`Als-salaamu ’alay–kum wa rahmatu–`allaahi wa barakaatu–huu. Sang-salam atas–kalian dan rahmat–Alläh dan berkat–Nya.
Tentang topik atau hal ini mungkin telah banyak atau sering diulas dan dijelaskan oleh banyak ustadz (guru) dan dapat ditemui dalam banyak kitab (buku), namun untuk kali ini kami mencoba memberikan suatu uraian, penjelasan dan pencerahan dalam suatu cara yang disusun secara ilmiah dan sistematik, ringkas dan jelas, singkat tapi padat, dari atas ke bawah (top–down), dan juga secara linguistik, dengan membandingkan tiga bahasa [Arab, Indonesia dan Inggris], dengan harapan mungkin lebih bisa dicerna, dimengerti dan dipahami oleh para orang yang mereka tak memiliki dasar pengetahuan bahasa Arabiyan (Arabic), dan pendidikan agama atau pernah belajar di sekolah agama atau setidaknya di pesantren (pesantrian), dengan sasaran terutama untuk para ilmuwan dan teknikan (scientist and engineer) dengan latarpendidikan umum atau khusus bukan di bidang Islam, dan tentu juga para orang awam atau orang kebanyakan (layman, common people).
Penulis harap tulisan ini bobotnya tak terlalu berat dan tak terlalu rumit untuk dibaca oleh kebanyakan orang awam dan dapat menjembatani pemahaman untuk mereka yang samasekali tak mempunyai pengetahuan bahasa Arab.
Tulisan ini kami buat bukan karena kami menganggap bahwa ulasan yang telah ada selama ini tak lengkap atau tak sempurna, tapi sebagai variasi dalam nuansa lain, dan justru untuk memperkaya khazanah atau perbendaharaan ilmu di bidang pengetahuan keislaman. Untuk para ustadz atau guru agama yang telah pernah menguraikan hal ini berulang-kali, tanpa mengurangi rasa hormat dan terimakasih atas tulisan dan karya beliau, kami mohon maaf bilamana dianggap lancang, dan mohon adisi atau koreksi bilamana ada kekurangan atau kekeliruan.
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.
Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Pengirim
Message
Thunder Rider Admin | WebMaster
Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 0:24
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [25] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
PEMBAGIAN HUKUM WADH'I DAN HUKUM TAKLIYF
Hukum wadh’i dan hukum takliyf, masing-masing kemudian dipecah atas kategori dan subkategori sebagai berikut.
hukum wadh’i atau khithab wadh’i hukum sebab dan akibat (law of causes and effects).
sabab (sebab, cause)
syar’i atau syariy’at
maani’
rukuwn atau ruknun
`aaqibat (akibat, effect)
shahiyh, shah atau shihhat
bathil atau bathal
hukum takliyf atau khithab takliyf hukum larangan dan perintah (law of prohibitions and commands).
nahi (larangan, prohibition)
mandhur atau naadhir, muharram atau haraam, atau masyiy`at
makruwh
`amri (perintah, command)
muwjab atau waajib, fardhu, atau laazim
manduwb, mustahab, atau sunnat
ghayra nahi wa ghayra `amri (bukan-larangan dan bukan perintah, non-prohibition dan non-command; netral, neutral)
mubhaan atau mubah, hallal, mumkin, atau jaa`iz
syubhaat
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 0:33
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [26] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
HUKUM WADH’I — KHITHAB WADH’I HUKUM SEBAB DAN AKIBAT (LAW OF CAUSES AND EFFECTS)
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pemaparan tentang hukum syar’iy, dapat disimpulkan bahwa hukum wadh’i adalah merupakan hukum syarat tentang keberlakuan (validity), kemurnian (purity), atau keabshahan (legality).
hukum wadh’i dikelompokan atas dua kategori, kemudian atas subkategori, sebagai berikut.
sabab (sebab, causes)
syar’i atau syariy’at (criterion), kebutuhan (requisite), atau keperluan (need)
rukuwn atau ruknun (rukun, sandaran, tiang, pillar, sanggaan, buffer, dukungan, support, landasan, foundation, dasar, base, susunan tatanan, component of system)
’aaqibat (akibat, effect)
shahiyh, shah atau shihhat (sah, legal,valid, diterima, accepted)
bathil atau bathal (batal, ilegal,invalid, ditolak, (rejected)
Penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut.
Sabab [jamak: `asbaab], sebab (cause), adalah alasan (reason), rujukan (reference), lantaran (premise), pendahulu (precedence), atau masukan (input), atau dinamakan juga dzimam atau dzimmat ataudzimmah, pertanggungan, perjanjian, atau persetujuan (agreement) pelaksanaan hukum wadh’i, dan dibedakan atas syar’i, maani’, dan rukuwn.
Syar’i atau syariy’at [jamak: syaraa’i], syarat, keadaan (condition), artinya kriteria (criterion), kebutuhan (requisite), atau keperluan (need) yang harus disediakan untuk melaksanakan hukum wadh’i. Dengan demikian, syarat adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperlukan keberadaannya agar sesuatu yang lain ada. Tapi bukan bagian dari sesuatu yang lain tersebut. Jika sesuatu tersebut tak ada, maka sesuatu yang lain tersebut juga tak ada.
Sebagai misal: wudhu adalah satu syarat dalam shalaat, menutup awrat adalah satu syarat dalam shalaat. Tapi masing-masing bukan bagian dari shalat. Tapi jika tak dikerjakan, yaitu tak wudhu atau tak menutup awrat, maka shalaat tak-shah atau bathal.
Maani’ [jamak: mawaani’], halangan (hindrance), artinya rintangan (restriction) atau cegahan (prevention) yang shah atau diterima untuk melanggar atau tak melaksanakan hukum wadh’i. Dengan demikian, maani’ adalah sesuatu yang keberadaannya membuat sesuatu yang lain tak mungkin ada. Tapi bukan bagian dari sesuatu yang lain tersebut.
Sebagai misal: (datang-bulan) atau nifas (persalinan) adalah halangan untuk shalaat; sedangkan sakit, hamil, atau menyusui adalah rintangan untuk puasa. Seumpamanya, jika dikerjakan, yaitu shalaat dalam keadaan haid atau nifas, maka shalaat justeru tak-shah atau bathal. Jadi secara hukum, maani’ berkebalikan dengan syar’i.
Rukuwn atau ruknun [jamak: `arkaan], rukun, sandaran, tiang (pillar), artinya sanggaan (buffer), dukungan (support), landasan (foundation) dasar (base), susunan tatanan (component of system), bagian kesatuan (portion of unity, subset of set), yang harus ada dalam pelaksanaan hukum wadh’i. Dengan demikian, rukun adalah bagian dari kesatuan, yang mana jika tak ada bagian tersebut, maka tak ada kesatuan tersebut. Sebaliknya jika tak ada kesatuan tersebut, maka tak ada bagian kesatuan tersebut.
Sebagai misal, ru’ku adalah satu rukun dalam shalaat, dan sujud adalah juga satu rukun dalam shalaat, yang mana jika tak dilaksanakan dalam medirikan shalaat, yaitu tak ru’ku atau tak sujud, maka shalaat tak mungkin didirikan secara sempurna tanpa tiang tersebut, alias tak shah atau bathal.
Rukun utama bagi mu`min dan muslim adalah rukun iman dan rukun islam. Jika salah satu bagian rukun ini tak dipenuhi, maka bathal atau gugurlah statusnya sebagai mu`min atau sebagai muslim.
’Aaqibat [jamak: ’awaaqib], akibat (effect), adalah pengaruh (implication) kesimpulan (conclusion), kejadian (consequence), pembuntut (antecedence), atau keluaran, output) pelaksanaan hukum wadh’i, dan dibedakan atas shahiyh dan bathil.
shahiyh, shah atau shihhat, sah, sehat (healthy), artinya diterima (accepted), berlaku (valid), atau sesuai–hukum (legal), dan melepaskan pelaku dari dzimam atau dzimmat ataudzimmah, pertanggungan, perjanjian, atau persetujuan (agreement) atas pelaksanaan hukum dan tuntutan (claim) atas pelanggarannya.
Bathil, bathal, batal (canceled), artinya ditolak (rejected), tak-berlaku (invalid), atau tak sesuai hukum (ilegal), percuma atau sia-sia, dan tak melepaskan pelaku dari dzimmah.
Indentik dengan pasangan shahiyh dan bathil, adalah pasangan mabruwr, `abraar, yang diterima (accepted), dan marduwd, radd, yang ditolak (rejected), atau murtad, yang menolak (rejector).. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 0:37
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [27] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
HUKUM TAKLIYF — KHITHAB TAKLIYF HUKUM LARANGAN DAN PERINTAH (LAW OF PROHIBITIONS AND REJECTIONS)
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pemaparan tentang hukum syar’iy, dapat disimpulkan bahwa hukum takliyf adalah merupakan hukum pembebanan atau pemikulan kaluwfun, beban (burden), pikulan, atau muatan (load), yang dipikul oleh seorangmukallaf, pemikul beban, atau pemuat (loader). Secara kontekstual, takliyf berarti sesuatu yang dibebankan (loaded).
Hukum takliyf dikelompokan atas tiga kategori, kemudian atas subkategori, sebagai berikut.
nahi (larangan, prohibition)
mandhur atau naadhir, muharram atau haraam, atau masyiy`at
haraam mutlak atau haraam tetap
haraam nisbi atau haraam sementara
makruwh
makruwh tahrim
makruwh tanzih
`amri (perintah, command)
muwjab atau waajib, fardhu, atau laazim
fardhu ’aiyn
fardhu qifaayah
manduwb, mustahab, sunnat atau sunnah
sunnat ’aiyn
sunnah qifaayah
sunnah mu’aqqadah
sunnah ghayra mu’aqqadah
sunnah multazam
sunnah ghayra multazam
ghayra nahi wa ghayra `amri (bukan-larangan dan bukan-perintah, non-prohibition and non-command; netral, neutral)
mubhaan atau mubah, mumkin, jaa`iz, atau hallal
syubhaat
Dalam pengelompokan ini, kategori nahi dan `amri dengan masing-masing subkategorinya merupakan hukum saling berlawanan atau berkebalikan (complementary, inverse) satu terhadap yang lain. Dengan kata lain, nahi berkebalikan dengan `amri, mandhur berkebalikan dengan muwjab, dan makruwh berkebalikan dengan manduwb. Sedangkan ghayra nahi wa ghayra `amri merupakan hukum netral. Jika nahi merupakan larangan untuk hal membawa mudharat, maka `amri merupakan perintah untuk hal membawa manfa`at (benefit).
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 0:43
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [28] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
NAHI | LARANGAN (PROHIBITION)
Nahi, larangan (prohibition), adalah pantangan (forbiden), tabu (taboo), perhatian (caution), atau penyangkalan (repudiation) dalam hukum taklif, untuk berbagai hal membawa mudhorat, dan dibedakan atas mandhur dan makruwh.
Mandhur atau naadhir, yang-diindahkan (beautified) atau indah, muharram atau haraam, yang-disucikan (sacred, hallowed) atau suci (sacre, holly), atau masyiy`at,yang-dikehendaki (wanted), adalah perkara bersifat larangan atau pantangan terhadap hal bermudharat, yang jika dikerjakan maka berdosa, dan jika ditinggalkan maka berpahala. Merupakan kebalikan muwjab atau waajib.
Sebagai misal, dalam hal makan, memakan mayat, jenazah atau bangkai, kecuali serangga dan ikan sebelum busuk, memakan darah, kecuali hati dan limpa, memakan daging piggy, dan memakan apa-apa-saja yang dihalalkan bukan karena Allaah; dan dalam hal minum: minum tuak dan apapun sejenisnya yang bersifat memabukkan, termasuk mengisap madat atau candu dan sejenisnya seperti bahan narkotika dan semacamnya.
Arti kata harram sebenarnya adalah suci (sacred, holly). Maksudnya seorang muslim disucikan atau dihindarkan atau dicegah dari sesuatu yang kotor atau buruk, agar tetap dan bersih dan baik. Sehingga kalimat diharamkan atas kalian, maksudnya disucikan bagi kalian atau dilarang untuk kalian.
Haraam dibedakan atas dua, yaitu, haraam mutlak, tetap, atau selamanya (absolute, constant, fix, permanent, eternal), dan haraam nisbi, berubah, atau sementara (relative, variable, remanent, temporal), seperti larangan sementara dalam puasa, hajji dan ‘umrah.
Makruwh, yang-dibenci (hated), adalah perkara bersifat larangan terhadap hal bermudharat, yang jika dikerjakan maka tak-berdosa, dan jika ditinggalkan maka berpahala. Merupakan kebalikan manduwb, dan bersifat semi–haram.
Sebagai misal: memakan yang tak-baik, berbau busuk atau basi, dan tak-mau mengucap atau menjawab salam.
Makhruh dapat dibedakan atas dua, yaitu, makruwh tahrim, makhruh yang mendekati haraam. Jika ditinggalkan pahalanya lebih-besar, dan makruwh tanzih, makhruwh biasa.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 0:46
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [29] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
`AMRI | PERINTAH (COMMAND)
`Amri, atau `amar, perintah (command), adalah suruhan (instruction), saran (suggestion), anjuran, atau nasihat (advice) dalam hukum taklif, untuk berbagai hal membawa manfa`at (benefit), dan dibedakan atas muwjab dan manduwb.
Muwjab atau waajib, yang-diwajibkan atau kewajiban (obligation), musti (must), keharusan (ought-to), fardhu, perlu (need), atau laazim, tetap (fix), atau berarti juga rutin (routine), adalah perkara bersifat perintah dan suruhan terhadap hal bermanfa’at, yang jika dikerjakan maka berpahala, dan jika ditinggalkan maka berdosa. Merupakan kebalikan (compliment) mandhur atau naadhir.
Sebagai misal: mendirikan shalaat lima waktu sesuai syarat dan rukun shalaat.
Dalam beberapa hal dan konteks tertentu, hal yang fardhu berbeda penggunaan artinya dengan hal yang dengan waajib, dimana adakalanya kata fardhu digunakan dalam konotasi kata rukun, tapi meski demikian masih dikelompokkan dalam satu subkategori.
Sebagai misal, dalam hal shalaat, jika ditinggalkan, yang fardhu membatalkan shalaat, dan yang waajib dapat ditebus dengan sujud sahwi; dan dalam hal hajji: yang fardhu membatalkan hajji, dan yang waajib dapat ditebus dengan dam (denda), shiyam atau shawum (puasa) atau qurban (korban, pengakraban, pendekatan). Dalam dua hal ini, yang fardhu, masing-masing disebut juga rukun shalaat dan rukun hajji. Dalam konteks ini, puasa Ramadhaan adalah fardhu bagi yang mampu, dan waajib bagi yang sakit atau musafir, karena dapat ditebus dengan fidyah (memberi makan orang miskin) atau dilakukan di bulan lain.
Perkara fardhu dibedakan atas dua, yaitu:
Fardhu ‘ayn, kewajiban diri-sendiri, pribadi atau perseorangan (private or personal obligation) adalah untuk dilaksanakan oleh tiap orang muslim mukallaf, dan harus dikerjakan oleh orang tersebut sendiri, dalam pengertian tak boleh diwakilkan atau didelegasikan kepada orang lain; dan orang tersebut tak akan terlepas dari kewajibannya sampai ia sendiri melaksanakannya. Misal: seperti kewajiban mengkaji Al-Qur`aan, mendirikan shalaat fardhu lima kali sehari, tak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Fardhu qifaayah, kewajiban ikutan (followed obligation). [dari kata qafaa – yaqfuu, mengikuti; qafwan, qufuwwan] atau kewajiban masyarakat (public obligation) adalah untuk dilaksanakan oleh semua orang muslim mukallaf, tapi tak harus dikerjakan oleh tiap orang sendiri, dalam pengertian boleh diwakilkan atau didelegasikan kepada orang lain dalam suatu kelompok, kaum atau jama’ah; dan semua orang dalam kelompok tersebut akan terlepas dari kewajibannya jika seorang dari mereka berbuat. Misal: seperti tugas melaksanakan shalaat fardhu mayat atau janazah ketika seorang muslim wafat, boleh diwakili oleh salah seorang muslim yang hadir; juga kewajiban menjawab salam.
Manduwb, saran (sugestion), anjuran, nasihat (advice), mustahab, yang-disukai (liked), yang-diharapankan (hoped, wished), sunnat atau sunnah, ketetapan, aturan (rule, regulation), statuta (statute), adalah perkara bersifat saran dan anjuran, atau harapan, atau penetapan, terhadap hal bermanfa’at, yang jika dikerjakan, maka berpahala, dan jika ditinggalkan, maka tak-berdosa. Merupakan kebalikanmakruwh, dan bersifat semi-wajib.
Sebagai misal: shalaat ‘iyd, menyembelih hewan qurban, puasa Syawal, mengucap salam kepada mu`min ketika berkunjung.
Arti kata sunnat atau sunnah sebenarnya adalah hukum, aturan, peraturan, regulasi, penetapan, statuta (law, rule, regulation, statute). Seperti dalam kata majemuk, sunnatu–llaahi artinya sunnah Allaah, hukum Allaah atau aturan Allaah (law or rule of Allaah), dansunnatu–r-rasuwlu–llaahi artinya penetapan rasul Allaah. Jadi, kata sunnat atau sunnah bisa memiliki berbagi ma’na, makna atau arti (mean) bergantung pada konteks kalimatnya.
Sunnah dapat dibedakan atas enam, yaitu:
Sunnah ‘ayn, sunat pribadi atau perseorangan (private or personal suggestion), serupa fardhu ‘ayn. Misal sunnah ratiybah.
Sunnah qifaayah, sunnah ikutan atau sunnah masyarakat (public suggestion), serupa fardhu qifaayah.
Sunnah mu’aqqadah, saran dipersatukan (united suggestion) atau anjuran diteguhkan (strengthen suggestion) [dari kata: ‘aqada – ya’qidu: mengikat-jadi-satu, mengeratkan; ‘aqad, ‘aqiydah, ‘aqaa`id, `i’tiqaad] adalah anjuran berjam’ah untuk dilaksanakan oleh tiap mukallaf. Boleh dilaksanakan sendiri dan boleh berkelompok atau berjama’ah. Tapi bila dilakukan berjama’ah maka pahalanya berlipat-ganda lebih-besar bagi tiap orang dalam jama’ah daripada melakukannya sendirian. Sebagai misal: shalaat tarawih, dan shalaat witir.
Sunnah ghayra–mu’aqqadah, saran tak-diteguhkan (non-strengthen suggestion) adalah tiap mukallaf. Boleh dilaksanakan sendiri dan boleh berjama’ah. Baik sendiri maupun berjama’ah, pahalanya sama saja.
Sunnah multazam, sunnah yang mendekati fardhu, pahalanya lebih-besar.
Sunnah ghayra multazam, sunnah biasa.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 0:51
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [30] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
GHAYRA NAHI WA GHAYRA `AMRI | BUKAN-LARANGAN DAN BUKAN PERINTAH
Ghayra nahin wa ghayra `amrin, hukan-larangan dan bukan-perintah (non-prohibition and non-command) atau netral (neutral), adalah yang tak tergolong sebagai larangan dan juga tak tergolong sebagai perintah.
Mubhaan atau mubah, mumkin, mungkin, bisa, bisa-jadi, boleh-jadi (may, may-be, possible, probable), jaa`iz, yang-dibolehkan (enable), atau hallal, netral (neutral, lawfull, candid), adalah perkara, yang jika dikerjakan maka tak-berpahala dan juga tak-berdosa, dan jika ditinggalkan maka tak-berpahala dan juga tak-berdosa. Jadi, baik dikerjakan maupun tidak, tak-berpahala dan tak-berdosa.
Sebagai misal, makan yang wajar, kecuali memakan makanan yang diharamkan; tidur yang wajar, kecuali tidur puasa; mandi, kecuali mandi wajib; bekerja melakukan pekerjaan yang hallal, bukan yang haraam.
syubhaat yang artinya samar atau remang, untuk menyatakan keadaan sesuatu yang masih diragukan atau disangsikan antara haraam dan halaal, apakah membawa mudhorat atau membawa manfa’at. Dalam hal seperti ini, jika tampak bahwa sesuatu hal cendrung atau lebih banyak mendatangkan mudhorat daripada manfa’at, maka disarankan untuk dihindari, dan sebaliknya.
Sebagai misal, merokok adalah tergolong mubah. Tapi jika sekiranya merokok tersebut membawa masalah dan penyakit bagi orang yang merokok atau bagi orang lain di sekitar, maka sebaiknya dihindari.
Dari satu hadiyts diriwayatkan Bukhariy dan Musliym, bahwa Annu’man bin Basyir ra telah berkata, saya telah mendengar rasuwlu–llaah saw telah berkata:
`inna `al-halaala bayyinun, wa `inna `al-haraama bayyinun, wa bayna humaa musytabihaatun laa ya’lamu–hunna katsirun mina `alnbnassi, fa mani ttaqaa sysyubuhaati stabra’a li diyni–hi wa ’irdhi–hi, wa man waqa’a fiy `alsy-syubuhaati waqa’a fiy `al-haraami, ka `alr-ra’iyya hawla `al-himaa yuwsyiku `anna yarta’a fiy–hi. `alaa wa `inna li kulli malikin himaan. `alaa wa `inna himaa `allaahi mahaarimu–hu.
Sesungguhnya yang-halaal telah-jelas, dan yang-haraam telah-jelas [pula], dan diantara mereka-berdua ada kesamaran yang tak ia-mengetahui–mereka-berdua kebanyakan sang-manusia, maka siapa-saja-yang ia-telah-memelihara-diri dari yang-syubhaat akan-bersih untuk agama–nya dan ridha–nya, dan siapa-saja-yang ia-telah-menjerumuskan-diri didalam yang-syubhaat, ia-telah-menjerumuskan-diri didalam yang-haraam, bak sang-gembala ia-telah-menghalaw di sang-tempat-terlarang suatu-pekarangan bahwasanya ia-telah-terperosok didalam–nya. Ingatlah dan sesungguhnya untuk tiap raja ada tempat-terlarang. Ingatlah dan sesunguhnya larangan Allaah akan yang-diharamkan–nya. [HR Bukhariy dan Musliym, dari Annu’man bin Basyir ra]
Dalam hal makanan, perlu pula kami tambahkan bahwa ada satu perkara yang berkaitan erat dengan hal hallal, yaitu yang disebut thayyib, baik, bagus (good, well, nice). Berdasarkan Al Qur`aan kita diperintahkan untuk memakan makanan hallalan thayyiban, yang–halal juga yang-baik.
Sebagai misal, nasi adalah hallal, tapi nasi basi tentu tidak thayyib.
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.
Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 1:04
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [31] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
PENERAPAN HUKUM ISLAM
Jika kita berbicara tentang hukum Islam, maka menyangkut ’amal (perbuatan), dan tak akan lepas dari hal shah dan bathal (sah dan batal), sebagai ukuran keberlakuan atau validitas suatu perbuatan, apakah melanggar hukum atau tidak, dan juga dari `ajr dan dzanb (pahala dan dosa), sebagai acuan pelaksanaan ’amr (perintah) dan pelanggaran nah (larangan).
Hukum islam pada pokoknya merupakan hukum sebab dan akibat (cause and effect), alasan dan pengaruh (reason and implication), rujukan dan kesimpulan (reference and conclusion), lantaran dan kejadian (premise and consequence), pendahulu dan pembuntut (precedence and antecedence), pra dan pasca (pre and post), atau masukan dan keluaran (input and output); dimana akibat muncul sebab melaksanaan atau meninggalkan suatu perkara. Secara luas mencakup hukum ’aqliy (akal), hukum ’aadiy (adat), hukum syar’iy (syarat) yang mutlak (absolut) sebagai dasar, dan hukum fiqih (fikih) yang nisbi (relative) dan luwes (flexible) sesuai keadaan zaman.
Suatu amalan, perbuatan, atau tindakan akan sah atau batal, diterima atau ditolak; bergantung pada ketentuan, penetapan, aturan, undang-undang atau hukum yang diterapkan pada perkara amalan tersebut, bersadarkan Al-Qur`aan dan `As-Sunnah.
Dalam hukum Islam, sesuatu amalan adalah sah bila cukup sebab dan syarat serta tiada halangan dalam melakukannya, dan sebaliknya amalan tersebut batal, dan suatu amalan adalah baik berpahala bila diperintahkan, sebaliknya buruk dan berdosa bila dilarang.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 1:13
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [32] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
MUKALLAF
Mukallafun, seorang-pemikul, orang yang dipikuli kaluwfun, pikulan atau beban (load, burden), yakni dipikuli tugas (duty, task) dan tanggungjawab (liability, resposibility); yaitu seorang pemeluk islam yang telah memenuhi syarat beramal, melaksanakan atau mengerjakan ajaran islam dan patut dikenai hukum islam atas perbuatannya. Seseorang adalah mukallaf jika dia adalah:
tabligh (conveyed), telah-disampaikan kepadanya seruan islam oleh para muballigh, penyampai (conveyor).
Namun Allaah tak memikulkan suatu tugas dan tanggungjawab pada seseorang, hingga melampaui batas (beyond) kemampuan atau kesanggupan seseorang, melainkan dalam batas yang dapat ditanggung orang tersebut:
laa yukallifu `allaahu nafsaan `illaa wus’a–haa.
Tak Allaah memikulkan [membebankan] kepada suatu-diri kecuali sekemampuan–nya. [Q 2:286]
laa yukallifu `allaahu nafsaan `illaa maa `aataa–haa.
Tak Allaah memikulkan [membebankan] kepada suatu-diri kecuali apa-saja-yang Dia-telah-memberikan-kepada–nya. [Q 65:7]
Namun ada perbedaan dasar dalam hal `amar ma’ruf wa nahi munkar, perintah pengenalan dan larangan penolakan (command of recognization and prohibition of rejection).
wa l takun mmin kum `ummatun yyad’uwna `ilaa `al-khayri, wa ya’muruwna bi `al-ma’ruwfi wa yanhawna ’ani `al-munkari; wa `uwlaaa`ika humu `al-muflihuwna.
Dan hendaklah ia-ada diantara–kalian suatu-umat (sekelompok orang, masyarakat) yang mereka-menyeru (mengajak, menghimbau) kepada sang-kebaikan, dan mereka-memerintahkan terhadap sang-kearifan (pengenalan, recognition) dan mereka-melarang dari sang-keinkaran (pembangkangan, penolakan, rejection); dan mereka-itu mereka adalah sang-para-peruntung. [Q 3:104]
Seorang mukallaf diberikan dispensasi atau keringanan untuk melaksanakan `amar ma’ruf sesuai kemampuannya secara bertahap, tapi tak ada pengecualian, eksepsi, negosiasi, kompromi, keringanan untuk melaksanakan nahi munkar, seberat apa pun tantangannya harus dihadapi. Sehingga rasuwlu–llaah saw pun pernah berkata:
muruw bi `al-ma’ruwfi, wa `in lam taf’aluw, wa `inhaw ’ani `al-munkari, wa `in lam tajtanibuw kulla–huu.
Kamu-perintahkanlah terhadap sang-kearifan, dan andai-pun tak-pernah kamu-lakukan; dan kamu-laranglah dari sang-keinkaran, dan andai-pun tak-pernah kamu-menjauhi semua–nya. [HR Tabrani]
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 1:18
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [33] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
RUKUN IMAN
Rukun Iman adalah tiang keimanan atau kepercayaan (faith, belief) yang menjadi dasar, pokok, dan utama, bagi seseorang untuk menjadi seorang mu`wmin, peiman, atau pemercaya (believer), Rukun Iman terdiri dari enam perkara, yaitu:
beriman kepada Allaah.
beriman kepada semua malaa`ikat Allaah.
beriman kepada semua kitaabu–llaahi (kitab Allaaah).
beriman kepada semua nabiyu–llaahi dan rasuwlu–llaahi (nabi dan rasul Allaah).
beriman kepada yawmu `al-`akhiri (hari akhir), yawmu `al-qiyamati (hari kebangkitan), yawmu `al-hisaabi (hari perhitungan: amal baik dan amal buruk, pahala dan dosa), atau yawmu `ald-diyni (hari pelunasan: hutang-piutang).
beriman kepada qadha dan qadar, baik dan buruk, bahwa semua berasal dari Allaah.
Dari hadiyts diriwayatkan oleh imam Bukhariy dan Imam Musliym, nabiyu–llaah Muhammad rasuwlu–llaah shalla–llaahu ’alay–hi wa salaam telah menyatakan tentang rukun Iman sebagai berikut:
`al-`iymanu `an: tuw`mina bi `allaahi, wa malaa`ikati–hi, wa kutubi–hi, wa rusuli–hi, wa `al-yawmi–`al-`aakhiri, wa tuw`mina bi `al-qadari khayri wa syarri–hi.
Al-Iman adalah bahwasanya: kamu-beriman terhadap Allaah, dan para-malaikat–Nya, dan kekitab–Nya, dan para-rasul–Nya, dan sang-hari–akhir, dan kamu-beriman dengan sang-kadar baik–Nya dan buruk–Nya. [HR Bukhariy, Musliym]
qul `aaminuw bi–hii `aw laa tuw`minuw. `inna `alladziyna `uwtuw `al-’ilmu min qabli–hii, `idzaa yutlaa ’alay–him yakhirruwna li `adzqaani sujjadan.
Kamu-katakanlah: kalian-telah-beriman kepada–Nya atau tak kalian-beriman. Sesungguhnya para-orang-yang mereka-telah-diberi sang-ilmu dari sebelum–nya, jika ia-[Al-Qur`aan]-dibacakan atas-mereka, mereka-menyungkur pada kening dengan-bersujud. [Q 17:107]
wa li ya’lama `alladziyna `uwtuw `al-’ilma, `anna–hu `al-haqqu min rrabbi–ka, fa yu`wminuw bi–hii, fa tukhbita la-huu quluwbu–hum; wa `inna `allaaha la haadi `alladziyna `aamanuw `ilaa shiratin mmustaqiymin.
Dan untuk (agar) dia-mengetahui para-orang-yang mereka-telah-diberi sang-ilmu, bahwasanya–dia [Al-Qur`aan] adalah sang-kesejatian (kebenaran) dari pengasuh–mu, maka kalian-berimanlah kepada–nya, maka tunduk bagi-nya kalbu-kalbu–mereka; dan sesungguhnya Allaah niscaya ia-telah-memandu para-orang-yang mereka-telah-beriman kepada suatu-jalan yang-lurus. [Q 17:107]
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 1:20
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [34] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
RUKUN ISLAM
Rukun Islam adalah tiang keislaman atau penyerahan diri (surrender) yang menjadi dasar, pokok, dan utama, bagi seseorang untuk menjadi seorang muslim, peislam, atau peserah diri (surrenderer). Rukun Islam terdiri dari lima perkara, yaitu:
mengenal, mengerti, memahami, dan mengetahui ma’na (arti), mengucapkan, dan menerapkan `asy-syahadataani, atau dua-kalimah syahadat (kalimat kesaksian, testimony sentences), yakni syahadat tawhid dan syahadat rasuwl; selaras dalam pendengaran, penglihatan, perasaan, pikiran, perkataan, dan perbuatan atau tindakan.
mendirikan `alsh-shalaat, yang fardhu (pensejahteraan diri wajib) dalam lima kurun waktu tertentu dalam tiap sehari-semalam.
menunaikan `alz-zakaat (pembersihan harta), tiap tahun, bagi yang mampu secara finansial.
menunaikan `alsh-shawum, yang fardhu (puasa wajib) dalam tiap bulan ramadhaan tiap tahun, bagi yang mampu secara fisik.
menunaikan `al-hajji, ke ka`bah, baiytu–`allaahi (rumah Allaah), masjidu `al-haraami (mesjid suci), di kota suci Makkah, sekali seumur hidup, bagi yang mampu secara fisik dan secara finansial.
Dari hadiyts diriwayatkan oleh imam Bukhariy dan Imam Musliym, nabiyu–llaah Muhammad rasuwlu–llaah shalla–llaahu ’alay–hi wa salaam telah menyatakan tentang rukun Islam sebagai berikut:
`al-`islaamu `an: ta’buda `allaaha wa laa tusyrika bi–hi syay`an, wa tuqiymu `alsh-shalaata, wa tu`waddiya `alz-zakaata `al-mafruwdhata, wa tashuwma ramadhaana, wa tahujja `al-bayta.
Al-Islam adalah bahwasanya: kamu-mengabdi-kepada Allaah dan janganlah kamu-memperserikatkan dengan–Nya sesuatu-pun, dan kamu-mendirikan shalaat, dan kamu-menunaikan zakaat yang-difardhukan, dan kamu-berpuasa-dalam [bulan] Ramadhaan dan kamu-berhaji-ke al-bayt [baiytu–llaah, ka`bah]. [HR Bukhariy, Musliym]
Pengetahuan dan Ilmu tentang rukun Islam pertama, yakni mengenal, mengerti, memahami, mengetahui, mengucapkan, dan menerapkan dua kalimah syahadat, adalah dasar (fundamental), pokok (essential), dan utama (principal), dan merupakan ’ilmu ushuluddiyni, ilmu asal-usul, dasar dan pokok agama, dan sering kali disebut sebagai ilmu tawhid atau ilmu keesaan Allaah, atau ilmu kalam atau ilmu kalimat Allaah, atau kadang kala disebut juga sebagai ilmu ma’riyfatu–llaah.
Dengan ilmu ini seseorang bisa mengenal Allaah dan rasuwlu–llaah, dan wajib bagi tiap mukallaf mempelajari, mengenal, mengerti, memahami, dan mengetahui tentang sifat-sifat Allaah dan rasuwlu–llaah, yaitu sifat-sifat yang muwjab bagi Allaah, yang mustahil bagi Allaah, dan yang mumkin bagi Allaah, dan sifat-sifat yang muwjab bagi rasuwlu–llaah, yang mustahil bagi rasuwlu–llaah, dan yang mumkin bagi rasuwlu–llaah.
Dengan ilmu ini pula seseorang mukallaf tak hanya bisa mengucapkan dua kalimah syahadat, tapi juga bisa menerapkannya dalam kehidupannya sehari-hari, selaras dalam pendengaran, penglihatan, perasaan, pikiran, perkataan, dan perbuatan atau tindakan.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 1:24
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [35] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
AMAL — PAHALA DAN DOSA
‘Amalun artinya amal, perbuatan. sikap dan tindakan (performance). Orang yang berbuat disebut ‘amiylun (performer). Kata-kerjanya ‘amala – ya’malu, berbuat, atau memperbuat, atau bertindak (to perform). [Q 2:74,140, 3:163 6:60 57:4 64:8] ‘amiyluw sh-shaalihaati artinya para orang yang berbuat shalih atau baik. [Q 2:25, 95:6. 98:7, 103:3], dan ‘amiyluw `als-sayyi’aati artinya para orang yang berbuat jelek atau buruk. Jadi ada amal baik dan amal buruk. Amal baik diperlukan untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Dalam pengertian luas, ‘amalun memiliki sinonim, polimorfi, atau indektik dengan fi’ilun yang artinya perlakuan atau perilaku (deed, behaviour), dimana orang yang berlaku disebut faa’ilun, pelaku (doer; subject) dan yang diperlakukan disebut maf’ulun, terlaku (doee, object); kata-kerjanya fa’ala – yaf’alu, berlaku, atau memperlakukan (to do – doing – did – done). [Q 2:197 10:36] Yang indektik lain adalah kasaba – yaksibu, mengerjakan, mengusahakan, mengupayakan (to work, to earn). [Q 2:281,286, 6:3]; dan shana`a – yashna`u, melaksanakan (to execute). [Q 5:14,63 29:45]; dan `athawwa’a – yathawwa’u, menyelenggarakan. [Q 2:184]
wa maa `allaahu bi ghaafilin ‘ammaa ta’maluwna.
Dan tidaklah Allaah dengan kelalaian tentang -apa-saja-yang kalian-amalkan (perbuat). [Q 3:99]
Sebagai konsekuensi hukum takliyf, tiap amal memiliki konsekuensi jazaa’un, balasan atau kompensasi (compensation) [Q 6:160 78:36], dimana amal baik memperoleh `ajrun, ganjaran, pahala (reward, merit) [Q 4:40 57:11,18], indentik dengan kiflun, upah (fee, wage) [Q 4:85]; dan amal buruk memperoleh dzanbun, dosa (sin), indentik dengan `itsmun.
laa `ikraaha fiy `ald-diyni; qad ttabayyana `alr-rusydu mina `al-ghayyi.
Tiada paksaan didalam ad-diyn (sang-agama, sang-pembalasan); sungguh ia-telah-sangat-jelas-berulang-jelas [antara] sang-bimbingan (rasyidah, escort) dan sang-bingungan (kesesatan, lost). [Q 2:256]
Dalam suatu hadiyts, rasuwlu–llaah saw pernah berkata, menyindir kebanyakan manusia, yang disarikan sebagai berikut:
Kamu mengaku benci kepada syaythan, tapi kamu menepati dan kamu mentaati ajaran–Nya. Kamu menikmati karunia tuhan–mu, tapi tak kamu bersyukur kepada–Nya, Kamu menginginkan surga, tapi tak kamu berikhtiar untuk memperoleh–nya. Kamu takut kepada neraka, tapi kamu mencampakkan diri–mu ke dalam–nya. Kamu tahu bahwa maut pasti tiba kapan saja, tapi kamu tak berbekal menghadapi–nya. Kamu sibuk dengan aib (cacat, kejelekan) saudara–mu, tapi tak mengkaji cacat–mu sendiri. Kamu menguburkan mayat-mayat, tapi tak kamu bercermin kepada mereka.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Wahai para-abdi–Ku, kamu-sempatkanlah untuk beribadah-kepada–Ku, nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi kalbu–mu dengan-kekayaan, dan nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi tangan–mu dengan-rezeki; dan janganlah kamu-menjauh dari–Ku, nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi kalbu–mu dengan-kemiskinan, dan nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi tangan–mu dengan-kesibukan.
`inna `allaaha laa yanzhuru `ilaa `ajsaami–kum, wa laa `ilaa shuwari–kum; wa lakin yanzhuru `ilaa quluwbi–kum wa a’maali–kum.
Sesungguhnya Allaah tak Dia-memandang kepada jasmani–kalian, dan tak pula kepada rupa–kalian; dan tapi Dia-memandang kepada kalbu–kalian dan amal–kalian.
Adapun nabiyu–llaah ’Isyaa ibnu Maryam ’alay–hi salaam pernah berujar:
`ald-dunyaa tsalaatsatu `ayyaamin: yyawmu `amsin qad madhaa, ’amilta fiy–hi maa ’amilta; wa yawmu ghadin laa tadriy; wa yawmun `anta fiy–hi, fa salta fiy `al–haqiyqati tamliku, `illaa yawman waahidan, fa ghtanim–hu.
Sang-dunia adalah tiga hari: hari kemarin sungguh ia-telah-lewat, kamu-telah-amalkan didalamnya apa-saja-yang kamu-telah-amalkan; dan hari esok tak kamu-ketahui; dan hari-ini kamu berada didalam–nya; maka kamu-telah-terperangkap dalam sang-kenyataan bahwa kamu-memiliki, kecuali hanya sehari saja, maka rebutlah–dia.
Hadiyts berikut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Tsiqoh dan Abbazzar dan Ibnu Hibban, juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Bayhaqi, dari Abi Musa, bahwa rasuwlu–llaah saw pernah berkata:
man `ahabba dunyaa–hu, `akhara bi `akhirati–hi, wa man `ahabba `aakhirata–hu, `akharra bi dunyaa–hu, fa `atsiraw maa yabqaa ’alaa maa yafnaa.
Siapa-saja-yang ia-telah-menyukai dunia–nya, ia-telah-mengakhirkan (mengabaikan) terhadap akhirat–nya, dan siapa-saja-yang ia-telah-menyukaii akhirat–nya, ia-telah-mengakhirkan (mengabaikan) terhadap dunia–nya; maka hendaklah kalian-mendahulukan (mengutamakan, memprioritaskan) apa-saja-yang ia-baka (kekal, abadi) atas apa-saja-yang ia-fana (musnah, sirna). [HR Ahmad, dari Tsiqoh, Abbazzar, Ibnu Hibban; Al-Hakim, Al-Bayhaqi, dari Abi Musa]
Satu hadiyts amalan dunia – akhirat yang perlu dan penting diingat adalah tatkala Ibnu Asakir telah meriwayatkan bahwa rasuwlu–llaah saw pernah bersabda:
`i’mal li dunyaa–ka ka `anna–ka ta’iysyu `abadaan, wa `i‘mal li `aakhirati–ka ka `anna–ka tamuwtu ghadaan.
Kamu-beramalah untuk dunia–mu bak bahwasanya–kamu kamu-akan-berusia (hidup) abadi, dan kamu-beramalah untuk akhirat–mu bak bahwasanya–kamu kamu-akan-mati besok. [HR Ibnu Asakir]
Hadiyts berikut memerikan tentang apa yang diketahui rasuwlu–llaah saw tentang dunia dan akhirat.
law ’alimtum maa `a’lamu, la dhahiktum qaliylaan wa la bakaytum katsiyraan.
Kalau (andai) kalian-telah-mengetahui apa-saja-yang aku-ketahui, niscaya kalian-telah-tertawa sedikit dan niscaya kalian-telah-menangis banyak. [HR Bukhariy, Anas ra, dari Abi Dzar ra]
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Wahai para-abdi–Ku, kamu-sempatkanlah untuk beribadah-kepada–Ku, nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi kalbu–mu dengan-kekayaan, dan nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi tangan–mu dengan-rezeki; dan janganlah kamu-menjauh dari–Ku, nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi kalbu–mu dengan-kemiskinan, dan nanti Aku-niscaya-akan-telah-penuhi tangan–mu dengan-kesibukan.
`inna `allaaha laa yanzhuru `ilaa `ajsaami–kum, wa laa `ilaa shuwari–kum; wa lakin yanzhuru `ilaa quluwbi–kum wa a’maali–kum.
Sesungguhnya Allaah tak Dia-memandang kepada jasmani–kalian, dan tak pula kepada rupa–kalian; dan tapi Dia-memandang kepada kalbu–kalian dan amal–kalian.
Adapun nabiyu–llaah ’Isyaa ibnu Maryam ’alay–hi salaam pernah berujar:
`ald-dunyaa tsalaatsatu `ayyaamin: yyawmu `amsin qad madhaa, ’amilta fiy–hi maa ’amilta; wa yawmu ghadin laa tadriy; wa yawmun `anta fiy–hi, fa salta fiy `al–haqiyqati tamliku, `illaa yawman waahidan, fa ghtanim–hu.
Sang-dunia adalah tiga hari: hari kemarin sungguh ia-telah-lewat, kamu-telah-amalkan didalamnya apa-saja-yang kamu-telah-amalkan; dan hari esok tak kamu-ketahui; dan hari-ini kamu berada didalam–nya; maka kamu-telah-terperangkap dalam sang-kenyataan bahwa kamu-memiliki, kecuali hanya sehari saja, maka rebutlah–dia.
Hadiyts berikut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Tsiqoh dan Abbazzar dan Ibnu Hibban, juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Bayhaqi, dari Abi Musa, bahwa rasuwlu–llaah saw pernah berkata:
man `ahabba dunyaa–hu, `akhara bi `akhirati–hi, wa man `ahabba `aakhirata–hu, `akharra bi dunyaa–hu, fa `atsiraw maa yabqaa ’alaa maa yafnaa.
Siapa-saja-yang ia-telah-menyukai dunia–nya, ia-telah-mengakhirkan (mengabaikan) terhadap akhirat–nya, dan siapa-saja-yang ia-telah-menyukaii akhirat–nya, ia-telah-mengakhirkan (mengabaikan) terhadap dunia–nya; maka hendaklah kalian-mendahulukan (mengutamakan, memprioritaskan) apa-saja-yang ia-baka (kekal, abadi) atas apa-saja-yang ia-fana (musnah, sirna). [HR Ahmad, dari Tsiqoh, Abbazzar, Ibnu Hibban; Al-Hakim, Al-Bayhaqi, dari Abi Musa]
Satu hadiyts amalan dunia – akhirat yang perlu dan penting diingat adalah tatkala Ibnu Asakir telah meriwayatkan bahwa rasuwlu–llaah saw pernah bersabda:
`i’mal li dunyaa–ka ka `anna–ka ta’iysyu `abadaan, wa `i‘mal li `aakhirati–ka ka `anna–ka tamuwtu ghadaan.
Kamu-beramalah untuk dunia–mu bak bahwasanya–kamu kamu-akan-berusia (hidup) abadi, dan kamu-beramalah untuk akhirat–mu bak bahwasanya–kamu kamu-akan-mati besok. [HR Ibnu Asakir]
Hadiyts berikut memerikan tentang apa yang diketahui rasuwlu–llaah saw tentang dunia dan akhirat.
law ’alimtum maa `a’lamu, la dhahiktum qaliylaan wa la bakaytum katsiyraan.
Kalau (andai) kalian-telah-mengetahui apa-saja-yang aku-ketahui, niscaya kalian-telah-tertawa sedikit dan niscaya kalian-telah-menangis banyak. [HR Bukhariy, Anas ra, dari Abi Dzar ra]
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 11:42
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [37] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
FIQIH
Arti kata fiqih atau fiqhi menurut bahasa arab adalah pemahaman atau pengertian(comprehension, understanding), dengan fi’il atau kata-kerja faqiha – yafqahu yang berarti memahami, mengerti, atau mempelajari. Sedangan faaqihun berarti seseorang yang memahami, mengerti, mempelajari, terpelajar, pintar atau cerdas. Jamaknya fuqahaa. Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang pemahaman hukum syar'iy.
HUKUM SYAR'IY DAN HUKUM FIQIH
Antara istilah syariy’ah dan fiqih sering dikacaukan pengertiannya, karena yang disebut hukum islam mencakup keduanya: hukum syar’iy dan hukum fiqih. Padahal dalam ayat-ayat diatas jelas bedanya.
Hukum syar’iy adalah seperangkat hukum islam yang diwahyukan Allaah SWT kepada Muhammad rasuwlu-llaah saw, baik sunnatu-llaah yang termaktub dalam Al-Qur`aan, maupun yang menjadi sunnatu-rasuwlu-llaah. Jadi nara sumber hukum syar’iy hanyalah Allaah SWT dan rasuwlu-llaah saw. Hukum syar’iy dengan sendirinya telah selesai ditetapkan dengan berakhirnya masa nubuwah dan risalah Muhammad saw.
Sedangkan hukum fiqih adalah seperangkat hukum islam yang mengacu kepada hukum syar’iy, atau kepada Al-Qur`aan dan `As-Sunnah, yang ditetapkan kemudian dalam rangka memahami syariy’ah setelah rasuwlullaah saw wafat, yang penetapannya dimulai oleh para sahabat, dan selanjutnya oleh ulama mujtahid (ahli ijtihad) diantara para tabiy’in (pengikut) dari masa ke masa setelah masa kekhaliyfahan sahabat. Jadi nara sumber hukum fiqih adalah ulama mujtahid. Hukum fiqih terus berkembang dan bertambah dari zaman ke zaman hingga sekarang.
Jika hukum syar'iy langsung dan murni dari Allaah SWT dan rasuwlulaah saw, tanpa campurtangan manusia, maka hukum fiqih tak langsung dan melibatkan pemikiran akal ulama dalam memahami hukum syar’iy. Sehingga jika hukum syar’iy mengandung kebenaran mutlak dan kekal sepanjang zaman, maka hukum fiqih mengandung kebenaran yang tak mutlak, nisbi, relatif, atau temporal dan kontemporer, dan cendrung mengandung khilafiyah, kelupaan, kealpaan, kekurangan, ketaksempurnaan, serta dapat berubah dan berkembang sesuai zaman.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 11:42
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [38] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
MADZHAB
Bila berbicara tentang fiqih, maka akan terkait dengan beberapa madzhab ilmu fiqih. Jika fiqih berarti pemahaman (comprehension), maka madzhab berarti aliran pemahaman atau isme (ism) atau jalan pemikiran. Istilah madzhab berasaldari kata dzahaba – yadzhabu yang berarti berjalan, pergi atau berangkat. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah jalan atau jalur yang ditempuh atau aliran pemahaman dalam ilmu fiqih merujuk ke hukum syar'iy.
Meski dasar-dasar ilmu fiqih telah diletakkan oleh nabi Muhammad rasuwlulaah saw dan para sahabat, tapi Ilmu fiqih dalam pengertian ilmu pelajaran, baru menemukan bentuknya setelah zaman rasuwlullaah, yaitu dalam masa kekhalifahan para sahabat. Ilmu fiqih yang disusun berdasarkan keilmuan seorang alim yang menjadi imam, disebut madzhab ilmu fiqih dari imam tersebut.
Dari sekian banyak madzhab, empat diantaranya unggul (dominant), dalam arti berkembang ilmunya dan banyak para penganutnya hingga sekarang. Empat madzhab ilmu fiqih tersebut adalah:
madzhab hanafiyyah, madzhab ilmu fiqih pertama, yang disusun oleh perintis ilmu fiqih Imam `Abu Hanifah `An-Nu’man `Ibn TSabit `Ibn Zuwaythi `At-Taymi `Al-Kufi (80-150H, 699-767M).
madzhab maalikiyyah, madzhab ilmu fiqih yang disusun oleh Imam Maalik `Ibn `Anas `Al-`Ashbahi (93-179H, 711-798M).
madzhab syafi’iyyah, madzhab ilmu fiqih yang disusun oleh Iman Muhammad `Ibn `Idris `Asy-Syafi’i (150-204H, 757-820M).
madzhab hanbaliyyah, madzhab ilmu fiqih yang disusun oleh `Imam `Ahmad `Ibn Hanbal `Ibn Hilal `Ibn `Asad Asy-Syaybani (164-241H, 780-855M).
Madzhab lain yang cukup terkenal adalah madzhab Zahiri. Sejarah dan latarbelakang penyusunan tiap madzhab, serta persamaan dan perbedaan rinci memasing madzhab dadal diluar rangkum tulisan ini dan tak dibahas disini.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 11:43
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [39] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2009 — EE ONE S | Thunder Rider
PERBEDAAN PAHAM, MADZHAB DAN MANHAJ
Sebagai satu rahmat Tuhan YME, Alláh SWT, telah dijadikan manusia atas berbagai jenis, bangsa, suku, puak, dengan berbagai bahasa, aneka dan nuasa. Demikian pula ada berbagai agama dan berbagai aliran dalam tiap agama.
Tak terkecuali dalam Islam, ditemui beberapa sekte (seksi, irisan, section) dalam bentuk madzhab atau aliran pemahaman ilmu fiqih, manhaj atau metoda pemahaman dan bimbingan, dan bentuk kelompok tersendiri lainnya dengan berbagai nama.
Dalam banyak kasus, sebagian umat Islam berbeda paham, pemikiran, pandangan, dan atau pendapat, hanya pada peringkat bawah, bukan pada peringkat atas, yaitu sekitar khilafiyah (kekhilafan) pada peringkat fiqih | fahwá dan fatwa, bukan pada peringkat 'aqidah (keterikatan, boundary), yaitu 5 sumber hukum diatas fiqih; dan kasus perbedaan paham seperti ini sangat manusiawi, dapat dimengerti, dan bisa ditoleransi. Demikian juga bisa dipahami dan dimengerti bila masing-masing kelompok, terutama pada peringkat bawah, mengganggap bahwa hanya kelompok mereka saja yang benar dan kelompok lain salah.
Sejauh suatu sekte berpegang pada sumber hukum Islam diatas, sedikitnya 5, 4, atau 3 sumber hukum teratas, dan tak ada perbedaan mendasar dalam 'aqídah, tak ada alasan untuk mengatakan bahwa sekte tersebut non-islam atau sesat, kecuali sekte tersebut secara tegas menolak Al-Qur`án dan As-Sunnah, atau mengadakan aturan atau ketentuan yang bukan berbasis Al-Qur`án dan As-Sunnah, atau memberikan penafsiran ayat-ayat Al-Qur`án yang tak sesuai sebagaimana semestinya. Masalah penolakan suatu kelompok atas suatu sunnah atau hadíts yang dinyatakan shahih oleh suatu kelompok adalah hal wajar, karena imam Bukharí dan Imam Muslím, dua perawi terkemuka di bidang hadíts saja bisa berbeda pendapat tentang keshahihan suatu hadíts. Kecuali sekte tersebut secara tegas menolak semua sunnah.
Menyangkut perbedaan, kita bisa saja tak sependapat atau sepaham dengan orang lain, tapi secara manusiawi, kita juga harus bisa menghormati atau menghargai pendapat dan paham orang lain tentang Islam, dan Islam menjunjung tinggi hal ini, seperti bagaimana kita menerima kehadiran kaum kristiani dalam masyarakat muslim.
Segala sesuatu perbedaan paham, pemikiran, pandangan, dan atau pendapat, atau khilafiyah pada peringkat fiqih dalam berbagai madzhab dan manhaj, sepatutnya kita kembalikan kepada Al-Qur`án dan As-Sunnah.
Dalam banyak tulisan atau artikel, penulis lebih banyak fokus pada Al-Qur`án dan As-Sunnah, untuk mengeliminasi kemungkinan friksi dan polemik pada level madzhab dan manhaj.
Lebih jauh tentang perbedaan paham, pemikiran, pandangan, atau pendapat ini tak dibahas disini, dan diluar cakupan tulisan ini.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 11:44
HUKUM ISLAM BUKAN DOGMA TAPI LOGIKA : [40] DARI AL KITAB HINGGA KE FATWA ULAMA
(C) 1995-2008 - EE ONE S | Thunder Rider
KHATIMAH
Uraian diatas diambil dari serangkaian pengkajian dan dari berbagai kitab tentang hukum Islam, yang secara literatur dapat digunakan sebagai acuan dan rujukan dan isi atau kandungannya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Demikian ulasan kami, semoga bermanfaat untuk semua, sebagai bekal dasar untuk jadi lebih bijaksana; tak ada manusia sempurna, sehingga tak ada seorang pun pernah luput dari kekeliruan, kesalahan, dan kealpaan; begitu pula kami; dan dengan rendah hati mohon maaf dan harap maklum bila ada salah kata dan atau salah ketik. Hanya Alláh Maha-Berilmu dan Maha-Benar. Semoga kita semua dilimpahi ilmu bermanfaat dan senantiasa dibimbingNya ke jalan yg benar dan tetap berada dalam kebenaran, dijauhkan dari sifat sombong dan angkuh, dan didekatkan kepada sifat rendah hati, penolong, penyabar, dan pemaaf. `Amín.
shaddaaqa `allaahu`al-'azhiymi, wa `allaahu a'lamu bi `alsh-shawaabi, Maha-Benarlah Alláh Maha-Agung, dan Alláh Dia-lebih-mengetahui dengan tepat.
taqabbal–`allaahu min–naa wa min–kum, wa bi–`allaahi `alt-tawfiqiy wa `al-hidayaati, waals-salaamu ’alay–kum wa rahmatu–`allaahi wa barakaatu–huu.
Sang-salam atas–kalian dan rahmat–Alläh dan berkat–Nya. semoga-mengabulkan–Alláh dari–kami dan dari–kalian, dan dengan–Alláh-lah sang-petunjuk dan sang-panduan, dan sang-salam atas–kalian dan rahmat–Alláh dan berkah–Nya.
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.
Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
, , ,
042 Administrator KOSTER
Poin Brogader : 9534 Total Posan : 10367 Sejak : 11.11.06 Domisili : Didepan komputer...! KorWil : Bogor NRA : 0042 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
125
Julukan : Brandon Sikon : I istri dan 1 anak Hobi : Banyak... Slogan : Cintai dan sayangilah dua orangtuamu...
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama 29.01.09 12:32
wow...panjang amat 3 lembar postingannya om Iwan...
baca dulu ahhhh
Sponsored content
Subyek: Re: HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama
HUKUM: Islam Bukan Dogma Tapi Logika: dari Al Kitab hingga ke Fatwa Ulama