Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 4 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 4 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar

Go down 
Pilih halaman : Previous  1, 2
PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27475
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime06.08.10 11:04

First topic message reminder :

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[1]

(C) 2010 - E1 KOSTER 0115 Thunder Rider



GELAR AKADEMIK UNTUK APA?

Artikel ini sy tulis mengingat sekarang begitu banyak orang mencantumkan gelar akademik didepan dan atau dibelakang namanya, tanpa aturan, tak pada tempat dan waktu semestinya, dan bahkan oleh mereka yg sebenarnya tak kompeten, atau bahkan tak berhak mengenakannya alias gelar palsu, untuk sekedar mainmain, nampang, gagahgagahan, atau justeru melakukan penipuan. Dan sdh banyak kasus sy temukan dari lingkungan dan para orang dekat sekitar sy.

Pemberian gelar, secara umum, tlh berlangsung beradad lamanya, sejak zaman kuno, kpd mereka yg dianggap memiliki kelebihan atau berjasa terhadap pemerintah dan atau masyarakat dan atau kelompok tertentu. Hal inilah yg kemudian membuat sebagian orang "gila" akan gelar, karena gelar dianggap sebagai sebuah prestise, dan karena ingin dianggap berprestasi, berkemampuan, dan ingin dihormati. Ada rasa kebanggaan tersendiri bagi para penyandang gelar, walau sebagian mereka sebenarnya tak pantas, layak, patut, atau bahkan samasekali tak kompeten memakai gelar tsb. Gelar dianggap sebagai suatu tanda penghormatan dan dapat meningkatkan peringkat atau status sosial dalam masyarakat.

Di bumi Nusantara, pemberian gelar tlh berlangsung sejak zaman kerajaan dan kesultanan. Ada gelar bangsawan untuk mereka yg dianggap memiliki "darah biru". Penganugerahan gelar terus berlangsung dan dianggap penting dalam masa feodalisme. Di berbagai daerah pun ada yg disebut sebagai "gelar adat". Lalu ada pula gelar keagamaan, dan lain sebagainya. Jadi penggunaan berbagai gelar, secara historik, di Indonesia, adalah satu warisan feodalisme, alias neo-feodalisme.

. . .


GELAR AKADEMIK BUKAN UKURAN KEMAMPUAN

Terus terang, kalau ada orang menanyakan apa gelar akademik sy, sy menjadi risih, apalagi jika orang mencantumkan gelar pada nama sy tanpa perkenan, dan apalagi pencantumnya keliru. Kalau pun sy mau memakai gelar akademik, tak akan ada orang mempertanyakan, karena semua teman sekolah dan kuliah sy tahu bahwa sy memang memiliki kemampuan untuk meraih gelar tsb, dan sy dikenal sangat cerdas dikalangan teman belajar. Dan kalau pun dites kemampuan sy, orang tak akan meragukan bahwa sy kompenten atau memang berkemampuan menyandang gelar tsb. tp untuk apa?

Sering orang menanyakan kpd sy, "Bapak bisa bicara begini" atau "Bapak bisa menulis ini", "Latarbelakang pendidikan Bapak apa?" atau "Dulu kuliah di jurusan apa?" atau "Gelarnya apa?" sy hanya tertawa, dan sy katakan bahwa sy bukan orang sekolahan!

Sejak sekolah hingga kuliah, sy tiap tahun secara rutin melakukan test intelligence quotient (IQ), dan hasilnya selalu diatas rerata, bahkan antara satu setengah sampai dua kali lipat rerata orang, atau mencapai peringkat luarbiasa (extraordinary), yg dalam istilah MENSA (High IQ Society) termasuk orang cerdas langka (exceptionally intelligent). Artinya, sy bisa sukses menyelesaikan pendidikan sampai peringkat tertinggi akademik di bidang apa saja yg sy mau dalam waktu singkat tanpa kesulitan berarti.

Namun keadaan ini membuat sy samasekali tak memiliki gairah dan tantangan untuk meraih gelar akademik, karena sy bisa memperolehnya dgn mudah. Kendalanya hanya waktu dan biaya. Dan gelar akademik setinggi apa pun tak lagi menjadi istimewa bagi sy. Lagi pula sy tak berniat untuk berkarir di bidang akademik sebagai dosen. Keluarga sy adalah keluarga pengusaha, dan mereka menginginkan sy meneruskan usaha keluarga. Jadi tanpa ijazah pun sy bisa memperoleh pekerjaan tanpa suah payah. Dan juga tak ada keingin bagi sy untuk bekerja pada pemerintah sebagai pegawai negeri. Sehingga ijazah dan gelar akademik bagi sy hampir tak memiliki arti.

Kecerdasan pada dasarnya tak memiliki hubungan apa pun dgn gelar akademik, dan tak menjamin akan kesuksesan seseorang dalam kehidupan di masyarakat. Gelar akademik hanyalah suatu tanda bahwa yg bersangkutan tlh lulus dalam ujian akademik pada peringkat tertentu, terlepas apakah dia lulus memang karena kemampuan sendiri secara jujur, atau karena faktor lain.

Gelar akademik samasekali tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan bahwa yg bersangkutan menguasai dgn baik bidang ilmu yg ia pelajari, apalagi sebagai ahli atau pakar. Sedangkan kesuksesan dalam kehidupan di masyarakat lebih banyak ditentukan oleh kemampuan bergaul dan berkomunikasi secara sosial dan personal, disamping juga memiliki kemampuan intelektual, pengalaman menghadapi berbagai sikon, solusi problem, melakukan negosiasi, menangani resiko, dan mengatasi kasus emergensi atau darurat.

Fakta menunjukan, ketika sy menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan, sy pernah memberikan tes dasar MENSA sangat sederhana kpd lebih 100 sarjana pelamar pekerjaan, dan hasilnya "nol besar." Kesimpulan sy, ijazah sarjana tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan berpikir dan kemampuan menyelesaikan masalah. Berikutnya sy juga pernah memberikan tes problem lapangan sangat sederhana kpd bbrp kelompok insinyur, dan hasilnya juga "nol besar." Artinya mereka tak memiliki kemampuan pelacakan gangguan (troubleshooting) memadai untuk menemukan sumber masalah dalam kurun waktu ditentukan. Lalu bgmn mungkin memberikan solusi problem?

. . .


DAPATKAN ILMUNYA - BUKAN GELARNYA

Banyak orang matimatian sekolah atau kuliah, bahkan dgn biaya sangat mahal, untuk sekedar memperoleh selembar kertas yg namanya ijazah atau diploma. Namun tak banyak orang yg mau belajar untuk menimba ilmu bermanfaat selama sekolah atau kuliah. Baik ilmu pengetahuan, komunikasi dalam pergaulan, maupun organisasi. Pertama dari semua, yg penting lulus, entah bgmn caranya, apakah dgn mecontek atau menyuap, itu tak penting, pokoknya dapat pengakuan akademik tertulis dan bisa pakai gelar. Lantas kalau tak lulus, yah beli saja gelar dan ijazah aspal, karena konon kertas dan gelar tsb sakti untuk memperoleh pekerjaan dan penghormatan. Kalau tak punya duit, yah boleh pakai doong sekalisekali buat nampang. Sebegitunyakah?

Meski keluarga sy memiliki perusahaan sendiri, namun sejak pertama lepas kuliah sy ingin mencoba mencari pengalaman dgn bekerja pada perusahaan orang lain, untuk menguji diri apakah sy mampu menjadi seorang profesional sejati. Dan yg sy lakukan adalah melakukan penawaran keahlian (skill over) pada selembar kertas plus biodata ringkas, tanpa gelar dan tanpa ijazah, bukan melamar pekerjaan dgn melampirkan salinan atau fotokopi ijazah. Secara diam-diam sy sdh belajar teknik pemasaran jitu ttg bgmn menarik perhatian calon pelanggan. Dan hasilnya sy diterima di berpuluh-puluh perusahaan besar kaliber raksasa multinasional. Dan dgn demikian sy tinggal memilih, perusahan mana yg sy suka atau sy anggap cocok, dan mana yg memberikan kompensasi terbesar dan memberikan peluang pengembangan karir terbaik.

Sejak pertama sy berkerja, dari tahun ke tahun, dari perusahaan ke perusahaan, sy bekerja di berbagai perusahaan swasta multinasional, dimana mayoritas teman sekerja adalah orang Amerika atau Eropa. Namun tak ada satu pun perusahaan menanyakan gelar akademik, bahkan tak juga ijazah. Umumnya sy hanya ditanya ttg pendidikan terakhir dan bidang spesialisasi dan apakah mampu melakukan pekerjaan ditawarkan. Dan sy selalu lulus wawancara. Selanjutnya sy selalu memperoleh pekerjaan sebagai staf ahli atau profesional, dan pada kali pertama sy memperoleh jabatan setara lulusan strata satu (S1).

Begitu pula ketika sy bekerja untuk berbagai perusahaan swasta nasional. Bedanya adalah bbrp diantara mereka mencantumkan "engineer" pada kartu nama sy, karena sy memang bekerja sebagai "engineer". Ketika sy bekerja pada satu lembaga pendidikan, Direktur lembaga mencantumkan gelar didepan nama pada kartu nama sy. Terus terang sy agak risih dgn embel-embel gelar ini, karena merasa tak selayaknya. Selama bekerja pada lembaga pendidikan, sy berkempatan mengambil pendidikan sains di satu Institut di AS untuk jenjang pendidikan strata dua (S2) dgn gelar Master of Science (MSc). Dan selanjutnya sy mengambil program strata tiga (S3) untuk gelar Doctor (Dr) atau Doctor of Philosophy (Phd).

tlh lebih tiga kali sy ditawari pekerjaan sebagai dosen di bbrp lembaga pendidikan, dan terakhir dgn jabatan dekan fakultas di satu universitas, namun semuanya sy tolak, karena sy merasa dunia pendidikan bukanlah dunia sy, dan sy lebih tertarik berkerja di dunia profesional dan bisnis. Dan sejak sy tak lagi bekerja di lembaga pendidikan, tak akan anda temukan satu gelar pun di kartu nama sy.

. . .


LEBIH BAIK MAMPU TANPA GELAR DARIPADA PUNYA GELAR NAMUN TAK MAMPU

yg jadi pertanyaan apakah penting bahwa gelar akademik sedemikian hrs dicantumkan di kartu nama, terlebih bila kartu nama tsb samasekali tak ada hubungannya dgn bidang pendidikan atau akademik. Apa lagi bila gelar tsb sampai dicantumkan di kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat izin mengemudi (SIM). Bahkan sy pernah bbrp kali menemukan undangan pernikahan dimana sepasang mempelai mencantumkan gelar akademik. Apa relevansinya?

Dalam kenyataan, tanpa mencantum gelar akademik, sy bisa bekerja dan berpindah dgn mudah dari satu ke perusahaan besar ke perusahaan besar lain, dalam waktu relativ singkat, dimana dari level engineer sy berpindah ke level general manager (GM), dan kemudian ke chief executive officer (CEO) atau president alias posisi pelaksana tertinggi dalam perusahaan. Namun ada baiknya juga, jabatan managerial, tlh memaksa sy yg berlatarbelakang sains dan teknologi rekayasa untuk belajar manajemen [perusahaan, personalia, keuangan, pemasaran, dst], psikologi, hukum persetujuan kontrak, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dlsb, dan bidang lain diperlukan untuk jabatan tsb.

Karena profesi dan jabatan sy di perusahaan teknologi, selama bbrp kali sy diminta sebagai pembicara (speaker) dalam seminar menyangkut sains dan teknologi, sy selalu diminta mencantumkan gelar akademik. Dalam hati sy bertanya apakah, apakah orang tanpa gelar akademik dianggap tak memiliki kemampuan untuk berbicara di bidang sains dan teknologi? Seolaholah mereka tak melihat pada kenyataan jabatan sy di perusahaan pada waktu itu, bahwa untuk menduduki posisi tsb dituntut dan diperlukan keahlian dan kemampuan yg tak mainmain dan pengalaman lapangan tahunan.

Ada hal yg bagi saja juga rada janggal, yakni pada suatu kali sy pernah secara iseng menawarkan diri untuk mengajar bahasa Inggris di satu lembaga pendidikan bahasa Inggris, untuk memperkenalkan sistem belajar bahasa Inggris secara cepat dalam waktu singkat hasil rumusan sy sendiri. Lantas dipertanyakan ijazah atau diploma pendidikan bahasa Inggris, dan tentu saja sy tak punya. Padahal pada masa kuliah, sy lebih tujuh kali lulus dan bahkan diterima di tingkat akhir di lembaga pendidikan bahasa Ingris nomor wahid di Indonesia, hanya saja sy tak pernah kursus disana, dan ikut ujian hanya untuk jadi joki [pemberi contekan] untuk mereka yg mau masuk. Pikir sy waktu itu, untuk apa kursus kalau sy sdh bisa. Tampaknya si pewawancara terlalu kaku berpegang pada selembar kertas, dan samasekali tak mengngat bahwa sy tlh bekerja tahunan di perusahaan multinasional dgn sejawat orang Amerika dan Eropa, dan lain daripada itu sy sdh melanglang buana ke Eropa, Inggris, dan London, dan pernah belajar disana. Apakah ijazah atau diploma bahasa menjadi ukuran kemampuan berbahasa?

. . .


GELAR ITU SAKTI?

Kesimpulan sy untuk sementara, ijazah dan gelar akademik sangat diperlukan, memiliki "nilai jual," "penting," dan "sakti" untuk sebagian besar masyarakat awam di Indonesia. ttg bgmn "nilai jual," "penting," dan "sakti" ijazah dan gelar akademik ini, sy tak akan banyak berkomentar, melainkan silahkan baca kutipan dari bbrp artikel dan kasus berikut ini.

Pesan sy, bagi yg memilikinya, gunakan gelar akademik sesuai tempat dan waktunya. Jika tak menjabat posisi akademik, tak semestinya dicantumkan di kartu nama yg bukan kartu nama lembaga pendidikan, perguruan tinggi, atau universtitas.

Tak diperlukan di kartu nama perusahaan, apalagi untuk pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat, karena tak ada relevansinya, kecuali untuk gagah-gagahan dan padahal hal tsb justeru menunjukan bahwa si pemakai gelar tak mengerti aturan.

Untuk praktikan profesional, spt arsitek, dokter, apoteker, akuntan, pengacara, dan semacamnya, cantumkan gelar akademik atau gelar profesional hanya dalam hal menyangkut profesi atau pekerjaan, tak untuk hal lain yg samasekali tak ada kaitannya.

Dalam bbrp hal, menyangkut penulisan karya tulis atau makalah ilmiah atau teknik, yg memerlukan referensi dan tanggungjawab akademik atau profesional, silahkan cantumkan gelar, sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

. . .


PENYALAHGUNAAN GELAR AKADEMIK ADALAH TINDAK PIDANA KRIMINAL

Tulisan ini akan sy akhiri dgn melampirkan ketentuan dan peraturan pemakaian gelar akademik dari bekas almamater sy, Undang-Undang Pemerintah Negara Repulik Indonesia, bbrp Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia ttg pemakaian gelar akademik, baik untuk lulusan dalam negeri maupun untuk lulusan luar negeri. Dan perlu sy garisbawahi bahwa dgn merujuk kpd Undang-Undang dan Keputusan tsb diatas, penyalahgunaan atau penggunaan gelar akademik bagi yg tak berhak adalah, tindak pidana kriminal, dgn ancaman hukuman penjara bulana hingga tahunan dan denda jutaan Rupiah.

. . .

Tindakan benar atau tidak kalau ada anggota klub atau komunitas sepedamotor yg mencantumkan atribut predikat akademik atau profesional, untuk informasi yg samasekali tak ada hubungan dgn akademik atau profesional, sbb, misalnya, Prof. DR. Ir. EE ONE S MSc MEng CCP CSP CDP, President Director PT Angin Ribut, dlsb . . . Selain cara pencantuman gelar diatas tak sesuai aturan, apalagi jika gelar tsb palsu alias yg bersangkutan tak pernah mengenyam pendidikan sesuai gelar tsb. Macam si Chaniago yg mencantumkan gelar di papan nama rumahnya, Prof. DR. Chaniago MSc, padahal artinya: Pemberitahuan rutin orang fahamkan, [bahwa] Disini Rumahnya Chaniago Mantan Supir Camat . . . . . . . . .. hahaha!

. . . . . . . . . whaaa kkkaaaaa khaaaaaaakkkkkkkkk . . . . . . . . . LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Laughing-mouse-mirror

. . .

Silahkan ikuti rangkaian kutipan berikut . . . dan semoga berguna.

. . .









E1 KOSTER 0115 Thunder Rider [ nama alias tanpa gelar ]
Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi [ ini pekerjaan sy, tak perlu pakai gelar ]
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/

PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster



Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime06.08.10 13:02

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[24]


SALINAN

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER

-----------------------------------------------------------------------
No. Urut Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
-----------------------------------------------------------------------
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge Magister Sains Pengetahuan alam M.Si
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag

Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan dgn Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27475
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime06.08.10 13:05

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[25]


SALINAN

LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS SEBUTAN PROFESI

--------------------------------------------------------------
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
--------------------------------------------------------------
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek

Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan
dgn Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27475
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime06.08.10 13:07

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[26]


SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/U/2001
ttg GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 ttg Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dgn kelompok bidang ilmu;


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 ttg Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 3859);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 ttg Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana tlh diubah terakhir dgn Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M Tahun 2001 Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 ttg Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
ttg GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yg dimaksud dgn :

1. Gelar akademik adalah gelar yg diberikan kpd lulusan perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan akademik.

2. Sebutan profesional adalah sebutan yg diberikan kpd lulusan perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan profesional.

3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yg diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.

4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yg diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan / atau profesioal yg diselenggarakan atas dasar kurikulum yg disusun oleh perguruan tinggi.

6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.

(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.

(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi.

Pasal 3

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yg diberikan kpd lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.

(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yg bersangkutan secara lengkap.

BAB II

GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 4

(1) yg berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

(2) yg berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

Pasal 5

(1) yg berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yg memenuhi persyaratan sesuai dgn ketentuan perundangundangan yg berlaku.

(2) yg berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

BAB III

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7

Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yg berhak atas gelar yg bersangkutan dgn mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8

Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dgn kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dgn pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yg bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yg berhak atas gelar yg bersangkutan.

BAB IV

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yg berhak atas sebutan profesional yg bersangkutan.
Pasal 11

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :

a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST

(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yg berhak atas sebutan tsb.

BAB V

PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 12

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yg digunakan oleh yg berhak menerima adalah satu gelar akademik dan / atau sebutan profesional jenjang tertinggi yg dimiliki oleh yg berhak.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yg berkaitan dgn kegiatan akademik dan pekerjaan.


BAB VI

SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 13

Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :

1. tlh menyelesaikan semua kewajiban dan / atau tugas yg dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dgn ketentuan yg berlaku.

2. tlh menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dgn program studi yg diikuti sesuai ketentuan yg berlaku.

3. tlh dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yg menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional.


BAB VII

GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Pasal 14

Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kpd seseorang yg tlh berjasa luarbiasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

Pasal 15

(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor kehormatan adalah :

1. memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.

2. berjasa luarbiasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

(2) Syarat perguruan tinggi yg dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yg memiliki wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor sesuai ketentuan yg berlaku.

Pasal 16

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas / institut yg dimiliki wewenang.

(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dgn tatacara yg berlaku di universitas / institut yg bersangkutan.

(3) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh Rektor kpd Menteri dgn disertai pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yg bersangkutan.

Pasal 17

Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima hak atas gelar tsb dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yg berkaitan dgn kegiatan akademik dan pekerjaan.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN

Pasal 18

Perguruan tinggi yg tidak memenuhi persyaratan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan / atau gelar doktor kehormatan.

Pasal 19

(1) Gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg tidak sesuai dgn Keputusan ini dikenakan ancaman dipidana spt dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ttg Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 21

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yg diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yg berlaku di negara yg bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yg diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri;

Pasal 22

Sebutan profesional yg dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional spt diatur dalam keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yg diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sblm Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.

Pasal 24

dgn berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 ttg Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2001

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD

A.MALIK FAJAR



Sumber:
Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27475
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime06.08.10 13:10

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

bgmn GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[27]



SANKSI PIDANA TINDAK KRIMINAL PENYALAHGUNAAN GELAR AKADEMIK



KUTIPAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
ttg SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


BAB V
JENJANG PENDIDIKAN

Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi

Pasal 19
# Gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yg dinyatakan berhak memiliki gelar dan / atau sebutan yg bersangkutan.
# Penggunaan gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yg diterima dari perguruan tinggi yg bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.

BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 55
# Barang siapa dgn sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 56
# Barang siapa dgn sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
ttg GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI


Pasal 22

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg tidak sesuai dgn Keputusan ini dikenakan ancaman pidana spt dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ttg Sistem Pendidikan Nasional.


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/U/2001
ttg GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI


Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yg tidak sesuai dgn Keputusan ini dikenakan ancaman dipidana spt dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ttg Sistem Pendidikan Nasional.


. . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
Sponsored content





LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
LENSA: Orang Indonesia yg Gila Gelar
Kembali Ke Atas 
Halaman 2 dari 2Pilih halaman : Previous  1, 2
 Similar topics
-
» FYI: Daftar Orang Terkaya di Indonesia
» LENSA: Fluktuasi Harga BBM di Indonesia dan Dunia
» LENSA: NAMRU-2 Alat Intelijen AS di Indonesia: KontroVersi MENKES RI

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Forum Bebas :: Wawasan Pemandangan | Scope of View-
Navigasi: