`Als-salaamu 'alay-kum wa rahmatu `allaahi wa barakaatu-huu. Sang salam | keselamatan atas kalian dan rahmat Alláh dan berkat Nya.
JAMÁ'AH, MA'SYARAH, DAN `AMANAH
Jika kita berbicara perkara `imám dan ma`múm, artinya kita terlibat dalam masalah jamá'ah atau ma'syarah`, sekumpulan banyak orang atau masyarakat.
Keutamaan hidup bermasyarakat atau berjamá'ah adalah sangat ditekankan dan diteladankan oleh agama Islam, dan hukumnya adalah sunnah mu'aqqadah, yaitu sunnah untuk-membuat-simpul-ikatan-persatuan, agar terhimpun kekuatan berlipat-ganda, seperti dalam sholát berjamá'ah, sesuai `Al-Qur`án [Q 9:21, 5:2, dll].
sholát berjamaa'ah lebih-`afdhol [prior, utama] daripada sholát bersendiri, dengan dua-puluh tujuh darajat [skala perbandingan pahala].
Seperti 1 hari di Bulan = 27 hari di Bumi, karena 27 hari syamsiýah = 1 hari qomariýah, setara waktu rotasi Bulan pada porosnya.
Jadi ajaran Islam mengajarkan bahwa berjamá'ah, berma'syarakat, berkelompok, atau bergabung dalam komunitas adalah lebih utama daripada bersendiri.
. . .
Dalam konteks dengan komunitas ini, jika anda adalah pemilik Suzuki Thunder, maka adalah lebih baik bila Anda bergabung dalam Komunitas Suzuki Thunder daripada Anda sendirian.
. . .
(C) 1998–2008 – EE ONE S
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: RELIGI: HUKUM: `imám dan ma`múm 12.06.08 13:47
`IMÁM DAN MA`MÚM [ BAGIAN 2 ]
BAGAIMANA MENJADI `IMÁM
Tak setiap orang bisa dan boleh menjadi`imám, karena banyak kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, berkaitan dengan fungsinya sebagai pemimpin orang banyak, menyangkut perihal tugas dan tanggungjawab, hak dan kewajiban, sebagai pengemban `amanah dua arah. Sebaliknya siapa saja boleh jadi ma`múm dengan kriteria dan syarat-syarat yang sangat minim sekedar sebagai alat agar dapat terbentuk masyarakat yang berdisplin, tertib, teratur, dan terkendali.
Dalam memilih pemimpin, apakah pemimpin negara atau daerah, pemimpin bangsa atau suku, pemimpin masyarakat atau kelompok, maka Islam telah memberikan aturan dan pedoman sebagaimana dinyatakan dalam ayat-ayat `Al-Qur`án, Sunnatulláh SWT, berikut contoh penerapannya sebagaimana telah diteladankan oleh nabi Muhammad dalam `As-Sunnah, Sunnaturrasúlulláh saw.
`Imám tak boleh mengangkat dirinya sendiri sebagai `imám, melainkan atas dasar keputusan kesepakatan hasil pemilihan jamaa'ah atas beberapa orang yang dianggap mampu dan memenuhi kriteria dan syarat-syarat untuk menjadi `imám bagi mereka. Jadi `imám harus dipilih dan diangkat secara demokratis. Pemilihan `imám ini tak harus dilakukan oleh semua orang dalam jamá'ah, tapi cukup oleh beberapa orang berkemampuan dan berwawasan untuk menentukan, yang dapat mewakili bagian-bagian jamá'ah.
Hal ini diteladankan dalam sholát berjamá'ah, bahwa siapa pun tak boleh menjadi `imám di satu masjid tanpa persetujuan jamá'ah pengurus masjid tersebut, dan juga siapa pun tak boleh jadi`imám di satu rumah tanpa perkenan tuan-rumah atau shahiybu `al-bayit.
Sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad rasúlulláh saw:
laa yahillu li rajulin yyu`wminu bi `alaahi wa yawmi `al-`aakhiri `an yya`umma qawmaan `illaa bi `idzni-hi. [H:R `Abu Dawúd]
tak dia-hallal bagi seorang-lelaki yang dia-beriman kepada `Alláh dan hari`akhir bahwa dia-mengimámi suatu-kaum kecuali dengan idzin-nya [perkenan kaum tersebut].
Jika seseorang jadi `imám, maka dia dilarang keras berbuat untuk kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan keuntungan darajat berjamá'ah yang berlipatganda. Tak pernah dibenarkan seorang pemimpin menggunakan jabatannya untuk keuntungan sendiri atau memperkaya diri sendiri.
Rasúlulláh saw telah berpesan, sebagai kelanjutan hadíts diatas:
wa laa yakhkhush nafsa-hu bi da'watin duwna-hum, fa `in fa'ala fa qad kha`ana-hum. [H:R `Abu Dawúd]
dan janganlah [`imám] dia-mengkhususkan diri-nya dengan do'a do'a untuk selain-daripada-mereka, maka jika dia-telah-berlaku [sedemikian] maka sungguh dia-telah-mengkhianati-mereka [jamá'ah].
Ini bak peribahasa, pagar makan tanaman.
. . .
(C) 1998–2008 – EE ONE S
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: RELIGI: HUKUM: `imám dan ma`múm 12.06.08 13:50
`IMÁM DAN MA`MÚM [ BAGIAN 3 ]
INDUK DAN ANAK
`IMÁM
Kata `imám berasal dari akar kata sama dengan `ummun, berarti uma, mama, induk, biang, ibu (mother). Suratu `al-fatihaati atau surah `al-fatihaah, disebut `ummu `al-qur`aani (induk sang-kajian), dan ayat-ayat muhkamáh dalam Al-Qur`án disebut sebagai `ummu `al-kitaabi (induk sang-kitáb) [Q 3:7].
`Imaamun, `imám, berarti pemimpin (leader), ketua (chief), kepala (head), orang yang di depan, yang dimuka; kata-kerjanya `amma – ya`ummu, mengimami, memimpin (to-lead). `imámatun, imámah berarti keimaman atau kepemimpinan (leadership). Jadi istilah pemimpin dalam bahasa kita, berasal dari istilah `imám. Kebalikan `imám adalah ma`múmun, ma`múm, berarti anggota (member), pengikut (follower), orang yang mengikuti, yang dibelakang. `ummatun, berarti anak-buah, awak (crew) atau rakyat.
Kata lain yang dekat artinya dengan istilah `imám, antara lain adalah: waliyun, mawla, sayyidun, mursyidun, khaliyifatun, `amiyrun, dan 'alimun.
WALÍ – `AWLÍA` Waliyun, jamaknya `awliya`u, berarti pelindung, pengayom, penolong, orang yang memayungi atau menaungi.
MAWLA – MAWLÚNA Mawla, jamaknya mawluwna, berarti pemula, orang yang mengawali, memulai, penghulu, perintis, pelopor (pioneer), pemuka (frontier), asal katanya adalah `uwla, `awwalun yang mula, yang awal, yang pertama. Mawla–naa, berarti pelopor-kami (our-pioneer, our-frontier).
SAYYID – `ASYÁD – SÁDAT Sayyidun, jamaknya `asyaad atau saadat, berarti junjungan, yang-dipertuan, yang-dihormati, yang-ditinggikan, yang-dimuliakan. Sayyida–naa, berarti junjungan-kami (our-majesty, our-exellency).
MURSYID Mursyidun berarti pembimbing (escort) atau orang yang membimbing. Kebalikannya, raasyidun berarti terbimbing atau orang yang dibimbing. Kata-bendanya, `irsyadun berarti bimbingan. Kata-kerjanya rasyada – yarsyudu, mendapat-bimbingan.
KHALÍFAH Arti kata khaliyfatun, khaliyfah secara harfiyyah (literal) berarti pengganti atau wakil (representative, agent, vice), yang dalam konteks pemerintahan adalah adipati, mahapatih, atau perdana-menteri (deputy, viceroy, prime-minister).
`AMÍR – `UMARÁ` `Amiyrun, jamaknya `umaraa`u, berarti pemerintah atau orang-yang-memerintah. Ma`muwrun, berarti pejabat-pemerintahan, gubernur atau semacamnya. kata-bendanya, `amrun, berarti perintah, komando, instruksi. Kata-kerjanya, `amura – ya`muru, berarti memerintahkan, mengomando, menginstruksikan, menyuruh. `Imaaratun, `imaarah berarti pemerintahan (government). Ini adalah asal kata dari kata empire (kekaisaran) dalam bahasa Inggris. Kata lain untuk `amiyrun adalah `uwluw `al-`amri, empunya perintah, empunya perkara [Q 4:59].
'ALIM – 'ULAMÁ 'Alimun, jamaknya 'ulamaa`u, orang yang berilmu, berpengetahuan, berpengalaman, ilmuwan. Kata-bendanya 'ilmun, berarti ilmu, pengetahuan, pengalaman. Ma'lumatun, ma'lumat, maklumat, berarti pemberitahuan (acknowledgment). Mu'allimun berarti orang yang mengajarkan ilmu atau pengetahuan, berati juga pengajar atau guru. Kata-kerjanya 'alima – ya'lamu, dan 'allama – ya'llamu. Masing-masing berarti mengetahui (to-know) dan mengajarkan (to-teach). 'Ilmiyyatun, ilmiah berarti keilmuan. Sedangkan 'aalamun, alam, jamaknya, `aalamuwna,`aalamiyna, berarti sesuatu yang mengandung ilmu, harus diketahui dan dipelajari, yang mana akan menghasilkan pengalaman dan pengetahuan atau ilmu itu sendiri. Kata lain untuk 'alimun adalah `uwluw `al-`albaabi, empunya nalar [Q 3:190].
`IMÁM SEBAGAI PANUTAN
Idealnya, seorang pemimpin disamping sebagai seorang `imám, dia juga waliy, mawla, sayyid, mursyid, khaliyfah, `amiyr, dan 'alim. Jika saja kita memiliki seorang pemimpin seperti ini, betapa akan bahagianya kita sebagai ma`múm. Karena seorang `imám adalah untuk diteladani, dituruti, diikuti, ditaati sebagaimana sabda rasúlulláh saw:
`inna–maa ju'ila `al-`imaamu li yuw`tamma bi–hi. [H:R Ahmad]
sesungguhnya–hanyalah dia-telah-dijadikan sang-`imám agar diteladani dengan–nya.
Jadi, artinya, seseorang diangkat sebagai` imám agar dia bisa menjadi teladan atau panutan bagi banyak orang lain yang mengikutinya.
Sungguh berat tugas seorang `imám. Jika dia baik, maka baik pulalah seluruh jamá'ahnya. Tapi Jika dia sesat, maka sesatlah seluruh jamá'ahnya.
. . .
(C) 1998–2008 – EE ONE S
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: RELIGI: HUKUM: `imám dan ma`múm 12.06.08 13:59
`IMÁM DAN MA`MÚM [ BAGIAN 4 ]
KRITERIA PEMILIHAN `IMÁM
Kriteria calon pemimpin perlu dilihat dalam konteks lingkup kepemimpinannya, yaitu sebagai pemimpin apa dan siapa yang akan dipimpin.
Sebagai contoh, mungkin kriteria pemilihan `imám dalam sholát berjamá'ah, dimana konteksnya adalah sholát, seperti akan diuraikan berikut, bisa jadi perbandingan.
Perihal siapa orang lebih pantas untuk jadi `imám dalam sholát berjamaa'ah, dibahas dalam hukum fiqih (pemahaman). Meskipun ada beberapa perbedaan dari berbagai madzhab (aliran pemahaman), khususnya madzhab empat besar: Hanafiýah, Malikiýah, SYafi'iýah, Hanbaliýah | Hanabilah. Tapi pada intinya sama, yaitu terseleksi berdasarkan skala prioritas kriteria ditetapkan, dimana nomor urut prioritas, makin keatas makin utama. Walau dari empat madzhab ada sedikit perbedaan dalam banyaknya kriteria yang ditentukan, tapi pada garis-besar urutannya lebih-kurang sama.
Berikut adalah 7 urutan seleksi kriteria pokok dari empat madzhab.
Menurut hadíts shahih riwayat `Imám Bukharí dan `Imám Muslím, orang yang patut jadi `imám dalam sholát berjamá'ah, yaitu yang jika diperbandingkan kepada rerata jamá'ah yang akan jadi ma`múm, maka harus memenuhi 7 kriteria utama sbb.
TUJUH KRITERIA PRIMER
yang lebih fashih dalam qirá'ah (pengkajian) atau tiláwah (pembacaan) ayat-ayat `Al-Qur`án. Jika ada yang sama fashihnya, maka
yang lebih fáqih (paham) atau lebih `ahli dalam ilmu fiqih (pemahaman). Jika ada yang setara fáqihnya, maka
yang lebih 'alim dalam hukum sholát. Jika setara penguasaannya, maka
yang lebih hafal ayat-ayat `Al-Qur`án. Jika sama hafalnya, maka
yang lebih dulu muslim atau memeluk `islám. Jika sama berislámnya, maka
yang lebih dulu hijjrah tinggal disana, pribumi atau tuan-rumah. Jika sama, maka
yang lebih tua usianya (senioritas).
Jika `imám belum juga terpilih, maka 7 faktor seleksi berikut jadi pertimbangan.
TUJUH KRITERIA SEKUNDER
yang lebih 'abdi atau banyak beribadah.
yang lebih taqwa, yaitu yang lebih memelihara diri dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan agama.
Yang lebih záhid, zuhud lebih mendekati urusan`akhirat dan menjauhi urusan dunia.
yang lebih wará`a, yaitu yang lebih banyak menjauhi masyi`at dan hal-hal yang syubhat.
yang lebih `akhlaq, lebih baik budi-pekerti, tutur-kata dan perilakunya.
yang lebih shilatu r-rahimi, lebih disukai jamá'ah, atau yang lebih menarik, dan
yang lebih disegani atau dihormati, atau berwibawa.
Jika masih belum ada `imám, maka masih ada 7 faktor lagi.
TUJUH KRITERIA TERTIER
yang lebih bersih penampilannya.
yang lebih baik atau merdu suaranya.
yang lebih dulu menikah.
yang lebih dulu punya anak.
yang lebih banyak anaknya.
yang lebih dulu dipersilahkan atau diperkenankan, dan
yang lebih bersedia jadi `imám atau berani bertanggungjawab.
Demikian kriteria pemilihan `imám yang harus dilakukan, agar jangan sampai ada ma`múm yang lebih layak menjadi `imám, sehingga mengecewakan jamá'ah.
. . .
(C) 1998–2008 – EE ONE S
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
nisaa`un, `imraatun (wanita, perempuan-dewasa female,woman)./list]Artinya, pria di depan, wanita dibelakang, dan kanak-kanak di tengah agar terjaga.
Adapun rasúlulláh saw mengisyaratkan sebagai berikut.
khayru shufuwfi `alr-rijaali `awwalu–haa wa syarru–haa `aakhiru–haa, wa khayru shufuwfi `aln-nisaa`i `aakhiru–haa wa syarru–haa `awwalu–haa. [H:R Muslím]
sebebaik shaff lelaki adalah awal–nya dan sebeburuk–nya adalah akhir–nya, dan sebebaik shaff perempuan adalah akhir–nya dan sebeburuk–nya adalah awal–nya.
Dengan aturan diatas, jika ma`múm hanya seorang, maka harus berada di belakang kanan dan sedikit agak ke depan. Jika ada datang seorang ma`múm lagi, maka dia harus berada di belakang `imám dan di kiri ma`múm pertama, dan ma`múm pertama tadi mundur sedikit supaya sejajar dengan ma`múm kedua. Ini berlaku untuk sesama lelaki atau sesama perempuan.
Tapi jika imámnya lelaki dan ma`múm kedua perempuan, maka harus berada di belakang ma`múm pertama. Jika datang lagi seorang lelaki baru, maka dia harus di kanan lelaki pertama. Jika datang lagi seorang lelaki berikutnya, maka dia harus di kiri lelaki kedua; dan begitu seterusnya sampai shaff penuh. Begitu pula untuk shaff perempuan. Jika perlu dibentuk shaff baru lelaki, maka shaff perempuan harus mundur satu baris.
Shaff ma`múm harus teratur, lurus, rata, dan rapi, karena merupakan satu prasyarat kesempurnaan dalam sholát berjamá'ah, sebagaimana pesan rasúlulláh saw:
sawwuw shufuwa–kum, fa `inna taswiyata `alsh-shaffi min tamaami`u `alsh-shalaati. [H:RBukharí - Musliím]
hendaklah-kalian-ratakan barisan–kalian, karena sesungguhnya kamu-mereratakan sang-barisan adalah satu-dari kesempurnaan sang-sholát.
Pada penentuan `imám, aturannya diurut sebagai berikut.
dzakaarun | rajulun (pria | lelaki) mengimámi dzakaarun, dan khuntsaa (banci, waria, wadam, lelaki-perempuan), dan nisaa`un | `imraatun (wanita | perempuan). Tak bisa sebaliknya, sehingga
khuntsaa mengimámi hanya khuntsaa dan nisaa`un; dan
nisaa`un mengimámi hanya nisaa`un.
Shaff terdepan, tepat di belakang `imám, harus merupakan barisan orang berkemampuan mendekati kemampuan `imám. Semakin dekat dengan `imám, harus semakin mampu orangnya. Karena alasam sebagai berikut.
Jika `imám lupa, keliru atau salah, baik dalam ucapan bacaan ayat maupun dalam gerakan hitungan raka'at, maka dia harus bisa menegur, mengkoreksi.
Jika `imám bathal lalu harus segera mundur, maka dia harus segera maju menjadi `imám pengganti dan penerus.
Jika seusai sholát `imám meminta dia untuk berdo'a, maka dia harus bisa.
Jadi sebebaiknya kandungan shaaf adalah yang terdepan dan terdekat dengan `imám. Kualitas ma`múm dalam shaff ini telah diisyaratkan rasúlulláh saw, untuk sholát berjamá'ah dimana ma`múm terdiri daripara lelaki dan para perempuan, dalam hadíts sebagaimana telah dikemukanan sebekumnya diatas.
khayru shufuwfi `alr-rijaali `awwalu–haa wa syarru–haa `aakhiru–haa, wa khayru shufuwfi `aln-nisaa`i `aakhiru–haa wa syarru–haa `awwalu–haa. [H:R Muslím]
sebebaik shaff lelaki adalah awal–nya dan sebeburuk–nya adalah akhir–nya, dan sebebaik shaff perempuan adalah akhir–nya dan sebeburuk–nya adalah awal–nya.
. . .
(C) 1998–2008 – EE ONE S
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: RELIGI: HUKUM: `imám dan ma`múm 12.06.08 14:02
`IMÁM DAN MA`MÚM [ BAGIAN 6 ]
ATURAN MA`MÚM MENEGUR `IMÁM
Jika `imám lupa atau keliru, maka ma`múm terdekat harus mengkoreksi `imám, dengan aturan sebagai berikut.
Jika `imám lupa atau keliru dalam ucapan ayat, maka harus dikoreksi dengan ucapan yang membetulkan, kecuali tak ada ma`múm yang mampu.
Jika `imám lupa atau keliru dalam gerakan raka'at, maka harus dikoreksi dengan ucapan subhaana`allaahu, Tersanjunglah `Alláh, Maha-Sucilah Alláh, yang tak-pernah lupa atau keliru.
Butir 1 dan 2 ini berlaku hanya bila`imám lelaki dan ma`múm pengkoreksi juga lelaki, atau bila `imám perempuan dan ma`múm pengkoreksi juga perempuan. Jika`imám lelaki dan ma`múm pengkoreksi perempuan, maka tak boleh mengkoreksi dengan suara, karena suara perempuan 'awrat bagi lelaki, melainkan dengan isyarat tepukantangan.
. . .
(C) 1998–2008 – EE ONE S
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Subyek: Re: RELIGI: HUKUM: `imám dan ma`múm 12.06.08 14:02
`IMÁM DAN MA`MÚM [ BAGIAN 7 ]
Sebagai penutup, dalam praktek kita berbangsa dan bernegara, alangkah baik bila pemimpin dan rakyat, meneladani perilaku seperti `imám dan ma`múm.
Bi `ismi-`allaahi `alr-rahmani `alr-rahiymi. Dengan nama Alláh Maha-Pengasih Maha-Penyayang.
Alláh SWT berfirman:
wa l takun mmin kum `ummatun yyad’uwna `ilaa `al-khayri, wa ya’muruwna bi `al-ma’ruwfi wa yanhawna ’ani `al-munkari; wa `uwlaaa`ika humu `al-muflihuwna.
Dan hendaklah dia-ada diantara–kalian suatu-umat (sekelompok orang, masyarakat) yang mereka-menyeru (mengajak, menghimbau) kepada sang-kebaikan, dan mereka-memerintahkan terhadap sang-kearifan (pengenalan, recognition) dan mereka-melarang dari sang-keinkaran (pembangkangan, penolakan, rejection); dan mereka-itu mereka adalah sang-para-peruntung. [Q 3:104] Muhammad rasúlulláh saw bersabda:
balighuw ’ani–y, wa law `aayatan. Kalian-sampaikanlah sesuatu dariku, walau pun hanya satu ayat. [H]
fa l yuballighi `alsy-syaahidu `al-ghayba. Hendaklah yang menyaksikan menyampaikan kepada yang tidak. [H]
wa bi `allaahi `alt-tawfiyqi wa `al-hidaayati, wa `als-salaamu 'alay-kum wa rahmatu `allaahi wa barakaatu-huu. dan dengan Alláh lah sang-petunjuk dan sang-panduan, dan sang salam | keselamatan atas kalian dan rahmat Alláh dan berkat Nya.
. . .
(C) 1998–2008 – EE ONE S
Bro Jay Donatur KOSTER
Poin Brogader : 9716 Total Posan : 12680 Sejak : 09.08.07 Domisili : Jakarta - Bogor KorWil : JAXEL NRA : 0125 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
Subyek: Re: RELIGI: HUKUM: `imám dan ma`múm 12.06.08 14:12
Tul Om E-1, Sholat yang dilakukan secara ikut sunnah Rasul saw, mengajarkan kita berbagai hal untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari2...diantaranya ada imam yang diikuti gerakannya dan ada makmum yang mengikuti.... Selama Imam tidak melakukan gerakan atau ucapan yang salah secara syar'ie maka wajib diikuti makmumnya, bilamana ada salah atau khilaf maka makmumnya akan mengingatkan, makmum laki2 mengingatkan dengan suara (subhanalloh) sedangkan wanita dengen isyarat menepuk (tanpa bersuara), dan imam akan introspeksi dan memperbaiki...
Rasul bersabda : Laa tho'ata lil makhluq fii ma'syiatil khooliq "Tidak boleh ta'at/patuh pada perintah seseorang, jika perintah tsb adalah untuk bermaksiat pada Allah swt"