Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
    TOPIK PILIHAN
    KOSTER 2005 — 2010
    community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
    MUSIK KOSTER







    Real-Time Clock
    community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
    Latest topics
    » MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

    » [NUBIE] brian; bekasi...
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

    » WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

    » KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

    » KORWIL: KOSTER Bekasi
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

    » WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

    » WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

    » tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

    » salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

    » MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

    » MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

    » MODIF: Akhirnya UpSideDown
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

    » thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

    » Thunder Black & White Simplicity
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

    » POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

    » MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

    » NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

    » WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

    » WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

    » MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

    » DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

    » KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

    » NEWBIE from Batam
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

    » MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

    » Setelan Angin Karburator
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

    » DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

    » Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

    » MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

    » Salam Kenal....
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

    » SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

    » Salam kenal untuk semuanya disini
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

    » Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

    » KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

    » MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

    » WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

    User Yang Sedang Online
    Total 4 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 4 Tamu :: 1 Bot

    Tidak ada

    User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
    SITUS KOSTER
    BLOG KOSTER
    FACEBOOK KOSTER


    community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

    SKEMA INSTALASI
    APLIKASI facebook KOSTER

    instal : klik disini

    KOMENTAR


    Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

    Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

    E-MAIL GRATIS THUNDER
    daftar dan periksa disini !!
    provided and supported by :
    powered by :
    MESIN LACAK
    NAVIGASI
    PAGINA BANTU

    E-MAIL KOSTER

    PESAN KE PENGPUS
    KOSTER INDONESIA

    singkat lengkap

    MILIS GROUP

    Ketikkan E-Mail Anda:





    Powered by
    www.suzuki-thunder.net

    NOTIFIKASI FORUM

    Ketikkan E-Mail Anda:





    Delivered by
    www.suzuki-thunder.net

    ANGGOTA KOSTER

    ANGKA PERTUMBUHAN
    ANGGOTA FORUM KOSTER
    WAKTU ANGGOTA
    01-09-06 1
    20-04-08 1.000
    10-05-09 2.000
    07-10-09 2.500
    09-12-09 3.000
    23-12-09 3.050
    06-01-10 3.100
    02-02-10 3.200
    18-02-10 3.250
    05-03-10 3.300
    22-04-10 3.350
    03-04-10 3.375
    09-04-10 3.400
    08-05-10 3.500
    05-06-10 3.600
    16-06-10 3.625
    17-06-10 3.630
    18-06-10 3.635
    19-06-10 3.640
    23-06-10 3.650
    28-06-10 3.670
    02-07-10 3.680
    06-07-10 3.690
    07-07-10 3.700
    15-07-10 3.737
    21-07-10 3.750
    23-07-10 3.760
    25-07-10 3.770
    28-07-10 3.780
    31-07-10 3.790
    04-08-10 3.800
    05-08-10 3.810
    12-08-10 3.830
    17-08-10 3.850
    21-08-10 3.870
    23-08-10 3.880
    25-08-10 3.890
    28-08-10 3.900
    01-09-10 3.920
    06-09-10 3.930
    07-09-10 3.940
    09-09-10 3.950
    17-09-10 3.975
    20-09-10 3.980
    25-09-10 3.990
    03-10-10 4.000
    11-10-10 4.025
    10-11-10 4.050
    06-12-10 4.075
    11-12-10 4.090
    22-12-10 4.100
    01-03-11 4.130
    16-03-11 4.140
    28-03-11 4.150
    07-04-11 4.160
    16-04-11 4.170
    29-04-11 4.180
    07-05-11 4.190
    08-05-11 4.200
    19-05-11 4.210
    28-05-11 4.220
    27-06-11 4.250
    11-08-11 4.300
    19-09-11 4.350
    RERATA PER BULAN : 100


    ANGKA PERTUMBUHAN
    ANGGOTA RESMI KOSTER
    NRA KOSTER WILAYAH
    0001 - 0154 JaDeBoTaBek
    0155 - 0170 TanjungPinang
    0171 - 0243 JaDeBoTaBek
    0244 - 0251 Pandaan
    0252 - 0271 Surabaya
    0272 - 0325 JaDeBoTaBek
    0326 - 0335 Cilacap
    0336 - 0364 Kupang
    0365 - 0375 Kendari
    0376 - 0385 Trenggalek
    0386 - 0400 Pontianak
    0401 - 0420 Malang
    0421 - 0460 Blitar
    0461 - 0540 Jember
    0541 - 0615 Bondowoso
    0616 - 0635 Situbondo
    0636 - 0655 Denpasar
    0656 - 0680 TanjungPinang
    0681 - 0780 JaDeBoTaBek
    0781 - 0837 JaDeBoTaBek
    0838 - 0841 Indramayu
    0842 - 1000 . . .

    community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

    NRA terakhir dikeluarkan
    pengurus pusat KOSTER:

    NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
    KORWIL: Indramayu


    WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
    KW WILAYAH NRA
    30 Jakarta Pusat 7
    20 Jakarta Barat 13
    19 Jakarta Selatan 21
    18 Jakarta Timur 32
    21 Jakarta Utara 12
    39 Tanggerang Sel 12
    01 Bogor 79
    02 Bogor: Cibinong 44
    22 Bogor: BojongGede 6
    08 Bogor: Parung 23
    32 Bogor: P. Panjang
    03 Bogor: LeuwiLiang 27
    06 Bogor: Ciawi 27
    07 Bogor: Cisarua 7
    16 Bogor: Citeureup 4
    17 Bogor: Cileungsi 14
    05 Depok 49
    40 Indramayu 4
    13 Dumai
    09 TanjungPinang 41
    27 Cilacap 10
    29 Surabaya 20
    43 Ponorogo 20
    44 Pacitan
    33 Malang 20
    48 Batu
    49 AsamBagus
    50 Tamanan
    04 Blitar 40
    41 Tulungagung  
    37 Trenggalek 10
    28 Pasuruan: Pandaan 8
    42 Probollingo
    11 Jember 80
    12 Situbondo 20
    38 Bondowoso 75
    31 Banyuwangi
    45 Banjarmasin  
    46 Palangkaraya
    15 Samarinda
    34 Balikpapan
    35 Pontianak 15
    36 Bali 20
    14 Kupang 30
    25 Soppeng
    23 Kendari 10
    24 BauBau
    26 Manado
    47 Kawanua
    10 Papua
    TOTAL KORWIL 50
    TOTAL NRA KOSTER 900
    TOTAL ANGGOTA 5.000


    KOSTER WILAYAH
    SENUSANTARA

    PENDATAAN KORWIL
    [ pop-up ]

    BELUM ANGGOTA KOSTER?
    KLIK DISINI
    [ pop-up ]

    INAUGURASI KOSTER
    [ pop-up slideshow ]

    CETAK
    BROSUR KOSTER

    [ ukuran dalam pixel ]
    1024 x 768 
       ●  800 x 600
       ●  640 x 480
       ●  520 x 390

    KIRIM PESAN KE PENGPUS
    KOSTER INDONESIA

    singkat lengkap


    AKTIVITAS KOSTER
    [ pop-up ]

    KONFIRMASI PEMBAYARAN
    [ pop-up ]

    LOGIN FACEBOOK-FORUM

    KOMENTAR


     

     DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát

    Go down 
    2 posters
    PengirimMessage
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6199
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: zakat   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime18.09.07 19:08

    Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah


    1. Makna Zakat
      Secara Bahasa (lughat),
      berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat
      pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang
      yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan
      yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian
      kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
      mereka.". (QS : At-Taubah : 103).Sedangkan menurut terminologi
      syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau
      kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam
      waktu tertentu.Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan
      harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada
      yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak
      sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak
      bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini
      Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan
      Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya
      Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain
      : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".Adapun
      Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam
      hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang
      cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya,
      beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir
      shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf
      shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri
      shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman
      seseorang.Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian
      ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang
      sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq
      wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.HIKMAH ZAKAT

      1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
      2. Pilar
        amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang
        dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
      3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
      4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
      5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
      6. Untuk pengembangan potensi ummat
      7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
      8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
      Selain
      itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda,
      trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti
      dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak
      hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial
      kemasyarakatan di antara manusia, antara lain

      1. Menolong,
        membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan
        materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi
        tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
      2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri
        orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia
        sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka
        (orang kaya) kepadanya.
      3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan
        keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan
        keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
      4. Dapat
        menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas
        prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan
        derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan
        Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
      5. Dapat mensucikan diri
        (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia
        menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat
        bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan
        bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban
        kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
      6. Zakat adalah
        ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau
        pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas
        sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian
        persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai
        pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai
        penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan
        yang lemah
      7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana
        hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan
        harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman
        lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran
        akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran
        yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda
        zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan
        sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan
        terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
      SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT

      1. Muslim
      2. Aqil
      3. Baligh
      4. Milik Sempurna
      5. Cukup Nisab
      6. Cukup Haul

    2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah

      1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
      2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
      3. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
      4. Haq (QS. Al An'am : 141)
      5. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

    3. Hukum Zakat
      Zakat
      merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
      bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
      (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
      Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa)
      yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As
      Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
      yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
    4. Macam-macam Zakat

      1. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
      2. Zakat Maal (harta).

    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6199
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: zakat 2   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime18.09.07 19:13

    Jenis Zakat


    1. Zakat Fitrah/Fidyah
      Dari Ibnu Umar ra berkata :
      "Rasulullah
      saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak,
      orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat
      Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk
      sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).Besarnya zakat fitrah menurut
      ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib
      dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma,
      gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara
      yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan
      Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :

      1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
      2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
      Keterangan :Bagi
      yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh
      syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran
      fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

    2. Zakat Maal

      1. Pengertian Maal (harta)
        Menurut
        terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang
        diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
        menyimpannya.Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah
        syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan
        dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat
        disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

        1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
        2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

      2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

        1. Milik Penuh
          Artinya
          harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
          dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
          melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti
          : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang
          sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
          maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut
          harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang
          berhak atau ahli warisnya.
        2. Berkembang
          Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
        3. Cukup Nishab
          Artinya
          harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
          syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
          dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
        4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
          Kebutuhan
          pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga
          yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya
          apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
          dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau
          kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah,
          kesehatan, pendidikan, dsb.
        5. Bebas Dari hutang
          Orang
          yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
          dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
          harta tersebut terbebas dari zakat.
        6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
          Maksudnya
          adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu
          tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
          perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
          temuan) tidak ada syarat haul.

      3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati

        1. Binatang Ternak
          Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
        2. Emas Dan Perak
          Emas
          dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
          juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata
          uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
          sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara'
          mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam,
          bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.Termasuk dalam kategori
          emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
          masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
          seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya,
          termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan
          besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.Demikian juga
          pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah,
          dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan
          tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan
          perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan,
          maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
        3. Harta Perniagaan
          Harta
          perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
          dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
          makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara
          perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
        4. Hasil Pertanian
          Hasil
          pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
          ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
          tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
        5. Ma'din dan Kekayaan Laut
          Ma'din
          (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi
          dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga,
          marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala
          sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan,
          dll.
        6. Rikaz
          Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
          dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta
          yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.


    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6199
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: zakat 3   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime18.09.07 19:15


    1. Zakat Profesi/Pendapatan
      Zakat
      profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
      profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi
      pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
      wiraswasta, dll.Dasar Hukum Syari'at
      Firman Allah SWT:
      "dan
      pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
      orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)Firman Allah SWT:
      "Wahai
      orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
      usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
      bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)Hadist Nabi SAW:
      "Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)Hasilan
      profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta,
      dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di
      masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
      dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan
      bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan
      dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan
      detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari
      hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada
      dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang
      kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai
      dengan ketentuan syara').Dengan demikian apabila seseorang
      dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas
      kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi
      kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima
      zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan
      hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan
      hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang,
      pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.Zakat
      profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan
      hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat
      harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
      apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
      menunaikan zakat.Contoh perhitungan:

      • Iwan
        Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
        Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih
        perbulan Rp. 1.500.000,-.
      • Bila kebutuhan pokok keluarga
        tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari
        penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
      • Apabila
        saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
        dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih
        dari nishab).
      • Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
      • Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
      Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
      Nisab
      zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan
      buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
      beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat
      profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran
      zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari
      memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am :
      141 ).Contoh perhitungan:

      • Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
      • Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
      • Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

    2. Zakat Uang Simpanan
      Uang
      simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah
      terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr
      emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ).
      Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

      1. Uang TabunganTanggalMasukKeluarSaldo01/03/9920.000.000 20.000.00025/03/99 2.000.00018.000.00020/05/99 5.000.00013.000.00001/06/99200.000* 13.200.00012/09/99 1.000.00012.200.00011/10/992.000.000 14.200.00031/02/001.000.000 15.200.000* Bagi hasilJumlah
        saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi
        nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan
        genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 -
        31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum
        perhitungan zakat.Perhitungan :

        • Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
        • Nisab : Rp 6.375.000,-
        • Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
        • Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
        Bila
        seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah
        dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.Perhitungan:

        • Haul : 01/03/99 - 31/02/00
        • Saldo terakhir:
          - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
        • Jumlah total : Rp 10.000.000
        • Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

      2. Simpanan Deposito
        Seseorang
        mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp
        10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat
        adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa
        haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000Bila
        seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah
        simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu
        tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

    3. Zakat Emas/Perak
      Seorang
      muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila
      sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab
      perak 595 gr.

      1. Emas yang tidak dipakai
        Emas yang
        tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali
        pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang
        menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan
        zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung
        dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr
        emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan
        sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
      2. Emas yang dipakai
        Emas
        yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila
        seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas
        sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh
        wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000
        maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % =
        183.750
      Keterangan :
      Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

    4. Zakat Investasi
      Zakat
      investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh
      dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah
      bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah
      kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.Dilihat dari
      karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
      terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke
      zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf
      Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan,
      dll.Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat
      menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang
      dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10
      untuk penghasilan bersih.
    5. Zakat Hadiah dan Sejenisnya

      1. Jika
        hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat
        profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat
        2,5 %.
      2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika
        komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka
        zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua,
        jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan
        dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
      3. Jika
        berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah
        tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20
        %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut
        digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan
        sebesar 2,5 %.

    6. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
      "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )Ketentuan zakat perdagangan:

      1. Berjalan
        1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu
        dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam
        satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
      2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
      3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
      4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
      5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
      Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %Contoh :
      Harta
      perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
      agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
      (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar
      (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
      akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
      lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp
      75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar
      2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
      jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
      sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
      anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
      dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih
      dari nishab)Cara menghitung zakat :
      Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

      1. Kekayaan dalam bentuk barang
      2. Uang tunai
      3. Piutang
      Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.Contoh :
      Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

      • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
      • Uang tunai Rp 15.000.000
      • Piutang Rp 2.000.000
      • Jumlah Rp 27.000.000
      • Utang & Pajak Rp 7.000.000
      • Saldo Rp 20.000.000
      • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
      Pada
      harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
      lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib
      dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
      Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
      apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara,
      dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

      • Pada
        perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
        dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal,
        hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
      • Pada
        Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih
        yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya
        dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
        pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
        pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

    7. Zakat Perusahaan
      Zakat
      perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya
      dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai
      berikut :

      1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha
        perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan
        aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
      2. Jika
        perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang
        dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan
        demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan
        modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 %
        atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan
        bersih.
      Catatan :Bila dalam perusahaan
      tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka
      penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau
      keuntungan dari pegawai non muslim

    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    candra904
    BRIGJEN KOSTER
    BRIGJEN KOSTER
    candra904


    ANGGOTA FORUM
    Male Poin Brogader : 6199
    Total Posan : 1806
    Sejak : 24.05.07
    Domisili : Balikpapan
    KorWil : Balikpapan
    Jabatan : Ang. Forum
    Thunder :
    • 125
    Julukan : 125 aja dah...
    Sikon : kawin 1 anak
    Slogan : Orang Bijak Taat Ibadah... Taat Pajak....Taat Berlalulintas

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: zakat 1   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime18.09.07 19:18

    Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam
    Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan
    shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi
    pribadi, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistim sosial
    kemasya-rakatan. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam
    sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam
    oleh Allah SWT kepada manusia.Di masyarakat kita pengetahuan,
    kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata,
    namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an
    menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat,
    sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang
    tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa
    pe-merintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada
    pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan:
    "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara
    shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR
    Jama'ah ).Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan
    manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan
    selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan
    status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin
    dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah
    manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat adalah salah
    satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam
    naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai
    kebaikan di akhirat.PERINTAH MEMBAYAR ZAKAT
    Zakat
    adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal
    tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya Puasa Ramadhan. Ayat - ayat
    yang diturun kan Allah SWT terkait dengan masalah zakat, infaq dan
    shadaqoh di kota Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya
    menggunakan cara/metode pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian
    atau teguran bagi yang meninggalkannya.AL-QUR'AN :

    1. Surat Al-baqarah ayat 43 :
      "Dirikanlah shalat tunaikan zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku"
    2. Surat At-Taubah ayat 103:
      "Ambillah
      zakat dari sebagian harta mere-ka, dengan zakat itu kamu membersihkan
      dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu
      dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
      Maha Mengetahui.
    3. Surat Al-An'aam ayat 141:
      "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).
    SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW

    1. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar
      "Islam
      dibangun atas lima rukun : syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan
      Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat,
      menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
    2. Hadits Riwayat Tabrani dari Ali ra
      "Sesungguhnya
      Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada
      harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka.
      Orang-orang fakir tidak akan kekuangan pada saat mereka lapar atau
      tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka.
      Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab
      mereka dengan pedih".
    IJMA ULAMA
    Ijma ( kesepakatan ) Ulama baik salaf mau pun kholaf telah sepakat akan
    kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari
    Islam
    Kembali Ke Atas Go down
    http://www.friendster.com/candra904
    Thunder Rider
    Admin | WebMaster
    Admin | WebMaster
    Thunder Rider


    ANGGOTA RESMI
    Male Poin Brogader : 27475
    Total Posan : 24741
    Sejak : 19.06.07
    Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
    KorWil : Parung | KOSPAD
    NRA : 0115
    Jabatan : Penasehat Ahli
    Thunder :
    • 125
    Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
    Status :
    • kawin | nikah
    Sikon : 1I2A
    Hobi : 1001
    Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime27.09.08 0:44

    `INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [1]

    (C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
    pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM
    nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999



    PEMAHAMAN ISTILAH

    Apakah perbedaan dan kesamaan tiga perkara diatas? Bagi kita sebagai pemberi ataupun penerima, perlu kiranya mengerti dan memahami perihal ini, agar apa yang kita lakukan benar sesuai kehendak Alláh SWT sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur`án, dan As-Sunnah rasuwlulláh SAW.


    `INFÁQ

    Lafazh `infáqun berarti: infaq, penafqahan, pembelanjaan (spending, expense). Kata-dasarnya n-f-q (nuun-fá-qáf). Kata-kerjanya `anfaqa – yunfiqu, nafaqa – yanfuqu, menafqahkan, membelanjakan, membeli, mengeluarkan atau menghabiskan harta, benda atau jasa, barang atau uang (to-spend – spent, to-expense – expensed). Lafazh minfaqun berarti sesuatu yang banyak menelan biaya.

    Dalam mushhaf Al-Qur`án, lafazh yang dibentuk oleh kata-dasar n-f-q ada 111 lafazh, dimana satu diantaranya dalam bentuk nakirah adalah lafazh nafaqatun, nafqah, nafkah, berarti sesuatu yang-dibelanjakan.


    SHADAQÁH

    Lafazh shadaqatun (mufrad, tunggal), shadaqátun (jamakh, banyak), berarti shadaqáh, sedekah, derma (charity, alm). Kata-dasarnya sh-d-q ( shád-dál-qáf). Kata-kerjanya shadaqa – yashduqu, membenarkan, menyatakan-kebenaran, memberikan-yang-benar, memberikan-perhatian, menunjukkan-keperdulian, menyantuni, menampilkan-keramahan, mengeluarkan-sedekah, memberi-derma. Lafazh shidqun berarti kebenaran atau kejujuran (right, honest), lawan kesalahan atau kekeliruan, kebohongan atau kedustán (wrong, lie), dan shiddiyqun sesuatu atau seseorang yang bersifat benar atau jujur, sedangkan shádiyqun berarti seseorang-yang-benar atau jujur, tak-salah, tak-keliru, tak-bohong atau tak-dusta.

    Dalam mushhaf Al-Qur`án, lafazh yang dibentuk oleh kata-dasar sh-d-q ada 155 lafazh. dimana lafazh shadáqatun diulangi 36 kali, 11 nakirah dan 25 ma'rifah.

    Dalam bahasa arab Al-Qur`án, lafazh yang mirip tapi berbeda arti dan konteksnya adalah haqqun yang berarti hak, betul atau sejati(true, truth), lawan dari semu atau palsu (false, falsity).


    ZAKÁT

    Lafazh zakátun (mufrad), zakawátun (jamakh), berarti: zakat, pembersihan (clearing), pembersihan kotoran, pemisahan yang kotor dengan yang bersih. Kata-dasarnya z-k ( zái-káf). Kata-kerjanya zakká – yuzakku, membersihkan (to-clean – cleaned). Lafazh tazakká berarti membersihkan-berulang-kali sampai benar-benar bersih, sedangkan zakiyyun (zakiy) atau zakiyyatun (zakiyah) berarti sesuatu atau seseorang yang bersih.

    Dalam mushhaf Al-Qur`án, lafazh yang dibentuk oleh kata-dasar z-q ada 59 lafazh. dimana lafazh zakawátun diulangi 32 kali, 2 nakirah dan 30 ma'rifah, dan 25 kali diantaranya didahului oleh pasangan lafazh shalawátun, shalát, pensejahteraan-diri, pensentausaan-diri, pendamaian-diri (self-prosperoueness), dalam 8 bentukan kata.

    Dalam bahasa arab Al-Qur`án, lafazh yang mirip tapi berbeda arti dan konteksnya adalah tháhhirun, muthahharatun yang berarti bersih dalam pengertian tak-tercemar, murni (pure, purity) dalam pengertian tak-bercampur, atau perawan (virgin, virginity) dalam pengertian tak-ternoda, atau suci dalam pengertian tak-berdosa (inocent); dan quduwsun yang berarti kudus, suci (holy) dalam konteks spiritual; dan subhanun yang berarti suci dalam konteks mulia (glory), agung atau anggun (elegant) dalam pengertian tak-ada yang setara, yang menyamai atau yang menandingi; dan harámun yang berarti suci dalam arti terhindar atau dilarang untuk digauli atau disentuh atau dijamah (unlawful).

    __________________________________________________

    (C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider

    HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

    Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.

    Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
    Kembali Ke Atas Go down
    http://pro.tesqscape.com/
    Thunder Rider
    Admin | WebMaster
    Admin | WebMaster
    Thunder Rider


    ANGGOTA RESMI
    Male Poin Brogader : 27475
    Total Posan : 24741
    Sejak : 19.06.07
    Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
    KorWil : Parung | KOSPAD
    NRA : 0115
    Jabatan : Penasehat Ahli
    Thunder :
    • 125
    Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
    Status :
    • kawin | nikah
    Sikon : 1I2A
    Hobi : 1001
    Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime27.09.08 0:56

    `INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [2]

    (C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
    pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM
    nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999



    TIGA DALAM SATU

    Dari uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan, bahwa `infáq, shadaqáh, dan zakát bagaikan tiga dalam satu (three in one), tiga perkara berantai yang tak terpisahkan, dengan masing-masing batasan, sebagai berikut:


    `INFÁQ

    `Infáq (expenses, spendings) adalah pembelian atau pemberian harta, benda atau jasa, barang atau uang, yang telah direzeqikan Alláh kepada kita, dalam lingkup pengertian seluasluasnya, baik untuk mendapatkan balasan, imbalan, pamrih, seperti membeli sesuatu barang, maupun tidak, seperti memberikan sesuatu kepada orang lain dengan senang hati, pada sembarang tempat dan sembarang waktu; dimana termasuk dalam pengertian infáq terbatas adalah shadaqáh dan zakát.


    SHADAQÁH

    SHadaqáh (charities, alms) adalah `infáq tanpa mengharapkan imbalan, yang diberikan secara sukarela; dimana termasuk dalam pengertian shadaqáh adalah zakát. Bahkan menurut Al-Qur'án dan Al-Hadits, perilaku seperti mengajar (memberi ilmu), tersenyum (memberikan keramahan) termasuk shadaqáh.


    ZAKÁT

    Zakát (cleaning alms) adalah shadaqáh yang telah ditetapkan atau ditentukan barangnya, nilainya, tempatnya dan waktunya, diwajibkan pelaksanaannya, dan bahkan sampai kepada siapa yang berkewajiban untuk memberikannya dan siapa yang berhak untuk menerimanya, berdasarkan pada Al-Qur'án dan Al-Hadits

    Adapun zakátul-mali, zakat-mal berarti zakat-harta (maluwn, `amwálun mal, harta) dan zakátul-fithrati, zakat-fithrah berarti zakat-pemecahan-puasa (fathara – yathuru – fithrun, fithratun, fithrah, perekahan-inti, pembelahan-diri, pemisahan-kutub, pemecahan-puasa).


    Jadi `infáq mencakup shadaqáh dan zakát, dan sedangkan shadaqáh mencakup zakát. Sebaliknya dapat dinyatakan bahwa, zakát adalah sebagian dari shadaqáh, dan shadaqáh adalah sebagian dari `infáq.


    Alláh telah menyatakan:

    qad `aflaha man tazakkaa, wa dzakara `asma rabbi―hi, fa shallaa [Q 87:14-15]

    sungguh dia-telah-beruntung siapa-saja-orang-yang dia-telah-bertazakká (berbersih-diri-berulang-kali), dan dia-telah-mendzikiri-(mengIngat) nama pengasuh-(tuhan)―nya, maka (lalu, kemudian) dia-telah-bershalát (bersejahtera-diri dengan menghadap tuhannya).
    Kembali Ke Atas Go down
    http://pro.tesqscape.com/
    Thunder Rider
    Admin | WebMaster
    Admin | WebMaster
    Thunder Rider


    ANGGOTA RESMI
    Male Poin Brogader : 27475
    Total Posan : 24741
    Sejak : 19.06.07
    Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
    KorWil : Parung | KOSPAD
    NRA : 0115
    Jabatan : Penasehat Ahli
    Thunder :
    • 125
    Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
    Status :
    • kawin | nikah
    Sikon : 1I2A
    Hobi : 1001
    Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime27.09.08 1:13


    `INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [3]

    (C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
    pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM
    nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999




    PARA AHLI SHADAQÁH

    Siapakah orang patut dishadáqahi? Berdasarkan kebijaksanaaan Alláh yang telah ditetapkan dalam Al-Qur`án, para-orang-yang berhak untuk menerima shadaqáh adalah delapan kelompok, sebagaimana dijelaskan dengan tegas oleh ayat berikut:


    `inna―maa `alsh-shadaqaatun lli `al-fuqaraa`i, wa `al-masaakiyni, wa `al-'aamiliyna 'alay―haa, wa `al-muw'allafati quluwbu―hum, wa fiy `alr-riqaabi, wa `al-ghaarimiyna, wa fiy sabiyli `allaahi, wa `ibni `als-sabiyli; fariydhatan mmina `allaahi, wa `allaahu 'aliymun hakiymun [Q 9:60]

    sesungguhnyahanyalah sang-shadaqáh untuk: [1] sang-fuqará` (sang-para-faqir), [2] sang-masákiyn (sang-para-miskin), [3] sang-'ámiliyn (sang-para-pe'amal) atas―nya, [4] sang-para-muw'allafah qalbu―mereka, [5] sang-riqáb (sang-para-raqab), [6] sang-para-ghárimin, [7] fiy sabiyli lláh, [8] bani sabiyl (para-ibnu sabiyl); sebagai-faridhah (fardhu, obligasi, kewajiban, ketetapan, ketentuan) dari Alláh, dan Alláh adalah maha-mengetahui maha-bijaksana.

    . . .
    Kembali Ke Atas Go down
    http://pro.tesqscape.com/
    Thunder Rider
    Admin | WebMaster
    Admin | WebMaster
    Thunder Rider


    ANGGOTA RESMI
    Male Poin Brogader : 27475
    Total Posan : 24741
    Sejak : 19.06.07
    Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
    KorWil : Parung | KOSPAD
    NRA : 0115
    Jabatan : Penasehat Ahli
    Thunder :
    • 125
    Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
    Status :
    • kawin | nikah
    Sikon : 1I2A
    Hobi : 1001
    Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime27.09.08 1:23


    `INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [4]

    (C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
    pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM
    nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999



    PARA AHLI SHADAQÁH

    Adapun delapan kelompok ini, jika kita uraikan lebih jauh, sesuai kehendak Alláh SWT sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur`án, dan As-Sunnah rasuwlulláh SAW, adalah sebagai berikut:

    • [1] sang-fuqará ` = sang-para-faqir (the-needies) orang-yang-membutuhkan infáq, orang-yang-tak-memiliki-nafqah, orang-yang tak-mempunyai pekerjaan atau penghasilan tertentu, orang-yang tak-mempunyai harta; mencakup para pengangguran, orangtua-jompo, janda-tua, anakanak yatim atau piatu.

    • [2] sang-masákiyn = sang-para-miskin (the-poors) orang-papa, orang-tak-mampu, orang-yang mempunyai pekerjaan atau penghasilan tapi perolehannya tak mencukupi kebutuhan pokok seharihari, orang-yang-serba-kekurangan, mencakup para pekerja harian ataupun pekerja tetap dengan penghasilan tertentu yang upahnya jauh dibawah upah layak. atau rerata.

    • [3] sang-'ámiliyn = sang-para-pe'amal atas shadaqáh (the-workers or administrators of the-alms and charitiy) para pekerja atau orang-yang bertugas menyalurkan shadaqáh, pengurus atau petugas administrasi shadaqáh.

      Mereka diperlukan sebagai panitia, untuk mengatur dan mengendalikan barang atau uang terhimpun agar tak disalahgunakan untuk kepentingan lain selain delapan kelompok yang berhak.

      Shadaqah diperlukan bagi mereka sebagai kompensasi karena mereka telah tersita waktu kerjanya yang seyogyanyanya mereka gunakan untuk mencari nafqah sebagaimana mestinya.

    • [4] sang-para-muw'allafah qalbu-mereka (the-persons-who-recently-reconciled their-hearts to enter the-islam) orang-yang-baru-terbujuk hati-mereka untuk memasuki islam, bertawbat atau kembali ke jalan lurus.

      Shadaqáh diperlukan untuk melindungi mereka yang masih lemah hatinya dari pengaruh masyarakat sebelumnya yang mungkin masih menginginkan mereka kembali, dan agar mereka merasa diperhatikan dan diterima serta tertawan hatinya didalam masyarakat islam.

    • [5] sang-riqáb = sang-para-raqab (the-bond-men) budak, atau orang-yang terjerat atau terkurung atau tertawan atau tak-bebas atau tak-merdeka, termasuk tawanan perang, sandera, dan para orang yang ditahan padahal tak bersalah.

      Shadaqáh diperlukan sebagai pembayaran untuk memberikan jaminan kebebasan atau memerdekakan mereka. Dalam perbudakan, biasanya para tuan dan majikan akan memerdekakan para budak mereka, bilamana mereka mendapat tebusan, dan para budak tersebut memiliki cukup bekal atau sangu (pesangon), barang atau uang, untuk mem bebaskan-dirinya dari ketergantungan dan keterikatan untuk berdiri sendiri.

    • [6] sang-para-ghárimin (the-debtors) para-pehutang, orang-yang terjerat dan terlilit hutang, terkena denda pinjaman, yang karena satu dan lain hal, dia tak sanggup lagi untuk mengembalikan, mengangsur dan melunasinya.

      Shadaqáh sangat diharapkan untuk membebaskan mereka dari seluruh hutang atau setidaknya dapat meringankan sebagian beban hutang yang meghimpit mereka

    • [7] fiy sabiyli-lláh (within road of Alláh) didalam jalan Alláh: para pejuang, penda'wah atau da'i, muballigh, khatiyb shalát, imám shalát, ustadz atau guru agama, pengurus masjid, para-orang yang bekerja untuk pembangunan masjid, mushalla, surau, panti jompo dan yatim-piatu, rumahsakit, balai pengobatan, badan sosial, majlis ta'lim, sekolah, acara pengajian, kegiatan kerohanian islam, pengadaan buku pengajaran islam, dan lainya yang bersifat keislaman serta untuk peri-kemanusiaan dan bakti sosial.

      Shadaqáh diperlukan bagi mereka, disamping mereka perlu menghimpun dana untuk misi fiy sabiyli-llaah, mereka telah tersita waktunya untuk menegakkan ibadah, berjuang di jalan Allaah, sehingga mereka tak dapat bekerja penuh mencari nafqah secara layak seperti orang banyak.

    • [8] bani-sabiyl = para-ibnu-sabiyl (sons-of-the-road: roaders, travellers, dwellers) putera-perjalanan: orang-yang-sedang-dalam-perjalanan atau safari, pejalan, musafir, perantau, petualang, pengelana, pengembara, khafilah. Termasuk para pelajar yang sedang menuntut ilmu di perantauan, yang membutuhkan bea siswa; juga para santri yang menyiarkan islam dari desa ke desa, dari kota ke kota, dan lainnya.

      Shadaqáh diperlukan, khususnya bagi mereka yang kehabisan bekal dan kekurangan segala sesuatunya, termasuk biaya, karena perjalanannya yang panjang. jauh dan melelahkan.

    . . .
    Kembali Ke Atas Go down
    http://pro.tesqscape.com/
    Thunder Rider
    Admin | WebMaster
    Admin | WebMaster
    Thunder Rider


    ANGGOTA RESMI
    Male Poin Brogader : 27475
    Total Posan : 24741
    Sejak : 19.06.07
    Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
    KorWil : Parung | KOSPAD
    NRA : 0115
    Jabatan : Penasehat Ahli
    Thunder :
    • 125
    Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
    Status :
    • kawin | nikah
    Sikon : 1I2A
    Hobi : 1001
    Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime27.09.08 1:36


    `INFÁQ, SHADAQÁH, dan ZAKÁT [5]

    (C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
    pertama dipublikasikan pada: LEMBARAN DA’WAH KEROHANIAN ISLAM
    nomor 004 – 28 ramadhán 1419 H | 15 januari 1999



    SERAHKANLAH HAK ORANG LAIN

    Pada pokoknya, zakát atau shadaqáh diberikan kepada orang atau pihak yang dalam keadaan sangat membutuhkan (in very need, in requirement), karena mereka tak lagi mampu atau sedang tak memiliki peluang atau kesempatan bekerja untuk memperoleh nafqah seperti orang lainnya.

    Sebaliknya yang wajib berzakát atau bershadaqáh adalah orang islam yang mampu secara material dan finansial dan memiliki kelebihan untuk diserahkan kepada pihak yang berhak.

    Perlu dicatat bahwa anak-anak, baik kandung maupun pungut, angkat, asuh, yatim atau piatu, dan para istri, para sahaya, pelayan atau pembantu yang hidup seheharinya dalam tanggungan seseorang yang wajib berzakát, maka mereka tak berhak sebagai penerima, tapi sebagai pemberi atas tanggungan orang yang menanggung mereka.

    Didalam sebagian harta para-orang berkelebihan adalah harta para-orang yang berkekurangan, dan bagian harta ini harus diserahkan kepada ahlinya.


    wa `alladziyna fiy `amwaalihum haqqun mma'luwmun lli `als-saa`ili wa `al-mahruwmi [Q 70:2425],

    dan para-orang-yang didalam hehartamereka adalah haq tertentu untuk sang-orang-yang-meminta dan sang-orang yang-berkekurangan.


    `ukhudz min `amwáli―hum shadaqatan tuthahhiru―hum wa tuzakkiy―him bi―haa, wa shalli 'alay―him [Q 9:103]

    kamu-ambillah dari hehartamereka sebagai-shadaqah agar kamu-memurnikanmereka dan kamu-membersihkanmereka dengannya, dan kamu-ucapkanlah-sejahtera atasmereka.

    . . .

    (C) 1999―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider

    HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

    Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.

    Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.
    Kembali Ke Atas Go down
    http://pro.tesqscape.com/
    Thunder Rider
    Admin | WebMaster
    Admin | WebMaster
    Thunder Rider


    ANGGOTA RESMI
    Male Poin Brogader : 27475
    Total Posan : 24741
    Sejak : 19.06.07
    Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
    KorWil : Parung | KOSPAD
    NRA : 0115
    Jabatan : Penasehat Ahli
    Thunder :
    • 125
    Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
    Status :
    • kawin | nikah
    Sikon : 1I2A
    Hobi : 1001
    Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime28.09.08 16:34


    Untuk seluruh Brogader KOSTER dimana pun berada . . .
    anggota resmi atau pun tak resmi . . .
    baik anggota lama maupun anggota baru . . .
    yang merayakan Hari Raya Lebaran . . .


    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Selamat-idul-fithri-tr-480x360


    KOSTER 115 Thunder Rider secara pribadi dan keluarga,
    dan sekaligus sebagai Koordinator KOSTER Parung.
    dan juga selaku Moderator Forum KOSTER, mengucapkan . . .

    Selamat ... Hari Raya Lebaran
    diantara yang-pulang dengan sang-kemenangan
    kami-mohon maaf lahir dan batin
    semoga Alläh mengabulkan dari kami dan dari kalian
    sholat kami dan sholat kalian
    puasa kami dan puasa kalian
    sepanjang tahun dan kalian dalam keadaan lebih baik
    Kembali Ke Atas Go down
    http://pro.tesqscape.com/
    Sponsored content





    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Empty
    PostSubyek: Re: DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát   DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát Icon_minitime

    Kembali Ke Atas Go down
     
    DA’WAH: `infáq, shadaqáh, dan zakát
    Kembali Ke Atas 
    Halaman 1 dari 1
     Similar topics
    -
    » ACARA RAMADHAN KOSTER: SABAR-SOTER: SAhur BAReng - Sahur On ThE Road

    Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
     :: Forum Bebas :: Siraman Rohani dan Penyegaran Spiritual-
    Navigasi: