Subyek: DIGITAL: Tiga Sifat Manthíq Tuhan dan Implementasi Logik dalam Realitas 30.01.09 7:17
TIGA SIFAT MATHIYQ TUHAN DAN IMPLEMENTASI LOGIK DALAM REALITAS: [1] IBADAH, SAINS DAN TEKNOLOGI
(c) 1999–2009 — EE ONE S | Thunder Rider
Alláh adalah Al-Khaaliq (Maha-Pencipta, All-Creator) dan semua khalq (ciptaan, kreasi, creation) adalah makhluwq (tercipta, mahluk, creature). Alláh telah menciptakan ’aalam (alam, jagat, semesta, universe), sehingga berarti bahwa alam adalah mahluk, dengan sendirinya apa pun yang berada didalam alam adalah mahluk. Alláh mengendalikan sepenuhnya seluruh ciptaan dan mahluk, sehingga tak ada satu pun ciptaan tak terkendali dan tak satu pun mahluk tak dapat dikendalikan oleh Alláh, subhaana–hu wa ta’aala, wa ’azza wa jalla. Alláh mengatur dan mengendalikan alam ini beserta seluruh isinya dengan tiga sifat manthiyq (three logical characters).
Tiga sifat manthiyq Alláh adalah:
mustahil (tak-mungkin, impossible); misal, mustahil Alláh tak ada, mustahil Alláh tak menciptakan, mustahil Alláh tak dapat mengendalikan ciptaan dan mahluk.
muwjab (waajib, musti, pasti, must, should be able); misal, musti Alláh ada, musti Alláh menciptakan, musti Alláh dapat mengendalikan ciptaan dan mahluk.
mumkin (mungkin, tak-mustahi dan tak-musti, possible) atau jaa`iz (bisa-jadi, boleh-jadi, probable); misal, Alláh bisa berada dimana saja dan kapan saja dan berbuat sekehendaknya, sehingga Alláh mungkin berbuat tapi tak musti berbuat atas sesuatu. Alláh mungkin menciptakan suatu mahluk dan mungkin juga tak menciptakan mahluk tersebut, karena Alláh menciptakan sekehendak-Nya. Alláh mungkin berkehendak mengangkat suatu mahluk dan mungkin juga tak berkehendak mengangkat mahluk tersebut, karena Alláh berlaku sekehendak-Nya.
Dengan demikian, jadi bukan masalah Alláh dapat atau tidak dapat, bisa atau tidak bisa, tapi perihal Alláh mau atau tidak mau, berkenan atau tak berkenan. Sifat ketiga atau sifat mumkin atau jaa`iz Alláh ini sekaligus melupakan komplementer dari sifat manthiyq pertama dan kedua.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
logika simbolik matematik (mathematical symbolic logics), dan
logika digital elektronik (electronic digital logics).
Kesimpulan akhir tiga logika tsb adalah, bahwa tiap pernyataan logika mengandung dua kemungkinan duaan (binary), pembentuk angka duaan (binary digit, BIT), dan satu logika paduan, gabungan; representasi analog via digital (fuzzy logics) [digital statistical probalility]:
hitam (black) = tidak (no) = salah (wrong) = palsu (false) = padam (off) = nol (null, zero, nihil, cipher) = 0.
putih (white) = ya (yes) = benar (right) = betul atau sejati (true) = nyala (on) = satu (one) = 1.
kelabu (gray, grey) = kelap-kelip; kedap-kedip; remang-remang (inter flip-flop) = antara tidak dan ya (between no and yes) = antara padam dan nyala (between off and on) = antara nol dan satu (between null and one)
dengan tiga operator logik, yakni kombinasi dua operator logik, dan satu operator paduan logik:
dan (and, wa)
atau (or, `aw]
jika . . . maka . . . (if . . . then . . ., `in . . . fa . . .) [operator kondisional: sebab > akibat, cause > effect, prescedent > antecedent]
dapat dihasilkan puluhan, ratusan, ribuan, jutaan, milyaran fungsi logik, untuk merepresentasikan problem dan solusi; dan komputer bekerja atas dasar prinsip ini, dimana komputer tampak begitu canggih, ternyata hanya mesin sangat sederhana dan sangat dodol, karena ia hanya tahu dua status listrik, padam atau nyala (off or on), dan satu skala ubahan status antara padam dan nyala (between off and on; logical fuzzion in fuzzy logics).
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DIGITAL: Tiga Sifat Manthíq Tuhan dan Implementasi Logik dalam Realitas 30.01.09 7:48
TIGA SIFAT MATHIYQ TUHAN DAN IMPLEMENTASI LOGIK DALAM REALITAS: [3] IBADAH, SAINS DAN TEKNOLOGI
(c) 1999–2009 — EE ONE S | Thunder Rider
. . .
Dari sifat mumkin atau jaa`iz Alláh, secara ’ilmiýah dapat diturunkan kebolehjadian atau probalitas statistik, yang bisa dibedakan atas dua, yakni:
tertentu, berdasarkan pada hukum sebab dan akibat (cause and effect): jika . . . maka . . . (if . . . then . . ., `in . . . fa . . .); bisa diprakirakan (predictable), yang dalam hukum syara' menjadi dasar dari penetapan hukum wadh'i atau hukum sebab dan akibat (law of causes and effects).
tak-tentu, berdasarkan pada azas ketektentuan (uncertainity principles); tak bisa diprakirakan (unpredictable).
Di bidang sains, para ahli matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, kosmologi. dan lainnya, saat ini telah sampai pada kesimpulan, bahwa sifat mumkin atau jaa`iz Alláh dimanifestasikan didalam semesta alam melalui tiap ciptaan-Nya, dimana ada dua probalitas, yakni:
probabilitas khaotik (chaotic probability), tampak tak-beraturan atau kacau [sebenarnya beraturan juga, tapi sangat pelik, sehingga manusia sangat sulit memahami aturannya; sungguh Alláh adalah keberadaan supracerdas, super intelligent being, sang supraba, the superb]; subhaana–`allaahu.
Keberadaan Alláh dengan sifat mumkin dan jaa`iz, menjadi faktor penentu final apakah seseorang akan sukses atau tidak; seperti orang belajar bisa jadi pandai tapi bisa saja tetap dodol, atau orang sakit berobat bisa sembuh tapi bisa juga tidak, atau orang berdagang bisa untung bisa rugi; manusia wajib berusaha, tapi tak pasti berhasil.
Ini melandasi konsep probabilitas statistika, dimana hukum eksak dan logika sebab-akibat matematika dan fisika tak berdaya; dan ini menjelaskan mengapa upaya fisik atau material saja tidak cukup, tapi harus juga dengan upaya psikis atau spiritual, dimana tiap usaha senantiasa diawali dan diakhiri dengan do’a.
Tidakkah kita menyadari bahwa do’a bergantung pada sifat mumkin dan jaa`iz Alláh subhaana–hu wa ta’aala? Bisa dikabulkan dan bisa juga tidak! Lalu, bila dikabulkan, bisa semua bisa juga sebagian, dan bisa kini dan bisa juga nanti! subhaana–`allaahu.
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.
Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DIGITAL: Tiga Sifat Manthíq Tuhan dan Implementasi Logik dalam Realitas 30.01.09 7:52
TIGA SIFAT MATHIYQ TUHAN DAN IMPLEMENTASI LOGIK DALAM REALITAS: [3] IBADAH, SAINS DAN TEKNOLOGI
(c) 1999–2009 — EE ONE S | Thunder Rider
. . .
Dalam hukum Islam, dalam kategori hukum syara', Tiga sifat manthiyq (logical characters) Alláh ini bisa direpresentasikan dalam tiga bagian hukum takliyf atau hukum larangan dan perintah (law of), sebagai berikut.
nahi (larangan, prohibition)
`amri (perintah, command)
ghayra nahi wa ghayra `amri (bukan-larangan dan bukan-perintah, netral, non-prohibition and non-command; neutral)
HUKUM TAKLIYF — KHITHAB TAKLIYF HUKUM LARANGAN DAN PERINTAH (LAW OF PROHIBITIONS AND REJECTIONS)
Hukum takliyf adalah merupakan hukum pembebanan atau pemikulan kaluwfun, beban (burden), pikulan, atau muatan (load), yang dipikul oleh seorangmukallaf, pemikul beban, atau pemuat (loader). Secara kontekstual, takliyf berarti sesuatu yang dibebankan (loaded).
Hukum takliyf dikelompokan atas tiga kategori, kemudian atas subkategori, sebagai berikut.
nahi (larangan, prohibition)
mandhur atau naadhir, muharram atau haraam, atau masyiy`at
haraam mutlak atau haraam tetap
haraam nisbi atau haraam sementara
makruwh
makruwh tahrim
makruwh tanzih
`amri (perintah, command)
muwjab atau waajib, fardhu, atau laazim
fardhu ’aiyn
fardhu qifaayah
manduwb, mustahab, sunnat atau sunnah
sunnat ’aiyn
sunnah qifaayah
sunnah mu’aqqadah
sunnah ghayra mu’aqqadah
sunnah multazam
sunnah ghayra multazam
ghayra nahi wa ghayra `amri (bukan-larangan dan bukan-perintah, non-prohibition and non-command; netral, neutral)
mubhaan atau mubah, mumkin, jaa`iz, atau hallal
syubhaat
Dalam pengelompokan ini, kategori nahi dan `amri dengan masing-masing subkategorinya merupakan hukum saling berlawanan atau berkebalikan (complementary, inverse) satu terhadap yang lain. Dengan kata lain, nahi berkebalikan dengan `amri, mandhur berkebalikan dengan muwjab, dan makruwh berkebalikan dengan manduwb. Sedangkan ghayra nahi wa ghayra `amri merupakan hukum netral. Jika nahi merupakan larangan untuk hal membawa mudharat, maka `amri merupakan perintah untuk hal membawa manfa`at (benefit).
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DIGITAL: Tiga Sifat Manthíq Tuhan dan Implementasi Logik dalam Realitas 30.01.09 8:01
TIGA SIFAT MATHIYQ TUHAN DAN IMPLEMENTASI LOGIK DALAM REALITAS: [4] IBADAH, SAINS DAN TEKNOLOGI
(c) 1999–2009 — EE ONE S | Thunder Rider
NAHI | LARANGAN (PROHIBITION)
Nahi, larangan (prohibition), adalah pantangan (forbiden), tabu (taboo), perhatian (caution), atau penyangkalan (repudiation) dalam hukum taklif, untuk berbagai hal membawa mudhorat, dan dibedakan atas mandhur dan makruwh.
Mandhur atau naadhir, yang-diindahkan (beautified) atau indah, muharram atau haraam, yang-disucikan (sacred, hallowed) atau suci (sacre, holly), atau masyiy`at,yang-dikehendaki (wanted), adalah perkara bersifat larangan atau pantangan terhadap hal bermudharat, yang jika dikerjakan maka berdosa, dan jika ditinggalkan maka berpahala. Merupakan kebalikan muwjab atau waajib.
Sebagai misal, dalam hal makan, memakan mayat, jenazah atau bangkai, kecuali serangga dan ikan sebelum busuk, memakan darah, kecuali hati dan limpa, memakan daging piggy, dan memakan apa-apa-saja yang dihalalkan bukan karena Allaah; dan dalam hal minum: minum tuak dan apapun sejenisnya yang bersifat memabukkan, termasuk mengisap madat atau candu dan sejenisnya seperti bahan narkotika dan semacamnya.
Arti kata harram sebenarnya adalah suci (sacred, holly). Maksudnya seorang muslim disucikan atau dihindarkan atau dicegah dari sesuatu yang kotor atau buruk, agar tetap dan bersih dan baik. Sehingga kalimat diharamkan atas kalian, maksudnya disucikan bagi kalian atau dilarang untuk kalian.
Haraam dibedakan atas dua, yaitu, haraam mutlak, tetap, atau selamanya (absolute, constant, fix, permanent, eternal), dan haraam nisbi, berubah, atau sementara (relative, variable, remanent, temporal), seperti larangan sementara dalam puasa, hajji dan ‘umrah.
Makruwh, yang-dibenci (hated), adalah perkara bersifat larangan terhadap hal bermudharat, yang jika dikerjakan maka tak-berdosa, dan jika ditinggalkan maka berpahala. Merupakan kebalikan manduwb, dan bersifat semi–haram.
Sebagai misal: memakan yang tak-baik, berbau busuk atau basi, dan tak-mau mengucap atau menjawab salam.
Makhruh dapat dibedakan atas dua, yaitu, makruwh tahrim, makhruh yang mendekati haraam. Jika ditinggalkan pahalanya lebih-besar, dan makruwh tanzih, makhruwh biasa.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DIGITAL: Tiga Sifat Manthíq Tuhan dan Implementasi Logik dalam Realitas 30.01.09 8:03
TIGA SIFAT MATHIYQ TUHAN DAN IMPLEMENTASI LOGIK DALAM REALITAS: [5] IBADAH, SAINS DAN TEKNOLOGI
(c) 1999–2009 — EE ONE S | Thunder Rider
`AMRI | PERINTAH (COMMAND)
`Amri, atau `amar, perintah (command), adalah suruhan (instruction), saran (suggestion), anjuran, atau nasihat (advice) dalam hukum taklif, untuk berbagai hal membawa manfa`at (benefit), dan dibedakan atas muwjab dan manduwb.
Muwjab atau waajib, yang-diwajibkan atau kewajiban (obligation), musti (must), keharusan (ought-to), fardhu, perlu (need), atau laazim, tetap (fix), atau berarti juga rutin (routine), adalah perkara bersifat perintah dan suruhan terhadap hal bermanfa’at, yang jika dikerjakan maka berpahala, dan jika ditinggalkan maka berdosa. Merupakan kebalikan (compliment) mandhur atau naadhir.
Sebagai misal: mendirikan shalaat lima waktu sesuai syarat dan rukun shalaat.
Dalam beberapa hal dan konteks tertentu, hal yang fardhu berbeda penggunaan artinya dengan hal yang dengan waajib, dimana adakalanya kata fardhu digunakan dalam konotasi kata rukun, tapi meski demikian masih dikelompokkan dalam satu subkategori.
Sebagai misal, dalam hal shalaat, jika ditinggalkan, yang fardhu membatalkan shalaat, dan yang waajib dapat ditebus dengan sujud sahwi; dan dalam hal hajji: yang fardhu membatalkan hajji, dan yang waajib dapat ditebus dengan dam (denda), shiyam atau shawum (puasa) atau qurban (korban, pengakraban, pendekatan). Dalam dua hal ini, yang fardhu, masing-masing disebut juga rukun shalaat dan rukun hajji. Dalam konteks ini, puasa Ramadhaan adalah fardhu bagi yang mampu, dan waajib bagi yang sakit atau musafir, karena dapat ditebus dengan fidyah (memberi makan orang miskin) atau dilakukan di bulan lain.
Perkara fardhu dibedakan atas dua, yaitu:
Fardhu ‘ayn, kewajiban diri-sendiri, pribadi atau perseorangan (private or personal obligation) adalah untuk dilaksanakan oleh tiap orang muslim mukallaf, dan harus dikerjakan oleh orang tersebut sendiri, dalam pengertian tak boleh diwakilkan atau didelegasikan kepada orang lain; dan orang tersebut tak akan terlepas dari kewajibannya sampai ia sendiri melaksanakannya. Misal: seperti kewajiban mengkaji Al-Qur`aan, mendirikan shalaat fardhu lima kali sehari, tak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Fardhu qifaayah, kewajiban ikutan (followed obligation). [dari kata qafaa – yaqfuu, mengikuti; qafwan, qufuwwan] atau kewajiban masyarakat (public obligation) adalah untuk dilaksanakan oleh semua orang muslim mukallaf, tapi tak harus dikerjakan oleh tiap orang sendiri, dalam pengertian boleh diwakilkan atau didelegasikan kepada orang lain dalam suatu kelompok, kaum atau jama’ah; dan semua orang dalam kelompok tersebut akan terlepas dari kewajibannya jika seorang dari mereka berbuat. Misal: seperti tugas melaksanakan shalaat fardhu mayat atau janazah ketika seorang muslim wafat, boleh diwakili oleh salah seorang muslim yang hadir; juga kewajiban menjawab salam.
Manduwb, saran (sugestion), anjuran, nasihat (advice), mustahab, yang-disukai (liked), yang-diharapankan (hoped, wished), sunnat atau sunnah, ketetapan, aturan (rule, regulation), statuta (statute), adalah perkara bersifat saran dan anjuran, atau harapan, atau penetapan, terhadap hal bermanfa’at, yang jika dikerjakan, maka berpahala, dan jika ditinggalkan, maka tak-berdosa. Merupakan kebalikanmakruwh, dan bersifat semi-wajib.
Sebagai misal: shalaat ‘iyd, menyembelih hewan qurban, puasa Syawal, mengucap salam kepada mu`min ketika berkunjung.
Arti kata sunnat atau sunnah sebenarnya adalah hukum, aturan, peraturan, regulasi, penetapan, statuta (law, rule, regulation, statute). Seperti dalam kata majemuk, sunnatu–llaahi artinya sunnah Allaah, hukum Allaah atau aturan Allaah (law or rule of Allaah), dansunnatu–r-rasuwlu–llaahi artinya penetapan rasul Allaah. Jadi, kata sunnat atau sunnah bisa memiliki berbagi ma’na, makna atau arti (mean) bergantung pada konteks kalimatnya.
Sunnah dapat dibedakan atas enam, yaitu:
Sunnah ‘ayn, sunat pribadi atau perseorangan (private or personal suggestion), serupa fardhu ‘ayn. Misal sunnah ratiybah.
Sunnah qifaayah, sunnah ikutan atau sunnah masyarakat (public suggestion), serupa fardhu qifaayah.
Sunnah mu’aqqadah, saran dipersatukan (united suggestion) atau anjuran diteguhkan (strengthen suggestion) [dari kata: ‘aqada – ya’qidu: mengikat-jadi-satu, mengeratkan; ‘aqad, ‘aqiydah, ‘aqaa`id, `i’tiqaad] adalah anjuran berjam’ah untuk dilaksanakan oleh tiap mukallaf. Boleh dilaksanakan sendiri dan boleh berkelompok atau berjama’ah. Tapi bila dilakukan berjama’ah maka pahalanya berlipat-ganda lebih-besar bagi tiap orang dalam jama’ah daripada melakukannya sendirian. Sebagai misal: shalaat tarawih, dan shalaat witir.
Sunnah ghayra–mu’aqqadah, saran tak-diteguhkan (non-strengthen suggestion) adalah tiap mukallaf. Boleh dilaksanakan sendiri dan boleh berjama’ah. Baik sendiri maupun berjama’ah, pahalanya sama saja.
Sunnah multazam, sunnah yang mendekati fardhu, pahalanya lebih-besar.
Sunnah ghayra multazam, sunnah biasa.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DIGITAL: Tiga Sifat Manthíq Tuhan dan Implementasi Logik dalam Realitas 30.01.09 8:05
TIGA SIFAT MATHIYQ TUHAN DAN IMPLEMENTASI LOGIK DALAM REALITAS: [6] IBADAH, SAINS DAN TEKNOLOGI
(c) 1999–2009 — EE ONE S | Thunder Rider
GHAYRA NAHI WA GHAYRA `AMRI | BUKAN-LARANGAN DAN BUKAN PERINTAH
Ghayra nahin wa ghayra `amrin, hukan-larangan dan bukan-perintah (non-prohibition and non-command) atau netral (neutral), adalah yang tak tergolong sebagai larangan dan juga tak tergolong sebagai perintah.
Mubhaan atau mubah, mumkin, mungkin, bisa, bisa-jadi, boleh-jadi (may, may-be, possible, probable), jaa`iz, yang-dibolehkan (enable), atau hallal, netral (neutral, lawfull, candid), adalah perkara, yang jika dikerjakan maka tak-berpahala dan juga tak-berdosa, dan jika ditinggalkan maka tak-berpahala dan juga tak-berdosa. Jadi, baik dikerjakan maupun tidak, tak-berpahala dan tak-berdosa.
Sebagai misal, makan yang wajar, kecuali memakan makanan yang diharamkan; tidur yang wajar, kecuali tidur puasa; mandi, kecuali mandi wajib; bekerja melakukan pekerjaan yang hallal, bukan yang haraam.
Syubhaat yang artinya samar atau remang, untuk menyatakan keadaan sesuatu yang masih diragukan atau disangsikan antara haraam dan halaal, apakah membawa mudhorat atau membawa manfa’at. Dalam hal seperti ini, jika tampak bahwa sesuatu hal cendrung atau lebih banyak mendatangkan mudhorat daripada manfa’at, maka disarankan untuk dihindari, dan sebaliknya.
Sebagai misal, merokok adalah tergolong mubah. Tapi jika sekiranya merokok tersebut membawa masalah dan penyakit bagi orang yang merokok atau bagi orang lain di sekitar, maka sebaiknya dihindari.
Dari satu hadiyts diriwayatkan Bukhariy dan Musliym, bahwa Annu’man bin Basyir ra telah berkata, saya telah mendengar rasuwlu–llaah saw telah berkata:
`inna `al-halaala bayyinun, wa `inna `al-haraama bayyinun, wa bayna humaa musytabihaatun laa ya’lamu–hunna katsirun mina `alnbnassi, fa mani ttaqaa sysyubuhaati stabra’a li diyni–hi wa ’irdhi–hi, wa man waqa’a fiy `alsy-syubuhaati waqa’a fiy `al-haraami, ka `alr-ra’iyya hawla `al-himaa yuwsyiku `anna yarta’a fiy–hi. `alaa wa `inna li kulli malikin himaan. `alaa wa `inna himaa `allaahi mahaarimu–hu.
Sesungguhnya yang-halaal telah-jelas, dan yang-haraam telah-jelas [pula], dan diantara mereka-berdua ada kesamaran yang tak ia-mengetahui–mereka-berdua kebanyakan sang-manusia, maka siapa-saja-yang ia-telah-memelihara-diri dari yang-syubhaat akan-bersih untuk agama–nya dan ridha–nya, dan siapa-saja-yang ia-telah-menjerumuskan-diri didalam yang-syubhaat, ia-telah-menjerumuskan-diri didalam yang-haraam, bak sang-gembala ia-telah-menghalaw di sang-tempat-terlarang suatu-pekarangan bahwasanya ia-telah-terperosok didalam–nya. Ingatlah dan sesungguhnya untuk tiap raja ada tempat-terlarang. Ingatlah dan sesunguhnya larangan Allaah akan yang-diharamkan–nya. [HR Bukhariy dan Musliym, dari Annu’man bin Basyir ra]
Dalam hal makanan, perlu pula kami tambahkan bahwa ada satu perkara yang berkaitan erat dengan hal hallal, yaitu yang disebut thayyib, baik, bagus (good, well, nice). Berdasarkan Al Qur`aan kita diperintahkan untuk memakan makanan hallalan thayyiban, yang–halal juga yang-baik.
Sebagai misal, nasi adalah hallal, tapi nasi basi tentu tidak thayyib.
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.
Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :