ALASAN DAN ULASAN ― PEMIKIRAN LOGIS DAN PANDANGAN ILMIAH TENTANG POLIGAMI
(C) 2006-2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
PRAKATA
Terlepas dari pro dan kontra, tulisan berikut semata-mata ingin mengangkat masalah kawin-cerai dan poligami, dengan menilik segi positiv dan dampaknya. Tapi karena masalah pernikahan | perkawinan dan perceraian diatur secara sakral oleh agama | kitab suci, maka sebagai referensi, tulisan ini mau tidak mau harus mengutip dasar | alasan religius yang mengatur tentang hal tersebut, untuk landasan berpijak dan kerangka acuan pemikiran ilmiah dan pembahasan logis, tanpa ada maksud-maksud tertentu terhadap doktrin agama tertentu. Penulis berharap pembaca maklum dan terimakasih atas pengertiannya, dan bilamana ada kekeliruan harap dikoreksi.
MASALAH POLIGAMI
Dalam doktrin Gereja Katholik, ada masalah besar bila seorang suami ingin menceraikan istrinya dan atau menikah lagi dengan wanita lain, karena dalam ikrar perkawinan telah dinyatakan bahwa "Apa yang telah dipersatukan Tuhan tak bisa | boleh diceraikan oleh manusia".
Doktrin khusus tentang perkawinan Katholik dipertegas secara remi dan dipublikasi secara luas pada 1930 oleh paus Pius XI (kepausan 1922-1039) dalam edaran Casti Cunnubili.
Sejarah Kristendom (dunia kristen) menunjukan bahwa Kristianitas telah beberapa kali mengalamai perpecahan (split, schisma). Dari perpecahan besar hingga perpecahan kecil,dan sudah begitu banyak konsili (council) diadakan dimana-dimana hingga di Vatikan untuk mengatasi berbagai kontroversi.
Dua perpecahan besar diantaranya mejadikan kelompok Kristen: Katholik Roma, Orthodoks Yunani, dan Protestan. Jika perpecahan besar pertama, schisma 1054, menyangkut masalah kontroversial perihal definisi dan formula roh kudus (holy spirit, holy ghost), . . . dan putera (and son) . . . atau . . . melalui putera (through son), maka perpecahan besar kedua, reformasi 1517-1555, dipelopori Martin Luther (1483-1546), profesor theologi di Witttenberg, Jerman, yang mengemukakan pernyataan kontroversial terhadap Vatikan, bahwa kitab suci Kristiani adalah satu-satu sumber ajaran berdasarkan pada wahyu Tuhan, dan tiap umat kristiani berhak atasnya dan bukan kewenangan mutlak tunggal Vatikan, dan manusia dijustifikasi oleh Tuhan lebih bersadarkan kepada keimanannya daripada unjukkerja perbuatan bajiknya (niat lebih utama nilainya daripada tindakan).
Ada yang signifikan dalam perpecahan ini dalam kaitannya dengan masalah kawin-cerai, yaitu satu dari perpecahan ini, yakni perpecahan Katholik menjadi Protestan, sekaligus mengandung reformasi munculnya gereja Anglikan (AngleLand > England), Anglo-Katholik dan Anglo-Protestan, yang dipicu oleh protes Raja Henry di Inggris, yang menentang keras otoritas Vatikan atas gereja di Inggris, menyangkut keabsahan perkawinan, dan dalam hal mana ia memiliki kepentingan pribadi untuk kawin lagi.
______________________________________________
(C) 2004―2008 ― EE ONE S | Thunder Rider
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.
Ups.. nikah dirasa sudah mampu mending cepetan deh ga rugi ko' Bro.. malah dapet pahala en minimalisir yang ga karu karuan... alias bisa tersalurkan....
banyak bro alasan menikah menafkahi anak orang menghasilkan keturunan menjadi imam untuk orang lain
masa sex mulu sih kl disuruh kawin
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Btw judul asli buku asli R.A Kartini bukanlah "Habislah Gelap Terbitlah Terang" melainkan "Dari Gelap Menuju Cahaya" yg terinspirasi dr Al-Qur'an "Mina dulumati Ila Nuur".
Transliterasi yang betul adalah:
mina `alzhzhulumaati `ilaa `aln nuwri dari sang kegelapan kepada sang cahaya from the darkness into the light
. . .
