Poin Brogader : 6199 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: zakat 18.09.07 19:08
Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
Makna Zakat Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.HIKMAH ZAKAT
Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
Muslim
Aqil
Baligh
Milik Sempurna
Cukup Nisab
Cukup Haul
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
Haq (QS. Al An'am : 141)
Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam Zakat
Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Zakat Maal (harta).
candra904 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6199 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: zakat 2 18.09.07 19:13
Jenis Zakat
Zakat Fitrah/Fidyah Dari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Zakat Maal
Pengertian Maal (harta) Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
Milik Penuh Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
Berkembang Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
Lebih Dari Kebutuhan Pokok Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Bebas Dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
Binatang Ternak Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Emas Dan Perak Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Harta Perniagaan Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
Hasil Pertanian Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ma'din dan Kekayaan Laut Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Rikaz Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
candra904 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6199 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: zakat 3 18.09.07 19:15
Zakat Profesi/Pendapatan Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.Dasar Hukum Syari'at Firman Allah SWT: "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)Firman Allah SWT: "Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)Hadist Nabi SAW: "Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.Contoh perhitungan:
Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).Contoh perhitungan:
Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
Zakat Uang Simpanan Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang TabunganTanggalMasukKeluarSaldo01/03/9920.000.000 20.000.00025/03/99 2.000.00018.000.00020/05/99 5.000.00013.000.00001/06/99200.000* 13.200.00012/09/99 1.000.00012.200.00011/10/992.000.000 14.200.00031/02/001.000.000 15.200.000* Bagi hasilJumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.Perhitungan :
Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
Nisab : Rp 6.375.000,-
Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.Perhitungan:
Haul : 01/03/99 - 31/02/00
Saldo terakhir: - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
Jumlah total : Rp 10.000.000
Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Simpanan Deposito Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Zakat Emas/Perak Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
Emas yang tidak dipakai Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
Emas yang dipakai Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan : Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat Investasi Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )Ketentuan zakat perdagangan:
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau barang
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %Contoh : Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)Cara menghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan dalam bentuk barang
Uang tunai
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat Perusahaan Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
candra904 BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 6199 Total Posan : 1806 Sejak : 24.05.07 Domisili : Balikpapan KorWil : Balikpapan Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 aja dah... Sikon : kawin 1 anak Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas
Subyek: zakat 1 18.09.07 19:18
Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistim sosial kemasya-rakatan. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam oleh Allah SWT kepada manusia.Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pe-merintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.PERINTAH MEMBAYAR ZAKAT Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya Puasa Ramadhan. Ayat - ayat yang diturun kan Allah SWT terkait dengan masalah zakat, infaq dan shadaqoh di kota Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan cara/metode pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.AL-QUR'AN :
Surat Al-baqarah ayat 43 : "Dirikanlah shalat tunaikan zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku"
Surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mere-ka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Surat Al-An'aam ayat 141: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).
SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar "Islam dibangun atas lima rukun : syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
Hadits Riwayat Tabrani dari Ali ra "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekuangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
IJMA ULAMA Ijma ( kesepakatan ) Ulama baik salaf mau pun kholaf telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát 27.09.08 0:44
`INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [1]
(C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999
PEMAHAMAN ISTILAH
Apakah perbedaan dan kesamaan tiga perkara diatas? Bagi kita sebagai pemberi ataupun penerima, perlu kiranya mengerti dan memahami perihal ini, agar apa yang kita lakukan benar sesuai kehendak Alláh SWT sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur`án, dan As-Sunnah rasuwlulláh SAW.
`INFÁQ
Lafazh`infáqun berarti: infaq, penafqahan, pembelanjaan (spending, expense). Kata-dasarnya n-f-q (nuun-fá-qáf). Kata-kerjanya `anfaqa – yunfiqu, nafaqa – yanfuqu, menafqahkan, membelanjakan, membeli, mengeluarkan atau menghabiskan harta, benda atau jasa, barang atau uang (to-spend – spent, to-expense – expensed). Lafazhminfaqun berarti sesuatu yang banyak menelan biaya.
Dalam mushhaf Al-Qur`án, lafazh yang dibentuk oleh kata-dasar n-f-q ada 111 lafazh, dimana satu diantaranya dalam bentuk nakirah adalah lafazhnafaqatun, nafqah, nafkah, berarti sesuatu yang-dibelanjakan.
SHADAQÁH
Lafazhshadaqatun (mufrad, tunggal), shadaqátun (jamakh, banyak), berarti shadaqáh, sedekah, derma (charity, alm). Kata-dasarnya sh-d-q ( shád-dál-qáf). Kata-kerjanya shadaqa – yashduqu, membenarkan, menyatakan-kebenaran, memberikan-yang-benar, memberikan-perhatian, menunjukkan-keperdulian, menyantuni, menampilkan-keramahan, mengeluarkan-sedekah, memberi-derma. Lafazhshidqun berarti kebenaran atau kejujuran (right, honest), lawan kesalahan atau kekeliruan, kebohongan atau kedustán (wrong, lie), dan shiddiyqun sesuatu atau seseorang yang bersifat benar atau jujur, sedangkan shádiyqun berarti seseorang-yang-benar atau jujur, tak-salah, tak-keliru, tak-bohong atau tak-dusta.
Dalam mushhaf Al-Qur`án, lafazh yang dibentuk oleh kata-dasar sh-d-q ada 155 lafazh. dimana lafazhshadáqatun diulangi 36 kali, 11 nakirah dan 25 ma'rifah.
Dalam bahasa arab Al-Qur`án, lafazh yang mirip tapi berbeda arti dan konteksnya adalah haqqun yang berarti hak, betul atau sejati(true, truth), lawan dari semu atau palsu (false, falsity).
ZAKÁT
Lafazhzakátun (mufrad), zakawátun (jamakh), berarti: zakat, pembersihan (clearing), pembersihan kotoran, pemisahan yang kotor dengan yang bersih. Kata-dasarnya z-k ( zái-káf). Kata-kerjanya zakká – yuzakku, membersihkan (to-clean – cleaned). Lafazhtazakká berarti membersihkan-berulang-kali sampai benar-benar bersih, sedangkan zakiyyun (zakiy) atau zakiyyatun (zakiyah) berarti sesuatu atau seseorang yang bersih.
Dalam mushhaf Al-Qur`án, lafazh yang dibentuk oleh kata-dasar z-q ada 59 lafazh. dimana lafazh zakawátun diulangi 32 kali, 2 nakirah dan 30 ma'rifah, dan 25 kali diantaranya didahului oleh pasangan lafazhshalawátun, shalát, pensejahteraan-diri, pensentausaan-diri, pendamaian-diri (self-prosperoueness), dalam 8 bentukan kata.
Dalam bahasa arab Al-Qur`án, lafazh yang mirip tapi berbeda arti dan konteksnya adalah tháhhirun, muthahharatun yang berarti bersih dalam pengertian tak-tercemar, murni (pure, purity) dalam pengertian tak-bercampur, atau perawan (virgin, virginity) dalam pengertian tak-ternoda, atau suci dalam pengertian tak-berdosa (inocent); dan quduwsun yang berarti kudus, suci (holy) dalam konteks spiritual; dan subhanun yang berarti suci dalam konteks mulia (glory), agung atau anggun (elegant) dalam pengertian tak-ada yang setara, yang menyamai atau yang menandingi; dan harámun yang berarti suci dalam arti terhindar atau dilarang untuk digauli atau disentuh atau dijamah (unlawful).
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.
Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát 27.09.08 0:56
`INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [2]
(C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999
TIGA DALAM SATU
Dari uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan, bahwa `infáq, shadaqáh, dan zakát bagaikan tiga dalam satu (three in one), tiga perkara berantai yang tak terpisahkan, dengan masing-masing batasan, sebagai berikut:
`INFÁQ
`Infáq (expenses, spendings) adalah pembelian atau pemberian harta, benda atau jasa, barang atau uang, yang telah direzeqikan Alláh kepada kita, dalam lingkup pengertian seluasluasnya, baik untuk mendapatkan balasan, imbalan, pamrih, seperti membeli sesuatu barang, maupun tidak, seperti memberikan sesuatu kepada orang lain dengan senang hati, pada sembarang tempat dan sembarang waktu; dimana termasuk dalam pengertian infáq terbatas adalah shadaqáh dan zakát.
SHADAQÁH
SHadaqáh (charities, alms) adalah `infáq tanpa mengharapkan imbalan, yang diberikan secara sukarela; dimana termasuk dalam pengertian shadaqáh adalah zakát. Bahkan menurut Al-Qur'án dan Al-Hadits, perilaku seperti mengajar (memberi ilmu), tersenyum (memberikan keramahan) termasuk shadaqáh.
ZAKÁT
Zakát(cleaning alms) adalah shadaqáh yang telah ditetapkan atau ditentukan barangnya, nilainya, tempatnya dan waktunya, diwajibkan pelaksanaannya, dan bahkan sampai kepada siapa yang berkewajiban untuk memberikannya dan siapa yang berhak untuk menerimanya, berdasarkan pada Al-Qur'án dan Al-Hadits
Adapun zakátul-mali, zakat-mal berarti zakat-harta (maluwn, `amwálun mal, harta) dan zakátul-fithrati, zakat-fithrah berarti zakat-pemecahan-puasa (fathara – yathuru – fithrun, fithratun, fithrah, perekahan-inti, pembelahan-diri, pemisahan-kutub, pemecahan-puasa).
Jadi `infáq mencakup shadaqáh dan zakát, dan sedangkan shadaqáh mencakup zakát. Sebaliknya dapat dinyatakan bahwa, zakát adalah sebagian dari shadaqáh, dan shadaqáh adalah sebagian dari `infáq.
Alláh telah menyatakan:
qad `aflaha man tazakkaa, wa dzakara `asma rabbi―hi, fa shallaa [Q 87:14-15]
sungguh dia-telah-beruntung siapa-saja-orang-yang dia-telah-bertazakká (berbersih-diri-berulang-kali), dan dia-telah-mendzikiri-(mengIngat) nama pengasuh-(tuhan)―nya, maka (lalu, kemudian) dia-telah-bershalát (bersejahtera-diri dengan menghadap tuhannya).
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát 27.09.08 1:13
`INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [3]
(C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999
PARA AHLI SHADAQÁH
Siapakah orang patut dishadáqahi? Berdasarkan kebijaksanaaan Alláh yang telah ditetapkan dalam Al-Qur`án, para-orang-yang berhak untuk menerima shadaqáh adalah delapan kelompok, sebagaimana dijelaskan dengan tegas oleh ayat berikut:
`inna―maa `alsh-shadaqaatun lli `al-fuqaraa`i, wa `al-masaakiyni, wa `al-'aamiliyna 'alay―haa, wa `al-muw'allafati quluwbu―hum, wa fiy `alr-riqaabi, wa `al-ghaarimiyna, wa fiy sabiyli `allaahi, wa `ibni `als-sabiyli; fariydhatan mmina `allaahi, wa `allaahu 'aliymun hakiymun [Q 9:60]
Subyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát 27.09.08 1:23
`INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [4]
(C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999
PARA AHLI SHADAQÁH
Adapun delapan kelompok ini, jika kita uraikan lebih jauh, sesuai kehendak Alláh SWT sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur`án, dan As-Sunnah rasuwlulláh SAW, adalah sebagai berikut:
[1] sang-fuqará` = sang-para-faqir (the-needies) orang-yang-membutuhkan infáq, orang-yang-tak-memiliki-nafqah, orang-yang tak-mempunyai pekerjaan atau penghasilan tertentu, orang-yang tak-mempunyai harta; mencakup para pengangguran, orangtua-jompo, janda-tua, anakanak yatim atau piatu.
[2] sang-masákiyn= sang-para-miskin(the-poors) orang-papa, orang-tak-mampu, orang-yang mempunyai pekerjaan atau penghasilan tapi perolehannya tak mencukupi kebutuhan pokok seharihari, orang-yang-serba-kekurangan, mencakup para pekerja harian ataupun pekerja tetap dengan penghasilan tertentu yang upahnya jauh dibawah upah layak. atau rerata.
[3] sang-'ámiliyn= sang-para-pe'amal atas shadaqáh (the-workers or administrators of the-alms and charitiy) para pekerja atau orang-yang bertugas menyalurkan shadaqáh, pengurus atau petugas administrasi shadaqáh.
Mereka diperlukan sebagai panitia, untuk mengatur dan mengendalikan barang atau uang terhimpun agar tak disalahgunakan untuk kepentingan lain selain delapan kelompok yang berhak.
Shadaqah diperlukan bagi mereka sebagai kompensasi karena mereka telah tersita waktu kerjanya yang seyogyanyanya mereka gunakan untuk mencari nafqah sebagaimana mestinya.
[4] sang-para-muw'allafah qalbu-mereka (the-persons-who-recently-reconciled their-hearts to enter the-islam) orang-yang-baru-terbujuk hati-mereka untuk memasuki islam, bertawbat atau kembali ke jalan lurus.
Shadaqáh diperlukan untuk melindungi mereka yang masih lemah hatinya dari pengaruh masyarakat sebelumnya yang mungkin masih menginginkan mereka kembali, dan agar mereka merasa diperhatikan dan diterima serta tertawan hatinya didalam masyarakat islam.
[5] sang-riqáb= sang-para-raqab (the-bond-men) budak, atau orang-yang terjerat atau terkurung atau tertawan atau tak-bebas atau tak-merdeka, termasuk tawanan perang, sandera, dan para orang yang ditahan padahal tak bersalah.
Shadaqáh diperlukan sebagai pembayaran untuk memberikan jaminan kebebasan atau memerdekakan mereka. Dalam perbudakan, biasanya para tuan dan majikan akan memerdekakan para budak mereka, bilamana mereka mendapat tebusan, dan para budak tersebut memiliki cukup bekal atau sangu (pesangon), barang atau uang, untuk mem bebaskan-dirinya dari ketergantungan dan keterikatan untuk berdiri sendiri.
[6] sang-para-ghárimin (the-debtors) para-pehutang, orang-yang terjerat dan terlilit hutang, terkena denda pinjaman, yang karena satu dan lain hal, dia tak sanggup lagi untuk mengembalikan, mengangsur dan melunasinya.
Shadaqáh sangat diharapkan untuk membebaskan mereka dari seluruh hutang atau setidaknya dapat meringankan sebagian beban hutang yang meghimpit mereka
[7] fiy sabiyli-lláh (within road of Alláh) didalam jalan Alláh: para pejuang, penda'wah atau da'i, muballigh, khatiyb shalát, imám shalát, ustadz atau guru agama, pengurus masjid, para-orang yang bekerja untuk pembangunan masjid, mushalla, surau, panti jompo dan yatim-piatu, rumahsakit, balai pengobatan, badan sosial, majlis ta'lim, sekolah, acara pengajian, kegiatan kerohanian islam, pengadaan buku pengajaran islam, dan lainya yang bersifat keislaman serta untuk peri-kemanusiaan dan bakti sosial.
Shadaqáh diperlukan bagi mereka, disamping mereka perlu menghimpun dana untuk misi fiy sabiyli-llaah, mereka telah tersita waktunya untuk menegakkan ibadah, berjuang di jalan Allaah, sehingga mereka tak dapat bekerja penuh mencari nafqah secara layak seperti orang banyak.
[8] bani-sabiyl= para-ibnu-sabiyl(sons-of-the-road: roaders, travellers, dwellers) putera-perjalanan: orang-yang-sedang-dalam-perjalanan atau safari, pejalan, musafir, perantau, petualang, pengelana, pengembara, khafilah. Termasuk para pelajar yang sedang menuntut ilmu di perantauan, yang membutuhkan bea siswa; juga para santri yang menyiarkan islam dari desa ke desa, dari kota ke kota, dan lainnya.
Shadaqáh diperlukan, khususnya bagi mereka yang kehabisan bekal dan kekurangan segala sesuatunya, termasuk biaya, karena perjalanannya yang panjang. jauh dan melelahkan.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát 27.09.08 1:36
`INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [5]
(C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999
SERAHKANLAH HAK ORANG LAIN
Pada pokoknya, zakát atau shadaqáh diberikan kepada orang atau pihak yang dalam keadaan sangat membutuhkan (in very need, in requirement), karena mereka tak lagi mampu atau sedang tak memiliki peluang atau kesempatan bekerja untuk memperoleh nafqah seperti orang lainnya.
Sebaliknya yang wajib berzakát atau bershadaqáh adalah orang islam yang mampu secara material dan finansial dan memiliki kelebihan untuk diserahkan kepada pihak yang berhak.
Perlu dicatat bahwa anak-anak, baik kandung maupun pungut, angkat, asuh, yatim atau piatu, dan para istri, para sahaya, pelayan atau pembantu yang hidup seheharinya dalam tanggungan seseorang yang wajib berzakát, maka mereka tak berhak sebagai penerima, tapi sebagai pemberi atas tanggungan orang yang menanggung mereka.
Didalam sebagian harta para-orang berkelebihan adalah harta para-orang yang berkekurangan, dan bagian harta ini harus diserahkan kepada ahlinya.
wa `alladziyna fiy `amwaali―hum haqqun mma'luwmun lli `als-saa`ili wa `al-mahruwmi [Q 70:24―25],
dan para-orang-yang didalam heharta―mereka adalah haq tertentu untuk sang-orang-yang-meminta dan sang-orang yang-berkekurangan.
`ukhudz min `amwáli―hum shadaqatan tuthahhiru―hum wa tuzakkiy―him bi―haa, wa shalli 'alay―him [Q 9:103]
kamu-ambillah dari heharta―mereka sebagai-shadaqah agar kamu-memurnikan―mereka dan kamu-membersihkan―mereka dengan―nya, dan kamu-ucapkanlah-sejahtera atas―mereka.
. . .
(C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.
Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát 28.09.08 16:34
Untuk seluruh Brogader KOSTER dimana pun berada . . . anggota resmi atau pun tak resmi . . . baik anggota lama maupun anggota baru . . . yang merayakan Hari Raya Lebaran . . .
KOSTER 115 Thunder Rider secara pribadi dan keluarga, dan sekaligus sebagai Koordinator KOSTER Parung. dan juga selaku Moderator Forum KOSTER, mengucapkan . . .
Selamat ... Hari Raya Lebaran diantara yang-pulang dengan sang-kemenangan kami-mohon maaf lahir dan batin semoga Alläh mengabulkan dari kami dan dari kalian sholat kami dan sholat kalian puasa kami dan puasa kalian sepanjang tahun dan kalian dalam keadaan lebih baik