Poin Brogader : 9683 Total Posan : 4274 Sejak : 08.10.08 Domisili : antara bekasi dan jakarta timur KorWil : bejatterz SeJaT NRA : B3JA Jabatan : JENDRAL BEJAT Thunder :
125
Julukan : 125 "b Status :
lajang
Sikon : mSh tEbAr pE5oNa Hobi : tEbaR pEsoNa ma cewe gw lah.. Slogan : be U'r self lah..
Subyek: INFO: Ke Bank Syariah Atau Ke Bank Umum? 15.04.09 11:30
INFO: BUAT YANG BINGUNG MAU NABUNG DI BANK SYARIAH ATAU BANK UMUM?
BERIKUT PERBANDINGAN BANK SYARIAH DENGAN BANK UMUM :
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.
Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Utk informasi lanjut, silahkan lihat dlm forum ini, dlm topik:
KEBIJAKAN TEKNIK DAN ADMINISTRATIV FORUM: TENTANG SALINAN DAN KUTIPAN
KEBIJAKAN TEKNIK DAN ADMINISTRATIV FORUM: TENTANG JUDUL TOPIK
Mohon kepeduliannya demi unjukkerja dan kenyamanan akses forum ini.
catatan: sudah diubah dan dipindah oleh administrator.
Administrator forum jala dan milis KOSTER dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama KOSTER
yadie_bejat Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 9683 Total Posan : 4274 Sejak : 08.10.08 Domisili : antara bekasi dan jakarta timur KorWil : bejatterz SeJaT NRA : B3JA Jabatan : JENDRAL BEJAT Thunder :
125
Julukan : 125 "b Status :
lajang
Sikon : mSh tEbAr pE5oNa Hobi : tEbaR pEsoNa ma cewe gw lah.. Slogan : be U'r self lah..
Subyek: Re: INFO: Ke Bank Syariah Atau Ke Bank Umum? 15.04.09 11:44
KEUNTUNGAN BANK SYARIAH :
Dengan demikian sumber dana bank Syariah terdiri dari :
(1) Modal inti (core capital) (2) Kuasi ekuitas (mudharabah account) dan (3) Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).
(1) Modal Inti
Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari: a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham; Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru. b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari; c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.
(2) Kuasi Ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana berbagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahib al maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa :
· Rekening investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk Investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (unresrtricted investment account). Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahib al Maal, sedang keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
· Rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah (restricted investment account). Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungannya biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus.
· Rekening Tabungan Mudharabah, Prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan demikian tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa. Dalam aplikasnya bank syari’ah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk targeted saving, seperti tabungan korban, tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.
Tidak seperti bank konvensional, Bank Syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank Syariah juga tidak menjamin keuntungan atas investasi mudharabah. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudharabah tergantung pada performance dari bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.
(3) Dana Titipan (wadiah / non remunerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
buyung Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 6499 Total Posan : 4508 Sejak : 04.05.08 Domisili : PAMULANG KorWil : TANG-SEL NRA : 0237 Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : menikah Hobi : TIDUR Slogan : Jadilah diri sendiri
Subyek: Re: INFO: Ke Bank Syariah Atau Ke Bank Umum? 15.04.09 12:45
syariah...
om ndute5758 Moderator KOSTER
Poin Brogader : 7448 Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07 Domisili : Cilacap KorWil : Cilacap: NusaKambangan | DENSUS-27 NRA : 0333 Jabatan : KetHan | KaWil Thunder :
125
Julukan : EN125 Sikon : mmmmm ... enikah Hobi : touring Slogan : see my profile at www.ndute5758.co.nr
Subyek: Re: INFO: Ke Bank Syariah Atau Ke Bank Umum? 15.04.09 22:07
menurut gw (berdasarkan pengalaman gw) gak ada bedanya antara bank syariah atau ke bank umum.... yg beda cuma namanya doank... sistemnya ama aja ama bank konvensional...
apa buktinya ??? pengalaman pribadi gw pas gw ngajukan kredit UKM di salah satu bank syariah di kota gw, dimana pada awalnya kata petugas bank-nya bahwa di bank syariah TIDAK ADA / TIDAK MENGENAL BUNGA BANK. yang ada hanya Jasa Bank yg besarnya dirundingkan dgn calon kreditur...
ternyata yg mereka sebut sebagai Jasa bank yg dirundingkan wujudnya langsung angsuran perbulan dgn nominal xxxx rupiah yg jika dihitung besarnya sama saja bunga kredit bank umum dikisaran 1,7%-2% (ada tabel angsurannya) tidak ada perundingan sama sekali....
entah gw yg dodol ato mereka yg lebih cerdas masalah syariah.... yg jelas pengalaman ini bikin gw jadi gk percaya lagi ama yg namanya sistem syariah di bank syariah...
yadie_bejat Jenderal KOSTER
Poin Brogader : 9683 Total Posan : 4274 Sejak : 08.10.08 Domisili : antara bekasi dan jakarta timur KorWil : bejatterz SeJaT NRA : B3JA Jabatan : JENDRAL BEJAT Thunder :
125
Julukan : 125 "b Status :
lajang
Sikon : mSh tEbAr pE5oNa Hobi : tEbaR pEsoNa ma cewe gw lah.. Slogan : be U'r self lah..
Subyek: Re: INFO: Ke Bank Syariah Atau Ke Bank Umum? 16.04.09 8:29
waktu minjem kredit ke bank,harusnya ente pasang wajah melas om biar dikasihani trus dibebasin bunganya deh hahahaha
om ndute5758 Moderator KOSTER
Poin Brogader : 7448 Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07 Domisili : Cilacap KorWil : Cilacap: NusaKambangan | DENSUS-27 NRA : 0333 Jabatan : KetHan | KaWil Thunder :
125
Julukan : EN125 Sikon : mmmmm ... enikah Hobi : touring Slogan : see my profile at www.ndute5758.co.nr
Subyek: Re: INFO: Ke Bank Syariah Atau Ke Bank Umum? 16.04.09 16:42
yadie_bejat wrote:
waktu minjem kredit ke bank,harusnya ente pasang wajah melas om biar dikasihani trus dibebasin bunganya deh hahahaha
jiaaaahhhh....dodollll...
Sponsored content
Subyek: Re: INFO: Ke Bank Syariah Atau Ke Bank Umum?