Subyek: INFO: Pemekaran Kecamatan di KotaMadya Depok: dari 6 ke 11 03.12.09 13:50
PRESS RELEASE HUMAS DAN PROTOKOL KOTA DEPOK, NOVEMBER 2009
PEMEKARAN KECAMATAN DI KOTAMADYA DEPOK
Pemekaran Kecamatan di Kota Depok dari enam menjadi 11 Kecamatan merupakan implementasi dari Perda Kota Depok Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Depok, yang diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat. Hal itu dikatakan Walikota Depok H. Nur Mahmudi Ismail saat memberikan arahan dalam rapat kerja Camat dan Lurah se- Kota Depok dengan tema “Implementasi Pemekaran Kecamatan” yang berlangsung di sawangan golf, Sawangan, Jum’at (6/10).
Menurut orang nomor satu di Depok ini, proses pemekaran Kecamatan telah diawali dengan studi dan survei yang dimulai sejak dua-tiga tahun yang lalu. “Kami telah melakukan studi dan survei lapangan tentang hal tersebut dua-tiga tahun yang lalu hingga keluar perda nomor 8 tahun 2007. Kami harapkan pemekaran ini lebih banyak dampak positif dari pada dampak negatifnya,” ujar Walikota.
Dengan bertambahnya jumlah Kecamatan tersebut, lanjut Walikota, akan semakin mendekatkan pelayanan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya yang membutuhkan layanan aparatur pemerintah di Kecamatan. Disamping itu, dengan pemekaran ini menjadikan setiap Kecamatan hanya akan membawahi empat hingga tujuh Kelurahan saja, dimana sebelumnya enam hingga 14 Kelurahan. “Dengan kondisi ini, Camat dapat lebih intensif untuk berkoordinasi dengan para Lurah dan aparaturnya sehingga dapat memperkokoh fungsinya dalam mensukseskan program-program yang digulirkan Pemkot melalui berbagai OPD,” harap Walikota.
Dalam kesempatan itu, Walikota juga mengharapkan para Camat dan Lurah dapat terus memotivasi warganya untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Depok, diantaranya dengan menjalankan kewajiban dalam membayar PBB, pengurusan IMB dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Depok Ade Salam menambahkan, saat ini Kecamatan baru sedang mempersiapkan sarana dan prasarana kantor seperti gedung kantor, papan nama kecamatan, komputer, printer, rak arsip, telepon/fax, filling kabinet, meja serta SDM yang saat ini sedang diproses SK-nya. Untuk pelayanan kepada warga, lanjutnya, Kecamatan baru masih menginduk kepada Kecamatan induknya. “Saat ini gedung kantor kecamatan masih sewa, namun hal ini tidak akan menurunkan kredibilitas dan kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar Kabag mengutip ucapan Walikota.
Adapun selangkapnya nama-nama Kecamatan dan Kelurahan hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 sebagai berikut :
Kecamatan Beji meliputi wilayah kerja Kelurahan Beji; Kelurahan Beji Timur; Kelurahan Kemiri Muka; Kelurahan Pondok Cina; Kelurahan Kukusan; dan Kelurahan Tanah Baru.
Kecamatan Pancoran Mas meliputi wilayah kerja : Kelurahan Pancoran Mas; Kelurahan Depok; Kelurahan Depok Jaya; Kelurahan Rangkapan Jaya; Kelurahan Rangkap Jaya Baru; dan Kelurahan Mampang.
Kecamatan Cipayung meliputi wilayah kerja : Kelurahan Cipayung; Kelurahan Cipayung Jaya; Kelurahan Ratu Jaya; Kelurahan Bojong Pondok Terong; dan Kelurahan Pondok Jaya.
Kecamatan Sukmajaya meliputi wilayah kerja : Kelurahan Sukmajaya; Kelurahan Mekarjaya; Kelurahan Baktijaya; Kelurahan Abadijaya; Kelurahan Tirtajaya; Kelurahan Cisalak.
Kecamatan Cilodong meliputi wilayah kerja : Kelurahan Sukamaju; Kelurahan Cilodong; Kelurahan Kalibaru; Kelurahan Kalimulya; dan Kelurahan Jatimulya.
Kecamatan Limo meliputi wilayah kerja : Kelurahan Limo; Kelurahan Meruyung; Kelurahan Grogol; dan Kelurahan Krukut.
Kecamatan Cinere meliputi wilayah kerja : Kerurahan Cinere; Kelurahan Gandul; Kelurahan Pangkal Jati; dan Kelurahan Pangkal Jati Baru.
Kecamatan Cimanggis meliputi wilayah kerja : Kelurahan Cisalak Pasar; Kelurahan Mekarsari; Kelurahan Tugu; Kelurahan Pasir Gunung Selatan; Kelurahan Harjamukti; dan Kelurahan Curug.
Kecamatan Tapos meliputi wilayah kerja : Kelurahan Tapos; Kelurahan Leuwinanggung; Kelurahan Sukatani; Kelurahan Sukamaju Baru; Kelurahan Jatijajar; Kelurahan Cilangkap; dan Kelurahan Cimpaeun.
Kecamatan Sawangan meliputi wilayah kerja : Kelurahan Sawangan; Kelurahan Kedaung; Kelurahan Cinangka; Kelurahan Sawangan Baru; Kelurahan Bedahan; Kelurahan Pengasinan; dan Kelurahan Pasir Putih.
Kecamatan Bojongsari meliputi wilayah kerja : Kelurahan Bojongsari; Kelurahan Bojongsari Baru; Kelurahan Serua; Kelurahan Pondok Petir; Kelurahan Curug; Kelurahan Duren Mekar; dan Kelurahan Duren Seribu.
KEPALA BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
SETDA KOTA DEPOK
Drs. ADE SUPRIATNA S SALAM, M.Kes
PEMBINA
NIP. 19590515 198203 1 016
Sumber: http://www.depok.go.id/ Jumat, 13 November 2009
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: INFO: Pemekaran Kecamatan di KotaMadya Depok: dari 6 ke 11 03.12.09 14:02
Sejarah Terbentuknya Kecamatan Depok
Berawal pada akhir abad ke 17 seorang saudagar Belanda, eks VOC, bernama Cornelis Chastelein membeli tanah di Depok. Dengan harga 700 ringgit, dan status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda. Cornelis Chastelein menjadi tuan tanah, yang kemudian menjadikan Depok memiliki pemerintahan sendiri, lepas dari pengaruh dan campur tangan dari luar. Daerah otonomi Chastelein ini dikenal dengan sebutan Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok. Pada zaman kemerdekaan Depok ini menjadi sebuah kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor.
Depok bermula dari sebuah Kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor, kemudian pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang yang kemudian diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan Jasa yang semakin pesat sehingga diperlukan kecepatan pelayanan.
Pada tahun 1981 Pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang peresmiannya pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri dalam Negeri (H. Amir Machmud) yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan dan 17 (tujuh belas) Desa, yaitu :
Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Pancoram Mas, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru.
Kecamatan Beji, terdiri dari 5 (lima) Desa, yaitu : Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.
Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu : Desa Mekarjaya, Desa Sukma Jaya, Desa Sukamaju, Desa Cisalak, Desa Kalibaru, Desa Kalimulya.
Selama kurun waktu 17 tahun Kota Administratif Depok berkembang pesat baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Khususnya bidang Pemerintahan semua Desa berganti menjadi Kelurahan dan adanya pemekaran Kelurahan, sehingga pada akhirnya Depok terdiri dari 3 (Kecamatan) dan 23 (dua puluh tiga) Kelurahan, yaitu :
Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahjn Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
Kecamatan Beji terdiri dari (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurah Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Kukusan, Kelurahan Tanah Baru.
Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Suka Maju,. Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Abadi Jaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Kali Jaya, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Jati Mulya, Kelurahan Tirta Jaya.
. . .
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/kota_depok
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: INFO: Pemekaran Kecamatan di KotaMadya Depok: dari 6 ke 11 03.12.09 14:06
Terbentuknya Kotamadya Depok
Dengan semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar Kota Administratif Depok diangkat menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan menjadi maksimum. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Bogor bersama–sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tesebut, dan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, dan diresmikan tanggal 27 April 1999 berbarengan dengan Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok yang dipercayakan kepada Drs. H. Badrul Kamal yang pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Kota Administratif Depok.
Momentum peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan pelantikan penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dapat dijadikan suatu landasan yang bersejarah dan tepat untuk dijadikan hari jadi Kota Depok.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, wilayah Kota Depok meliputi wilayah Administratif Kota Depok, terdiri dari 3 (tiga) kecamatan sebagaimana tersebut di atas ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu:
Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 (satu) kelurahan dan 12 (dua belas) desa, yaitu: Kelurahan Cilangkap, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Cisalak Pasar, Desa Curug, Desa Hajarmukti, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Cijajar, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung.
Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 (empat belas) desa, yaitu: Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Bojong Sari, Desa Bojong Sari Baru, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar, Desa Pengasinan Desa Bedahan, Desa Pasir Putih.
Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 (delapan) desa, yaitu: Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangkalan Jati Baru, Desa Krukut, Desa Grogol.
Dan ditambah 5 (lima) desa dari Kecamatan Bojong Gede, yaitu: Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jaya.
. . .
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/kota_depok
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: INFO: Pemekaran Kecamatan di KotaMadya Depok: dari 6 ke 11 03.12.09 14:13
Pemekaran Kecamatan di Kota Depok
Pemekaran Kecamatan di Kota Depok dari 6 (enam) menjadi 11 (sebelas) kecamatan merupakan implementasi dari Perda Kota Depok Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Depok, yang diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah kecamatan tersebut, akan semakin mendekatkan pelayanan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya yang membutuhkan layanan aparatur pemerintah di kecamatan.
Di samping itu, dengan pemekaran ini menjadikan setiap kecamatan hanya akan membawahi empat hingga tujuh kelurahan saja, di mana sebelumnya 6 hingga 14 Kelurahan, diharapkan camat dapat lebih intensif untuk berkoordinasi dengan para Lurah dan aparaturnya sehingga dapat memperkokoh fungsinya dalam mensukseskan program-program yang digulirkan Pemkot melalui berbagai OPD.
Adapun selangkapnya nama-nama kecamatan dan kelurahan hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 sebagai berikut:
Kecamatan Beji meliputi wilayah kerja: Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Kukusan, dan Kelurahan Tanah Baru.
Kecamatan Pancoran Mas meliputi wilayah kerja: Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkap Jaya Baru, dan Kelurahan Mampang.
Kecamatan Cipayung meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, dan Kelurahan Pondok Jaya.
Kecamatan Sukmajaya meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Tirtajaya, dan Kelurahan Cisalak.
Kecamatan Cilodong meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, dan Kelurahan Jatimulya.
Kecamatan Limo meliputi wilayah kerja: Kelurahan Limo, Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, dan Kelurahan Krukut.
Kecamatan Cinere meliputi wilayah kerja: Kerurahan Cinere, Kelurahan Gandul, Kelurahan Pangkal Jati Lama, dan Kelurahan Pangkal Jati Baru.
Kecamatan Cimanggis meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Tugu, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Harjamukti, dan Kelurahan Curug.
Kecamatan Tapos meliputi wilayah kerja: Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, Kelurahan Sukatani, Kelurahan Sukamaju Baru, Kelurahan Jatijajar, Kelurahan Cilangkap, dan Kelurahan Cimpaeun.
Kecamatan Sawangan meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sawangan, Kelurahan Kedaung, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Sawangan Baru, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pengasinan, dan Kelurahan Pasir Putih.
Kecamatan Bojongsari meliputi wilayah kerja: Kelurahan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari Baru, Kelurahan Serua, Kelurahan Pondok Petir, Kelurahan Curug, Kelurahan Duren Mekar, dan Kelurahan Duren Seribu.
Kota Depok selain sebagai kota otonom yang berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk kota pemukiman, kota pendidikan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kota pariwisata, dan sebagai kota resapan air.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/kota_depok
Sponsored content
Subyek: Re: INFO: Pemekaran Kecamatan di KotaMadya Depok: dari 6 ke 11
INFO: Pemekaran Kecamatan di KotaMadya Depok: dari 6 ke 11