektron, positiv dgn negativ, utara dgn selatan, dan pria dgn wanita. Sebuah perkawinan pd intinya adalah saling mengisi dan melengkapi kekurangan masing-masing, shg terwujud satu kesatuan utuh utk mencapai kesempurnaan. Itulah ma'na sebuah pernikahan. Sebuah keterpaduan dlm kemesraan utk mencapai suatu kekuatan baru.

Keterpaduan dlm kemesraan, secara teknik disebut "interferensi." Ada dua macam interferensi, yakni, interferensi desktruktiv atau saling-melemahkan utk meredam atau menolkan yg buruk, dan interferensi konstruktiv atau saling-menguatkan utk mengangkat dan meningkatkan yg baik. Hasil akhir pasangan interferensi pasangan inilah yg dinamakan "harmoni."

Dunia bisnis sangat menyadari hal ini. Era monopoli dan kartel tlh berakhir. Kini mrk sadar bahwa, dgn melebur diri menjadi satu, melalui negosiasi dan kompromi, kedlm satu penggabungan atau "merge," akan lbh mudah mengeliminasi kelemahan mrk masing-masing, dan sbg satu entitas sindikasi, akan lbh kuat dan tangguh, secara baik finansial maupun komersial.

. . .

Nah, konsep saling memberi dan menerima ini semestinya bisa diterapkan dlm hubungan antara produsen dan konsumen, atau antara pabrikan dan pelanggan. Pabrikan memproduksi suatu produk yg sdh pasti tak sempurna, dan selalu saja ada kelemahan dan atau kekurangannya. Tugas pabrikan adalah meminta masukan dan atau laporan dari pelanggan ttg penggunaan produk tsb, dan kewajiban pelanggan adalah memberikan masukan kpd pabrikan ttg kelemahan dan atau kekurangan produk bersangkutan, dan dgn demikian pabrikan bisa lbh meningkatkan mutu produknya menjadi lbh baik di kemudian hari. Dgn demikian, baik pabrikan maupun pelanggan, sama-sama saling diuntungkan.

Inilah barangkali yg sering disebut dgn istilah "simbiose mutualisme" . . .

. . .

Tp masalahnya adalah, tak banyak org awam mampu mengkomunikasikan sesuatu secara saling menguntungkan, win-win, . . . melainkan sebaliknya, saling merugikan, . . . dan alangkah dungunya . . .

Jadi letak masalahnya adalah pd kemampuann komunikasi, sbgmn tlh saya singgung dan tekankan pertama didepan.

. . .

Semoga bisa dicerna dan berguna . . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5570
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime10.06.09 11:19

Betul Bro tapi win-win jarang terjadi. di perdatapun yang ada hanya lose-lose situation dimana para pihak harus merelakan sedikit haknya untuk menemukan titik temu.
Mengalah untuk menang seharusnya adalah prinsip yang dipegang produsen jika produknya ingin sukses dipasaran. Contoh yang nyata adalah Harley Davidson, General Motor (tentunya sebelum krisis), microsoft, mereka membuka segala macam kritik baik ringan maupun yang pedas sekalipun dan ditanggapi dengan kepala dingin serta dianggap sebagai masukan berharga.
Tidak jarang konsumen menjelek2an produk mereka dengan kata2 yg sadis, namun mereka menghandlenya dengan baik melalui blog2 dan perbaikan mutu produk.
Reaksi produsen yang "sportif" ini akan membuat konsumen yang "membenci" nya menjadi pelanggan setia. (sudah pernah dipraktekan di perusahaan saya dan memang benar begitu)
Nah, ini yang kurang di sini. Beberapa perusahaan berpikir untuk membela nama baik mereka dengan menuntut para konsumen, ini akan berbalik dan malah menghancurkan nama produsen itu sendiri.

Konsumen hanya berpikir satu, kepuasan atas produk. Pengalaman yang baik dari suatu produk akan membuatnya mengatakan kebaikan atas produk itu ke beberapa teman2nya tapi jika kepuasan itu tertukar dengan kekecewaan, ia akan berteriak ke semua teman2nya bahkan orang2 yang tidak dia kenal (sayangnya perusahaan saya juga pernah mengalami T___T )

Simbiosis mutualisme adalah suatu konsep ideal dalam kehidupan tapi jauh dari kenyataan. Semoga terwujud. berdoa...
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
124m4
BRIGJEN KOSTER
BRIGJEN KOSTER
124m4


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 6794
Total Posan : 1962
Sejak : 05.09.08
Domisili : Bekasi - Jakarta Timur
KorWil : Bekasi - Jakart
NRA : 0304
Thunder :
  • non-Thunder
Julukan : Jupe
Status :
  • lajang
Sikon : In a relationship
Hobi : makan, touring, rolling
Slogan : KOSTER IN MY HEART BUT BEJATER

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime15.06.12 17:13

ajismandegar wrote:
Betul Bro tapi win-win jarang terjadi. di perdatapun yang ada hanya lose-lose situation dimana para pihak hrs merelakan sedikit haknya untuk menemukan titik temu.
Mengalah untuk menang seharusnya adalah prinsip yang dipegang produsen jika produknya ingin sukses dipasaran. Contoh yang nyata adalah Harley Davidson, General Motor (tentunya sebelum krisis), microsoft, mereka membuka segala macam kritik baik ringan maupun yang pedas sekalipun dan ditanggapi dengan kepala dingin serta dianggap sebagai masukan berharga.
Tidak jarang konsumen menjelek2an produk mereka dengan kata2 yg sadis, namun mereka menghandlenya dengan baik melalui blog2 dan perbaikan mutu produk.
Reaksi produsen yang "sportif" ini akan membuat konsumen yang "membenci"nya menjadi pelanggan setia. (sdh pernah dipraktekan di perusahaan saya dan memang benar begitu)
Nah, ini yang kurang di sini. bbrp perusahaan berpikir untuk membela nama baik mereka dengan menuntut para konsumen, ini akan berbalik dan malah menghancurkan nama produsen itu sendiri.

Konsumen hanya berpikir satu, kepuasan atas produk. Pengalaman yang baik dari suatu produk akan membuatnya mengatakan kebaikan atas produk itu ke bbrp teman2nya tapi jika kepuasan itu tertukar dengan kekecewaan, ia akan berteriak ke semua teman2nya bahkan orang2 yang tidak dia kenal (sayangnya perusahaan saya juga pernah mengalami T___T )

Simbiosis mutualisme adalah suatu konsep ideal dalam kehidupan tapi jauh dari kenyataan. Semoga terwujud. WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE 957330


ikutan ngobrol ach ..

jadi gini bro .. di perdata itu memang mengenal win - win solution dalam artian idisini adalah masih masuk kedalam tahap mediasi blm masuk kedalam persidangan sebenarnya ...

nach kalo udah msuk ke persidangan sebenrnya .. maka win - win solution bukanlah sebagai jalan keluar lagi, namun para pihak berperang dengan mengandalkan alat bukti yang diatur didalam perundang - undangan

Klo masalah mengalah untuk menang dimana posisi produsen itu menginginkan produknya menjadi terkenal ... klo gw bilang sangatlah tidak mungkin ...

perlu kita logikan .. kalo misalkan bro ingin membeli ban .. pasti dari brogader sendiri akan mencari informasi mengenai merek - merek ban yang bagus ... dan dari informasi tsb pasti akan informasi yang bagus maupun jelek ... dan dipastikan bro akan membeli ban yang mereknya menrut informasi tsb bagus ...

jadi pencitraan suatu produk ataupun jasa sangatlah penting, makanya para produsen tidak akan melihat berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk membela produk tsb...

untuk produk - produk yang bro sebutkan ... mereka tentunya sdh mempunyai kestabilan didalam penjualan produknya .. dan tidak ada saingan di bidangnya ... sekrng coba bro bayangkan apabila produk yang dihasilkan oleh produsen A dicap jelek ... maka selamanya produk tsb akan jelek .. ambil contoh salah satu penyedap rasa yang diindikasikan menggunakn unsur babi ... dan akhirnya ,,, sempat bermasalah juga khan ...
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.net
Sponsored content





WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Saran
» MODIF: Bingung. Belum Tahu Mau Modif Model Apa. Mohon Saran ...
» HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Forum Internal :: Kritik dan Saran-
Navigasi: