Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Login Disini Bro...! Kalau belum Login silahkan Register! Terimakasih.
Komunitas Suzuki Thunder [KOSTER] Indonesia

www.suzuki-thunder.com
koster.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.





 
BerandaPortalIndeksForum STIMilistLatest imagesBlogToolBarRSS FeedPencarianBukuTamuJoin KOSTERKontak KamiKontak PengurusThunderThunder KamiModifikasiTouringRiders Of The MonthGalleryOutletBursaLegalSpiritualKomunitasWilayahBeritaLoginPendaftaran
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Similar topics
TOPIK PILIHAN
KOSTER 2005 — 2010
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
MUSIK KOSTER







Real-Time Clock
community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
Latest topics
» MODIF: Pasang Delta Box di Thunder + Kuping Yamaha V-ixion
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime03.11.15 12:35 by Deden Andriawan

» [NUBIE] brian; bekasi...
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime03.11.15 12:27 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Jakarta Timur: BEJAT
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime30.10.13 17:33 by 124m4

» KOSTER WEB INFO: http://www.suzuki-thunder.tk. Forum Komunitas Suzuki Thunder. Sign up and Join Us
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime25.06.13 19:02 by webster

» KORWIL: KOSTER Bekasi
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime02.02.13 13:15 by harry2yo

» WARTA: KOSTER Denpasar | Bali: KOBRA
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» WARTA: Obrolan dan Kabar KOSTER Ponorogo
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime02.02.13 13:14 by harry2yo

» tip mengatasi pengisian thunder 125 biar awet spul ama akinya
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime16.12.12 23:07 by Arip Apendi

» salam kenal para master thunder, tolong upload dong motor para master
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime13.12.12 9:53 by Deden Andriawan

» MODIF: MetaMorfosa Thunder Mimin
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:44 by nanto_art

» MODIF: PROFIL: Modifikasi Cicilan
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:38 by nanto_art

» MODIF: Akhirnya UpSideDown
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:35 by nanto_art

» thundie ane,,masih proses modif ne... blm ssuai keinginan...hehe...
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:31 by nanto_art

» Thunder Black & White Simplicity
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:30 by nanto_art

» POLL: MODIF: Mau Hasil Modifikasi Maksimum???
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:28 by nanto_art

» MODIF: Dilema Modifikasi, Prioritas, dan Opsi: Sport? Touring? Sport-Touring?
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime05.12.12 17:24 by nanto_art

» NEWBIE : Salam Kenal smua mas bro, Arief Jakarta Selatan
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime28.11.12 13:43 by harry2yo

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Surabaya
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime27.11.12 16:54 by t.aguss

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Samarinda
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:34 by harry2yo

» MODIF: Ganti Lampu Utama Thunder dengan Lampu Lain
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:13 by harry2yo

» DIJUAL SUZUKI THUNDER 125 TH 2007(DES) HARGA 7JT
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:10 by harry2yo

» KOPDAR POUNDSTERLING KOSTER LEUWILIANG
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:06 by harry2yo

» NEWBIE from Batam
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:01 by harry2yo

» MODIF: Ganti Ban Thunder dengan Ban Lebar
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime01.11.12 11:00 by harry2yo

» Setelan Angin Karburator
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime22.10.12 1:00 by double

» DI JUAL BODY KIT MOTOR SPORT (FULL FAIRING) SUZUKI THUNDER
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime04.10.12 1:21 by voltage

» Nyari KOSTER di daerah Bandung biar bisa bantu Modif :D
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime24.09.12 13:08 by bhaktiaditya

» MODIF: Ubah Thunder ke Model Mono-ShockBreaker
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:28 by harry2yo

» Salam Kenal....
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:18 by harry2yo

» SALAM KENAL DARI SAYA WEBSTER
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:16 by harry2yo

» Salam kenal untuk semuanya disini
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime21.09.12 18:14 by harry2yo

» Thunder 125 thn 2009 ganti karbu konvesional venturi 26,koq gak stabil ya?
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime04.09.12 0:01 by enjienji

» KOSTER OUTLET: FuelFlow Booster: Performance Booster | Fuel Saver: X Power
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime01.08.12 0:47 by manyon

» MODIF: Saran utk Thunder 125 2005 Non-Kick Starter
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime18.07.12 7:42 by Deden Andriawan

» WARTA: Obrolan Hangat dan Kabar Terbaru KOSTER Depok | KORIDOR
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime20.06.12 17:50 by Deden Andriawan

User Yang Sedang Online
Total 7 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 7 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada

User online terbanyak adalah 234 pada 17.12.09 20:24
SITUS KOSTER
BLOG KOSTER
FACEBOOK KOSTER


community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus;

SKEMA INSTALASI
APLIKASI facebook KOSTER

instal : klik disini

KOMENTAR


Punya FaceBook? Tambahkan KOSTER Indonesia dan KorWilnya disini :

Temukan dan tambahkan semua teman KOSTER seIndonesia di FaceBook anda bro!

E-MAIL GRATIS THUNDER
daftar dan periksa disini !!
provided and supported by :
powered by :
MESIN LACAK
NAVIGASI
PAGINA BANTU

E-MAIL KOSTER

PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap

MILIS GROUP

Ketikkan E-Mail Anda:





Powered by
www.suzuki-thunder.net

NOTIFIKASI FORUM

Ketikkan E-Mail Anda:





Delivered by
www.suzuki-thunder.net

ANGGOTA KOSTER

ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA FORUM KOSTER
WAKTU ANGGOTA
01-09-06 1
20-04-08 1.000
10-05-09 2.000
07-10-09 2.500
09-12-09 3.000
23-12-09 3.050
06-01-10 3.100
02-02-10 3.200
18-02-10 3.250
05-03-10 3.300
22-04-10 3.350
03-04-10 3.375
09-04-10 3.400
08-05-10 3.500
05-06-10 3.600
16-06-10 3.625
17-06-10 3.630
18-06-10 3.635
19-06-10 3.640
23-06-10 3.650
28-06-10 3.670
02-07-10 3.680
06-07-10 3.690
07-07-10 3.700
15-07-10 3.737
21-07-10 3.750
23-07-10 3.760
25-07-10 3.770
28-07-10 3.780
31-07-10 3.790
04-08-10 3.800
05-08-10 3.810
12-08-10 3.830
17-08-10 3.850
21-08-10 3.870
23-08-10 3.880
25-08-10 3.890
28-08-10 3.900
01-09-10 3.920
06-09-10 3.930
07-09-10 3.940
09-09-10 3.950
17-09-10 3.975
20-09-10 3.980
25-09-10 3.990
03-10-10 4.000
11-10-10 4.025
10-11-10 4.050
06-12-10 4.075
11-12-10 4.090
22-12-10 4.100
01-03-11 4.130
16-03-11 4.140
28-03-11 4.150
07-04-11 4.160
16-04-11 4.170
29-04-11 4.180
07-05-11 4.190
08-05-11 4.200
19-05-11 4.210
28-05-11 4.220
27-06-11 4.250
11-08-11 4.300
19-09-11 4.350
RERATA PER BULAN : 100


ANGKA PERTUMBUHAN
ANGGOTA RESMI KOSTER
NRA KOSTER WILAYAH
0001 - 0154 JaDeBoTaBek
0155 - 0170 TanjungPinang
0171 - 0243 JaDeBoTaBek
0244 - 0251 Pandaan
0252 - 0271 Surabaya
0272 - 0325 JaDeBoTaBek
0326 - 0335 Cilacap
0336 - 0364 Kupang
0365 - 0375 Kendari
0376 - 0385 Trenggalek
0386 - 0400 Pontianak
0401 - 0420 Malang
0421 - 0460 Blitar
0461 - 0540 Jember
0541 - 0615 Bondowoso
0616 - 0635 Situbondo
0636 - 0655 Denpasar
0656 - 0680 TanjungPinang
0681 - 0780 JaDeBoTaBek
0781 - 0837 JaDeBoTaBek
0838 - 0841 Indramayu
0842 - 1000 . . .

community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus

NRA terakhir dikeluarkan
pengurus pusat KOSTER:

NRA: 0841 community, thunder 125', 'thunder 250', KOSTER, 'komunitas suzuki thunder indonesia', 'thunder community', 'thunder rider community', sti, tc, tci, tc125, trc, trc125, tic, bathoc, intec, besed, sepedamotor, motor, moto, motorcycle, motosport, community, tour, touring, race, racing, 'safety riding', driving, modifikasi, modification, troubleshooting, maintenance, performa, performance, appearance, indonesia, parung, tesqscape, firwany, kospad, kompas, kopasus
KORWIL: Indramayu


WILAYAH KOORDINASI KOSTER INDONESIA
KW WILAYAH NRA
30 Jakarta Pusat 7
20 Jakarta Barat 13
19 Jakarta Selatan 21
18 Jakarta Timur 32
21 Jakarta Utara 12
39 Tanggerang Sel 12
01 Bogor 79
02 Bogor: Cibinong 44
22 Bogor: BojongGede 6
08 Bogor: Parung 23
32 Bogor: P. Panjang
03 Bogor: LeuwiLiang 27
06 Bogor: Ciawi 27
07 Bogor: Cisarua 7
16 Bogor: Citeureup 4
17 Bogor: Cileungsi 14
05 Depok 49
40 Indramayu 4
13 Dumai
09 TanjungPinang 41
27 Cilacap 10
29 Surabaya 20
43 Ponorogo 20
44 Pacitan
33 Malang 20
48 Batu
49 AsamBagus
50 Tamanan
04 Blitar 40
41 Tulungagung  
37 Trenggalek 10
28 Pasuruan: Pandaan 8
42 Probollingo
11 Jember 80
12 Situbondo 20
38 Bondowoso 75
31 Banyuwangi
45 Banjarmasin  
46 Palangkaraya
15 Samarinda
34 Balikpapan
35 Pontianak 15
36 Bali 20
14 Kupang 30
25 Soppeng
23 Kendari 10
24 BauBau
26 Manado
47 Kawanua
10 Papua
TOTAL KORWIL 50
TOTAL NRA KOSTER 900
TOTAL ANGGOTA 5.000


KOSTER WILAYAH
SENUSANTARA

PENDATAAN KORWIL
[ pop-up ]

BELUM ANGGOTA KOSTER?
KLIK DISINI
[ pop-up ]

INAUGURASI KOSTER
[ pop-up slideshow ]

CETAK
BROSUR KOSTER

[ ukuran dalam pixel ]
1024 x 768 
   ●  800 x 600
   ●  640 x 480
   ●  520 x 390

KIRIM PESAN KE PENGPUS
KOSTER INDONESIA

singkat lengkap


AKTIVITAS KOSTER
[ pop-up ]

KONFIRMASI PEMBAYARAN
[ pop-up ]

LOGIN FACEBOOK-FORUM

KOMENTAR


 

 WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE

Go down 
+2
Thunder Rider
ajismandegar
6 posters
PengirimMessage
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5520
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Empty
PostSubyek: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime07.06.09 14:20

First topic message reminder :

Mo nanya, bagaimana kalo kita merasa tidak puas dengan sebuah produk dan menulisnya dimilis ini? bukannya kena pasal 27 UU ITE kayak mba Prita? terus bagaimana cara menulisnya atau membahas produk dimilis? Kayaknya ini sangat penting untuk para anggota forum. Untuk menjaga jangan sampai kasus mba Prita sampai dirasakan para anggota forum ini. Terimakasih.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com

PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster



Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime09.06.09 21:52

AWAS! SENJATA MAKAN TUAN


Jika anda awam dlm hal hukum, maka berhatihatilah dlm berbicara dan apalagi dlm menulis, karena tiap kata anda keluarkan dpt digunakan utk menyerang balik anda.

Kalimat hukum disusun dlm suatu redaksional sedemikian rupa, bisa mencakup atau tak mencakup, dlsb, sedemikian shg dia memiliki kekuatan hukum dan tp juga keluwesan.

Bagi org "bodoh", dia bisa "terjebak" secara hukum. Sebaliknya, bagi org "cerdas", dia bisa melihat "celah" dimana kelemahan suatu hukum, shg dia bisa bebas bermain tanpa terjerat pelanggaran hukum.

. . .

Perlu anda sadari bahwa institusi spt bank, lembaga keuangan non-bank, asuransi, rumahsakit, dan msh banyak lagi, termasuk forum dan milis KOSTER, memiliki persetujuan hukum tlh ditentukan secara sepihak dan hrs disetujui oleh siapa saja yg menggunakannya. Jadi bukan persetujuan hukum dua pihak, yg umumnya dlm bentuk persetujuan kontrak hasil negosiasi.

Begitu anda menjadi nasabah bank, kreditor, pasien rumahsakit, dan juga ketika anda menjadi anggota forum dan atau milis KOSTER, maka anda secara otomatis dan legal dinyatakan menyetujui layanan pihak bersangkutan dengan segala keterikatan hukum, konsekuensi, resiko, dan akibatnya.

. . .


Jadi belajarlah lbh jauh dan lbh banyak ttg hukum, . . . atau anda akan jadi korban krn keawaman anda . . .


Semoga bisa dimengerti . . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5520
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime09.06.09 22:00

Setuju. Sekarang emang harus melek hukum. jangan sampai kita menjadi sasaran empuk orang-orang "cerdas". Saya baru ngeh tentang provision of warranty ini. OK banget nih, pengetahuan yang sangat berharga buat saya. Terima kasih banyak. Mantappp Bro!
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


ANGGOTA RESMI
Male Poin Brogader : 27422
Total Posan : 24741
Sejak : 19.06.07
Domisili : Bogor.Parung | Depok.BojongSari
KorWil : Parung | KOSPAD
NRA : 0115
Jabatan : Penasehat Ahli
Thunder :
  • 125
Julukan : Wild Horse | Silver Hawk
Status :
  • kawin | nikah
Sikon : 1I2A
Hobi : 1001
Slogan : Tiap Pribadi adalah Unik

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime10.06.09 0:36

INTERFERENSI, HARMONI, SIMBIOSE MUTUALISME, DAN WIN-WIN

(C) 2009 — EE ONE S | Thunder Rider


Tak ada yg lengkap dan sempurna utk tiap sesuatu didlm alam ini, apalagi produk buatan manusia, baik barang maupun jasa, dan termasuk undang-undang itu sendiri sbg produk hukum buatan manusia, selalu saja ada cacat cela atau kelemahan dan atau kekurangannya. Terkecuali, tentu, hukum Tuhan!

. . .

Jika anda seorg pria, dan menyetujui dan menerima utk menikahi seorg wanita dambaan dan tautan hati anda, maka anda tentu berharap mendapatkan segala kebaikan dan keindahannya. Tp sbg konsekuensinya, anda juga pd dasarnya hrs siap menerima segala keburukan dan kejelekannya, sejelek atau seburuk apa pun, krn itu adalah sebuah resiko dan tanggungjawab.

Keburukan dan kejelekan, atau kelemahan dan atau kekurangan wanita pujaan anda itu akan tampak dan muncul ke permukaan stlh bbrp waktu anda menikah. Hal mana tak terlihat pd masa pacaran, krn barangkali dgn sengaja disembunyikan, atau keadaan dan suasana tak membuatnya pernah tampil ke permukaan. Lantas stlh anda mengetahui segala sisi negativ istri anda, apakah anda akan "komplain", menuntut dan menggugat dua orangtuanya bahwa anda tlh ditipu dan diperdaya?

Lalu keluh-kesah, caci-maki, dan sumpah-serapah anda pun berhamburan? Lantas anda akan "share" atau berbagi via e-mail dan forum, dan membeberkan segala kejelekan dan keburukannya kpd publik? Kemudian akhirnya anda berniat menceraikannya? Begitukah semestinya?

Tp sblmnya, lihatlah kpd diri anda sendiri! Apakah anda sempurna? Tidak! Anda juga penuh dgn kelemahan dan kekurangan, dgn kejelekan dan keburukan, tp selalu anda sembunyikan! Jujurkah dan adilkah anda?

. . .

Jadi makhluq ciptaan Tuhan pun secara individual ternyata tak sempurna. Mengapa? Padahal Maha Penciptanya adalah Maha Sempurna!

Konsep penciptaan sebenarnya adalah produksi pasangan (pair production). Kecuali Tuhan, tiap diri tak sempurna secara sendiri, dan utk mencapai kesempurnaan dia hrs berpadu dgn pasangannya. Spt, proton dgn elektron, positiv dgn negativ, utara dgn selatan, dan pria dgn wanita. Sebuah perkawinan pd intinya adalah saling mengisi dan melengkapi kekurangan masing-masing, shg terwujud satu kesatuan utuh utk mencapai kesempurnaan. Itulah ma'na sebuah pernikahan. Sebuah keterpaduan dlm kemesraan utk mencapai suatu kekuatan baru.

Keterpaduan dlm kemesraan, secara teknik disebut "interferensi." Ada dua macam interferensi, yakni, interferensi desktruktiv atau saling-melemahkan utk meredam atau menolkan yg buruk, dan interferensi konstruktiv atau saling-menguatkan utk mengangkat dan meningkatkan yg baik. Hasil akhir pasangan interferensi pasangan inilah yg dinamakan "harmoni."

Dunia bisnis sangat menyadari hal ini. Era monopoli dan kartel tlh berakhir. Kini mrk sadar bahwa, dgn melebur diri menjadi satu, melalui negosiasi dan kompromi, kedlm satu penggabungan atau "merge," akan lbh mudah mengeliminasi kelemahan mrk masing-masing, dan sbg satu entitas sindikasi, akan lbh kuat dan tangguh, secara baik finansial maupun komersial.

. . .

Nah, konsep saling memberi dan menerima ini semestinya bisa diterapkan dlm hubungan antara produsen dan konsumen, atau antara pabrikan dan pelanggan. Pabrikan memproduksi suatu produk yg sdh pasti tak sempurna, dan selalu saja ada kelemahan dan atau kekurangannya. Tugas pabrikan adalah meminta masukan dan atau laporan dari pelanggan ttg penggunaan produk tsb, dan kewajiban pelanggan adalah memberikan masukan kpd pabrikan ttg kelemahan dan atau kekurangan produk bersangkutan, dan dgn demikian pabrikan bisa lbh meningkatkan mutu produknya menjadi lbh baik di kemudian hari. Dgn demikian, baik pabrikan maupun pelanggan, sama-sama saling diuntungkan.

Inilah barangkali yg sering disebut dgn istilah "simbiose mutualisme" . . .

. . .

Tp masalahnya adalah, tak banyak org awam mampu mengkomunikasikan sesuatu secara saling menguntungkan, win-win, . . . melainkan sebaliknya, saling merugikan, . . . dan alangkah dungunya . . .

Jadi letak masalahnya adalah pd kemampuann komunikasi, sbgmn tlh saya singgung dan tekankan pertama didepan.

. . .

Semoga bisa dicerna dan berguna . . .
Kembali Ke Atas Go down
http://pro.tesqscape.com/
ajismandegar
KOPTU KOSTER
KOPTU KOSTER
ajismandegar


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 5520
Total Posan : 62
Sejak : 30.04.09
Domisili : depok
Jabatan : Ang. Forum
Thunder :
  • 125
Julukan : 125
Sikon : nikah
Hobi : nonton dvd

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime10.06.09 11:19

Betul Bro tapi win-win jarang terjadi. di perdatapun yang ada hanya lose-lose situation dimana para pihak harus merelakan sedikit haknya untuk menemukan titik temu.
Mengalah untuk menang seharusnya adalah prinsip yang dipegang produsen jika produknya ingin sukses dipasaran. Contoh yang nyata adalah Harley Davidson, General Motor (tentunya sebelum krisis), microsoft, mereka membuka segala macam kritik baik ringan maupun yang pedas sekalipun dan ditanggapi dengan kepala dingin serta dianggap sebagai masukan berharga.
Tidak jarang konsumen menjelek2an produk mereka dengan kata2 yg sadis, namun mereka menghandlenya dengan baik melalui blog2 dan perbaikan mutu produk.
Reaksi produsen yang "sportif" ini akan membuat konsumen yang "membenci" nya menjadi pelanggan setia. (sudah pernah dipraktekan di perusahaan saya dan memang benar begitu)
Nah, ini yang kurang di sini. Beberapa perusahaan berpikir untuk membela nama baik mereka dengan menuntut para konsumen, ini akan berbalik dan malah menghancurkan nama produsen itu sendiri.

Konsumen hanya berpikir satu, kepuasan atas produk. Pengalaman yang baik dari suatu produk akan membuatnya mengatakan kebaikan atas produk itu ke beberapa teman2nya tapi jika kepuasan itu tertukar dengan kekecewaan, ia akan berteriak ke semua teman2nya bahkan orang2 yang tidak dia kenal (sayangnya perusahaan saya juga pernah mengalami T___T )

Simbiosis mutualisme adalah suatu konsep ideal dalam kehidupan tapi jauh dari kenyataan. Semoga terwujud. berdoa...
Kembali Ke Atas Go down
http://www.terrantbooks.com
124m4
BRIGJEN KOSTER
BRIGJEN KOSTER
124m4


ANGGOTA FORUM
Male Poin Brogader : 6744
Total Posan : 1962
Sejak : 05.09.08
Domisili : Bekasi - Jakarta Timur
KorWil : Bekasi - Jakart
NRA : 0304
Thunder :
  • non-Thunder
Julukan : Jupe
Status :
  • lajang
Sikon : In a relationship
Hobi : makan, touring, rolling
Slogan : KOSTER IN MY HEART BUT BEJATER

WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime15.06.12 17:13

ajismandegar wrote:
Betul Bro tapi win-win jarang terjadi. di perdatapun yang ada hanya lose-lose situation dimana para pihak hrs merelakan sedikit haknya untuk menemukan titik temu.
Mengalah untuk menang seharusnya adalah prinsip yang dipegang produsen jika produknya ingin sukses dipasaran. Contoh yang nyata adalah Harley Davidson, General Motor (tentunya sebelum krisis), microsoft, mereka membuka segala macam kritik baik ringan maupun yang pedas sekalipun dan ditanggapi dengan kepala dingin serta dianggap sebagai masukan berharga.
Tidak jarang konsumen menjelek2an produk mereka dengan kata2 yg sadis, namun mereka menghandlenya dengan baik melalui blog2 dan perbaikan mutu produk.
Reaksi produsen yang "sportif" ini akan membuat konsumen yang "membenci"nya menjadi pelanggan setia. (sdh pernah dipraktekan di perusahaan saya dan memang benar begitu)
Nah, ini yang kurang di sini. bbrp perusahaan berpikir untuk membela nama baik mereka dengan menuntut para konsumen, ini akan berbalik dan malah menghancurkan nama produsen itu sendiri.

Konsumen hanya berpikir satu, kepuasan atas produk. Pengalaman yang baik dari suatu produk akan membuatnya mengatakan kebaikan atas produk itu ke bbrp teman2nya tapi jika kepuasan itu tertukar dengan kekecewaan, ia akan berteriak ke semua teman2nya bahkan orang2 yang tidak dia kenal (sayangnya perusahaan saya juga pernah mengalami T___T )

Simbiosis mutualisme adalah suatu konsep ideal dalam kehidupan tapi jauh dari kenyataan. Semoga terwujud. WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 957330


ikutan ngobrol ach ..

jadi gini bro .. di perdata itu memang mengenal win - win solution dalam artian idisini adalah masih masuk kedalam tahap mediasi blm masuk kedalam persidangan sebenarnya ...

nach kalo udah msuk ke persidangan sebenrnya .. maka win - win solution bukanlah sebagai jalan keluar lagi, namun para pihak berperang dengan mengandalkan alat bukti yang diatur didalam perundang - undangan

Klo masalah mengalah untuk menang dimana posisi produsen itu menginginkan produknya menjadi terkenal ... klo gw bilang sangatlah tidak mungkin ...

perlu kita logikan .. kalo misalkan bro ingin membeli ban .. pasti dari brogader sendiri akan mencari informasi mengenai merek - merek ban yang bagus ... dan dari informasi tsb pasti akan informasi yang bagus maupun jelek ... dan dipastikan bro akan membeli ban yang mereknya menrut informasi tsb bagus ...

jadi pencitraan suatu produk ataupun jasa sangatlah penting, makanya para produsen tidak akan melihat berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk membela produk tsb...

untuk produk - produk yang bro sebutkan ... mereka tentunya sdh mempunyai kestabilan didalam penjualan produknya .. dan tidak ada saingan di bidangnya ... sekrng coba bro bayangkan apabila produk yang dihasilkan oleh produsen A dicap jelek ... maka selamanya produk tsb akan jelek .. ambil contoh salah satu penyedap rasa yang diindikasikan menggunakn unsur babi ... dan akhirnya ,,, sempat bermasalah juga khan ...
Kembali Ke Atas Go down
http://www.suzuki-thunder.net
Sponsored content





WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE   WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE - Page 2 Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
WTA: Saran Seputar Pasal 27 UU ITE
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Saran
» MODIF: Bingung. Belum Tahu Mau Modif Model Apa. Mohon Saran ...
» HUKUM: Beberapa Kutipan Pasal KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Forum Internal :: Kritik dan Saran-
Navigasi: