DRAG RACE balapan di trek lurus berjarak pendek 402 meter (jarak trek International) tp di Indonesia saat ini kebanyakan berjarak 201 meter (mungkin karena sulit mencari trek lurus 402 meter ditambah jarak pengereman 200 meteran) yg diperlukan adalah kecepatan spontan dari 0 ? dijarak terbatas 201 meter dgn demikian diperlukan power mesin dan torsi yg sesuai (tidak hrs besar, karena akan sulit dikendalikan) untuk gear hrs disesuaikan dgn power engine nya juga. intinya bgmn mendapat waktu tercepat sampai pada garis finish.
(Motor Drag) apa aja yg perlu diubah?Motor Drag Race
Konsekuensi Motor Drag/Motor dgn perubahan maksimal
- Bahan bakar lebih Boros
- Suara mesin lebih kasar
- Mesin cenderung berumur Pendek daripada mesin standar
STEP-STEP PERUBAHAN
MENGUBAH INTAKE SISTEM
- Pake Filter Tipis/Dilepas
- Pake Leher Angsa (intake manifold) yg Lebih Pendek
- Pake Karburator dgn lubang venturi yg lebih besar
- Jika perlu penambahan, Maen Forced Induction (Turbocharger, Supercharger, Nos)
- Memperbaiki Efisiensi Folumetrik (Panjangin Batang Klep,Memperbesar Diameter Klep)
MENGUBAH PEMPROSESAN
- Ganti Noken As yg Berdurasi Tinggi
- Ganti/Modifikasi Head Untuk Meningkatkan Efisiensi Dan Kompresi
- Ganti Piston yg Lebih Lebar Diameternya Dan Lebih Panjang Diukur Dari Lobang Pin Pistonnya (Awas antara Head dgn Klep)
- Ganti Busi Kompresi Tinggi
- Ganti Koil (Koil Mobil Kalo Sanggup)
- Mengubah Exaust Sistem
- Meperlancar Lubang Pembuangan(Mesin)
- Memperbesar Lubang Pembuangan(Knalpot)
- Mengganti Knalpot dgn yg Lebih Lancar
Knalpot DragBike
Knalpot untuk motor Drag hrs memperhatikan perbandingan kompresi, campuran bahan bakar dan udara atau setingan main jet dan pilot jetnya. Karena banyak terjadi pada putaran rendah akselerasi pas, tp pada RPM tinggi kurang maksimal.
PERATURAN DRAG BIKE
A. LINTASAN UNTUK DRAG BIKE
1. Lintasan terdiri dari dua buah jalur dgn lintasan pacu dari Garis Start sampai dgn Garis Finish sepanjang 201 meter dan panjang lintasan pengereman sepanjang 201 meter.
2. Lebar lintasan pacu minimal 4 meter tiap jalur.
3. Lintasan hrs bebas dari halangan/hambatan, dgn kondisi jalur aspal yg datar dan rata.
4. Lintasan pacu dan pengereman hrs diberi pemisah jalur yg tidak menghalangi pandangan dgn ban atau karung dgn tinggi minimal 60 cm.
5. Lintasan pacu dan pengereman yg berbatasan dgn penonton wajib dipisahkan dgn pagar pembatas yg tertutup rapat, Minimal 1,5 meter dari tepi jalur lintasan.
6. Dibelakang garis start hrs disediakan daerah untuk persiapan, line up dan start dgn minimal panjang 10 meter.
B. PESERTA
1. Peserta wajib memiliki Kartu Izin Start untuk Kategori Balap Motor.
2. tiap peserta hanya diijinkan untuk mengikuti maksimal 3 kelas Utama.
3. tiap peserta diwajibkan memakai satu nomor start di tiap kelas yg diikuti.
4. tiap peserta hanya boleh mendaftar satu kali di kelas yg sama.
5. tiap peserta wajib mendaftar minimal satu kelas di Kelas Utama.
6. Penggantian peserta ssdh scruttinering dilarang keras.
C. KELAS-KELAS UTAMA
Kelas-kelas Utama yg dilombakan untuk Kejuaraan Nasional Drag Bike adalah :
1. Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up
2. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up
3. Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up
4. Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up.
Adapun kelas-kelas lainnya merupakan Kelas Pendukung
D. BATAS KAPASITAS SILINDER
Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 250 cc
Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 130 cc
Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up : 135 cc s/d 155 cc
Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 125 cc
E. TATA CARA LOMBA
1. Lomba dilaksanakan dalam 2 heat.
2. Urutan start Heat kedua berdasarkan hasil dari Heat Pertama. Waktu terkecil pertama start dahulu, dilanjutkan urutan waktu terkecil kedua danseterusnya.
3. Pada saat peserta masuk ke area starting, peserta akan ditentukan panitia jalur mana yg akan dipergunakan peserta tsb (jalur A atau B),dgn jalur yg berbeda tiap heat.
4. Peserta wajib membawa kendaraannya dan hadir ditempat start sesuai dgn jadwal start untuk kelas tsb.
5. Peserta yg terlambat hadir 5 menit setelah peserta terakhir didalam kelas tsb dianggap mengundurkan diri.
6. Tidak diperbolehkan memperbaiki kendaraan di area starting.
7. Tidak diperbolehkan memindahkan gigi dgn tangan.
8. Kedua tangan hrs memegang stang kendaraan dan tidak diperbolehkan mengangkat kaki, baik sebelah maupun kedua-duanya keatas jok.
9. Peserta yg mencuri start langsung dikenakan sanksi Diskualifikasi.
10. Start dilakukan dalam keadaan mesin hidup/menyala.
11. Perlombaan ini terdiri dari dua heat yg mengambil waktu tempuh tercepat dalam detik dan pecahannya (Best time).
12. Pencatatan waktu dilakukan digaris Finish yg dilakukan dgn alat cetak dan didukung pencatatan biasa (alat cetak waktu bukan suatu keharusan).
13. Hasil waktu tempuh peserta yg dikeluarkan oleh kamar hitung adalah mutlak dan tidak dapat diprotes/diganggu gugat.
14. Jika terjadi nilai waktu yg sama, pemenang ditentukan dari catatan waktu yg terbaik di heat kedua.
15. Bila masih sama, untuk menentukan pemenang dilihat dari kapasitas cc yg lebih kecil.
16. Ada atau tidaknya suatu protes panitia berhak memerintahkan pembongkaran mesin kendaraan peserta. Sanksi : Diskualifikasi.
F. PENGHENTIAN LOMBA DAN RESTART.
Jika lomba hrs dihentikan, baik karena ada kecelakaan, cuaca yg tidak mengijinkan atau munculnya situasi yg membahayakan apabila lomba diteruskan, maka Pimpinan Perlombaan akan mengumumkannya di garis start. Batas waktu 30 menit setelah lomba dihentikan, diadakan pemantauan situasi bersama Dewan Juri.
Keputusan untuk menghentikan lomba (dgn alasan apapun), merupakan wewenang Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri. Apabila Pimpinan Perlombaan tidak di tempat, dapat dilakukan oleh Wakil Pimpinan Perlombaan.
Apabila lomba dihentikan ketika start baru diselesaikan 3 pembalap atau kurang maka :
1. Lomba sblm dihentikan dinyatakan batal.
2. Semua Pembalap yg mengikuti lomba dapat melakukan restart.
3. Jika lomba tidak mungkin dimulai kembali, maka lomba tsb dianggap tidak dilaksanakan dan para Pembalap tidak mendapat point kejuaraan.
4. Restart hrs sdh dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah penghentian lomba.
Apabila lomba dihentikan setelah start diselesaikan 3 pembalap atau lebih, tp di bawah 2/3 dari jumlah peserta yg terdaftar di kelas tsb, maka :
1. Bagian dari lomba sblm dihentikan dinyatakan sah dan merupakan bagian dari lomba secara keseluruhan.
2. Hasil bagian sblm lomba dihentikan diambil /dihitung saat para pembalap menyelesaikan start secara penuh tanpa ada tanda Bendera Merah.dgn demikian maka :
1. Pembalap yg diperbolehkan melakukan restart, adalah mereka yg blm melakukan start di bagian lomba sblm dihentikan.
2. Pembalap diperbolehkan melakukan perbaikan pada motornya.
3. Restart hrs dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah lomba dihentikan.
4. Apabila restart tidak mungkin dilaksanakan dan lomba dinyatakan selesai sampai saat dihentikan, maka point/nilai kejuaraan yg diberikan kpd para pemenang adalah setengah dari point kejuaraan yg tercantum dalam Peraturan Pelengkap. Apabila 2/3 dari jumah lap yg tercantum dalam Peraturan Pelengkap tlh diselesaikan, maka :
1. Lomba dinyatakan selesai.
2. Posisi/Peringkat Pembalap ditentukan oleh hasil masing-masing Pembalap s/d saat dihentikan.
3. Point/nilai kejuaraan diberikan secara penuh.
G. POINT DAN HADIAH UNTUK tiap KELAS UTAMA :
POINT/ANGKA/NILAI KEJUARAAN.
1. Point/angka diberikan kpd pemenang :
1. Tiap Heat : pada lomba yg terdiri dari bbrp Heat.
2. Peserta akan kehilangan seluruh point yg diraihnya apabila memanipulasi data nama asli sesuai kartu pengenal sah, umur, domisili, kategori maupun data lainnya. Dilarang keras memakai nama panggilan, alias maupun julukan.
3. Tiap Putaran perlombaan dari suatu rangkaian seri kejuaraan.
2. Point/angka yg diberikan kpd pemenang adalah :
Pemenang ke 1 25 Pemenang ke 8 8
Pemenang ke 2 20 Pemenang ke 9 7
Pemenang ke 3 16 Pemenang ke 10 6
Pemenang ke 4 13 Pemenang ke 11 5
Pemenang ke 5 11 Pemenang ke 12 4
Pemenang ke 6 10 Pemenang ke 13 3
Pemenang ke 7 9 Pemenang ke 14 2
Pemenang ke 15 1
I. SPESIKASI GERBANG START DAN LAMPU START
1. Lampu berada ditengah lintasan berjarak 3-4 meter dari garis/gerbang start dgn ketinggian 22,5 meter dari permukaan lintasan.
2. Garis start berupa 2 garis lurus sejajar melintang dilintasan dgn jarak 50 cm pada saat peserta melakukan start roda depan berada diantara 2 garis tsb dalam keadaan diam/statis.
3. Sensor jump start sejajar dgn garis luar (pasal 8.2)
4. Start dilakukan pada saat lampu merah padam (apabila mengunakan lampu merah) atau pada saat lampu hijau menyala (apabila mengunakansystem Chrismas Tree).
J. PERATURAN ttg TEKNIK MOTOR DRAG BIKE
Kendaraan yg diperbolehkan turut serta adalah semua sepeda motor yg diproduksi negara Asia, kecuali pada kelas Campuran.
Untuk semua kelas, ketentuan masalah teknik kendaraan yg boleh dirubah atau diganti adalah :
1. Kapasitas mesin sesuai dgn kelasnya masing-masing.
2. Pelek depan dan belakang diperbolehkan diganti dgn minimum 16 inci dan maksimum 19 inci dan merupakan pelek untuk sepeda motor.
3. Ban bebas, baik slick maupun non slick. Akan tp hrs mempunyai kedalaman minimal 2 mm dan merupakan ban untuk sepeda motor, dgn ukuran minimal 2.00.
4. Ukuran-ukuran ban minimal 50/90 17 depan
5. Ukuran-ukuran ban minimal 60/90 17 belakang
6. Spatbord depan hrs terpasang boleh dirubah/diganti.
7. Rem depan dan belakang hrs terpasang dan berfungsi sempurna.
8. Rangka diperbolehkan dibor, dgn batasan minimal 10 cm dari sambungan rangka.
9. Suspensi depan dan belakang boleh dirubah atau diganti, akan tp sistem suspensi depan hrs merupakan jenis telescopic dgn hydroulic atau friction dumping dan tidak membahayakan peserta. Diperbolehkan memasang stabilisator.
10. Suspensi depan mempunyai spasi gerak peredaman minimal 5 cm.
11. Panjang atas sisa as suspensi depan tidak boleh menonjol lebih dari 5 cm di atas stang dan diberi tutup pengaman.
12. Suspensi belakang boleh dirubah atau diganti dari suspensi ganda menjadi monoshock atau sebaliknya dari monoshock menjadi ganda.
13. Tangki bahan bakar boleh dirubah atau diganti tp hrs terpasang dgn kuat pada rangka dan bahan bakar tidak mudah tumpah, di mana pengganti tangki tidak boleh terbuat dari bahan plastik (tabung oli, jerigen dan lain-lain dilarang, kecuali bawaan dari pabrik) dan hrs mempunyai katup/ kran pembuka dan penutup.
14. Tangki bahan bakar tidak boleh merupakan bagian dari kerangka/frame kendaraan.
15. Wajib memasang tombol cut off (pemutus arus) untuk mematikan mesin.
16. Jok boleh dirubah atau diganti dan dirancang supaya pengendara aman dan nyaman duduk pada posisinya, hrs terpasang kuat dgn ketebalan minimum 3 cm, serta hrs mempunyai rangka tersendiri.
17. Posisi pijakan kaki/footstep boleh dirubah atau diganti.
18. Pipa knalpot boleh diganti, tp panjangnya ke belakang tidak melebihi ban belakang dan tidak mengenai pengendara, tangki bahan bakar atau ban.
19. Ujung stang/handlebar hrs tertutup karet, sedangkan ujung batang handle rem dan kopling hrs bundar, tidak boleh lancip dan runcing.
20. Diperbolehkan untuk melakukan modifikasi/perubahan untuk seluruh bagian dalam mesin dan perseneling (gear box).
21. Stang stir (pengemudi )boleh dirubah pakai system stang jepit.
22. Kedudukan tempat pijak (footstep) boleh dirubah/dipindahkan kedudukannya .
23. Wajib membuat papan nomor untuk didepan motor boleh rata atau melengkung.
24. Berat kendaraan + pembalap sesuai dgn kelas-nya:Berat Kering (Tanpa bahan bakar)
1. Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up : 125 kg.
2. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up : 115 Kg.
3. Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up : 125 Kg.
4. Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up : 115 Kg.
Balast atau pemberat hrs berupa lempengan timah yg terikat dgn sempurna pada rangka tengah motor
1. Karburator bebas.
2. System pengapian bebas
K. LAIN-LAIN
1. Apabila ada pasal yg membahas hal yg sama antara Peraturan Balap Motor dgn Peraturan Drag Bike maka yg digunakan adalah PeraturanDrag Bike.
2. Apabila ada Peraturan yg blm tercakup di dalam Peraturan ini, semuanya mengacu kpd Peraturan Balap Motor, yaitu : Peraturan Dasar Olahraga Sepeda Motor Nasional berikut Lampiran-lampirannya.
Sumber: http://demalungjava.wordpress.com/2009/11/13/ttg-drag-race/