Dlm forum ini ada tulisan sy ttg ini:
MINA `ALZH-ZHULUMAATI `ILAA `ALN-NUWRI ― from the darkness into the light
FENCO Bejater'z BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 5820 Total Posan : 1627 Sejak : 16.09.08 Domisili : pondok gede KorWil : BEJATER\"S NRA : - Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : diakui Hobi : ngobrol dan mencari masalah Slogan : perbaiki diri dari hari demi hari, hari sekarang lebih baik dari hari kemaren
Poligami emang benar adalah hak bagi laki-laki, dapat digunakan hak itu atau tidak, tetapi dalam menggunakan hak kita tidak boleh melanggar hak orang lain...dalam hal isteri...hak isteri adalah mendapatkan suami idaman, baik dan penyayang dan segala kebutuhan isteri tecukupi baik lahir dan bathin...ketika hak kita laki-laki digunakan untuk POLIGAMI apak hak isteri tidak dilanggar...Nabiyullah Ibrahim A.S nikahin isteri keduanya lantaran ingin punya keturunan yang shaleh dan berilmu, karena isteri pertamanya belum bisa memberikan keturunan padahal nikahnya sudah tahunan...pada akhirnya ketika Nabiyullah Ibrahim AS nikah lagi emang benar diizinin, akan tetapi perasaan hati isteri pertamanya tidak dapat dipungkiri (maklum naluri perempuan...)jika yang dia sukai dimiliki berdua tentu tidak puas dan cemburu bergejolak sehingga kebencian muncul...menghadapi itu Nabiyullah Ibrahim AS ambil inisiatif untuk berangkat dengan isteri keduanya dan ditinggalkan disuatu tempat (ingat sejarah Rasulullah Ibrahim AS "Id Adha")...oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan tidak ada wanita yang benar-benar bisa menerima kondisinya ketika dipoligami...hak isteri pertama yang muthlak tadi pastinya akan terkikis dan terlanggar bagi laki-laki yang poligami...DALAM MELANGKAH INGAT DAN LIRIK KIRI, KANAN ATAS BAWAH AGAR PERJALANAN ITU SELAMAT DAN AMAN....PERHATIKAN PERASAAN YANG AKAN DITINGGALKAN...ya ini merupakan pendapat...aja....he...hee....IStri Cukup satu...selingkuhan jangan....hidup bukan saat ini aja...iya ga all Bro...
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Perlu saya ingatkan dan tegaskan kembali, bahwa poligami hukumnya dlm Islam sesuai ayat Al Qur`an adalah "`amrun" atau perintah (command) atau suruhan (instruction), bukan anjuran (advice) atau saran (suggestion):
fa `ankihuu, artinya maka kalian-nikahilah!!!, so you-marry-please!!!
BUKAN . . .
fa l tankihuu, artinya maka hendaklah kalian-menikahi, so hopely you marry"
JADI DIPERINTAHKAN, BUKAN DIANJURKAN!!!
Lalu tentang berlaku adil pun ada lafazh pendahulunya, sebagai prasyarat:
wa `in khiftum `al-laa ta'diluu, artinya: dan jika kalian-takut bahwa-tidak kalian-bisa-berlaku-adil, and if you-fear that-not you-shall-able-to-deal-justly.
khauwfun dalam bahasa Arab Al Qur`an artinya takut, fear, bukan cemas, khawatir, worry, bimbang, atau ragu, doubt . . .
JADI, JIKA TIDAK TAKUT, MAKA SILAHKAN . . .
Jika ditinjau dr hukum fiqih atau pemahaman (comprehension), maka termasuk hukum syara' atau syariy'at (requisite), syarat atau kriteria (criterion), kelompok hukum takliyf atau pemikulan [kaluwfun, artinya pikulan atau beban (burden) yang dipikul oleh seorang mukallaf atau pemikul beban] yang tergolong hukum `amar (perintah).
Jadi hukumnya muwjab atau waajib, kewajiban atau keharusan (obligation, must) atau fardhu, perlu (need), bukan manduwb, anjuran atau saran (advice, suggestion).
Artinya, kewajiban atau keharusan bagi lelaki yang mampu dan tidak takut bahwa tidak bisa berlaku adil.
Agar jelas, disini sy kutipkan kembali ayat bersangkutan.
Thunder Rider wrote:
MENGAPA POLIGAMI?
ALASAN DAN ULASAN ― PEMIKIRAN LOGIS DAN PANDANGAN ILMIAH TENTANG POLIGAMI
POLIGAMI ― EMPAT ISTRI ― DALAM ISLAM
Sangat berbeda dengan katholikism, doktrin Islamik memperkenankan, bahkan secara skriptual memerintahkan atau sangat menganjurkan para pria melakukan poligami, dan bahkan poligami merupakan pilihan pertama, dan monogami sebagai pilihan terakhir, sesuai dengan Al-Qur`án, kitab suci Islamik, dengan ayat sebagaimana dikutip berikut ini [tulisan bahasa Arabiknya dicantumkan sebagai ketentuan prosedur standard pengutipan ayat Al-Qur`án, disertai dengan transliterasi atau translasi-literal berbasis-kata dalam huruf Latin].
Wa `in khiftum `al-laa tuqisthuu fii yataama, fa `ankihuu maa thaaba la kum mina `aln-nisaa`i, matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa'a. Fa `in khiftum `al-laa ta'diluu, fa waahidatan, `aw maa malakat `aymaanu kum. DZaalika `adnaa `al-laa ta'uuluu. [Q 4:3] [Al-Qur`aan, surah 4, An-Nisaa`, ayat 3].
Dan jika kalian-takut bahwa-tidak kalian-akan-bisa-berlaku-seimbang terhadap sang-para-wanita-yatim [bilamana kalian akan menikahi mereka], maka silahkan-kalian-nikahilah apa-saja-yang dia-baik bagi kalian dari sang-jenis-wanita-[lain], duaan | berdua dan tigaan | bertiga dan empatan | berempat. Maka jika kalian-takut bahwa-tidak kalian-bisa-berlaku-adil [terhadap mereka], maka satu [seorang saja], atau apa-saja-yang dikuasai-oleh tetangan-kanan | para-wanita-yang dibawah kekuasaan kalian. Itu adalah lebih-patut agar-tidak kalian-berlaku-nista [terhadap istri-istri kalian]. [Q 4:3].
And if you-fear that-not you-shall-able-to-deal-equaly over the-orphan-women [whenever you shall marry them], then please-you-marry whatsoever it-was-pleasant for you from the-[other]-womankind, double and triple and quadruple. Then if you-fear that-not you-shall-able-to-deal-justly [over them], then one [single only], or whatsoever mastered-by your right-hands (women under your authority). That is more-likely that-not you-go-awry [upon your wives]. [Q 4:3].[/color]
Dalam bahasa Arabik Al-Qur`án, ada tiga macam bentuk dasar kata-kerja (verb, fi'il), yaitu: pernyataan (statement), perintah (command, amri), dan larangan (prohibition, nahi).
Dan dalam Al-Qur`án, secara literal, berlaku ketentuan bahwa suatu kata, frasa | anak-kalimat, atau kalimat yang diletakkan lebih dulu dalam suatu rangkaian kalimat-kalimat ayat, memiliki prioritas lebih utama daripada yang mengikutinya kemudian.
Tentang hukum "prioritas" ini sudah sering saya kemukakan dan tekankan, dalam forum ini, dalam topik:
`AMRI MA’RUWFI WA NAHI MUNKAARI ― command to recognition and prohibition to rejection
MINA `ALZH-ZHULUMAATI `ILAA `ALN-NUWRI ― from the darkness into the light
JIHAADUN FIY SABIYLI `ALLAAHI ― strive within way of Allah
Sehingga dalam ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa, dalam Islam:
poligami adalah pilihan pertama, dan
monogami sebagai pilihan terakhir.
Hukum sesuai ayat diatas dapat diuraikan sbb.
karena digunakan kata-kerja perintah "silahkan-kalian-nikahilah" (ankihuu, please-you-marry), jadi sifatnya perintah (command) atau anjuran (suggestion).
menikahi para wanita-yatim (orphan) atau janda (widow) lebih utama dari pada wanita-lajang.
menikahi 2, 3, 4 wanita lebih utama daripada 1 wanita.
jika secara ekonomis tidak mampu, dipersilahkan menikahi wanita yang status sosial-ekonominya lebih-rendah atau lebih miskin, sebagaimana dinyatakan dalam frasa "apa-saja-yang dikuasai | dimiliki-oleh tetangan-kanan [para-wanita-yang dibawah kekuasaan] kalian" (maa malakat aymaanu kum, whatsoever mastered-by your right-hands), dalam konteks luas mencakup anak-buah, bawahan, pegawai, pembantu, sahaya, atau budak.
Dari 4 butir diatas, perioritasnya berurutan, butir 1 tertinggi dan butir 4 terendah, dimana prioritas tinggi diutamakan, dan prioritas rendah sebagai pilihan berikutnya, hanya dan hanya jika "takut melaksanakannya", karena digunakan kata "jika kalian-takut" (in khiftum, if you-fear). Jika tidak takut, silahkan . . .
Dalam ayat diatas digunakan kata "duaan | berdua" (matsnaa, double), "tigaan | bertiga" (tsulaatsa, triple), "empatan | berempat" (rubaa'a, quadruple), yang dihubungkan oleh kata-penghubung "dan" (wa, and) yang berfungsi sebagai operator logik (logical operator), bukan dua, tiga, empat (itsnaani, tsalatsa, arba'; one, two, three) yang dihubungkan oleh kata-penghubung "atau" (aw, or).
Jadi dari ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa, maksudnya adalah:
menikahi wanita ke2 tanpa menceraikan wanita pertama, dan
menikahi wanita ke3 tanpa menceraikan 2 wanita sebelumnya, dan
menikahi wanita ke4 tanpa menceraikan 3 wanita sebelumnya.
Jika akan menikahi wanita ke5, maka harus menceraikan salah satu dari 4 yang ada, karena maksimum 4 sekaligus dalam satu waktu.
Sebagai tambahan, tak ada satu ayat pun dalam Al-Qur`án yang menyatakan bahwa, untuk menikahi wanita ke2 harus terlebih dulu ada persetujuan resmi dari istri pertama. Karena pada dasarnya, seorang wanita muslim sudah tahu dan harus mengerti konsekuensi ini dan siap menerimanya ketika ia menikah dengan seorang pria muslim. Jika tidak, maka dasar perkawinan tsb tidak berlandaskan pada keislaman (ketundukan, kepatuhan; penyerahan-diri secara penuh kepada Alláh dan hukumNya) dan cendrung mengikuti pola perkawinan katolikisme.
FENCO Bejater'z BRIGJEN KOSTER
Poin Brogader : 5820 Total Posan : 1627 Sejak : 16.09.08 Domisili : pondok gede KorWil : BEJATER\"S NRA : - Jabatan : Ang. Forum Thunder :
125
Julukan : 125 Sikon : diakui Hobi : ngobrol dan mencari masalah Slogan : perbaiki diri dari hari demi hari, hari sekarang lebih baik dari hari kemaren
kutip dikit om iwan "Sebagai tambahan, tak ada satu ayat pun dalam Al-Qur`án yang menyatakan bahwa, untuk menikahi wanita ke2 harus terlebih dulu ada persetujuan resmi dari istri pertama. Karena pada dasarnya, seorang wanita muslim sudah tahu dan harus mengerti konsekuensi ini dan siap menerimanya ketika ia menikah dengan seorang pria muslim. Jika tidak, maka dasar perkawinan tsb tidak berlandaskan pada keislaman (ketundukan, kepatuhan; penyerahan-diri secara penuh kepada Alláh dan hukumNya) dan cendrung mengikuti pola perkawinan katolikisme.
benar jika diartikan harfiah..ayat tersebut...tetapi ketika ayat tentang boleh nikah lebih dari satu batasnya empat adalah bukan diartikan polgami pilihan pertama dan monogami pilihan akhir...jika keseluruhan makna ayat itu adalah bentuk hak kaum laki-laki dan menjadikan sebagai pandangan dalam melangkah berkeluarga...ketika gambaran isteri lebih dari satu ada syarat adil...bagaimana kita bisa berlaku adil ketika isteri yang pertama dan selanjutnya tidak tenang dan selalu tidak nyaman...adil tidak hanya materi..."naluri perempuan sangat dalam, dan perlu keberanian untuk mengungkapnya, beda halnya dengan lelaki..."adil kah kita...tentu jawabannya...ada pada yang ESA...membina keluarga sakinah, mawadhah, warahmah tidak tergantung banyak isteri akan tetapi hubungan dan keharmonisan itu terjadi dalam keluarga...makin hari keimanan bertambah dan mempunyai anak-anak yg shaleh...apakah jaminan poligami akan seperti itu...jawabannya belum tahu??? belum tentu juga satu istri akan dapat sakinah, mawaddhah warrahman...tapi perlu ikhtiar dan usaha...istilah kata satu aja belum beres skarang dah mo nambah lagi???egois kita dalam mengambil sikap... tunduk dan patuh (ISLAM) tidak harus diberlakukan hanya pada wanita(isteri) tapi sifatnaya general...umum...ada pertanyaan yang harus dijawab dengan kejujuran yang sangat jujur "APA TUJUAN POLIGAMI???"emang niat dan perasaaan siap yang tahu???jika itu sudah terjawab maka gunakan hak atau tidak???
dhienz Kapten KOSTER
Poin Brogader : 6097 Total Posan : 669 Sejak : 13.02.08 Domisili : Jakarta Barat NRA : 319 Jabatan : Ang. Forum Thunder :
kutip dikit om iwan "Sebagai tambahan, tak ada satu ayat pun dalam Al-Qur`án yang menyatakan bahwa, untuk menikahi wanita ke2 harus terlebih dulu ada persetujuan resmi dari istri pertama. Karena pada dasarnya, seorang wanita muslim sudah tahu dan harus mengerti konsekuensi ini dan siap menerimanya ketika ia menikah dengan seorang pria muslim. Jika tidak, maka dasar perkawinan tsb tidak berlandaskan pada keislaman (ketundukan, kepatuhan; penyerahan-diri secara penuh kepada Alláh dan hukumNya) dan cendrung mengikuti pola perkawinan katolikisme.
benar jika diartikan harfiah..ayat tersebut...tetapi ketika ayat tentang boleh nikah lebih dari satu batasnya empat adalah bukan diartikan polgami pilihan pertama dan monogami pilihan akhir...jika keseluruhan makna ayat itu adalah bentuk hak kaum laki-laki dan menjadikan sebagai pandangan dalam melangkah berkeluarga...ketika gambaran isteri lebih dari satu ada syarat adil...bagaimana kita bisa berlaku adil ketika isteri yang pertama dan selanjutnya tidak tenang dan selalu tidak nyaman...adil tidak hanya materi..."naluri perempuan sangat dalam, dan perlu keberanian untuk mengungkapnya, beda halnya dengan lelaki..."adil kah kita...tentu jawabannya...ada pada yang ESA...membina keluarga sakinah, mawadhah, warahmah tidak tergantung banyak isteri akan tetapi hubungan dan keharmonisan itu terjadi dalam keluarga...makin hari keimanan bertambah dan mempunyai anak-anak yg shaleh...apakah jaminan poligami akan seperti itu...jawabannya belum tahu??? belum tentu juga satu istri akan dapat sakinah, mawaddhah warrahman...tapi perlu ikhtiar dan usaha...istilah kata satu aja belum beres skarang dah mo nambah lagi???egois kita dalam mengambil sikap... tunduk dan patuh (ISLAM) tidak harus diberlakukan hanya pada wanita(isteri) tapi sifatnaya general...umum...ada pertanyaan yang harus dijawab dengan kejujuran yang sangat jujur "APA TUJUAN POLIGAMI???"emang niat dan perasaaan siap yang tahu???jika itu sudah terjawab maka gunakan hak atau tidak???
Cuma mengomentari yg digarisbawahi tentang keadilan yg didapat tiap2 istri. Di surat yang sama sudah dijawab oleh Allah berikut jawabannya:
Quote :
Al ~ Qur’an surat An – Nisa (4): 129
Dan kamu tidak akan bisa berlaku adil antara istri-istrimu, biar kamu sangat ingin (berbuat begitu). Sebab itu janganlah kamu terlalu miring (dari yang satu) sehingga kamu biarkan dia sebagai tergantung. Dan kalau kamu mengadakan perbaikan dan memelihara dirimu (dari kejahatan) sesungguhnya Alloh itu Pengampun dan Penyayang.
Tentu kita tidak akan bisa berbuat adil apalagi masalah hati, makanya Allah memberi ampunan bagi suami yang berusaha berlaku adil. Yang perlu diketahui, keadilan bukanlah sesuatu yang dibagi sama rata melainkan dibagi sesuai dengan masing2 hak nya.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
benar jika diartikan harfiah..ayat tersebut...tetapi ketika ayat tentang boleh nikah lebih dari satu batasnya empat adalah bukan diartikan polgami pilihan pertama dan monogami pilihan akhir...
Ketika kita berbicara tentang hukum, maka harus ada dasar hukum atau dalilnya. Ayat-ayat Al Qur`an adalah dalíl naqlí (transfer theorem), dan menjadi landasan hukum berdasaran redaksionalnya baik yang tersurat (explicite) maupun yang tersirat (implicite). Dalíl naqlí adalah dalil yang membutuhkan nashsh dalam pembuktiannya, yaitu dalil yang bersumber pada kalimat Al-Qur`án dan atau Al-Hadíts.
redaksional ayat Al Qur`an secara tersurat menyatakan secara jelas dan tegas bahwa bahwa poligami adalah pilihan pertama dan monogami sebagai pilihan kedua atau pengecualian (exception). Dua frasa anak kalimat dalam ayat poligami tersebut secara lugas mengacu pada poligami dalam frasa pertama dan pada monogami pada frasa kedua, dan dua frasa ini dihubungkan dengan pengandar keadaan manthiyq (logical conditional operator), in . . . fa . . ., yang artinya: jika . . . maka . . . (if . . . then . . .), yang mana secara manthiyq Al Qur`an, jika tidak berlaku (invalid) untuk kondisi frasa pertama, maka baru berlaku (valid) ketentuan pada frasa kedua.
Jadi pengertian ini bukan dari saya, tapi dari Al Qur`an, dari Allah SWT, dan saya tak menafsirkan apapun, melainkan sebagaimana adanya. Dan kita tak dapat mengubah skala prioritas ketentuan Allah SWT. Jika anda ragu tentang pemahaman ini, silahkan dipertanyakan kepada orang yang betul-betul ahli, baik dalam ilmu bahasa Arab Al Qur`an maupun ilmu manthiyq redaksional ayat-ayat Al Qur`an. Jangan bertanya kepada orang yang sekedar tahu atau bisa.
. . .
Kembali saya kutipkan disini:
thunder rider wrote:
. . . Dan dalam Al-Qur`án, secara literal, berlaku ketentuan bahwa suatu kata, frasa | anak-kalimat, atau kalimat yang diletakkan lebih dulu dalam suatu rangkaian kalimat-kalimat ayat, memiliki prioritas lebih utama daripada yang mengikutinya kemudian.
Tentang hukum "prioritas" ini sudah sering saya kemukakan dan tekankan, dalam forum ini, dalam topik:
`AMRI MA’RUWFI WA NAHI MUNKAARI ― command to recognition and prohibition to rejection
MINA `ALZH-ZHULUMAATI `ILAA `ALN-NUWRI ― from the darkness into the light
JIHAADUN FIY SABIYLI `ALLAAHI ― strive within way of Allah
Sehingga dalam ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa, dalam Islam:
poligami adalah pilihan pertama, dan
monogami sebagai pilihan terakhir.
. . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
... ketika gambaran isteri lebih dari satu ada syarat adil...bagaimana kita bisa berlaku adil ketika isteri yang pertama dan selanjutnya tidak tenang dan selalu tidak nyaman...adil tidak hanya materi..."naluri perempuan sangat dalam, dan perlu keberanian untuk mengungkapnya, beda halnya dengan lelaki..."adil kah kita...tentu jawabannya...ada pada yang ESA...
dhienz wrote:
... Dan kamu tidak akan bisa berlaku adil antara istri-istrimu, biar kamu sangat ingin (berbuat begitu). Sebab itu janganlah kamu terlalu miring (dari yang satu) sehingga kamu biarkan dia sebagai tergantung. Dan kalau kamu mengadakan perbaikan dan memelihara dirimu (dari kejahatan) sesungguhnya Alloh itu Pengampun dan Penyayang.
Ini terjemahan bebas yang sedikit agak kurang pas.
Kembali saya perjelas ayat 4:129 diatas, dengan diterjemahkan sesuai tatanan bahasa Arab Al Qur`an:
wa lan tastathiy'uw `an ta'diluw bayna `aln nisaa`i, wa law harrsatum, fa laa tamiyluw kulla `al mayli, fa tadzaruw haa ka `al mu'allaqati. wa in tushlihuw wa tattaquw, fa `inna `allaaha kaana ghafuraan rahiymaan.[Q 4:129]
Dan tak-akan-pernah kalian-dapat-melaksanakan bahwa kalian-berlaku-adil diantara sang-jenis-wanita [para istri], dan kalaupun kalian-berhasrat [sedemikian], maka janganlah kalian-condongkan seluruh kecodongan [kepada hanya istri tertentu], maka [sehingga] kalian-mengabaikan dia [satu istri lain] bagaikan yang-terkatung-katung [tak menentu]; dan jika kalian-melakukan-keshalihan | perbaikan [melaksankan perintah Allah] dan kalian-bertaqwa | memelihara-diri [melaksanakan larangan Allah], maka sesungguhnya Allah Dia-telah-adalah pengampun [lagi] penyayang. [Q 4:129]
Lafazh lan dalam bahasa Arab Al Qur`an artinya tidak-akan-pernah (will never), kebalikan dari lafazh lam yang artinya tidak-telah-pernah (had never). Laa yang artinya tidak adalah bentuk dasarnya. Jika lam adalah bentuk sudah-lampau (past-participle), maka lan adalah bentuk akan-datang (present-future).
Jadi artinya, bagaimana pun kita ingin dan berupaya berlaku adil, tetap tak akan pernah bisa sepanjang masa, dan ini merupakan keterbatasan manusia. Serupa halnya, bahwa kita tak pernah bisa berhitung secara tepat, misalnya, kita tak pernah bisa membagi sesuatu menjadi tiga sama rata, 1/3 = 0,333.333.333.333.333.333.333.333.333... dan kita tak pernah dapat menghitung bilangan pi = 3,141.592.653.589.793.238.462.643.... yang terletak antara 22/7 dan 223/71, sehingga kita tak pernah bisa menghitung lingkaran dan perputaran secara tepat. Dan Allah memaafkan, mengampuni, dan mentawbatkan akan keterbatasan manusia ini, karena Dia Maha Pengampun, Maha Penerima-Tawbat.
Kasus frasa: wa lan tastathiy'uw `an ta'diluw, dan tak-akan-pernah kalian-dapat-melaksanakan bahwa kalian-berlaku-adil, dalam ayat Q 4:129, yang diakhir dengan frasa `inna `allaaha kaana ghafuraan rahiymaan, sesungguhnya Allah Dia-telah-adalah pengampun penyayang, serupa dengan kasus frasa: ‘alima `an llan tuhshuw–hu, fa taaba ‘alay–kum., Dia-Mengetahui bahwasanya tak-akan-pernah kalian-dapat-menghitung–nya, maka Dia-telah-mentaubatkan atas–kalian, pada ayat Q 73:20 sbb:
wa `allaahu yuqaddiru `al layla wa `aln nahaara; ‘alima `an llan tuhshuw–hu, fa taaba ‘alay–kum. [Q 73:20]
Dan Allah Dia-mekadar sang-malam dan sang-siang. Dia-Mengetahui bahwasanya tak-akan-pernah kalian-dapat-menghitung–nya [secara pasti dalam bilangan-bulat, kadar satu-hari dan batas antara sang-malam dan sang-siang, would-never all-of-you-can-calculate exactly an integer-number of rate of a-day and boundary between the-night and the-day], maka Dia-telah-mentaubatkan atas–kalian [memaklumi kalian akan hal tersebut dengan memaafkan katidaktepatan perhitungan waktu]. [Q 73:20]
Semoga bisa dicerna . . .
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader : 27475 Total Posan : 24741 Sejak : 19.06.07 Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0115 Jabatan : Penasehat Ahli Thunder :
Keadilan (justice) berhubungan erat dengan ketaqwaan atau pemeliharaan-diri (self-maintenance). Sebagaimana dinyatakan ayat Q 4:129.
wa lan tastathiy'uw `an ta'diluw bayna `aln nisaa`i, wa law harrsatum, fa laa tamiyluw kulla `al mayli, fa tadzaruw haa ka `al mu'allaqati. wa in tushlihuw wa tattaquw, fa `inna `allaaha kaana ghafuraan rahiymaan.[Q 4:129]
Dan tak-akan-pernah kalian-dapat-melaksanakan bahwa kalian-berlaku-adil diantara sang-jenis-wanita [para istri], dan kalaupun kalian-berhasrat [sedemikian], maka janganlah kalian-condongkan seluruh kecodongan [kepada hanya istri tertentu], maka [sehingga] kalian-mengabaikan dia [satu istri lain] bagaikan yang-terkatung-katung [tak menentu]; dan jika kalian-melakukan-keshalihan | perbaikan [melaksankan perintah Allah] dan kalian-bertaqwa | memelihara-diri [melaksanakan larangan Allah], maka sesungguhnya Allah Dia-telah-adalah pengampun [lagi] penyayang. [Q 4:129]
Dan hubungan ini makin ditegaskan oleh ayat Q 5:8.
yaa `ayyu-haa `allaziyna `aamanuw, kuwnuw qawwaamiyna li llaahi, syuhadaa`a bi `al qisthi, wa laa yajrimanna kum syana`aanu qawmin 'alaa `an llaa ta'giluw. `i'dluw. huwa `aqrabu li `alt taqwaa, wa `ittaquw `allaaha. `inna `allaha khabirun bi maa ta'maluwna. [Q 5:8]
Wahai yang-mana-dia para-orang-yang mereka-telah-beriman, kalian-jadilah para-penegak | pendiri [kebenaran dan keadilan] untuk Allah, para-pesaksi dengan sang-keseimbangan [neraca, balance], dan janganlah kalian-sekalipun-mendurjanai-diri kalian, [karena] kebencian atas suatu-kaum, [sehingga] bahwa tidak kalian-berlaku-adil. Kalian-berlaku-adillah! Dia [keadilan tersebut] lebih-dekat kepada sang taqwa | pemeliharaan-diri, dan kalian-bertaqwalah | peliharah-diri terhadap Allah. Sesungguhnya Allah menerima-kabar terhadap apa-apa-saja-yang kalian-perbuat. [Q 5:8]
Lafazh `i'dluw, adalah fi'il`amr atau kata-kerja perintah (command verb), artinya: kalian-berlaku-adillah atau kalian-adillah. Hukumnya muwjab atau kewajiban (obligation). Ini artinya Allah memerintahkan kita untuk berupaya sedapat mungkin untuk berlaku adil, walaupun Dia Maha Mengetahui bahwa kita tidak akan pernah (will never) dapat berlaku adil secara sempurna. Kenapa, karena upaya kearah keadilan akan mengarahkan kita kepada taqwa | pemeliharaan-diri dari apa-apa saja yang dilarang Allah, dan adalah untuk kebaikan diri kita sendiri.
Jadi dalam konteks kasus poligami diatas, poligami pada dasarnya adalah perintah dan kewajiban, dan lain daripada itu adalah untuk melatih kita berlaku adil, dan mengarahkan kita kepada taqwa.
Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum dan Dia Maha Mengetahui maksud dan tujuannya. Lalu mengapakah kita begitu enggan melaksanakan ketetapan Allah SWT sampai kita mendebatkan ayat tentangnya dan bahkan mendiskreditkan mereka yang melakukan poligami yang justeru shah dan halal adanya?
Maha Sucilah Allah dari apa-apa saja yang dipersekutukan dengan Dia dan dari campurtangan manusia atas penafsiran keliru ayat-ayat-Nya.
Semoga berguna . . .
dhienz Kapten KOSTER
Poin Brogader : 6097 Total Posan : 669 Sejak : 13.02.08 Domisili : Jakarta Barat NRA : 319 Jabatan : Ang. Forum Thunder :
kita semua sudah mengetahui dalam al qur'an surat al Baqarah telah dijelaskan perihal poligami. akan tetapi diterngkan pula kelanjutan ayat tersebut yang berbuny,.....bahwa sesungguhnya kamu tidak bisa bersikap adil. Adil dalam arti kata disini bukan saja hanya sebatas menafkahi lahir tetapi batin pula, nah persoalanya adalah bisa kah batin kita bersikap adil??? karna adil menurut kita belum tentu menurut istri kita telebih lagi yang berpoligami dan belum tentu pula adil dimata 4JJ1 swt. Namun terlepas dari adil or tidakny, setidaknya poligami menyelamatkan dua insan berlainan jenis yang belum sah hukumnya menjadi sah. Namun bisa juga dijawab dengan jawaban yang agak sedikit menggelitik yaitu....pilih mana mending poligami or selingkuh atau juga mending dipoligami or diselingkuhin, lebih sakit mana coba ????
catatan : keterangan diatas bukan berarti saya setuju poligami apabila tidak dituturkan alasan yang jelas dan kuat, dan ane tidak mau berpoligami 1 aja sudah lebih dari cukup... hehehe....
wannablu PELTU KOSTER
Poin Brogader : 5870 Total Posan : 301 Sejak : 05.03.09 Domisili : Bogor - Tangerang - Jakarta KorWil : Parung | KOSPAD NRA : 0695 Jabatan : Ang. Resmi Thunder :
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan)
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
sumber : Wikipedia
yang sekarang ini yang lebih gampangnya untuk menyebut seorang laki-laki menikah lebih dari seorang wanita adalah POLIGAMI.
untuk poliandri hal itu dilarang oleh hukum baik hukum secara agama Syar`i maupun yang diatur dalam undang-undang perkawinan UU No. 1 tahun 1974. jadi kita tidak mengenal istilah poliandri dalam dialog-dialog mengenai perkawinan.
om ndute5758 Moderator KOSTER
Poin Brogader : 7448 Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07 Domisili : Cilacap KorWil : Cilacap: NusaKambangan | DENSUS-27 NRA : 0333 Jabatan : KetHan | KaWil Thunder :
125
Julukan : EN125 Sikon : mmmmm ... enikah Hobi : touring Slogan : see my profile at www.ndute5758.co.nr
untuk poliandri hal itu dilarang oleh hukum baik hukum secara agama Syar`i maupun yang diatur dalam undang-undang perkawinan UU No. 1 tahun 1974. jadi kita tidak mengenal istilah poliandri dalam dialog-dialog mengenai perkawinan.
oh gitu ya
om ndute5758 Moderator KOSTER
Poin Brogader : 7448 Total Posan : 10946 Sejak : 21.12.07 Domisili : Cilacap KorWil : Cilacap: NusaKambangan | DENSUS-27 NRA : 0333 Jabatan : KetHan | KaWil Thunder :
125
Julukan : EN125 Sikon : mmmmm ... enikah Hobi : touring Slogan : see my profile at www.ndute5758.co.nr